Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Pranata Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DENGAN BADAN HUKUM KOPERASI
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM 2015
2
I. PENDAHULUAN 1. Mulai tanggal 8 Januari 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dinyatakan berlaku. 2. Lembaga Keuangan yang selama ini melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana seperti: Bank Desa, Lumbunga Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa, Bank Kredit Kecamatan, Kredit Usaha Rakyat Kecil, Lembaga Perkreditan Kecamatan, Bank Karya Produksi Desa, Badan Usaha Kredit Pedesaan, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiah, dan atau lembaga-lembaga lainnya Tetap dapat beroperasi selama 1 (satu) tahun setelah itu, Wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU No 1/2013 tentang LKM, sekaligus mempersiapkan dokumen administrasi agar memiliki badan hukum sehingga legalitas usahanya diakui dan tidak mendapat sanksi pidana.
3
II. LKM DENGAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Mengapa Diperlukan Koperasi ?? Orang pribadi melakukan aktifitas usaha Sifat usaha perorangan rawan persaingan sehingga terancam kesinambungannya Tidak Terbatas: Ekuitas / Liabilities dan Risiko
4
Membentuk Kelompok Bersama agar:
Orang pribadi bergabung dalam satu wadah Menggalang kekuatan yang lebih besar Tetapi legal standing nya belum terpenuhi
5
KONDISI KELOMPOK USAHA BERSAMA
(PRA KOPERASI) No. Aspek Pemula Madya Lanjutan 1. Anggota Anggota < 20 org Blm ada buku daftar anggota Anggota > 20 org Sdh ada buku daftar anggota Sdh ada jadwal pertemuan rutin yang dihadiri para anggota 2. Admnistrasi Keuangan Sudah ada buku harian kas masuk/keluar Blm punya asset/kekayaan bersama Sdh ada buku harian kas masuk dan keluar Sdh punya asset/ kekayaan kelompok Sdh ada buku kas harian masuk dan keluar Sdh punya asset/kekayaan> kelompok Sdh. ada simpanan anggota Sdh dapat membuat laporan keuangan sederhana 3. Produk yang dihasilkan Produk berbeda-beda Di jual sendiri-sendiri Sdh punya produk yang standar - Sdh punya produk yang standar - Di jual pakai merk kelompok 4. Peraturan Internal Kelompok Aturan masih belum tertulis Aturan main sdh tertulis Aturan main sdh tertulis, terperinci dan dipatuhi oleh seluruh anggota 5. Pembagian Keuntungan Tidak ada keuntungan kelompok Tdk ada keuntungan kelompok Sdh ada keuntungan kelompok dan dibagi kepada anggota 6. Kepengurusan Pengurus kurang dari 3 (tiga) orang Pengurus sudah 3 (tiga) orang Ada pembagian tugas yang jelas
6
Keterangan : Kelompok usaha bersama atau pra koperasi yang sudah pada klasifikasi Lanjutan lebih siap untuk ditingkatkan status kelembagaanya menjadi koperasi. Sehingga mohon diidentifikasi terlebih dahulu mana yang sudah masuk kelompok Lanjutan untuk segera didorong berbadan hukum koperasi sesuai dengan prosedur pendirian koperasi. Pengembangan kelompok – kelompok usaha/pra koperasi adalah merupakan exit strategi dari program – program pemberdayaan ekonomi rakyat. Sekaligus untuk menguji keberhasilan program – program tersebut apakah bisa sustaince pasca program selesai.
