Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen

2 MANFAAT PROGRAM TASPEN
PENGENALAN TASPEN MANFAAT PROGRAM TASPEN PELAYANAN KLIM OTOMATIS ROADMAP TASPEN

3 PT TASPEN (PERSERO) Menjadi Pengelola Dana Pensiun & THT
PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN Menjadi Pengelola Dana Pensiun & THT serta Jaminan Sosial lainnya yang Terpercaya Mewujudkan Manfaat dan Pelayanan yang semakin baik bagi Peserta dan Stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel berlandaskan Integritas dan Etika yang Tinggi Nilai-Nilai TASPEN Integritas–Tumbuh–Inovatif–Profesional - Kompetitif

4 MOTTO LAYANAN 5 TEPAT Tepat Orang Tepat Waktu Tepat Jumlah
Tepat Tempat Tepat Administrasi

5 PROGRAM & PRODUK Program THT Program Pensiun Asuransi DwiGuna
Asuransi Kematian

6 KEPESERTAAN PNS /ASN Pejabat Negara Pegawai BUMN
Kepesertaan : Mulai CPNS s.d. Berhenti PNS Kewajiban : - Iuran THT 3,25% x Penghasilan - Iuran Pensiun 4,75% x Penghasilan - Perubahan Data Keluarga

7 Program THT Asuransi Kematian Asuransi Dwiguna √ Pegawai √ Pensiun
√ Isteri/Suami √ Anak Meninggal Dunia √ Pensiun √ Meninggal dunia √ Berhenti

8 RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA PROGRAM THT
Masa Aktif Isteri/Suami Meninggal Dunia, Askem = 1,50 x P Anak Meninggal Dunia, Askem = 0,75 x P Peserta Pensiun, THT = (0.60 x MI1 x P1) + (0.60 x MI2 x P2 - P1 ) Peserta M.Dunia, THT = (0.60 x Y1 x P1) + (0.60 x Y2 x P2 - P1) + Askem = 2 x P2 Peserta Keluar, Nilai Tunai THT = (Faktor1 x P1) + (Faktor2 x (P2 – P1)) Masa Pensiun Pensiunan Mng. Dunia, Askem = 2 x ( B/12 x P2) Isteri/Suami Mng. Dunia, Askem = 1,5 x ( C/12 x P2) Anak Mng. Dunia, Askem = 0.75 x ( C/12 x P2)

9 CONTOH PERHITUNGAN HAK THT
PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x P2 - P1)

10 CONTOH PERHITUNGAN HAK THT
PNS PENSIUN THT = (0,60 x M.I.1 x P1) + (0,60 x M.I.2 x P2 - P1)

11 CONTOH PERHITUNGAN HAK THT
PNS MENINGGAL DUNIA THT = (0,60 x Y1 x P1) + (0,60 x Y2 x P2 - P1) ASKEM = 2 x P2

12 PROGRAM PENSIUN Sifat Pokok Pensiun Jaminan Hari Tua Penghargaan
2,5% x M.K. x Gapok Yang Berhak Pensiun Mencapai BUP Usia 50 dan MK 20 Alasan Kesehatan Penyederhanaan Organisasi

13 CONTOH PERHITUNGAN HAK PENSIUN

14 Uang Pensiun setiap bulan : Pensiun Sendiri
HAK PESERTA Uang Pensiun setiap bulan : Pensiun Sendiri dan Pensiun Janda/Yatim Piatu UANG DUKA WAFAT Sebesar 3 x Pensiun terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) UANG PENSIUN TERUSAN Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat/Tunjangan Veteran), Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI), PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan

15 Pegawai Meninggal Dunia
PENSIUN JANDA M Dunia Pens Janda 36%. Tewas  Pens Janda 72% Tewas Bujangan  Pens orang tua 20 % x 72% Pegawai Meninggal Dunia Pensiun Janda/duda dihentikan, selanjutnya diberikan kepada anak yang memenuhi syarat Pensiunan Janda Cerai lagi, maka pensiun janda dibayarkan kembali. Kawin lagi

16 LAYANAN KLIM OTOMATIS Yogyakarta, 13 Maret 2015

17 STRATEGI LAYANAN TASPEN TAHUN 2015
1. Layanan Klim Otomatis; 2. Mobil Layanan Taspen; 3. Mitra Layanan Taspen; 4. Service Point. 1. Media massa; 2. Sosialisasi. LAYANAN PROAKTIF PUBLIKASI

18 LAYANAN KLIM OTOMATIS Layanan Klim Otomatis adalah Peran Aktif PT TASPEN (PERSERO) terintegrasi dengan instansi terkait untuk memperoleh persyaratan dalam proses pengurusan dan pembayaran hak kepada penerima manfaat yang diyakini kebenarannya, secara proaktif sehingga peserta dapat langsung menerima manfaat tanpa harus mengurus/datang ke Taspen.

19 PENGAJUAN KLIM KCU/KC KONVENSIONAL KLIM OTOMATIS Mengisi Formulir SPP
Lampiran banyak Urus sendiri KCU/KC KONVENSIONAL Dokumen persyaratan diurus oleh Taspen dan Instansi terkait. KLIM OTOMATIS

20 DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya. Surat Kepala BKN Nomor : K 26-30/V 12-3/99 tanggal Januari 2015 Perihal Penyampaian usul kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas. Peraturan Direksi PT TASPEN (Persero) Nomor : PD-02/DIR/2015 tanggal 29 Januari 2015 tentang Layanan Klim Otomatis.

