Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PAPARAN DIREKTUR PENDAPATAN DAERAH “PEMBIAYAAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH” Disampaikan Oleh: Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev 1

2 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA LANDASAN KEBIJAKAN TERKAIT KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Dalam Penyediaan Infrastruktur; PMK Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur; Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Untuk Penyediaan Infrastruktur di Daerah (ditetapkan pada tanggal 17 November 2016, dIundangkan pada tanggal 22 November 2016). 2

3 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA 3

4 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Presiden Jokowi menjadikan investasi infrastruktur sebagai prioritas utama dan menekankan perlunya melibatkan Badan Usaha Sektor Privat, termasuk investor Luar Negeri dalam pembiayaan proyek infrastruktur, serta melakukan perubahan paradigma pembangunan dari membelanjakan menjadi menghasilkan. 4

5 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pembangunan infrastruktur diharapkan mampu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di dunia internasional yang merupakan salah satu amanat nawa cita. Arah kebijakan RPJMN 2015 – 2019 yang tertuang di dalam rancangan teknokratik BAPPENAS, kebutuhan pendanaan infrastruktur mencapai Rp 4.796,2 triliyun. 5

6 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KEBUTUHAN DAN SUMBER PENDANAAN INFRASTRUKTUR ( ): PERAN SUMBER NON-ANGGARAN PEMERINTAH SIGNIFIKAN ok Dihitung berdasarkan tingkat kinerja infrastruktur yang diperlukan untuk pencapaian posisi Negara berpendapatan menengah (middle income country) pada tahun 2025. Sumber Data: Bappenas – JICA, 2014: Background study for RPJMN , Analisa Tim 6

7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERKEMBANGAN PEMANFAATAN KPBU ok 7 7

8 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA POTENSI PERCEPATAN KPBU ok 8

9 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TUJUAN AVAILABILITY PAYMENT Mencapai Value for Money (VFM)/Nilai Manfaat Uang yang tinggi untuk layanan publik yang berkualitas. Inggris mendefinisikan VFM sebagai “kombinasi optimal dari keseluruhan biaya life-cycle dan kualitas atau kesesuaian fungsi barang/jasa dalam memenuhi kriteria pengguna. Sebagai metode dalam penyediaan layanan publik yang berkualitas yang pada saat bersamaan dapat menekan beban finansial dari sektor publik. hal 4 jica 9

10 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Perbedaan Skema Konvensional (APBD) dengan Availibity Payment (AP) Konvesional (APBD) AP Penganggaran dan Kontraktual Dipecah dalam beberapa Kegiatan (Design, Konstruksi, Operasi, Pemeliharaan) Hanya Satu (KPBDU/Kontrak AP) Jangka Waktu Konstruksi (1-3 Tahun) Pemeliharaan (Tiap Tahun) 10 – 30 Tahun Beban Risiko Publik Swasta Sumber Pendaanan untuk Konstruksi Pembayaran (Tahunan) Berat di Awal Datar Jumlah ($) Jumlah ($) Waktu Waktu Konstruksi Operasi Konstruksi Operasi 10

11 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Manfaat AP Bagi Pemda f Tidak ada pembayaran selama Kontruksi AP dibayarkan untuk penyediaan jasa layanan. PJKP tidak perlu membayar biaya konstruksi. Pembayaran bersifat jangka panjang AP dibayarkan selama periode operasi (30 s.d 50 Tahun). Sehingga dapat mengatasi keterbatasan fiskal daerah Pembayaran dilakukan secara cicilan Jumlah pembayaran setiap tahun disesuaikan dengan perjanjian kontrak. Jumlah AP disesuaikan terhadap inflasi. Jumlah AP meliputi: Design dan Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Bunga pembayaran ke Bank Profit untuk Badan Usaha Struktur Pembayaran AP Jumlah ($) Jumlah AP Waktu Periode Operasi (15 Tahun Periode Konstruksi (3 Tahun) 11

12 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PEMBANGUNAN DAERAH tahapan perencanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nas. pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas RPJPD, RPJMD, & RPTD Pengendalian dan Evaluasi Provinsi Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota dlm wilayah Provinsi Perda Perkada Mendagri Pedoman Renstra SKPD Gubernur diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian/LPNK untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota Bupati/Walikota 12 12

