Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Damai Sejahtera untuk kita semua, Yth. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yth. Para Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Yth. Para Anggota Komisi IX DPR-RI dan hadirin sekalian Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita dapat bersama-sama berkumpul dalam forum yang terhormat ini untuk melaksanakan Rapat Kerja. Pada hari ini saya merasa berbahagia dapat bertemu langsung untuk pertama kali dengan Pimpinan dan para anggota Komisi IX DPR RI yang terhormat. Mudah-mudahan pertemuan pertama kita ini dapat mempererat kerjasama dalam membangun masyarakat Indonesia yang sehat. Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Sumatera Barat, 16 April 2017

2 SISTEMATIKAN PEMAPARAN
SPM dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah SPM Bidang Kesehatan Implementasi dan Upaya pencapaian SPM Monev SPM Kesimpulan Berdampak/ diiterima langsung Ke masyarakat: pelayanan Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

3 1 SPM DALAM UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Berdampak/ diiterima langsung Ke masyarakat: pelayanan Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

4 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah) Merupakan kewajiban bagi pemerintah Daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya  Diberlakukan secara nasional untuk seluruh Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan Pelayanan Dasar Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum, & Perlindungan Masyarakat Sosial UNTUK MENGAWAL PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN DI DAERAH DITETAPKAN SPM BIDANG KESEHATAN Sumber : UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

5 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
UU 32 tahun 2004 UU 23 tahun 2014 Pasal 167 ayat 3: Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu pelayanan yang memenuhi persyaratan minimal kelayakan. Pasal 13 ayat 1: 15 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar Ditetapkan dengan Peraturan Menteri oleh masing-masing Menteri/Pimpinan LPND dengan konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 1 ayat 17: Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pasal 12 ayat 1: 6 Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar Ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Ditambahkan Pasal-pasal dari masing-masing UU

6 PRINSIP SPM (KRITERIA)
Merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu secara universal. Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah provinsi maupun kabupaten/kota Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya Berlaku secara nasional

7 2 SPM Bidang Kesehatan Berdampak/ diiterima langsung
Ke masyarakat: pelayanan Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

8 STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN
Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Tujuan untuk dilaksanakan secara dini Tuntutan publik

9 SPM KESEHATAN DAERAH PROVINSI PENERIMA LAYANAN DASAR
NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR PERNYATAAN STANDAR 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Sesuai standar pelayanan penanggulangan krisis kesehatan Penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Setiap penduduk yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi mendapatkan pelayanan sesuai standar 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Sesuai standar pelayanan pada kondisi KLB Penduduk pada kondisi KLB provinsi Setiap penduduk pada kondisi KLB provinsi mendapatkan pelayanan sesuai standar SPM Kesehatan untuk Provinsi dan Kab/kota sedang dalam taraf finalisasi menjadi Peraturan Pemerintah bersama sama sengan SPM kementerian lain Pernyataan Standar, Pengertian, DO, Rumus penghitungan, Target, langkah, teknik penghitungan dan Monev tentang SPM ada dalam Permenkes 43/2016 tentang SPM

10 SPM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PENERIMA LAYANAN DASAR
NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR PERNYATAAN STANDAR 1 Pelayanan kesehatan ibu hamil Sesuai standar pelayanan antenatal. Ibu hamil. Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. 2 Pelayanan kesehatan ibu bersalin Sesuai standar pelayanan persalinan. Ibu bersalin. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. 3 Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Sesuai standar pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Bayi baru lahir. Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 4 Pelayanan kesehatan balita Sesuai standar pelayanan kesehatan balita. Balita. Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

11 SPM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PENERIMA LAYANAN DASAR
NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR PERNYATAAN STANDAR 5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Sesuai standar skrining kesehatan usia pendidikan dasar. Anak pada usia pendidikan dasar. Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 6 Pelayanan kesehatan pada usia produktif Sesuai standar skrining kesehatan usia produktif. Warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun. Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 7 Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Sesuai standar skrining kesehatan usia lanjut. Warga Negara Indonesia usia 60 tahun ke atas. Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar. 8 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi. Penderita hipertensi. Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

12 SPM KESEHATAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PENERIMA LAYANAN DASAR
NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR PERNYATAAN STANDAR 9 Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus. Penderita Diabetes Melitus. Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 10 Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat. Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. 11 Pelayanan kesehatan orang dengan TB Sesuai standar pelayanan kesehatan TB. Orang dengan TB. Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar. 12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV Sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HIV. Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan). Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.

