Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGADAAN BARANG/JASA
MATERI 6 PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 54 TAHUN 2010 beserta perubahannya versi_9.1
2
DAFTAR ISI TUJUAN PELATIHAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
PENDAYAGUNAAN USAHA KECIL PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN DANA PINJAMAN / HIBAH LUAR NEGERI versi_9.1
3
TUJUAN PELATIHAN SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN, DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami syarat dan kewajiban pengadaan dengan pendayagunaan produksi DN dan keikutsertaan usaha kecil Memahami penggunaan tingkat komponen dalam negeri pengadaan barang/jasa dan preferensi harga Memahami kegiatan dan kriteria pengadaan barang/jasa dengan dana pinjaman/hibah LN Memahami naskah perjajian kerjasama dan kredit ekspor Memahami pelelangan internasional dan keikutsertaan perusahaan asing versi_9.1
4
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, K/L/D/I wajib: Memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa Memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil versi_9.1 Pasal 96 ayat (1)
5
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta Dalam proses evaluasi pengadaan barang/jasa harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan barang/jasa impor yang dijual di dalam negeri Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan barang/jasa produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih barang/jasa yang memiliki komponen dalam negeri paling besar Dalam mempersiapkan pengadaan barang/jasa, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional versi_9.1 Pasal 96 ayat (4)
6
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Pengadaan Barang Impor dimungkinkan dalam hal: Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; Spesifikasi teknis barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan atau Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Penyedia barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri versi_9.1 Pasal 96 ayat (9)
7
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Tingkat Komponen Dalam Negeri TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) merupakan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa Menunjukkan besarnya tingkat penggunaan barang/jasa Wajib digunakan bila TKDN + BMP mencapai 40% Perhitungan TKDN merujuk pada ketentuan Menteri Perindustrian Hanya berlaku jika terdapat minimal 3 (tiga) produk dalam negeri Pasal 97 disebut BMP,adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan; memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan; memberdayakan lingkungan (community development); serta memberikan fasilitas pelayanan purna Mengacu pada daftar inventaris oleh Kementrian Perindustrian Hanya berlaku pada barang yang memenuhi spesifikasi teknis versi_9.1 Pasal 97
8
NILAI BMP Nilai Pemberdayaan Usaha Kecil termasuk Koperasi melalui kemitraan, 1M/5% Nilai sertifikasi OHSAS / ISO 14000 Nilai Pemberdayaan Lingkungan, 2M/3% Nilai Penyediaan Fasilitas Pelayanan Purna Jual, 1M/5% 30% dari 15% = 4,5 % 20% dari 15% = 3,0 % Permen perin : 30% adalah angka maksimum jika diatas 6 milyar. KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN versi_9.1
9
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Preferensi Harga Pengadaan yang dibiayai rupiah murni dengan nilai > Rp 1 Milyar Max 15 % untuk barang produksi dalam negeri PREFERENSI HARGA merupakan perhitungan ulang nilai penawaran dengan mempertimbangkan TKDN Berlaku pada TKDN > 25% 7.5% untuk pekerjaan konstruksi Perpes No. 54Pasal 98 Pengadaan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri melalui Pelelangan Internasional Tidak mengubah harga penawaran, tetapi HEA dapat merubah urutan versi_9.1 Pasal 98
10
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
PERHITUNGAN HEA HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi barang/jasa) HP = Harga Penawaran (Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi) HEA = 1 1 + KP X HP Pada HEA yang sama, pemilik TKDN terbesar menjadi pemenang versi_9.1 Pasal 98 ayat (7)
11
LATIHAN Perhitungan HEA
