Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016"— Transcript presentasi:

1 TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
SUB RAYON 07 SUDIN PEND. II JAKBAR

2 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

3 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
DASAR HUKUM : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, Dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/Mts Atau Yang Sederajat Dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat; 2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016; 3. Keputusan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015/2016; Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2016 Nomor 434 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Daerah, Ujian Nasional dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

4 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
DASAR HUKUM : 5. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2016 Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Rayon/ SubRayon SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 6. Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan II Kota Administrasi jakarta Barat Nomor 501/2016 tentang Panitia Penyelenggara Ujian Nasional SMP di lingkukan Sudin Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2016 Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan II Kota Administrasi jakarta Barat Nomor 502/2016 tentang Panitia Sub Rayon 07 Ujian Nasional SMP Sudin Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2016 Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Pendidikan II Kota Administrasi jakarta Barat Nomor 507/2016 tentang tentang Panitia Penyelenggara Ujian Nasional SMP Sudin Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun 2016 (Panitia Satuan Pendidikan) Surat Tugas Kepala Suku Dinas Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 1206/ tentang tentang Pengawas Ruang Ujian Nasional (UN) SMP Sudin Pendidikan II Kota Administrasi Jakarta Barat SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

5 BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NO.0034/P/BSNP/XII/2015 TENTANG
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NO.0034/P/BSNP/XII/2015 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/2016 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

6 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

7 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

8 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

9 DIAGRAM ALUR DISTRIBUSI NASKAH UN 2016
03 05 09 13 17 S U B R A Y O N 02 18 04 19 06 07 08 20 10 11 12 21 14 15 16 22 23 SATUAN PENDIDIKAN 01 - JAKARTA PUSAT 02 - JAKARTA UTARA 03 - JAKARTA BARAT 04 - JAKARTA SELATAN 05 - JAKARTA TIMUR 06 – KEP. SERIBU R A Y O N PERCETAKAN DINAS PENDIDIKAN DISTRIBUSI KE 5 (LIMA TITIK SIMPUL) SERAH TERIMA BAHAN UN DARI PERCETAKAN KE DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA TANGGAL 6 MEI 2016 PUKUL …….

10 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
KONSEP PERHITUNGAN AMPLOP PER SEKOLAH SETIAP RUANG MENDAPATKAN 1 AMPLOP NASKAH UN JUMLAH PESERTA UN DALAM SETIAP RUANG UJIAN PALING SEDIKIT 5 PESERTA UN JUMLAH PESERTA UN DALAM SETIAP RUANG UJIAN PALING BANYAK 20 PESERTA UN PEMBAGIAN RUANG DI ATUR SEBAGI BERIKUT : JUMLAH PESERTA DIBAGI 20 SETIAP 20 PESERTA MENEMPATI 1 RUANGAN JIKA SISA PEMBAGIAN JUMLAH PESERTA ADALAH 1 SAMPAI DENGAN 4, MAKA DUA RUANG TERAKHIR DI ISI DENGAN 10 PESERTA DAN SISANYA. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

11 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
CARA PEMBAGIAN RUANG UJIAN NASIONAL Kelebihan < 4 Kelebihan > 5 Jumlah Ruang Peserta Ruang 1 Ruang 2 21 10 11 25 20 5 22 12 26 6 23 13 27 7 24 14 28 8 dst .... SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

12 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
CONTOH JUMLAH AMPLOP YANG DITERIMA PER SEKOLAH JUMLAH SISWA PESERTA UN DALAM 1 SEKOLAH : 45 SISWA 2 RUANG BERISI 20 PESERTA 1 RUANG BERISI 5 PESERTA JUMLAH SISWA PESERTA UN DALAM 1 SEKOLAH : 44 SISWA 1 RUANG BERISI 20 PESERTA 1 RUANG BERISI 10 PESERTA 1 RUANG BERISI 14 PESERTA AMPLOP BERISI 5 NASKAH UNTUK PESERTA 1 S/D 4 AMPLOP BERISI 10 NASKAH UNTUK PESERTA 5 S/D 9 AMPLOP BERISI 15 NASKAH UNTUK PESERTA 10 S/D 14 AMPLOP BERISI 21 NASKAH UNTUK PESERTA 15 S/D 20 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

