Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

O L E H: MUKJIZAT, S.Sos, M.Si

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "O L E H: MUKJIZAT, S.Sos, M.Si"— Transcript presentasi:

1 O L E H: MUKJIZAT, S.Sos, M.Si
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENDALAMAN PP NO 12 TAHUN 2017 TTG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMDA AMANAT UU NO 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA DAN PERMENDAGRI NO 14/2014 TTG HIBAH DAN BANSOS O L E H: MUKJIZAT, S.Sos, M.Si DIREKTORAT PERENCANAAN ANGGARAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIANDALAM NEGERI TAHUN 2017

2 DASAR HUKUM UU No 23 Th 2014 ttg Pemerintah Daerah
PP No 12 Tahun 2017 ttg Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemda Permendari No 14 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32/2011 ttg Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yg Bersumber dari APBD

3 PASAL 7 UU NO 23 TAHUN 2014 (1) Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. (2) Presiden Memegang Tanggung Jawab Akhir atas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

4 PASAL 8 Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah Kab/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara Nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

5 PP NO 12 TAHUN 2017 TTG PENGAWASAN DAN PEMBIANAAN PENYELENGGARAAN PEMDA

6 Pasal 1 Dalam PP ini yang dimaksud dengan:
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yg ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yg ditujukan utk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dgn ketntuan Per Per UU an.

7 Pasal 3 Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
Provinsi, dilaksanakan oleh: Menteri, untuk Pembinaan Umum; dan Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non kementerian, untuk pembinaan teknis; b.Kab/kota, dilaksanakan oleh Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. Dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh Perangkat Gubernur sbg wakil Pemerintah Pusat sesuai dgn ketentuan Per Per UU an.

8 Dalam melakukan pembinaandan Pengawasan Gubernur sbg wakil Pemerintih Pusat:
Belum mampu melakukan pembinaan umum/teknis dan pengawasan, Menteri dan kepala lembaga pemerintah melakukn Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Kab/kota sesuai kewenangan masings dgn berkoordinasi kpd Gubernur. Tidak melakukan pembinaan umum, teknis dan pengawasan, Menteri/kepala lembaga pemerintah melakukan Pembinaan Penyelenggran Pemda Kab/kota sesuai kewenangan masings.

9 Bentuk Pembinaan: Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganissian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjwbn penyelenggaraan Pemda. Fasilitasi, meliputi kegiatan: a. Pemberdayaan Pemerintahan Daerah; b. Penguatan kapasitas Pemrthn Daerah; c. Bimbingan teknis kpd Pemrthn Daerah.

10 Lanjutan ... Konsultasi dilakukan untuk meminta Pertimbangan, Pendapat terhdp permasalahan yg sifatnya mendesak dan menyangkut kepentingan masy luas yg belum diatur secara tegas dlm ket Per Per UU an Konsultasi langsung, hasil konsultasi dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi. Konsultasi tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban. Konsultasi oleh Pemda Provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan konsultasi Pemda Kab/Kota diselenggarakan oleh Gub Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemda melalui penyempumaan dan penyelarasan kebijakan daerah sesuai dgn ketentuan Per Per UU an.

11 Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah. Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerjasama antar-Pemda, Perguruan Tinggi serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya. Pemda wajib mencantumkan program pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemda sesuai kewenangannya dlm dokumen perencanaan dan penganggaran daerah serta mengalokasikan anggaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggarn Pemda dalam APBD

12 Pengawasan oleh APIP Pengawasan Penyelenggaraan Pemda yg dilaksankn oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yg dimiliki terkait dgn pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dgn ketentuan Pertrn Per UU an. Pengawasan Penyelenggaraan Pemda yg dilaksanakan oleh APIP dilakukan pada tahapan kegiatan: Penyusunan Dokumen Perenc dan Penganggrn Daerah; Pelaksanaan Pembinaan Penyelgaraan Pemda; Pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian RPJMD; dan Pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan

13 Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah
Pembinaan dan pengawasan KDH terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Gubemur untuk daerah provinsi dan bupati/wali kota untuk daerah kab/kota. Pembinaan dan pengawasan KDH terhdp Perangkat Daerah di bantu Inspektorat Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, bimbingan teknis serta bentuk pengawasan lainnya.

