Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Peran LAM-PTKes dalam Meningkatkan Mutu Program Studi Kesehatan
Pertemuan Tahunan LAM-PTKes Jakarta, 19 Nopember 2016 Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
2
Akreditasi Pendidikan Tinggi (UU12/2012)
Pasal 28 (3a): Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tdk sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau Prodi yg tdk terakreditasi SN Dikti BAN-PT Akreditasi Institusi Kelayakan Program Mutu; Ijazah & Gelar PDPT Pasal 28 (4a): Gelar profesi dinyatakan tdk sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh PT dan/atau Prodi yg tdk terakreditasi Akreditasi Prodi LAM SN Dikti
3
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT)
Amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: SPM-PT merupakan kegiatan sistemik utk meningkatkan mutu Perguruan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan (Pasal 52, Ayat 1) SPM-PT didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pasal 52, Ayat 4) SPM-PT terdiri atas internal Perguruan Tinggi) dan eksternal (akreditasi) (Pasal 53)
4
Hal yang Baru dalam Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Pasal 29 Permenristekdikti 32 / 2016: Tugas dan Wewenang LAM (yang berkaitan dengan Evaluasi Penyelenggaraan Akreditasi) : Butir c: menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi; Butir g: melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi yang telah ditetapkan; Butir i: menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada BAN-PT.
5
Permenristekdikti 32 / 2016 ttg
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Bab IV : Mekanisme Akreditasi Pasal 45 : Ayat 2 : Tahapan Akreditasi terdiri atas: a. evaluasi data dan informasi; b. penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan c. pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi. Hal yang Baru !
6
Hal yang Baru dalam Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (2)
Pasal 48 Permenristekdikti 32 / 2016: Tahap pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi : a. LAM / BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau PT yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: 1) PDDikti; 2) fakta hasil asesmen lapang; 3) Ditjen Kelembagaan; dan/atau 4) Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
7
Hal yang Baru dalam Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (3)
b. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
8
Manfaat Akreditasi bagi Program Studi
Prodi akan mengetahui kekuatan, kelemahan dan peluang perbaikan (utamanya dari Fasilitator); Identifikasi peluang perbaikan untuk prodi dalam hal perencanaan dan alokasi sumber daya; Meningkatkan saling kerja sama di dalam prodi sendiri; Menjadi bukti kinerja prodi sebagai dasar bantuan dari penyandang dana;
9
Manfaat Akreditasi bagi Program Studi (2)
Menjadi alasan bagi prodi untuk melakukan perbaikan dalam proses belajar-mengajar Merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya bagi masyarakat tentang mutu prodi; Merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya tentang mutu prodi tempat pelamar kerja menempuh pendidikannya; Meningkatkan peluang kerja sama antar prodi dalam perguruan tinggi.
10
Tujuan Akreditasi oleh LAM-PTKes
Tujuan akreditasi oleh LAM-PTKes bukan hanya untuk memberikan status dan peringkat akreditasi prodi saja, tetapi utamanya adalah untuk menumbuhkan kesadaran, motivasi, dan langkah-langkah konkret yang akhirnya bermuara pada budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement).
11
Nilai Operasional LAM-PTKES: Peningkatan Mutu Berkelanjutan
(Continuous Quality Improvement) PDCA
12
Peran LAM-PTKes sebagai Bagian Penting Peningkatan Mutu Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) Dalam menumbuhkan budaya peningkatan mutu prodi, LAM-PTKes melakukan inovasi dengan cara menambahkan unsur fasilitator sebagai anggota tim penilai selain unsur asesor dan validator yang selama ini dilakukan dalam akreditasi. Fasilitator berperan dalam persiapan akreditasi sebelum dilakukan asesmen oleh asesor dan akan memantau perbaikan akreditasi setelah keputusan tentang status dan peringkat akreditasi yang ditetapkan oleh LAM-PTKes. Dengan demikian, akreditasi oleh LAM-PTKes tidak hanya bersifat sumatif tetapi juga bersifat formatif.