13 ** REKAP JUMLAH PESERTA, SAMPUL NASKAH DAN DUS UJIAN NASIONAL **
TINGKAT SMP TAHUN 2016 NO KOTA/KABUPATEN GUDANG WILAYAH RAYON SUB RAYON PESERTA TOTAL PESERTA JUMLAH DUS M S TOTAL 1 JAKARTA PUSAT SMP NEGERI 40 01 SMP Negeri 4 4,740 11,246 45 30 75 02 SMP Negeri 70 5,911 49 94 18 MTsN 9 Johar Baru 595 4 9 13 2 JAKARTA UTARA SMP NEGERI 144 03 SMP Negeri 34 8,256 18,648 69 74 143 04 SMP Negeri 114 8,442 63 79 142 19 MTsN 5 Cilincing 1,950 16 22 38 3 JAKARTA BARAT SMP NEGERI 45 05 SMP Negeri 63 Jakarta 2,899 28,724 20 34 54 06 SMP Negeri 45 9,885 89 77 166 07 SMP Negeri 229 7,265 60 67 127 08 SMP Negeri 89 4,321 43 MTsN 11 Cengkareng 4,354 33 71 JAKARTA SELATAN SMP NEGERI 73 09 SMP Negeri 161 5,847 27,522 93 10 SMP Negeri 37 7,061 44 111 11 SMP Negeri 41 4,479 42 35 12 SMP Negeri 73 5,082 86 21 MTsN 3 Pondok Pinang 5,053 40 85 5 JAKARTA TIMUR SMP NEGERI 113 SMP Negeri 195 8,577 40,215 88 151 14 SMP Negeri 99 8,197 78 62 140 15 SMP Negeri 20 5,664 57 36 SMP Negeri 103 10,416 99 58 157 MTsN 24 KJ Pondok Kopi 4,289 31 52 83 23 MTsN 7 Ciracas 3,072 32 50 6 KEP. SERIBU P. PRAMUKA 17 SMP Negeri 133 460 7 JUMLAH 126,815 1,114 1,022 2,136 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

14 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

15 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

16 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

17 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
BAHAN PENDUKUNG UN 2016 AMPLOP NASKAH UJIAN NASKAH UJIAN DAN LJUN LEMBAR DAFTAR HADIR & B.A. PELAKSANAAN LEMBAR TATA TERTIB & PAKTA INTEGRITAS LEMBAR TATA TERTIB PESERTA AMPLOP PENGEMBALIAN (RUANG) + SEGEL AMPLOP PENGEMBALIAN (SEKOLAH) + SEGEL SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

18 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
AMPLOP DAN PACKING BOX NASKAH UJIAN NASIONAL WARNA TEKS PADA AMPLOP NASKAH UN BERBEDA UNTUK SETIAP MATA PELAJARAN WARNA KERTAS LABEL BOX BERBEDA UNTUK SETIAP PROGRAM STUDI DI DALAM 1 BOX BERISI AMPLOP NASKAH UN UNTUK 1 MAPEL + 1 AMPLOP PENGEMBALIAN SEKOLAH SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

19 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
METODE PENURUNAN BOX NASKAH DI RAYON/SUBRAYON PASTIKAN BAHWA BOX BENAR SESUAI DENGAN ALOKASI KAB/KOTA DENGAN MELIHAT NOMOR DI TENGAH LABEL BOX COCOKKAN SETIAP BOX DENGAN NAMA SEKOLAH DAN MATA PELAJARAN (BERI TANDA PADA KOLOM YANG SESUAI DI LAMPIRAN BERITA ACARA) HITUNG TOTAL BOX UNTUK MENGETAHUI JUMLAH BOX TOTAL SESUAI BAST ATAU TIDAK SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

20 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL RAYON/SUBRAYON menetapkan tempat penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir yang aman; menerima bahan UN dari percetakan dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; menyerahkan bahan UN ke Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan setiap hari sesuai jadwal UN; menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN pada saat pendistribusian dan di tempat penyimpanan bahan UN; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

21 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
PENGAMBILAN BAHAN UN DI SUB RAYON Bahan UN diserahkan kepada satuan pendidikan setiap hari sesuai jadwal UN; Jadwal pengambilan bahan UN diatur secara wajar dengan mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh dari Subrayon ke satuan pendidikan; Penyerahan bahan UN dibuatkan berita acara; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