13 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) Bertujuan Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam Penyediaan Infrastruktur melalui pengerahan dana swasta; Mewujudkan Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu; Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat; Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan/atau Memberikan kepastian pengembalian investasi BadanUsaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala oleh pemerintah/pemerintah daerah kepada Badan Usaha. Pasal 3 Perpres 38/2015 13

14 Pendanaan Untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Pendanaan Untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengembalian Investasi Badan Usaha melalui (1) pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, (2) Availability Payment (3) bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana Availability Payment dilakukan dengan memperhitungkan biaya modal, biaya operasional dan/atau keuntungan Badan Usaha Pelaksana. Pasal 11 dan Pasal 12 Perpres 38/2015 14

15 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA JENIS PROYEK INFRASTRUKTUR YANG DI-KPBU-KAN infrastruktur transportasi; infrastruktur jalan; infrastruktur sumber daya air dan irigasi; infrastruktur air minum; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; infrastruktur telekomunikasi dan informatika; infrastruktur ketenagalistrikan; infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; infrastruktur konservasi energi; infrastruktur Fasilitas Perkotaan; Infrastruktur fasilitas pendidikan; infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; infrastruktur kawasan; infrastruktur pariwisata; infrastruktur kesehatan; infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan infrastruktur perumahan rakyat. Pasal 5 ayat (2) Perpres 38/2015 15

16 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TAHAPAN KPBU Perencanaan KPBU Identifikasi dan penetapan Penganggaran Pengkategorian 1 Penyiapan KPBU Pra studi kelayakan: 1.kajian hukum, 2.kajian teknis, 3.kajian ekonomi dan komersial 4.kajian lingkungan/sosial, 5.kajian bentuk kerjasama, 6.kajian resiko dll) Rencana dukungan penjaminan Pengadaan tanah 2 Transaksi KPBU Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) Penetapan lokasi Pra-kualifikasi Proses Lelang dan Penetapan Pemenang Penandatanganan Perjanjian Pemenuhan Pembiayaan (financial close) 3 4 Pelaksanaan KPBU Konstruksi Operasi Pemeliharaan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 31 dan Pasal 36 Perpres 38/2015 16

17 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERJANJIAN KPBDU (Pasal 32 ayat (2) Perpres Nomor 38 Tahun 2015) Lingkup pekerjaan; Jangka waktu; Jaminan pelaksanaan; Tarif dan mekanisme penyesuaiannya; Hak dan kewajiban termasuk alokasi risiko; Standar kinerja pelayanan; Pengalihan saham sebelum KPBU beroperasi secara komersial; Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; Pemutusan atau pengakhiran perjanjian; Status kepemilikan aset; Mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; Mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha Pelaksana dalam pengadaan; Mekanisme perubahan pekerjaan dan/atau layanan; Mekanisme hak pengambilalihan oleh Pemerintah dan pemberi pinjaman; Penggunaan dan kepemilikan aset infrastruktur dan/atau pengelolaannya kpd PJPK Keadaan memaksa (force majeure); Pernyataan dan jaminan para pihak bahwa perjanjian KPBU adalah sah dan mengikat para pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Penggunaan bahasa dalam perjanjian, yaitu Bahasa Indonesia (ketentuan translasi apabila diperlukan);dan Hukum yang berlaku, yaitu hukum Indonesia.

18 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR APBD Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga Belanja Langsung: BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA MODAL Pembiayan Daerah (Investasi) ? Penganggaran untuk Availability Payment (AP) melalui belanja, sesuai karakterisitik untuk jasa layanan 18

19 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA UNTUK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH berdasarkan Pasal 13 ayat (5) & Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005 jo. Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011. Permendagri 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017. 19

20 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SUBSTANSI PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2016 BAB I Ketentuan Umum BAB II KRITERIA PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU BAB IV PEMBAYARAN KETERSEDIAAN BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN PENUTUP 20

21 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Hal yg diatur dalam Perjanjian KPDBU, antara lain: Memuat output dan indikator kinerja yang obyektif dan terukur. Perhitungan pembayaran ketersediaan layanan. Sistem pemantauan yang efektif terhadap indikator kinerja. Waktu pembayaran. Mekanisme Pembayaran. 21

