Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSPEKTORAT WILAYAH VI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSPEKTORAT WILAYAH VI"— Transcript presentasi:

1 INSPEKTORAT WILAYAH VI
AUDIT INTERNAL PNBP INSPEKTORAT WILAYAH VI

2 ORTA ITJEN Permen Hukum dan HAM No. M.HH-05.OT.01.0 TAHUN 2010
Pasal 946 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 947 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 946, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi antara lain : Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya; Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

3 Pengawasan Intern atas Tusi Instansi Pemerintah Pengawasan intern atas Tusi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Pasal 48 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008).

4 APIP (itjen) melakukan pengawasan melalui :
AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN KEGIATAN PENGAWASAN LAINNYA

5 Pengertian PNBP PNBP => seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Pengelolaan dana pemerintah Sumber daya alam Hasil2 pengelolaan kekayaan negara yg dipisahkan Kegiatan pelayanan yg dilaksanakan pemerintah Putusan Pengadilan yg berasal dr Denda administrasi Hibah yg merupakan hak pemerintah Penerimaan lainnya yg diatur UU tersendiri.

6 Jenis PNBP yg berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI meliputi :
Pelayanan Jasa Hukum Balai Harta Peninggalan Keimigrasian Hak Kekayaan Instelektual ; dan Jasa Tenaga Kerja Narapidana

7 JENIS PNBP PADA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TERKAIT PELAYANAN JASA HUKUM DITJEND. AHU
Notariat Fidusia Kewarganegaraan

8 TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PNBP (NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN). ( Sesuai Permen Hukum dan HAM No: M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012) Pasal 1 : (9) Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM adalah unit kerja yang mengelola Pelayanan jasa Hukum. (10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah unit vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di provinsi yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Menteri Hukum dan HAM. Pasal 2: Kantor Wilayah menerima permohonan pelayanan jasa hukum. Setiap permohonan atas pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya pelayanan Jasa Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 : (1) Biaya pelayan Jasa hukum sebagaimana dimaksud dkimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dibayarkan oleh pemohon melalui bank persepsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Bukti pembayaran biaya pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Bendahara penerima pada Kantor Wilayah.

9 Pasal 5 (1) Bendahara penerima pada Kanwil wajib melakukan penatausahaan atas seluruh penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa hukum pada saat diterimanya bukti pembayaran. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam aplikasi pelaporan PNBP berbasis teknologi informasi. (3) Aplikasi pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain : Uraian penerimaan; Jenis penerimaan; Biaya permohonan; Nomor bukti setor; Nama notaris/pemohon; dan Tanggal setoran. (4) Hasil penatausahaan penerimaan pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Sistem Pelaporan PNBP yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

10 Pasal 6 : (1) Bendahara penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan penatausahaan PNBP atas biaya pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan menyetorkan ke kas negara. (2) Bendahara penerima Direktorat Jenderal Hukum Umum wajib melakukan rekonsiliasi terhadap penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Penerima Kantor Wilayah.

11 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP. Pasal 1 : 5.Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang. 6.Laporan realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu. Pasal 2 : (1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan dan rencana dan laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Materi dalam Rencana dan Laporan Realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat jenis, tarif, periode, dan jumlah PNBP.

12 Pasal 3 : (1)Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri; (2)Penyampaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis; (3)Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli Tahun Anggaran berjalan.

13 Pasal 5 : (1) Laporan Realisasi PNBP triwulan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; (2) Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 Agustus tahun anggaran berjalan. Pasal 6 : Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 ttg PNBP PNBP dapat digunakan untuk tujuan tertentu yang meliputi kegiatan : a. Penelitian dan pengembangan teknologi; b. Pelayanan kesehatan c. Pendidikan dan pelatihan d. Penegakan hukum e. Pelayanan yg melibatkan kemampuan intelektual tertentu f. Pelesteraian sumber daya alam.

15 a. 60 % digunakan kembali oleh Kanwil; dan
TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN PNBP (NOTARIAT, FIDUSIA, DAN KEWARGANEGARAAN). ( Sesuai Permen Hukum dan HAM No: M.HH-01.KU.02.02 TAHUN 2012) Pasal 9 : (3) Sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan kembali untuk kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum pada Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan pembagian : a. 60 % digunakan kembali oleh Kanwil; dan b. 40 % digunakan kembali oleh Ditjen. AHU (4) Jumlah dana yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada DIPA Ditjen. HU dan merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

16 Cara penggunaan PNBP oleh Kanwil : - Menyampaikan usulan Kerangka Acuan Kerja dan rincian anggaran biaya kegiatan yang menunjang pelayanan jasa hukum kepada Direktur Jenderal AHU untuk dasar perencanaan pengelolaan anggaran. - Direktur Jenderal AHU menetapkan pengalokasian sebagian dana PNBP untuk menunjang pelayanan jasa hukum.

17 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. Pasal 1 angka 7 : Instansi Pemeriksan adalah BPKP yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP. Pasal 5 : (1) Pemeriksaan terhadap wajib bayar bertujuan untuk : a. Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perudang-undangan dibidang PNBP; dan b. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan degnan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Penyelenggaraan catatan akuntnasi yang berkaitan dengan obyek pemeriksaan PNBP; b. Laporan Keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan obyek pemeriksaan PNBP; c. Transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayran dan penyetoran obyek pemeriksaan PNBP;

18 Pasal 6 : (1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk : a. Meningkatakan efisiensi dan efektivitas Pengelolaan PNBP; b. Menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan c. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang lingkup pemeriksan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. Penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. Laporan rencana dan realisasi PNBP; d. Penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. ya

19 TERIMA KASIH


Download ppt "INSPEKTORAT WILAYAH VI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google