13 3 IMPLEMENTASI DAN UPAYA PENCAPAIAN SPM Berdampak/ diiterima langsung
Ke masyarakat: pelayanan Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

14 UPAYA MENCAPAI SPM BIDANG KESEHATAN
LINGKUNGAN POLITIK, HUKUM, EKONOMI, SOSIAL, AGAMA, BUDAYA, FISIK, BIOLOGI, ILMU DAN TEKNOLOGI SEHAT PENDEKATAN KELUARGA *PERPRES 72/2012 SKN; PMK 36/2016 PDKT KELUARGA; PMK 46/2016 SPM KES

15 INTEGRASI PELAKSANAAN PROGRAM MELALUI PENDEKATAN KELUARGA
Pelayanan Antenatal Pelayanan Persalinan Pelayanan Kesehatan BBL Pelayanan Kesehatan Balita Skrining Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Skrining Kesehatan Usia th Skrining Kesehatan Usia > 60 th Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Pelayanan Kesehatan Penderita DM Pelayanan Kesehatan ODGJ Pelayanan TB sesuai Standar Pemeriksaan HIV untuk Orang berisiko PELAYANAN SPM INDIKATOR KELUARGA SEHAT A.Program GIZI KIA Keluarga mengikuti KB Ibu bersalin di Faskes Bayi mendapat Imunusassi dasar Lengkap Bayi diberi ASI ekslusif selama 6 bulan Pertumbuhan balita B. Pengendalian Penya.Menular & Tidak Menular Penderita TB Paru berbuat sesuai standar Penderita hipertensi berobat teratur Gangguan jiwa berat tidak ditelantarkan C. Perilaku dan Kesehatan Lingkungan Tidak ada anggota keluarga yang merokok Keluarga mempunyai akses terhadap air bersih 11. Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat Sekeluarga menjadi anggota JKN/akses SPM Inti dari pendekatan keluarga adalah pelaksanaan program yang terintegrasi, total coverage dan out-reach. Untuk integrase pelaksanaan program kita menggunakan pendekatan six building blocks. Block Upaya Kesehatan merupakan inti pendekatan kelaurga dan didukung oleh 5 block lainnya yaitu Manajemen, Pembiayaan, SDM, Sarpras dan farmasi serta Litbang. Untuk pelaksanaan upaya kesehatan, kita sudah mempunyai SPM dengan 12 indikator. Kelaurga sehat juga memiliki 12 indicator. Terdapat 8 Indikator Keluarga Sehat terkait dengan Indikator SPM. Empat (4) indicator yang tidak terkait dengan SPM adalah merokok, jamban sehat, akses terhadap air bersih dan anggota JKN. Selain itu, setiap program sudah mempunyai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan masing-masing. Kalau selama pelaksanaannya oleh masing-masing penanggung jawab program, maka sekarang kita harus membuat juknis pelaksanaan program yang terintegrasi. Manajemen Pembiayaan SDM Sarpras dan Farmasi LITBANG UPAYA KESEHATAN NSPK MAPPING

16 PERAN PUSAT PENYIAPAN KEBIJAKAN/ PEDOMAN
MENDUKUNG PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA MELALUI : Sarana Fisik dan Obat melalui  DAK Fisik Operasional dilapangan  DAK Non Fisik (BOK) PRESIDEN DAN WAKIL PARA MENTERI KOORDINATOR MEMENUHI KEBUTUHAN DOKTER SPESIALIS SDM (UU No. 23  lampiran) MEMBANTU PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA KESEHATAN MELALUI DANA DEKON PARA MENTERI Agar dibuatkan infografis MENINGKATKAN PERAN LINTAS SEKTOR KOORDINASI & BIMBINGAN: RAKERKESNAS, BINWIL TERPADU, DLL