21 Pejabat Pengelola Kepegawaian
ALUR DPCP DAN FPP v DPCP 5 Tanda Tangan 3 Tembusan SK 6 Pejabat Pengelola Kepegawaian 4 PADANAN FPP Pas Photo NPWP REK BANK 5 BENDAHARAWAN Cetak DPCP dan FPP 2 EFS KCU/KC 5 SKPP 7 Input data DPCP dan FPP 1

22 MASA TRANSISI Menyiapkan FPP/SPP;
Bagi peserta yang akan memasuki masa pensiun (BUP) pada tahun 2015 namun belum menyampaikan FPP/SPP, maka KCU/KC: Menyiapkan FPP/SPP; Menyiapkan dokumen persyaratan lainnya; Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

23 Formulir Permintaan Pembayaran, yang tersedia dalam aplikasi BKN

24 Dokumen Persyaratan LAYANAN KLIM OTOMATIS
Dokumen Persyaratan disiapkan oleh Taspen - BKN, BKD, PPKAD TABUNGAN HARI TUA Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SK Pensiun/Pemberhentian/Pertimbangan Teknis KPPG/SKPP Fotokopi Buku Tabungan/Nomor rekening PENSIUN PERTAMA Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SKPP Pasphoto 3 x 4, 2 lembar Fotokopi KTP Fotokopi Buku Tabungan Fotokopi NPWP

25

26 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) nomor 50/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang luran dan Manfaat Pensiun adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun1992 tentang Dana Pensiun, dan bukan untuk Pegawa Negeri Sipil (PNS). Pengaturan pensiun PNS mengacu pada UUN o.11 tahun1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Yang dimaksud dengan Dana Pensiun dalam PMK tersebut adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (sebagaimana Diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun1992 tentang Dana Pensiun. Dana Pensiun ini bersifat sukarela, dan tidak bersifat wajib. Bentuk Dana Pensiun terdiri dari 2, yaitu Dana Pensiun Pemberi kerja (DPPK) dan Dana Pensiun L embaga Keuangan (DPLK). DPPK didirikan oleh pemberi kerja (swasta atau BUMN) untuk rnenyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Contohnya antara lain Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Astra, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Telkom, Dana Pensiun Kalbe. DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Contohnya antara lain DPLK Bank BRl, DPLK Jiwasraya, DPLK Manulife, dll.

27 CALL CENTER TASPEN yang dapat dihubungi yaitu dari telepon rumah atau (021) dari handphone dan Layanan Bebas Pulsa TASPEN dari telepon rumah.

28 Roadmap PT Taspen (Persero) Tahun 2014 – 2029
Ringkasan Eksekutif Jakarta,

29 UU 40 / 2004 SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 1 ayat 2 : SJSN adalah suatu tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Sosial oleh Beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 3 : Sistem Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Pasal 18 : Program SJSN adalah : - JAMINAN KESEHATAN (Dikelola Askes “BPJS KESEHATAN) - JAMINAN HARI TUA (PP No. 25/1981, Asuransi Sosial PNS) - JAMINAN KEMATIAN (PP No. 25/1981, Asuransi Sosial PNS) - JAMINAN KECELAKAAN KERJA (PP No 12/1981, JKK bagi PNS) - JAMINAN PENSIUN (UU 11/1969, Pensiun Pegawai & Janda/Duda Pegawai) PNS SAAT INI TELAH MENDAPATKAN JAMINAN SOSIAL SECARA LENGKAP SEBAGAIMANA DIMAKSUD SJSN

30 POSISI TASPEN PASCA UU BPJS
Program Jaminan Sosial Nasional terdiri dari : Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian UU SJSN Program SJSN merupakan Program JAMINAN DASAR UU 40 / 2004 Pasal 57 Taspen tetap beroperasi dan dapat menerima peserta baru Pasal 64 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Pasal 65 PT TASPEN (Persero) diamanatkan menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Penjelasan Pasal 65: untuk keperluan tersebut PT TASPEN (Persero) diamanatkan membuat Roadmap paling lambat tahun Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 66 Program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT TASPEN (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang SJSN. UU BPJS UU 24 / 2011

31 POSISI UU ASN DALAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UU SJSN UU BPJS UU ASN BPJS KESEHATAN BPJS KETENAGAKERJAAN TASPEN ASABRI UU ASN mengamanatkan dibentuknya PP untuk mengatur kesejahteraan ASN yang mengacu pada program SJSN. Dengan demikian kesejahteraan ASN diatur dalam PP yang mengacu pada UU ASN (pasal 91, pasal 92, dan pasal 107)

32 PERPRES 109/2013 Pasal 5 (1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi: calon pegawai negeri sipil; pegawai negeri sipil; anggota TNI; anggota POLRI; pejabat negara; pegawai pemerintah non pegawai negeri; prajurit siswa TNI; dan peserta didik POLRI. 32 (2) Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015

33 DASAR PERTIMBANGAN ARAH ROAD MAP
Peran Strategis ASN dalam Pengelolaan Negara ASN berbeda dengan Pegawai Swasta Praktik Jaminan Sosial ASN di Negara Lain Pengalihan Program -> Risiko Penurunan Manfaat Amanat UU SJSN  Membuka Peluang dibentuk BPJS ASN

34 Tumbuh dan Besar Bersama PNS
TERIMAKASIH 52 Tahun Taspen Mengabdi Tumbuh dan Besar Bersama PNS


Download ppt "Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google