14 Terkait Desa Selain melakukan Pembinaan dan Pengawasan Bupati/Walikota melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Desa. Dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan Bupati/Walikota dibantu oleh Camat atau sebutan lain dan Kab/Kota Pembinaan dan pengawasan dilaksankan untuk menjaga akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa meliputi: Laporan pertanggungjawaban pengelolaan Keudes; Efisiensi dan efektivitas pengelolaan Keudes; dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dgn ketentuan Per UU an. Inspektorat Kab/Kota dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan harus berkoordinasi dgn Camat dan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut disampaikan kepada bupati/walikota

15 Pasal 36 Jenis sanksi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, dan Daerah yg melakukan pelanggaran administratif dlm penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi Sanksi Administratif. Pelanggaran administratif terdiri atas: KDH/WKDH tdk melaksanakn Prog Strgis Nas; KDH tdk menyampaikan LPPD dan ringkasan LPPD dalam waktu 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir. KDH tidak menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam waktu 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir.

16 Teguran tertulis kedua;
Pasal 38 KDH/WKDH yang melakukan pelanggaran administratif Pasal 36 ayat (2) huruf a dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa: Teguran tertulis; Teguran tertulis kedua; KDH/WKDH yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 hari dan paling lambat 21 hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Sementara Slma 3 bulan. Selama diberhentikan sementara KDH/WKDH tidak mendapatkan hak Protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

17 Pasal 36 huruf d, e dan f KDH/WKDH menjadi Pengurus suatu Perusahaan, baik milik swasta/negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun; KDH/WKDH melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; KDH/WKDH meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari kerja berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin dari Menteri untuk Gub/Wagub serta tanpa izin dari Gub untuk Bupati/Wabup atau Walikota/Wakot, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak;

18 Pasal 36 Huruf j, p dan s KDH tidak menyebarluaskan Perda dan Peraturan KDH yang telah diundangkan; KDH tidak mengumumkan informasi ttg pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas; KDH tidak mengumumkn informasi Pembangun Daerah dan informasi Keuda kpd masy serta tidak menyampaikan informasi Keuda kpd Menteri dan Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keu sesuai dgn ketent Per UU an 

19 Pasal 39 KDH/WKDH yg melakukan pelanggrn administratif dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf f, huruf j, huruf p, dan huruf s. Sanksi Teguran tertulis; Teguran tertulis kedua Mengikuti program pembinaan khusus pendalamn bidang pemerintahan Program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahn dilaksanakan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3bulan KDH/WKDH yg mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan tetap diberikan hak keuangannya sesuai dgn ketentuan per UU an.

20 Pasal 36 huruf d dan e KDH/WKDH menjadi Pengurus suatu Perusahaan, baik milik swasta/Negara/Daerah atau pengurus Yayasan Bidang Apa Pun; KDH/WKDH melakukan perjalanan ke luar Negeri tanpa izin dari Menteri; Sanksi KDH/WKDH dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Presiden kepada Gub/Wagub atas usulan Menteri serta oleh Menteri kepada Bupati/Walikota, Wabup/Wakot.

21 Pasal 36 huruf g KDH tidak menyampaikan Perda dan Perkada kpd Menteri/Gub sbg Wakil Pemerintah Pusat paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan; Sanksi KDH yang melakukan pelanggaran administratif pada huruf g dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis dijatuhkan oleh Menteri kepada Gub dan/atau Wagub serta oleh Gub sbg wakil Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota dan Wabup/Wakot.