17 PERAN PROVINSI PROVINSI DI INDONESIA
PENYIAPAN PERATURAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SPM DIWILAYAHNYA PROVINSI DI INDONESIA MEMENUHI ANGGARAN YANG DIBUTUHKAN MELAKSANAKAN SPM YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA DAN MEMBANTU PENCAPAIAN SPM DIKAB/KOTA MEMENUHI KEBUTUHAN SDM DAN MENINGKATKAN KAPASITAS SDM PROVINSI MEMBANTU DISTRIBUSI SDM KAB/KOTA (KHUSUS DOKTER UMUM ) MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN DI PROVINSI DAN SISTEM RUJUKAN DARI KAB/KOTA DIWILAYAHNYA Agar dibuatkan infografis MELAKUKAN MONEV DAN PEMBINAAN DI PROVINSI DAN KAB/KOTA DI WILAYAHNYA KOORDINASI & BIMBINGAN: RAKERKESDA DLL

18 PERAN KAB/KOTA PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
PENYIAPAN PERATURAN DAERAH UNTUK MELAKSANAKAN SPM DIWILAYAHNYA MEMENUHI ANGGARAN YANG DIBUTUHKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELAKSANAKAN SPM YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA MEMENUHI KEBUTUHAN DAN DISTRIBUSI SDM DIWILAYAHNYA MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN Agar dibuatkan infografis MELAKSANAKAN PENDEKATAN KELUARGA DAN INTEGRASI KEGIATAN MELAKUKAN MONEV DAN PEMBINAAN DI DI WILAYAHNYA KOORDINASI LINTAS SEKTOR

19 4 MONEV SPM Berdampak/ diiterima langsung Ke masyarakat: pelayanan
Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

20 MONEV TERINTEGRASI PUSAT DAN DAERAH
Monev terhadap keseluruhan tahapan kegiatan pelaksanaan mulai dari tahap persiapan, pelatihan, pendataan, analisis, intervensi sampai maintenance MONEV TERINTEGRASI KEMENKES DINKES PROVINSI DINKES KAB/KOTA PUSKESMAS Pengembangan Sistem Pelaporan dan data lainnyaa  intervensi terpadu  Perencanaan mendatang Melakukan pemetaan wilayah berdasarkan hasil evaluasi Monev dalam bentuk penelitian harus dilakukan

21 Jika setelah Evaluasi ternyata SPM tidak tercapai :
HASIL EVALUASI SPM Jika setelah Evaluasi ternyata SPM tidak tercapai : Kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerahdikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Walikota Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional (termasuk SPM) yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah (Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014)

22 5 KESIMPULAN Berdampak/ diiterima langsung Ke masyarakat: pelayanan
Seluruh: malaria keluar Eksklusif: gizi harus lintas sektor

23 KESIMPULAN SPM yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rencana pencapaian SPM tersebut dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Target tahunan pencapaian SPM dituangkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Pemerintah daerah mengakomodir pengelolaan data dan informasi penerapan SPM kedalam Sistem Informasi Daerah (Pengumpulan data).

24 Lanjutan ……… Mengingat SPM adalah penyediaan kebutuhan dasar secara minimal bagi warga negara, maka seluruh warga negara penerima harus memperolehnya (100 %). Dalam hal ketersediaan layanan tersebut senyatanya belum mencapai 100 %, maka hal tersebut dapat dimaklumi mengingat untuk memproduksi layanan memerlukan waktu. Namun dalam evalusi SPM tetap dinyatakan daerah tersebut “belum memenuh SPM”. penganggaran pemenuhan SPM tidak boleh dibatasi oleh anggaran (unconstrain budget). Penganggaran SPM harus diprioritaskan, dengan demikian maka anggaran SPM harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum memenuhi anggaran lainnya. Untuk memudahkan pencapaian SPM, maka pelaksanaan pendekatan keluarga dan Germas menjadi faktor penentu SPM akan dievaluasi dan menjadi indikator kinerja penting dari Kepala Daerah

25 TERIMA KASIH


Download ppt "STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google