Peserta dibagi contoh pengadaan dengan penggunaan produksi DN Dalam contoh tersebut, TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perindustrian Diskusikan dengan peserta di sebelahnya: Mencari dalam table Kementerian Perindustrian Tuliskan jawaban pada Tabel yang disediakan versi_9.1
12
PENDAYAGUNAAN USAHA KECIL
Bernilai sampai dengan Rp 2.5 M Peruntukan bagi usaha kecil Kompetensi teknisnya masih dapat dipenuhi usaha kecil PA/KPA membuat rencana pengadaan sebanyak mungkin paket pekerjaan untuk usaha kecil PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi usaha kecil Upaya perluasan kesempatan bagi usaha kecil versi_9.1 Pasal 100
13
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Ketentuan Umum Perencanaan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional; Kriteria evaluasi mencantumkan peran serta penyedia nasional dan preferensi harga; Dalam kontrak dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri; Memaksimalkan produksi dalam negeri dalam hal: Studi Kelayakan dan rancang bangun proyek Penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK Penyusunan HPS versi_9.1 Pasal 102
14
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Ketentuan Umum (2) PPK wajib memahami: Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPLN/NPHLN ) Ketentuan pengadaan setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pengadaan yang dibiayai Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing: Dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi Internasional dan harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam DRPPHLN Dokumen Penawaran sesuai ketentuan dan norma Internasional Evaluasi Penawaran dengan metode perhitungan biaya efektif versi_9.1 Pasal 103
15
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Ketentuan Pelelangan Internasional Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia nasional Proses pemilihan dilangsungkan di dalam negeri Dokumen pengadaan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris Dokumen berbahasa Indonesia menjadi acuan jika terdapat perbedaan tafsir versi_9.1 Pasal 101
16
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Dokumen Pengadaan Melalui Pelelangan Internasional Adanya kerja sama antara penyedia barang/jasa asing dengan industri dalam negeri Adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan Ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia versi_9.1 Pasal 101 ayat (6)
17
PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Keikutsertaan Perusahaan Asing Bernilai di atas Rp 100 milyar untuk pekerjaan konstruksi Perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan nasional Bernilai di atas Rp 20 milyar untuk pengadaan barang/jasa lainnya Bernilai di atas Rp 10 milyar untuk jasa konsultansi versi_9.1 Pasal 104
18
TES versi_9.1
19
Barang impor tidak bisa ikut lelang
LAMPIRAN – TKDN & BMP CONTOH : TKDN + BMP ≥ 40% Barang Peserta Lelang TKDN (%) BMP (%) TKDN + BMP Produksi DN A 35 B 26 14 40 C 25 10 D 20 Impor E F Barang impor tidak bisa ikut lelang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN versi_9.1
20
Barang impor masih bisa ikut lelang
LAMPIRAN – TKDN & BMP CONTOH : TKDN + BMP < 40% Barang Peserta Lelang TKDN (%) BMP (%) TKDN + BMP Produksi DN A 35 B 30 5 C 25 10 D 20 Impor E F Barang impor masih bisa ikut lelang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN versi_9.1
21
Biaya Brg Jadi – Biaya Komp. LN Dapat Preferensi Harga
TKDN BARANG Bahan Baku/Komp Proses Produksi Hasil Produksi Mesin Proses Tenaga Kerja Overhead Lain-lain Barang Jadi DALAM NEGERI D N L N PASAR Lokal Asing LUAR NEGERI Biaya Brg Jadi – Biaya Komp. LN TKDN = X 100% Biaya Brg Jadi TKDN > 25 % Dapat Preferensi Harga versi_9.1
22
TKDN JASA Perusahaan Jasa PROYEK PROYEK SELESAI
Management Proyek Tenaga Kerja Alat Kerja/Fas Kerja Konstruksi/Fabrikasi Jasa Lainnya PROYEK PROYEK SELESAI Biaya Pemasaran Biaya Adm Keuntungan Pajak Biaya Total Jasa – Biaya Jasa LN TKDN = X 100 % Biaya Total Jasa TKDN > 25 % Dapat Preferensi Harga TKDN Gabungan = TKDN Barang + TKDN Jasa versi_9.1
23
versi_9.1
24
versi_9.1
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.