Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA TERTIB PEMBAYARAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA TERTIB PEMBAYARAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH"— Transcript presentasi:

1 TATA TERTIB PEMBAYARAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH
Pembayaran Iuran Bulanan (SPP) dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya Pembayaran Tagihan selain Iuran Bulanan (SPP) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pembayaran Iuran Bulanan (SPP) dan Biaya Sekolah lainnya dapat dilakukan via Transfer & Setor Tunai ke kantor Bagian Keuangan Apabila Iuran Bulanan (SPP) dan atau Tagihan Sekolah lain belum dibayarkan tepat pada waktunya, maka akan diberikan teguran yang dapat ditingkatkan pada sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan sekolah (terlampir) Kantor Bagian Keuangan Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Jl. Raya Subang – Bandung KM. 12 Tambakmekar, Jalancagak – Subang Telp/Fax (0260) , SMS Center :

2 TATA TERTIB PEMBAYARAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH
Perlu kami sampaikan bahwa periode Tahun Pelajaran adalah selama satu tahun dimulai sejak bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berkutnya, sehingga Kewajiban Iuran Bulanan (SPP) bagi semua murid selama satu tahun ajaran adalah paket 12 (dua belas) bulan Untuk syarat pengambilan Raport, Ijazah, SKHUN, dokumen kelulusan lain dan atau permohonan surat keterangan pindah sekolah (mutasi) harus sudah melunasi semua kewajiban sekolahnya Kantor Bagian Keuangan Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Jl. Raya Subang – Bandung KM. 12 Tambakmekar, Jalancagak – Subang Telp/Fax (0260) , SMS Center :

3 KETENTUAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN TAGIHAN SEKOLAH
Apabila belum melunasi kewajiban yang tertunggak dan biaya daftar ulang (registrasi ulang) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka berlaku konsekuensi Murid tidak dapat kamar asrama pada tahun pelajaran berikutnya Apabila pembayaran Iuran Bulanan terlambat selama 1 (satu) bulan, maka berlaku konsekuensi administrasi berupa peringatan lisan (via SMS) dan tulisan (Surat Peringatan I) kepada orang tua murid Apabila pembayaran Iuran Bulanan terlambat selama 2 (dua) bulan, maka berlaku konsekuensi Murid tidak diijinkan dalam Ujian (UTS/UAS/UKK) dan tidak diberikan Raport/Ijazahnya, dengan terlebih dahulu akan dikonfirmasi (via SMS) atau melalui Surat Peringatan II kepada orang tua murid Kantor Bagian Keuangan Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Jl. Raya Subang – Bandung KM. 12 Tambakmekar, Jalancagak – Subang Telp/Fax (0260) , SMS Center :

4 KETENTUAN SANKSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN TAGIHAN SEKOLAH
Apabila pembayaran Iuran Bulanan terlambat selama 3 (tiga) bulan, maka berlaku konsekuensi Murid tidak diijinkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), Ujian (UTS/UAS/UKK) dan tidak diberikan Raport/Ijazahnya, dengan terlebih dahulu akan dikonfirmasi (via SMS) atau melalui Surat Peringatan III kepada orang tua murid. Apabila pembayaran Iuran Bulanan terlambat selama 4 (empat) bulan, maka berlaku konsekuensi Murid dikembalikan / dipulangkan sementara, dengan terlebih dahulu akan dikonfirmasi (via SMS) atau melalui Surat Pemberitahuan kepada orang tua murid. Kantor Bagian Keuangan Yayasan As-Syifa Al-Khoeriyyah Jl. Raya Subang – Bandung KM. 12 Tambakmekar, Jalancagak – Subang Telp/Fax (0260) , SMS Center :


Download ppt "TATA TERTIB PEMBAYARAN ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google