Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN
Seminar Nasional: Dwi Kewarganegaraan di Indonesia: Pembangunan Negara dan Keutuhan Sebuah Bangsa Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN Prof. Dr ZULFA DJOKO BASUKI, SH., MH Guru Besar Hukum Perdata Internasional Depok, 21 September 2016

2 Latar belakang Seorang anggota kabinet yang baru saja dilantik mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan Amerika Serikat di samping kewarganegaraan Indonesia. Suatu hal yang dilarang oleh Undang-undang Kewarganegaraan kita yaitu UU No. 12 Tahun 2006. Seorang putri yang akan bertugas mengibarkan bendera Merah Putih di acara hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Negara, dipermasalahkan karena berkewarganegaraan Perancis, walaupun ibunya seorang warga negara Indonesia. © ZDB

3 permasalahan Apakah sudah waktunya Indonesia menganut asas Dwi Kewarganegaaan Penuh dalam menentukan status kewarganegaraan bagi warga negaranya? Untuk menjawabnya, diperlukan: kajian yang mendalam tentang untung rugi dianutnya kewarganegaraan ganda seumur hidup baik bagi negara maupun bagi rakyat Indonesia keseluruhan. Menelusuri ketentuan mengenai kewarganegaraan di berbagai negara, terutama di lingkungan ASEAN baik yang pro maupun yang anti Dwi Kewarganegaraan Penuh, serta yang menganutnya secara terbatas atau dengan pengecualian. © ZDB

4 Latar belakang Dwi kewarganegaraan terbatas di indonesia
Dwi Kewarganegaraan Terbatas di dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia sangat erat kaitannya dengan Perkawinan Campuran. Undang-Undang Kewarganegaraan yang lama yaitu Undang No.62 Tahun 1958, menganut asas “ius sanguinis”(keturunan), menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dalam Perkawinan Campuran itu mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Jika si ayah adalah WNA, maka anak itu akan menjadi anak WNA, sebaliknya jika si ayah adalah WNI, maka anak menjadi WNI. Apabila ayah dan ibu bercerai, hak asuh (pemeliharaan anak) diberikan kepada si ibu WNI. Sebagai anak WNA, ia tidak bebas untuk tinggal di Indonesia dan rentan untuk dideportasi ke luar negeri. © ZDB

5 Latar belakang Dwi kewarganegaraan terbatas di indonesia (2)
Hal ini mendorong ibu-ibu yang tergabung dalam keluarga Perkawinan Campuran, pada saat itu mendesak pemerintah untuk mengganti Undang-Undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958, untuk mendapat pula kewarganegaraan dari si ibu di samping kewarganegaraan si ayah (Dwi Kewarganegaraan). Pada tanggal 12 Juli tahun 2006, diundangkan Undang- Undang kewarganegaraan baru yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 2006, menggantikan Undang-Undang Kewarganegaraan lama yaitu Undang-Undang No.62 Tahun Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun memungkinkan diberikannya Dwi Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak (dalam perkawinan campuran) berumur 18 tahun. © ZDB

6 Dwi kewarganegaraan terbatas yang dianut oleh indonesia
Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun memungkinkan diberikannya Dwi Kewarganegaraan Terbatas, sampai anak berumur 18 tahun, bagi anak yang lahir dalam Perkawinan Campuran. Dalam waktu 3 tahun setelah berusia 18 tahun, si anak harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan asing. Hal ini berlaku pula bagi anak-anak yang sudah lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang No.12 Tahun 2006, namun tidak berlaku secara otomatis tetapi harus mendaftarkan diri ke Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dalam waktu 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bila tidak mendaftar maka statusnya tetap asing. © ZDB

7 Dwi kewarganegaraan penuh
Latar Belakang: WNI yang sudah bermukim lama di luar negeri dan adakalanya sudah menjadi warga negara asing, ingin mempertahankan atau memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesianya tanpa mau kehilangan kewarganegaraan asingnya. Alasan yang dikemukakan: sebagian besar negara di dunia telah menerapkan dwi kewarganegaraan seumur hidup. © ZDB

8 Negara-negara yang menganut kewarganegaraan tunggal
Singapura Singapura, dulu pernah mengizinkan berlakunya Dwi Kewarganegaraan, tetapi sekarang tidak lagi, bahkan melarang Dwi Kewarganegaraan. Alasannya: warga negara Singapura termasuk anak-anak mereka terikat untuk menjalankan Wajib Militer bagi negaranya. Juga dalam usaha untuk melindungi “sistem atau struktur (fabric)” dari negara kecilnya. Pada tahun 2013, Deputy Prime Minister Singapura menegaskan bahwa Singapura tidak memperbolehkan warga negara Singapura untuk memiliki dwi kewarganegaraan karena dengan dwi kewarganegaraan tidak memperkuat identitas nasional, tetapi justru mengaburkan identitas nasional. © ZDB