7
2. Legalitas Lembaga Untuk : Legalitas lembaga sebagai Badan Hukum
Pengakuan setara dalam perjanjian – perjanjian, kemitraan Status kepemilikan atas assets Aktivitas perdata lainnya Pengembangan lebih lanjut Konsekwensi : Subjek hukum - Bisa menuntut, bisa dituntut Harus sistemik dalam pengelolaan Limited Risk, Limited Equity/Liabilities
8
3. Arti Badan Hukum a. Pengertian Badan Hukum adalah status legal yang diberikan oleh negara berdasarkan Undang – Undang kepada rakyatnya yang bersekutu membentuk lembaga. b. Badan Hukum Privat/Perdata terdiri: 1) PT (Perseroan Terbatas) 2) Koperasi 3) Yayasan
9
Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi Primer adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan (paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi). Koperasi Sekunder adalah : Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
10
5. PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI :
Para anggota pendiri menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan koperasi Pada rapat pembentukan tersebut dihasilkan risalah rapat yang memuat : a. Nama Koperasi Jenis Koperasi Kesepakatan – kesepakatan yang akan dimuat dalam anggaran dasar : Besarnya simpanan pokok Besarnya simpanan wajib dan cara pembayarannya Masa bakti pengawas Masa bakti pengurus Usaha Utama Usaha Usaha Lainnya Pembagian SHU dan lain – lain d. Surat Kuasa untuk menandatangani akte pendirian
11
6. Pendirian Koperasi Sebagai Badan Hukum
Produsen Konsumen Koperasi Sbg BH JENIS Jasa Simpan Pinjam Akte Pendirian AD (Belum) Pemasaran AD (sudah) Sebagai anggota Mengikatkan diri Menjadi PJ & P ART Persus - persus Pendidikan Rekomendasi Tata tertib 11
12
DIMANA KOPERASI BERADA ? Koperasi sebagai BADAN USAHA
Harus memiliki BH INSTUTISIONALISASI Anggota Sudah Menabung Administrasi Keuangan Sudah Berjalan PNPM LUEP BMT PKBM UPPKS KUBE LEPMM MEP KELOMPOK ARISAN - PRAKOP - DLL Lanjutan PRANATA SOSIAL ? Madya Pemula ? Yayasan Paguyuban
13
7. Jenis Lembaga Keuangan
1. Melaksanakan fungsi intermediasi : Bank umum, BPR, KSP, KJKS, Kopdit, LKM Menghimpun dana Mengelola dana Menyalurkan dana 2. Tidak melaksanakan fungsi intermediasi : Perusahaan Pembiayaan, Ventura, Pegadaian, Asuransi dll Mengelola dana Menyalurkan dana
14
Ijin Usaha Serta Pengawasan
Bentuk Badan Hukum dan Ijin Usaha Serta Pengawasan Jenis Usaha Bentuk Badan Hukum Izin Usaha Syarat Modal Usaha Pengawasan Perbankan Perseroan Terbatas Koperasi (Jenis Jasa) OJK Bank Umum Rp. 3 T BPR Kecamatan 4M Kabupaten 6 M Propinsi M Jakarta M Simpan Pinjam Koperasi (Jenis KSP) Kementerian Koperasi dan UKM SP dan SW 15 Juta Koperasi Primer 50 Juta Koperasi Sekunder Lembaga Keuangan Mikro 50 Juta, Desa/Kelurahan 100 Juta, Kecamatan 500 Juta Kabupaten Leasing Factoring Asuransi Ventura Multivinance L : 10 Milyar F : 10 Milyar A : 100 Milyar V : 10 Milyar M : 200 Milyar
15
8. Kepemilikan Saham Untuk BH PT
Perseroan Terbatas, sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : warga negara Indonesia paling banyak 20%; dan /atau koperasi.
16
Kepemilikan Untuk BH Koperasi
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang. Sebagai badan hukum koperasi harus memiliki modal awal pada saat berdiri yang dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Koperasi skunder tidak diizinkan melaksanakan kegiatan usaha LKM.
17
9. AKTA PENDIRIAN KOPERASI :
Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi, sekurang-kurangnya memuat : Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus koperasi yang pertama kali diangkat. Jenis koperasi, sesuai dengan bidang usaha yang akan dilaksanakan. Waktu Berdirinya koperasi adalah saat penerima kuasa menandatangani akta pendirian 17 17
18
8. PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI :
Pemegang Kuasa Pendirian Koperasi mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat, yang dilampiri dengan : Risalah rapat persiapan pembentukan pendirian koperasi Surat kuasa pendirian koperasi Akta pendirian koperasi
19
9 LAMANYA PENGESAHAN Jika lampiran – lampiran tersebut sudah lengkap, sesuai dengan Undang – Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 10 diperlukan waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima. Sedang dikembangkan pelayanan pengesahan Badan Hukum Koperasi Online (Terpusat).