22 KDH tidak menetapkan Peraturan Kepala Daerah ttg RKPD;
Pasal 36 huruf h,k,l h. KDH dan anggota DPRD serta daerah masih memberlakukan Peraturan Daerah yg telah dibatalkan oleh Menteri/Gub sbg wakil Pemrth; KDH dan anggota DPRD tidak menetapkan Peraturan Daerah ttg RPJPD dan RPJMD; KDH tidak menetapkan Peraturan Kepala Daerah ttg RKPD; Sanksi Sanksi KDH dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif tsb diatas dijatuhi sanksi administratif berupa tdk dibayarkan Seluruh Hak Keuangan selama 3 bulan.

23 Pasal 36 huruf i Daerah masih memberlakukan Perda mengenai Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yg dibatalkan oleh Menteri/Gub sbg wakil Pemrth; Daerah yg melakukan pelanggaran administratif sbgmn Pasal 36 ayat (2) huruf i dijatuhi sanksi administratif berupa Penundaan atau Pemotongan DAU/DBH.

24 Pasal 36 huruf m, n dan o KDH Melakukan Pungutan di luar yg diatur UU; n. KDH Tidak Mengajukan Ranc Perda ttg APBD kepada DPRD sesuai dgn waktu yg ditentukan oleh ketentuan Per Per UU an; o. KDH dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama Ranc Perda ttg APBD sebelum dimulainya TA setiap tahun; KDH dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif dijatuhi sanksi administratif berupa tdk dibayarkan seluruh hak keuangan selama 6 bulan.

25 Pasal 36 huruf q Sanksi Teguran tertulis;
KDH tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai ketentuan per per UU an Sanksi KDH dijatuhi sanksi administratif secara bertahap berupa: Teguran tertulis; Teguran tertulis kedua; dan/atau Pengambilalihan Kewenangan Perizinan.

26 KDH dijatuhi sanksi administratif
Huruf r KDH tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sbg tindak lanjut pengaduan masyakat atas: Penyelenggara Pemda yg tdk melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan mengenai pelayanan publik; Pelaksana yg memberi pelayanan yg tidak sesuai dgn SPM; Sanksi KDH dijatuhi sanksi administratif berupa mengikuti Program Pembinaan Khusus Pendalaman Bidang Pemerintahan.

27 Pasal 47 dan 48 Dalam hal Gubemur sbg wakil Pemerintah Pusat sesuai dgn kewenangannya tidak menjatuhkan sanksi administratif, penjatuhan sanksi administratif diambil alih oleh Menteri. Dalam hal Pejabat yg ditunjuk melaksanakan tugas KDH berasal dari PNS melakukn pelanggarn administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diberhentikan secara langsung dari jabatan pelaksana tugas kepala daerah dan dikembalikan ke unit kerja asalnya.

28 Pasal 49 dan 50 Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yg menjdi kewenangan Pemerintah Pusat bersumber dari APBN dan yg menjadi kewenangan Pemda bersumber dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perangkat gubemur sbg wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemthn Daerah di kab/kota dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi yg mempunyai tugas membantu KDH membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah

29 Pasal 51 Semua Peraturan Per UU an yg berkaitan secara langsung dgn Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib mendasarkan pengaturannya pada PP ini. Semua peraturan Per UU an yg mengatur mengenai Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggraan Pemda dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dgn ketentuan dlm PP ini atau tdk diatur secara khusus dlm PP ini. Semua Per UU an yg mengatur mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif dlm penyelenggaraan Pemda kepada KDH, WKDH, anggota DPRD, dan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tdk bertentangan dgn ketentuan dlm PP ini atau tdk diatur secr khusus dlm PP ini.

30 HIBAH DAN BANSOS UU NO 23/2014-UU NO 9/2015
Psl 298 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yg terkait Pelayanan Dasar yg ditetapkan dengan SPM. Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan Perundang-undangan. 30

31 Belanja hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat;
Lanjutan ... Belanja hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lain; Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarktan yang berbadan hukum Indonesia. Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. 31

32 DEFINISI BANSOS HIBAH PERMENDAGRI NO 14/2016 HIBAH DAN BANSOS
Pemberian uang/barang atau jasa dari pemda kepada : - Pemerintah Pusat - Pemerintah Daerah lainnya, - BUMN/BUMD Badan, Lembaga dan Orgnss Kemasyarktn yang Berbadan Hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk Menunjang Penyelenggara-an Urusan Pemerintah Daerah Pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemda kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau Masyrkt yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yg bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadi- nya resiko sosial