22 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Alur Serah Terima Naskah UN Dari Subrayon ke Sekolah SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

23 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA mengambil naskah soal UN di Subrayon setiap hari sesuai jadwal UN dengan fasilitas yang memadai; memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel; menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

24 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

25 PANITIA UJIAN NASIONAL Rincian tugas ada di dalam POS
Tingkat Pusat: Penyelenggara dan Pelaksana Pelaksana Tingkat Provinsi Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota Satuan Pendidikan UN Luar Negeri Rincian tugas ada di dalam POS SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

26 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
TUGAS PELAKSANA TINGKAT RAYON merencanakan dan mensosialisasikan pelaksanaan UN diwilayahnya; mendata satuan pendidikan penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut: mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan menyampaikan ke Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten; menerima keputusan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN dan satuan pendidikan yang menggabung dari Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten ; menyampaikan keputusan tersebut ke satuan pendidikan penyelenggara UN; mendata calon peserta UN dan menyampaikan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

27 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten dan mendistribusikan ke satuan pendidikan; mendata calon pengawas UN dan menyampaikan ke Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kabupaten; mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai satuan pendidikan; mendistribusikan bahan UN dan LJUN dari penyelenggara tingkat Kota/Kabupaten ke satuan pendidikan penyelenggara UN; menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN; menjaga keamanan penyelenggaraan UN; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Kota/Kabupaten; menerima DKHUN dan SKHUN dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN; membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Subrayon (Kecamatan) untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Rayon (Kota/Kabupaten) yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan: surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Subrayon (Kecamatan); data peserta UN; data satuan pendidikan penyelenggara UN; data kelulusan satuan pendidikan. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

28 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
TUGAS PELAKSANA TINGKAT SUBRAYON merencanakan dan mensosialisasikan pelaksanaan UN/US/M-BD di wilayahnya; mendata satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD dengan prosedur sebagai berikut: mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD dan menyampaikan ke Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten; menerima keputusan penetapan satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD dan satuan pendidikan yang menggabung dari Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten ; menyampaikan keputusan tersebut ke satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

29 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
mendata calon peserta UN/US/M-BD dan menyampaikan ke Penyelenggara Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten; menerima Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dari Penyelenggara Tingkat Kota/Kabupaten dan mendistribusikan ke satuan pendidikan; mendata calon pengawas UN/US/M-BD dan menyampaikan ke Penyelenggara UN/US/M-BD Tingkat Kota/Kabupaten; mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai satuan pendidikan; mendistribusikan bahan UN/US/M-BD dan LJUN/LJUS/M BD dari penyelenggara tingkat Kota/Kabupaten ke satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD; menyelenggarakan UN Pendidikan Kesetaraan Paket A/Ula dan Pendidikan Kesetaraan Paket B/Wustha; menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN/US/M-BD; menjaga keamanan penyelenggaraan UN/US/M-BD; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; mengumpulkan LJUN/LJUS/M BD dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN/US/M-BD Tingkat Kota/Kabupaten; menerima DKHUN/DKHUS/M BD dan SKHUN/SKHUS/M BD dari Penyelenggara UN/US/M-BD Tingkat Rayon (Kota/Kabupaten) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan penyelenggara UN; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

30 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
membuat laporan pelaksanaan UN/US/M-BD Tingkat Subrayon (Kecamatan) untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN/US/M-BD Tingkat Rayon (Kota/Kabupaten) yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN/US/M-BD dan dilengkapi dengan: surat keputusan Penyelenggara UN/US/M-BDTingkat Subrayon (Kecamatan); data peserta UN/US/M-BD; data satuan pendidikan penyelenggara UN/US/M-BD; data kelulusan satuan pendidikan. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

31 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
TUGAS PELAKSANA TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/pondok pesantren dan PKBM; melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta; melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN; mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan transit di Rayon/Subrayonsampai ke lokasi ujian; mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN; menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem; mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan; mengembalikan LJUN dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat Rayon/Subrayon; mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Rayon/Subrayon; mengirimkan nilai S/M/PK yang merupakan hasil proses penggabungan antara nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK sesuai dengan bobot yang ditetapkan sekolah masing-masing untuk SMP/MTS SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMTK, SMALB, SMK, Program Paket B/Wustha, atau Program Paket C ke Panitia UN Tingkat Rayon/Subrayon; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