9 Negara-negara yang menganut kewarganegaraan tunggal
India India tidak menganut Dwi Kewarganegaraan. Namun demikian untuk Diasporanya ada “Overseas Citizenship of India Program.” Program ini menawarkan suatu dokumen laksana paspor (a document that looks like passport), tapi tidak dapat digunakan sebagai pengganti suatu dokumen perjalanan. © ZDB

10 Negara-negara yang menganut kewarganegaraan tunggal
Jepang Jepang tidak menginginkan warga negaranya membagi kesetiaan kepada negara lain. Jepang memaksa anak-anak yang memegang lebih dari satu kewarganegaraannya untuk memilih salah satunya setelah ia dewasa. © ZDB

11 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Filipina Filipina meskipun untuk mendapatkan Izin Tingggal Tetap mudah. Akan tetapi warga negara Filipina yang memperoleh kewarganegaraan kedua, tidak akan kehilangan paspor Philipinanya. Dwi Kewarganegaraan, berlaku karena kelahiran, misalnya seorang anak yang lahir di Amerika Serikat dimana salah satu dari orang tuanya warga negara Filipina. Bagi pemegang Dwi Kewarganegaraan yang ingin mendapatkan paspor Filipina, harus dimohonkan secara terpisah dan menyerahkan syarat-syarat dengan menyebut “Paspor bagi Dwi Kewarganegaraan” tercantum di sebelah kiri. © ZDB

12 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Korea Selatan Korea Selatan, sejak 2011, memperkenankan Dwi Kewarganegaran karena kelahiran, jika ia menyatakan keinginannya untuk itu, tapi hanya sampai si anak berumur 22 tahun. Korea Selatan tidak membolehkan warga negaranya memperoleh kewarganegaraan asing setelah dewasa. Akan tetapi para expatriat yang tinggal di Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan Korea Selatan melalui program untuk mendapatkan investor dari negara-negara imigran (including through the country’s imigrant investor program), dapat mempertahankan kewarganegaraannya berdasarkan kelahiran. © ZDB

13 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Amerika Serikat Masalah Dwi Kewarganegaraan di Amerika Serikat diatur dalam Pasal 101 (a)(22) Dari undang-Undang Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat. Seorang warga negara Amerika Serikat yang memperoleh kewarganegaraan asing karena perkawinan, atau bila ada seseorang menaturalisasi dirinya menjadi warga negara Amerika Serikat, ia tidak akan kehilangan kewarganegaraan yang diperolehnya karena kelahiran. Begitu pula sebaliknya apabila seorang warga negara Amerika memperoleh kewarganegaraan lain, tidak berakibat hilangnya kewarganegaraan Amerika Serikat. © ZDB

14 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Amerika Serikat Hampir semua warga negara Amerika Serikat termasuk pemegang Dwi Kewarganegaraan harus mempergunakan paspor Amerika Serikat untuk keluar masuk negaranya, hal mana juga berlaku pada negara lain pemegang Dwi Kewarganegaraan Amerika Serikat tersebut. Selain itu dituntut agar penggunaan paspor asing tidak akan membahayakan kondisi nasional Amerika Serikat. © ZDB

15 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Jerman Hukum Kewarganegaraan Jerman pada asasnya berkewarganegaraan tunggal. Dwi Kewarganegaraan hanya dalam kondisi tertentu. Pada bulan November 2014 disahkan amandemen yang memberikan hak Dwi Kewarganegaraan tertentu bagi anak- anak imigran, yaitu anak-anak imigran yang mendapat kewarganegaraan Jerman melalui prinsip ius soli, diijinkan memegang dwi kewarganegaraan penuh, tanpa harus memilih saat ia berumur 21 tahun. Selain itu Dwi Kewarganegaraan itu terjadi karena adakalanya kewarganegaraan Jerman dalam hal tertentu tidak mungkin dilepas, misalnya bagi anak warga negara Jerman yang lahir di negara yang menganut asas ius soli seperti Amerika Serikat. © ZDB

16 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan terbatas
Jerman Dwi Kewarganegaraan tidak diatur secara tegas, hanya dapat disimpulkan dari cara perolehan dan cara kehilangannya. Dari cara perolehan misalnya: dengan sendirinya jika salah satu orang tua berkewarganegaraan Jerman, melalui adopsi dan sebagainya. berlaku bagi anak-anak imigran yang lahir di Jerman, jika salah satu orang tua telah menetap secara legal di Jerman minimum 8 tahun pada hari kelahirannya dan telah memiliki izin menetap tidak terbatas paling kurang 3 tahun. Jika si anak ingin memiliki kewarganegaraan orang tuanya ia diizinkan untuk mendapatkan dwi kewarganegaraan terbatas sampai umur 21 tahun. Sejak November 2014, anak yang telah berumur 21 tahun itu bila diklasifikasi, “tumbuh di Jerman”, tinggal di Jerman minimum 8 tahun, bersekolah di Jerman minimum 6 tahun serta menamatkan sekolahnya, dapat memperoleh kewarganegaraan Jerman tanpa harus memilih salah satunya. © ZDB