20
Time Schedule Ditolak 30 Hari 30 Hari Pengajuan Ulang Maximal 90 Hari
Pengesahan akte pendirian Pengajuan Ulang Ditolak Maximal 90 Hari 30 Hari 30 Hari Rapat Persiapan Pendirian Penolakan Pendirian Penandatanganan Akte Di depan Notaris Pengesahan Pengesahan Diumumkan Diumumkan Lembaran Berita Negara Tambahan Lembaran Berita Negara Lembaran Berita Negara
21
10. MEKANISME PROGRAM FASILITASI
Pembuatan Akta Pendirian Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Untuk Pengusaha Mikro 4b Kementerian Koperasi dan UKM Berita Negara 3a 2 3b Notaris membuat Akta Pendirian Koperasi 4a 1 1. Pendiri Koperasi -> Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Koperasi (lengkap); Notaris mengusulkan Pengesahan ke Kementerian; 3a. Kementerian mengesahkan dan menyampaikan ke Notaris 3b. Kementerian membayar Notaris 4a. Notaris menyampaikan kepada koperasi ybs 4b. Kementerian -> Berita Negara Keterangan Kelompok Usaha Bersama Yang Akan Mendirikan Koperasi
22
III. KOPERASI SIMPAN PINJAM MODEL PENGEMBANGAN LKM
1. Mengapa KSP LKM dan KSP memiliki karakteristik yang sama antara lain: Koperasi maupun LKM pada umumnya memiliki prinsip keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, tidak eksklusif dan tidak memaksa. Pendirian Koperasi maupun LKM tidak mengharuskan permodalan yang besar. Koperasi dan LKM menyediakan beragam jenis pelayanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan riil pengusaha mikro, anggota Koperasi dan masyarakat.
23
Lanjutan… Sama-sama memiliki kedekatan dengan anggota dalam menumbuhkan kelompok ekonomi produktif yang interaktif, dimana Pengelola dan pengguna jasa saling mengenal Menggunakan prosedur dan mekanisme yang relatif lebih sederhana dan mudah dijangkau (kemudahan akses, Proses Lebih Cepat, Prosedur relatif fleksibel). Mempunyai usaha menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana Disesuaikan dengan budaya setempat / kearifan lokal .
24
2. Sandingan Persamaan dan Perbedaan KSP dan LKM Berbadan Hukum Koperasi
No Uraian KSP LKM 1 Ijin Badan Hukum Menteri Koperasi dan UKM 2 Ijin Usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 3 Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Simpan Pinjam dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha 4 Pemilik Anggota KSP Koperasi 5 Pengguna Jasa Anggota KSP merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi Anggota dan non Anggota 6 Wilayah Usaha Seluruh Indonesia Desa, Kecamatan, Kab/Kota 7 Pembina Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didelegasikan kepada Pemda 8 Pengawas
25
3. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
1) Rapat Anggota 2) Pengawas 3) Pengurus (Kalau pada Pelayanannya menggunakan Sistem Syariah), harus ada Dewan Pengawas Syariah).
26
3.1 Rapat Anggota : Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Penyelenggaraan Rapat Anggota harus memenuhi Kuorum yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak dimana setiap angggota mempunyai satu hak suara. Diselenggarakan oleh Pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Koperasi yang memiliki anggota lebih 500 orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Sistem perwakilan/pendelagasian.
27
Lanjutan… Rapat Anggota Berwenang :
Menetapkan kebijakan umum Koperasi; Mengubah Anggaran Dasar; Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; Batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi; Pengesahan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing; Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU); Penggabungan, peleburan, dan pembubaran Koperasi; dan Keputusan lain ditentukan oleh Undang-Undang.