33 HIBAH Hibah Kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada Satuan Kerja dari Kementerian/Lembg Pemerintah Non Kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yg bersangkutan. Hibah Kpd Pemda lainnya diberikan kepada Daerah Otonom Baru Hasil Pemekaran Daerah sebagaimana diamanatkan Pertrn Per UU an. Hibah Kepada BUMN diberikan dlm rangka untuk meningkatkan pelayann kpd masyarakat sesuai dgn ketentuan Pertrn Per UU an Hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yg diterima Pemda dari Pemerinth pusat sesuai dgn ketentuan Pert Per UU an.

34 PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA
MENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMDA Ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. RESIKO SOSIAL Kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, bencana, atau fenomena alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

35 KRITERIA HIBAH BANSOS Sekurang-kurangnya harus berdasar atas:
Peruntukan secara spesifik telah ditetapkan; Tidak wajib dan tidak mengikat; Bersifat sementara dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Memenuhi persyaratan penerima hibah. HIBAH Sekurang-kurangnya harus berdasar atas: Selektif Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dpt berkelanjutan Sesuai tujuan penggunaan BANSOS

36 Hibah Kepada Badan dan Lembaga diberikan kepada Badan dan Lembaga:
Lanjutan .... Hibah Kepada Badan dan Lembaga diberikan kepada Badan dan Lembaga: Yang bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yg dibentuk berdasarkan Pertrn Per UU an; Yang bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yg telah memiliki SKT yg diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur atau Bupati/Walikota; Yang bersifat Nirlaba, Sukarela, dan bersifat Sosial kemasyrktn berupa kelompok masyrkt/ kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dgn perkembangan masyrkt, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda melalui Pengesahan/Penetapan dari Pimpinan Instansi Vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dgn kewenangannya.

37 Lanjutan .... Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Perkumpulan yang telah Mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian yang Membidangi Urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Peraturan Perundang-undangan

38 PERSYARATAN Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: Memiliki kepengurusan yang jelas didaerah yang bersangkutan; Memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

39 PERSYARATAN Hibah kepada Org Kemasyarakatan diberikan dgn persyaratan paling sedikit: Telah terdaftar pada kementerian yg membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Per UU an; Berkedudukan dalam wilayah adm Pemda yang bersangkutan; dan Memiliki sekretariat tetap didaerah yang bersangkutan.

40 Pasal 9 ayat (1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam Ranc KUA dan PPAS. Pasal 10 (1) Hibah berupa uang dicantumkn dlm RKA-PPKD. (2) Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. (3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai Peraturan Perundang-undangan.

41 PENGANGGARAN HIBAH/BANSOS
S K P D TERKAIT EVALUASI KEPALA DAERAH (2) (7) REKOMEN (3) RKA-PPKD (UANG) RKA-SKPD (BRG/JASA) (6) USULAN TERTULIS CALON PENERIMA (1) (3) MELALUI PYSN RKA (3) PERTIMBANGAN TAPD (4) (8) PYSN RKA (6) (5) Hibah/Bansos berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah/bansos, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam program dan kegiatan, jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang/jasa berkenaan, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Bansos berupa barang dianggarkan dalam program dan kegiatan, jenis belanja barang, obyek belanja bansos barang berkenaan, dan rincian obyek belanja bansos barang kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD. Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah /bansos. (9) KUA & PPAS R-APBD PERDA APBD