32 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
mengambil naskah soal UN di titik simpan transit yang sudah ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel; menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN; menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang; mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta mengirimkannya kepada Panitia UN Tingkat Rayon/Subrayon; mengumpulkan LJUN SMA/MA/SMTK, dan SMK, serta menyerahkannya kepada Panitia UN Tingkat Rayon/Subrayon untuk selanjutnya dikirimkan ke perguruan tinggi; khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat; memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Rayon/Subrayon; khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

33 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA/SMTK, SMALB, dan SMK; membagikan SKHUN kepada peserta UN Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; khusus SMK, melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi keahlian dari Panitia UN Tingkat Pusat; menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat; dan menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

34 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL Ruang Ujian Nasional Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut: Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN; Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: Jumlah peserta dibagi 20; Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan; Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN; Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN; Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI” Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian; Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN; Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

35 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: Satu bangku untuk satu orang peserta UN; Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah pelaksana UN. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

36 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
DENAH RUANG UJIAN SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

37 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Pengawas Ruang UN Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SMP/ MTs,, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

38 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Tata Tertib Pengawas Ruang UN Di Ruang Sekretariat UN Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas; Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel. Di Ruang Ujian Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: memeriksa kesiapan ruang ujian; mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

39 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian; membacakan tata tertib peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan; memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak; memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

40 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur; mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit; Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

41 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN; menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah; menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut; menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

42 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Tata Tertib Peserta UN Peserta UN : memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai; yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu; dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan; tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan; membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian; mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan; mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya; yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

43 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal; yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain; yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat; memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati; mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN; yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait; yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

44 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian; selama UN berlangsung, dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; menggantikan atau digantikan oleh orang lain. SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

45 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
LJUN dimasukkan ke dalam amplop dan disegel di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang disegel tersebut; SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

46 YANG DISERAHKAN OLEH PENGAWAS RUANG KE PANITIA SEKOLAH
SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

47 YANG DISERAHKAN OLEH PANITIA SEKOLAH KE PANITIA SUB RAYON

48 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
PELAPORAN : Setiap Sekolah Penyelenggara UN wajib melaporkan kehadiran peserta secara online mulai pukul – 08.00 Laporan kehadiran peserta dilakukan melalui alamat Sekolah yang tidak melaporkan kehadiran peserta didik akan diumumkan di Terkait dengan kehadiran, bagi sekolah yang memiliki ABK harus memastikan jumlah peserta yang tidak mengikuti UN Selain laporan secara online sekolah penyelenggara juga melaporkan melalui group wa info un sub rayon 07 jb bagi yang belum masuk anggota haraf daftar kepada Ibu Drs. Supriheny, M.Pd. (Ka SMPN 127) dan Bapak Ade Badar (Ka SMP Al Bayan) SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

49 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
RESUME Dokumen yang harus ada di setiap Sekolah Penyelenggara : Permendikbud Nomor 57Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar .... POS UN (Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015) Kisi-Kisi UN (Keputusan BSNP Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015) Juknis UN (Keputusan Bersama Kadis dan Ka Kandepag Nomor 60 Tahun 2016 Nomor 434 Tahun 2016) SK Panitia Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan (SK Kasudin Pend. II Jakbar Nomor 507/2016 Surat Tugas Pengawas Ruang Pakta Integritas Panitia dan Pengawas Ruang Kriteria Kelulusan (SK Sekolah) DNT Jadwal Ujian Nasional Daftar Pembagian Tugas Pengawas Denah Ruang Jurnal Harian SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

50 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
PENDANAAN YANG DITERIMA PANITIA SEKOLAH Transport Pengawas Ruang (untuk 2 hari, sisanya dari dana BOS) Transport mengambil naskah soal dan pengembalian LJUN Besaran transport akan diberitahukan kemudian SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

51 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

52 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
PENGAWAS RUANG : Pengawas Ruang ditetapkan oleh Kasudin Apabila ada kekurangan/kelebihan pengawas ruang harap segera lapor kepada : Drs. Nana Sutrisna, M.Pd. (Ka. SMPN 206) Wahyudi (SMPN 219) Endriyanto (SMPN 229) SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR

53 SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR
Terima Kasih SUBRAYON 07 SUDINDIK II JAKBAR


Download ppt "TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google