17 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan penuh
Finlandia Finlandia, sejak 1 Juni 2003, menganut asas Dwi Kewarganegaraan. Seorang warga negara Finlandia tidak akan serta merta kehilangan kewarganegaraan Finlandianya bila yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan asing betapapun jumlahnya. Dwi kewarganegaraan ini berlaku seumur hidup di manapun ia tinggal. Hal yang sama juga berlaku untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Finlandia, dia tidak wajib melepaskan kewarganegaan Finlandia. Jalur yang paling umum untuk memperoleh Dwi kewarganearaan di Finlandia adalah melalui kelahiran, perkawinan dan naturalisasi. © ZDB

18 Negara-negara yang menganut dwi kewarganegaraan penuh
Italia Italia sejak tahun 1992, berubah dari asas kewarganegaraan tunggal menjadi Dwi Kewarganegaraan. Seorang warga negara Italia tidak akan pernah kehilangan kewarganegaraan Italianya, kecuali bila ia melanggar hukum atau jika ia secara resmi melepaskannya. Belgia Belgia sejak tahun 2008, menganut Dwi Kewaganegaraan tetap. seorang warga negara Belgia memperoleh kewarganegaraan asing, ia tidak akan kehilangan kewarganegaraan Belgianya. Begitu pula bila seorang warga negara asing memperoleh kewarganegaraan Belgia ia tidak diharuskan melepaskan kewarganegaraan asalnya. Sekali seseorang mendapat kewarganegaraan Belgia ia akan tetap warga negara Belgia kecuali dicabut oleh Pengadilan di Belgia karena dianggap melanggar hukum. © ZDB

19 Dwi kewarganegaraan di berbagai negara
Dengan mengamati pengalaman dari negara- negara tersebut di atas, terlihat bahwa prinsip kewarganegaraan yang dianut oleh suatu negara tergantung kebutuhan dari negara tersebut, serta permasalahan yang akan atau sedang mereka hadapi. Tidak semua negara merasa cocok dengan prinsip Dwi Kewarganegaraan (penuh, terbatas, atau multi kewarganegaraan). © ZDB

20 Dwi kewarganegaraan penuh bagi wni?
Keuntungan yang (mungkin) diperoleh Indonesia: orang tersebut dapat bergerak dengan bebas di kedua negara dengan mengabaikan ketentuan imigrasi yang ketat yang berlaku bagi warga negara asing. Untuk bepergian keluar negeri ia dapat memilih paspor negara mana yang cocok baginya misalnya untuk mendapatkan visa untuk negara ketiga. © ZDB

21 Dwi kewarganegaraan penuh bagi wni?
Kerugian yang (mungkin) diperoleh: Kerugiannya antara lain bisa dikenakan wajib militer, membayar pajak dapat dikenai dua kali. Kerugian lain bila terjadi pertentangan atau perang antara kedua negara dimana ia menjadi warganegara. Hal ini menimbulkan pertanyan lebih lanjut: “Hukum negara mana yang berlaku bagi orang tersebut, misalnya untuk soal kepemilikan harta benda?”. Dengan Dwi Kewarganegaraan terdapat rintangan untuk memberikan perlindungan diplomatik bila ia ada di luar negeri, karena mungkin negara kedua tidak memperkenankan Dwi Kewarganegaraan. © ZDB

22 Dwi kewarganegaraan penuh bagi wni?
Kerugian yang (mungkin) diperoleh: Selanjutnya apabila untuk bekerja di suatu negara ketiga diperlukan “security clearence”, yang sukar untuk diperoleh bagi pemegang Dwi Kewarganegaraan. Selan itu, akan terjadi kebingungan paspor mana yang akan dipakai untuk keluar masuk suatu negara. bila melakukan tindakan-tindakan yang merugikan baik perdata /pidana, akan berlaku ketentuan tertentu pula. Mis.: dipakai “lex fori” atau kewarganegaraan yang efektif sebagai dasar untuk memutus perkara yang dituduhkan. © ZDB

23 Kesimpulan Usulan untuk Indonesia memberlakukan Dwi Kewarganegaraan Penuh masih sangat sukar untuk diwujudnyatakan. Ada baiknya, orang-orang Indonesia yang bermukim di luar negeri dan sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, jika memang berniat untuk kembali menjadi WNI dan ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, dapat kembali menjadi WNI sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi WNI sepenuhnya. © ZDB

24 Terima kasih


Download ppt "Hukum kekeluargaan di Indonesia dan MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google