13
Upaya Peningkatan Kesehatan Masyarakat
dimulai sejak Pendidikan Tenaga Kesehatan 1. Pemerintah 2. Masyarakat 3. Dunia Usaha Kualitas Kesehatan Masyarakat Pengembangan Profesional Berkelanjutan Kualitas Praktik (OP) Kualitas Lulusan Sistem Sertifikasi (OP dan AIP) ----- Meeting Notes (3/15/16 03:01) ----- OP da AIP sangat menentukan Sistem dalam rangka upaya peningkayan kesehatan masyarakat (OP dan AIP) Sistem Akreditasi Kualitas Institusi Kualitas Sistem (Pemerintah) Sistem Pendidikan Tinggi Kesehatan
14
Kemitraan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan
LAM-PTKes Lembaga Pendidikan & Kesehatan : PTN; PTS; masyarakat pengguna; mahasiswa; masyarakat internasional Masyarakat Profesi: AIPKI; AFDOKGI; AIPKIND; AIPNI; AIPGI; AIPTKMI; APTFI; IDI; PDGI; IBI; PPNI; PERSAGI; IAKMI;IAI;MTKI; dsb Pemerintah DPR
15
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
Tujuan: Mengetahui sikap program studi kesehatan mengenai kinerja LAM-PTKes. Subyek : Ketua atau Sekretaris Program Studi yang telah diakreditasi oleh LAM-PTKes atau tim penyusun dokumen akreditasi Dosen–dosen pada program studi kesehatan Responden : Semua program studi yang telah diakreditasi LAM-PTKes mulai Maret 2015 s/d 31 Agustus 2016 (667 prodi sidang 1 – 12) Waktu Pengisian Survey : 9 September s/d 5 Oktober 2016, responden yang menjawab sebanyak 355 (53,2%)
16
Instrumen Kuesioner menggunakan skala likert 1-7:
1 = Sangat tidak setuju 2 = Tidak setuju 3 = kurang setuju 4 = Netral 5 = Agak setuju 6 = Setuju 7 = sangat setuju
17
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
1. Tarif Akreditasi meliputi biaya akreditasi, biaya operasional, pengembangan instrument dan pengembangan tim penilai. (355 responses)
18
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
2. Persiapan akreditasi dimulai dengan pembentukan tim akreditasi program studi. (355 responses)
19
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
3. Sistem Manajemen Akreditasi online mempermudah proses registrasi akreditasi. (355 responses)
20
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
4. Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMAk) membantu dalam penyusunan pangkalan data program studi. (355 responses)
21
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
5. Proses upload dan download pada Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMAk) mudah dilakukan. (355 responses)
22
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
6. Fasilitator bermanfaat dalam membimbing program studi untuk menyelesaikan dokumen akreditasi. (355 responses)
23
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
7. Fasilitator melaksanakan tugas sesuai waktu. (355 responses)
24
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
8. Fasilitator melaksanakan tugas dengan baik dan benar. (355 responses)
25
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
9. Asesor memiliki latar belakang pengetahuan dan pengalaman yang memadai mengenai penyelenggaraan program studi. (355 responses)
26
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
10. Asesor melakukan wawancara dengan pengelola program studi, unit pengelola Program Studi, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan. (355 responses)
27
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
11. Asesor melakukan pengecekan verifikasi dan validasi kesesuaian dokumen dengan kenyataan atau bukti di lapangan. (355 responses)
28
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
12. Berita Acara Asesmen Lapangan harus didiskusikan antara asesor dengan program studi dan unit pengelola program studi. (355 responses)
29
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
13. Tim Asesor melakukan proses asesmen lapangan secara komprehensif dan professional. (355 responses)
30
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
14. Pasca akreditasi perlu dilakukan evaluasi/surveilen dalam waktu 1 tahun untuk yang terakreditasi C/Baik, 2 tahun untuk yang B/Baik Sekali, 3 tahun untuk yang A/Unggul (355 responses)
31
Survei Sikap Program Studi terhadap Kinerja Akreditasi LAM-PTKes
15. Biaya evaluasi/surveilen ditanggung oleh Pemerintah termasuk Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). (355 responses)
32
Kesimpulan Peran LAM-PTKes dalam meningkatkan mutu prodi kesehatan meliputi: Menumbuhkan budaya peningkatan mutu berkelanjutan (culture of continuous quality improvement) melalui peran fasilitasi; Akreditasi tidak hanya bersifat sumatif tetapi juga bersifat formatif; Kemitraan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan; Sistem Informasi Manajemen Akreditasi (SIMAk) secara online yang mempermudah proses akreditasi; Fasilitator dan Asesor yang spesifik dan kompeten; ----- Meeting Notes (3/15/16 04:53) ----- cross subsidi
33
TERIMA KASIH Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes)
Jalan Sekolah Duta 1 No. 62, RT 003, RW 014, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Phone: ; ; Website:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.