42 PELAKSANAAN & PENATAUSAHAAN
Hibah berupa uang ditetapkan dalam DPA-PPKD, hibah berupa barang atau jasa ditetapkan dalam DPA-SKPD. KDH menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yg akan dihibahkan dgn Kep KDH berdsrkn Perkada ttg Penjbn APBD. Sbg dasar penyaluran/ penyerhan Hibah Hibah dituangkan dalam NPHD yg sekurang-krgnya memuat : Pemberi dan penerima hibah; Tujuan pemberian hibah; Besaran/jenis hibah; Hak dan kewajiban; Tata cara penyalrn/penyrh hibah; Tata cara pelaporan hibah; KDH dapat menunjuk pejabat yg menandatangani NPHD Penyaluran/penyrhn hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD; Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan LS. Bansos berupa uang ditetapkan dalam DPA-PPKD, bansos berupa barang atau jasa ditetapkan dalam DPA-SKPD. KDH menetapkan daftar penerima bansos dgn Keptn KDH berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjbrn APBD, yg menjd dasar penyaluran/ penyerahan bansos. Pencairan bansos dengan cara LS Pencairan bansos sampai dengan Rp. 5 Juta dpt dilakukan dgn mekanisme TU B A N S O H I B A

43 HIBAH PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon
Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan kpd KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon b. SK KDH - daftar penerima hibah c. NPHD d. pakta integritas penerima hibah e. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMA Lap. penggunaan hibah Surat peryataan tanggungjawab penggunaan hibah Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah catatan : a dan b disampaikan kepada KDH sedangkan c disimpan oleh penerima sebagai objek pemeriksaan. Penerima hibah berupa barang/jasa menyampaikan Lap kpd KDH melalui SKPD terkait. Hibah berupa barang yg belum diserahkan kpd penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca daerah

44 BANSOS PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon
Penerima bansos berupa uang menyampaikan laporan kepada KDH melalui PPKD tembusan SKPD terkait Penerima bansos bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bansos yang diterimanya BANSOS PERTANGGUNGJAWABAN PEMDA a. usulan calon b. SK KDH - daftar penerima bansos c. pakta integritas penerima bansos d. bukti transfer uang atau bukti serah terima barang/jasa PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENERIMA Lap. penggunaan bansos Surat peryataan tanggungjawab penggunaan bansos Bukti pengeluaran yg lengkap dan sah catatan : a dan b disampaikan kepada KDH sedangkan c.disimpan oleh penerima sebagai objek pemeriksaan. Penerima bansos berupa barang/jasa menyampaikan laporan kepada KDH melalui SKPD terkait. Bansos berupa barang yg belum diserahkan kepada penerima bansos sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan, dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca daerah

45 Pengecualian Pasal 42 ayat (5) Permendagri Nomor 39 /2012 Dalam hal pengelolaan hibah dan/atau bantuan sosial tertentu diatur lain dengan peraturan perundang undangan. Maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Menteri ini Pengertian dikecualikan dari Peraturan Menteri ini adalah ketentuan perundang-undangan dalam bentuk UU, PP, Perpres, Inpres, dan Kepres yang menegaskan pengalokasian APBD untu organisasi atau lembaga tersebut

46 Psl 6 ayat (5) Organisasi kemasyarakatan yg dibentuk dgn peraturan perundang-undangan dijabarkan seperti: KONI - Pasal 69 ayat (2) UU 3/2005 ttg Sistem Keolahragaan Pemerintah dan Pemda Wajib Mengalokasikan Anggaran keolahragaan melalui APBN dan APBD. 2. PMI - Pasal 6 PP 7/2011 ttg Pelayanan Darah menyebutkan; Pemerintah dan Pemda Bertanggung Jawab terhp pendanaan pelayanan darah dlm rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan 3. PRAMUKA - Psl 36 huruf a UU No 12/2010 ttg Gerakan Pramuka: Pemerintah dan pemda bertugas menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dlm pendidikan kepramukaan; PERGURUAN TINGGI SWASTA Pasal 83 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan T 5. Zakat Pasal 31 UU No 23/2011 ttg Penganggaran Zakat: Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/kota dibiayai dgn APBD 6. MUI Psl 4 Perpres No 151/2014 ttg Bantuan Pendanaan Kegiatan MUI Bantuan Pendanaan MUI Provinsi Kab/Kota di bebankan pd APBD

47 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "O L E H: MUKJIZAT, S.Sos, M.Si"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google