28
3.2 PENGAWAS 1. Dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota. 2. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi: a. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan. 3. Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar. 28
29
Lanjutan… TUGAS PENGAWAS
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota. (Pengawasan bisa dilalukan periodik atau mendadak tanpa memberitahukan sebelumnya). WEWENANG PENGAWAS Meneliti catatan yang ada pada koperasi Mendapatkan segala hitungan yang diperlukan 29
30
3.3 PENGURUS KOPERASI Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Pemegang kuasa rapat anggota Pertama kali nama anggota pengurus dicantumkan dalam akte pendirian Masa jabatan maximal 5 (lima) tahun 30
31
Lanjutan… TUGAS PENGURUS KOPERASI Mengelola koperasi dan usahanya
Menyusun dan mengajukan RK – RAPBK Menyelenggarakan rapat anggota Mengajukan laporan pertanggung jawaban dalam melaksanakan tugas Menyelenggarakan pembekuan keuangan dan inventaris secara tertib WEWENANG PENGURUS KOPERASI Meneliti catatan yang ada pada koperasi Mendapatkan segala hitungan yang diperlukan
32
4. MODAL KOPERASI Modal Koperasi terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Koperasi sebagai modal awal. Selain modal awal, modal Koperasi dapat berasal dari: a. Hibah; b. Modal Penyertaan; c. Modal pinjaman yang berasal dari: 1. Anggota; 2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; 3. bank dan lembaga keuangan lainnya; 4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. d. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 32
33
5. MODAL DISETOR 1) Setiap pendirian KSP wajib menyediakan modal disetor dan setiap pembentukan USP wajib menyediakan modal tetap dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri untuk membiayai investasi maupun modal kerja. 2) Modal yang disetor pada saat pendirian KSP terdiri dari simpanan pokok, dan dapat ditambah dengan simpanan wajib, serta hibah yang besarnya ditetapkan paling sedikit : a) Rp ,- (lima belas juta rupiah) untuk KSP Primer b) Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pendirian KSP sekunder 3) Modal awal pembentukan USP Koperasi disebut modal tetap yang dipisahkan dari harta kekayaan koperasi yang besarnya ditetapkan sebagai berikut: a) Paling sedikit Rp (lima belas juta rupiah) untuk pendirian USP pada koperasi primer b) Paling sedikit Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pendirian USP pada koperasi sekunder 4) Modal disetor atau modal tetap pada awal pendirian tidak boleh berkurang jumlahnya dan tidak boleh diambil sebelum adanya modal penganti 5) KSP dan USP Koperasi yang belum memenuhi persyaratan modal disetor dan modal tetap tidak dapat diberikan pengesahan akta pendirian atau pengesahan perubahan anggaran dasar 33
34
6. BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Mantapkan Sikap dan Mental anggota dengan upaya-upaya mempersiapkan diri menjadi anggota sebuah lembaga yang legal (Badan Usaha yang Berbadan Hukum), bukan anggota paguyuban atau anggota kelompok arisan. Sadarkan anggota - anggota, arti penting dari kesepakatan membentuk koperasi adalah Perbuatan Hukum Perdata Perikatan Semangat maju bersama harus dibangun secara terus menerus Untuk Menjaga Kontinuitas semangat anggota perlu di “doktrin” bahwa ada semangat bekerja sama yang konsisten : a. Mendirikan b. Memanfaatkan c. Mengembangkan d. Mempertahankan e. Mengakhiri perikatan perdata 34
35
Lanjutan… Koperasi itu Badan Usaha yang Berbadan Hukum, sebagai Badan Hukum Koperasi harus cerdas dalam melakukan perbuatan “Perdata” Diurus secara Serius Pengurus tidak boleh sambilan Kantor tidak boleh lagi seadanya, Harus ada papan nama SDM nya Kompeten Anggota siap menambah Ekuitas/modal sendiri Setelah pengesahan Badan Hukum, Koperasi tetap harus mengurus ijin usaha Kalau pindah alamat, diharuskan untuk melaporkan. 35
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.