22 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Penyusunan Anggaran AP diusulkan Pemerintah Prov Pemerintah Kab/Kota SKPD SKPD APBD Provinsi APBD Kab/Kota Akun belanja Kelompok Belanja Langsung, diuraikan pada jenis, objek belanja barang dan Jasa berkenaan 22

23 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PROSES KPDBU

24 SIKLUS KPDBU (PRAKARSA PEMDA DAN BADAN USAHA)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA SIKLUS KPDBU (PRAKARSA PEMDA DAN BADAN USAHA) PRAKARSA PEMDA (SOLITED) PERENCANAAN Identifikasi dan Seleksi Pemrioritaskan PENYIAPAN PROYEK Outline Business Case Readness Assessment TRANSAKSI Finalisasi Pra-Studi Kelayakan Pengadaan Badan Usaha MANAJEMEN KONTRAK Rencana Pelaksanaan Manajemen Kontrak Pelaksanaan & Pengendalian Kontrak Manajemen Siklus Proposal KPDBU Prakarsa Pemda PRAKARSA BADAN USAHA (UNSOLITED) Badan Usaha Mengajukan Pra Studi Kelayakan Kepada PJPK Persetujuan Oleh PJPK Kepada Badan Usaha Badan Usaha Mengajukan FS berserta kelengkapan dokumen lainnya Evaluasi oleh PJPK PJPK Mentetapkan Badan Usaha sebagai pemrakarsa dan bentuk kompensasi yang diberikan Pengadaan Badan Usaha Siklus Proposal KPBDU Prakarsa Badan Usaha

25 ORGANISASI DALAM TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ORGANISASI DALAM TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU KEPALA DAERAH/Direksi BUMD PJPK BADAN PENYIAPAN KPDBU TIM KPDBU SIMPUL KPDBU PANITIA PENGADAAN Pembentukan Koordinasi

26 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TAHAP PELAKSANAAN KPDBU Penyusunan Rencana Anggaran KPDBU Penganggaran Dana Tahap Perencanaan KPDBU Identifikasi Penetapan KPDBU Keputusan Lanjut/Tidak Skema KPDBU KPDBU Diusulkan Kepada Menteri PPN dan tembusan MDN DAFTAR RENCANA KPBDU Indikasi perlu tidaknya Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah Kesesuaian dengan prioritas Nasional SUMBER APBN APBD PINJAMAN/ HIBAH LAINNYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Studi Pendahuluan & Untuk memperoleh pertimbangan mengenai manfaat & dampak KPDBU terhadap Masayarakat Konsultasi Publik Menjadi pertimbangan rencana kerja pemerintah daerah Diperbaharui secara berkala untuk diumumkan serta disebar luaskan PJPK menginformasikan status KPDBU minimal 1 kali dalam setahun kepada Menteri PPN dan tembusan MDN Menteri PPN dan MDN akan mengevaluasi Rencana KPDBU jika tidak ada perkembangan dalam jangka waktu dua tahun

27 TAHAP PERENCANAAN KPDBU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TAHAP PERENCANAAN KPDBU DOKUMEN TAHAP PERENCANAAN KERANGKA ACUAN PENGADAAN BADAN PENYIAPAN KPDBU Latar belakang & Deskripsi KPBDU Tujuan Pekerjaan Lingkup Jasa Konsultasi Jumlah Personil dan Kualifikasinya Dokumen yang Harus Dipersiapakan Jadwal Pelaksanaan Perkiraan besarnya anggaran DOKUMEN STUDI PENDAHULUAN BERITA ACARA KONSULTASI PUBLIK Daftar peserta Konsultasi Publik Notulensi pembahasan rencana KPDBU Kesimpulan dan rencana tindak lanjut

28 Studi Pendahuluan KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Analis
Kebutuhan Dasar pemikiran teknis dan ekonomi Kepastian permintaan yang berkelanjutan baik secara kuantitas maupun kualitas Mendapat dukungan dari pemangku kepentingan salah satunya melalui Konsultasi Publik Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Kesesuaian dengan RPJMN/RPJMD dan/atau renstra Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemda, Rencana bisnis BUMN/BUMD Kesesuaian lokasi KPBDU dengan rencana Tata Ruang wilayah; dan Keterkaitan antar sektor infrastruktur dan antar wilayah Sektor swasta memilih keunggulan dalam pelaksanaan KPBDU termasuk dalam pengelolaaan risiko; Terjaminnya efektivitas, akuntabilitas dan pemerataan pelayanan publik dalam jangka panjang Alih pengetahuan dan teknologi;dan Terjaminnya persaingan sehat, transparansi, dn efisiensi dalam proses pengadaan. Kriteria Kepatuhan Nilai Manfaat Uang Potensi Pendapatan & Skema Pembiayaan Rekomendasi & Rencana Tindak Lanjut Kemampuan pengguna untuk membayar Kemampuan Fiskal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dalam melaksanakan KPBU Potensi pendapatan Lainnya; dan Perkiraan bentuk dukungan pemerintah Rekomendasi Bentuk KPBDU Rekomendasi Kriteria Utama dalam Pemilihan Badan Usaha;dan Rencana Jadwal Kegiatan Penyiapan & Transaksi KPBDU

29 KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENJAJAKAN MINAT PASAR
REPUBLIK INDONESIA TAHAP PENYIAPAN KPDBU PENYIAPAN KPBDU KAJIAN AWAL KONSULTASI PUBLIK PENJAJAKAN MINAT PASAR KEGIATAN PENDUKUNG

30

31 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TAHAP TRANSAKSI TRANSAKSI KPBDU PENJAJAKAN MINAT PASAR (MARKET SOUNDING) PENETAPAN LOKASI PRA-KUALIFIKASI PROSES LELANG DAN PENETAPAN PEMENANG PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMENUHAN PEMBIAYAAN (FINANCIAL CLOSE)

32 Inflasi PENGHITUNGAN BESARNYA “AVAILABILITY PAYMENT “ Skhema AP PJPK -
AP berdasarkan kinerja layanan Belanja APBD alokasi AP APBD Availability Payment Inflasi Lender Debt Service Periode konstruksi (3 tahun) Periode operasi (30 tahun) PJPK Ka.SKPD Cicilan AP Badan Usaha (Swasta) AP = CAPEX : Debt service Barang Modal Beban penggantian Tingkat pengembalian + OPEX : Biaya pemeliharaan Administrasi pegawai - PENALTY : Bila kinerja layanan tidak sesuai target Perjanjian kerjasama pendapatan tarif & non tarif (x) Capex Opex Pengguna jasa Tidak ada pembayaran selama periode konstruksi Target output kinerja Layanan Jumlah penumpang yang diangkut per tahun; Ketepatan waktu kedatangan dan keberangkatan kereta api cepat; Pembangunan terminal bus sesuai rute yang dilayani; Kenyamanan penumpang atas fasilitas stasiun kereta api cepat; Ratio ruang kelas dengan jumlah siswa: 1:30; Membangun aula dgn fasilitas pengaturan suhu pendingin ruangan 23o C. 32

33 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan pembayaran AP wajib dialokasikan oleh PJPK berdasarkan perjanjian KPDBU dalam Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD. Pelaksanaan pembayaran AP yang dialokasikan oleh PJPK wajib disetujui oleh DPRD selama masa perjanjian KPDBU.

34 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA BUMD selaku PJPK Direksi BUMD dapat bertindak sebagai PJPK. Dalam hal Direksi BUMD sebagai PJPK, pembayaran AP untuk penyediaan infrastruktur di daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama. Pendanaan pengadaan tanah dapat bersumber dari BUMD atau dari Badan Usaha Pelaksana melalui kerjasama dengan BUMD yang bersangkutan. Pengaturan BUMD dalam skema KPDBU untuk penyediaan infrastruktur di daerah lebih lanjut berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah (akan diakomodir dalam RPP ttg BUMD; pengelolaan BUMD mrpkn sub sistem dari pengelolaan keuda). 34

35 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pembinaan Menteri dalam Negeri cq. Ditjen Bina Keuda melakukan pembinaan (:berupa Sosialisasi, Bintek, Monev, dan asistensi) ke Pemda untuk KPDBU, dgn melibatkan K/L terkait. Ketentuan Lain-lain Untuk KPDBU yang sedang dalam tahap penyiapan dan berencana untuk menerapkan AP, agar melakukan penganggaran pembayaran AP dengan menyesuaikan pada ketentuan Permendagri. 35

36 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih 36


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google