Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman PERKEMBANGAN KEGIATAN PENDAMPINGAN PERDA KUMUH DAN ARAHAN RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM) Disampaikan oleh Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Acara Rapat Koordinasi Teknis (Kolokium) Pendampingan Penyusunan Raperda Kumuh Hotel Dicovery Ancol, September 2016

2 PENDAHULUAN

3 PROGRAM CIPTA KARYA

4 PERDA KUMUH MENDUKUNG PROGRAM KOTAKU

5 KEBUTUHAN DASAR MANUSIA DIBUTUHKAN PENGATURAN
LANDASAN FILOSOFIS PERDA KUMUH KEBUTUHAN DASAR MANUSIA Sandang Pangan Papan HAK ASASI MANUSIA Setiap orang berhak mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat KONDISI SAAT INI Adanya lokasi kumuh yang mengindikasikan tidak terpenuhinya papan sebagai kebutuhan dasar dan HAM Kecenderungan perumahan dan permukiman yang tidak kumuh berpotensi menjadi kumuh IDEAL Tertanganinya (reduksi/eliminir) kekumuhan Dicegahnya tumbuhnya kekumuhan DIBUTUHKAN PENGATURAN Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh MANFAAT PENGATURAN Kepastian hukum penanganan kumuh Landasan operasionalisasi penanganan kumuh Dukungan pembiayaan penanganan kumuh Dukungan kelembagaan penanganan kumuh Dukungan peran masyarakat

6 LANDASAN YURIDIS PERDA KUMUH
UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMNAN PASAL 94 AYAT (3) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. PASAL 98 AYAT (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan peraturan daerah. PASAL 407 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. PERATURAN DAERAH PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Lampiran D Angka 2 huruf b dan Angka 3

7 URGENSI PERDA KUMUH Amanah UU-PKP Komitmen Internasional
Sesuai amanah dalam Pasal 93 dan 98 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu dibentuk Peraturan Daerah. Komitmen Internasional Penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan salah satu komitmen internasional dalam Deklarasi HAM, Konvenan Hak Eksosbud dan MDGs. Salah Satu Kewajiban Pemerintah Daerah Sesuai Semangat Otonomi Daerah Penetapan Perda yang berkaitan dengan penanggulangan permukiman kumuh merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam sub bidang Permukiman sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai Dasar Alokasi APBN Keciptakaryaan Sebagai komitmen nasional, maka program pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi prioritas nasional, dalam hal ini Ditjen Cipta Karya dalam alokasi APBN hingga 2020. Termasuk dalam program ini adalah terkait dengan bidang bangunan gedung dan lingkungan, pengembangan permukiman, air minum, pengelolaan limbah dan persampahan.

8 KEDUDUKAN PERDA KUMUH UUD 1945 UU-HAM (UU 39/1999) UU-PKP (UU 1/2011)
PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman UU-PR (UU 26/2007) PP-PPR (PP 15/2010) PP-RTRWN (PP 28/2006) PERPRES RTR KSN Perda RTRW Provinsi Perda RTRW Kab/Kota Perda RDTR Kws Perkot. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perbup/wal tentang Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

9 PROGRESS PENDAMPINGAN RAPERDA KUMUH

10 METODOLOGI PENDAMPINGAN
Bulan Bulan 8 - 9 Bulan 7 - 8 Bulan 6 - 7 Bulan 5 - 6 Bulan 4 - 5 4 2 3 1 RAPAT PEMBAHASAN PRA KONSENSUS DI DAERAH 5 RAPAT PEMBAHASAN AWAL DI DAERAH RAPAT PEMBAHASAN TENGAH DI DAERAH RAPAT PEMBAHASAN KONSENSUS DI DAERAH 6 RAPAT KOORDINASI AWAL DAERAH AUDIENSI DPRD SURVEI RAPAT INTERNAL POKJANIS RAPAT INTERNAL POKJANIS RAPAT INTERNAL POKJANIS KETERANGAN: Kegiatan Utama, difasilitasi Satker PKP Provinsi Kegiatan Pendukung, difasilitasi Konsultan Individual

11 SKEMA PENDAMPINGAN

12 DAFTAR DAERAH DIFASILITASI 2016
No Provinsi Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera 1 Aceh Kota Banda Aceh 2 Kota Lhokseumawe Sumut 3 Kota Medan 4 Kab Deli Serdang Sumbar 5 Kota Padang 6 Kota Solok Riau 7 Kota Dumai 8 Kota Pekanbaru Kepri 9 Kab Karimun 10 Kab Bintan Jambi 11 Kota Jambi 12 Kota Sungai Penuh 13 Kab Bungo Bengkulu 14 Kab Rejang Lebong 15 Kota Bengkulu Sumsel 16 Kota Lubuk Linggau 17 Kota Pagar Alam Babel 18 Kota Pangkalpinang Lampung 19 Kab Lampung Timur 20 Kota Bandar Lampung No Provinsi Kabupaten/Kota Wilayah Jawa-Bali 11 Banten 21 Kab Pandeglang 22 Kab Tangerang 23 Kota Serang 12 Jabar 24 Kota Cirebon 25 Kab Garut 13 Jateng 26 Kota Pekalongan 27 Kab Klaten 14 DIY 28 Kab Bantul 29 Kab Kulonprogo 30 Kab Gunung Kidul 15 Jatim 31 Kota Surabaya 32 Kab Gresik 16 Bali 33 Kab Tabanan 34 Kab Gianyar 35 Kota Denpasar No Provinsi Kabupaten/Kota Wilayah Kalimantan-Maluku-Papua 17 Kalbar 36 Kota Pontianak 37 Kota Singkawang 18 Kalteng 38 Kab Pulang Pisau 39 Kab Sukamara 19 Kalsel 40 Kab Hulu Sungai Tengah 41 Kota Banjar Baru 42 Kab Kotabaru 20 Kaltim 43 Kota Samarinda 44 Kota Bontang 21 Maluku 45 Kota Ambon 46 Kota Tual 22 Malut 47 Kab Halmahera Tengah 48 Kota Ternate 23 Papbar 49 Kab Manokwari 50 Kota Sorong 24 Papua 51 Kab Mimika 52 Kota Jayapura 53 Kab Nabire No Provinsi Kabupaten/Kota Wilayah Sulawesi-Nustra 25 Sulut 54 Kab Minahasa Selatan 55 Kota Manado 26 Gorontalo 56 Kab Pohuwato 57 Kota Gorontalo 27 Sulteng 58 Kab Parigi Moutong 59 Kota Palu 28 Sulbar 60 Kab Mamuju 29 Sultra 61 Kab Kolaka 62 Kab Wakatobi 30 Sulsel 63 Kab Luwu 64 Kab Takalar 31 NTB 65 Kab Lombok Tengah 66 Kota Mataram 32 NTT 67 Kab Belu 68 Kota Kupang 15 Kab/Kota dari 6 Prov 15 Kab/Kota dari 8 Prov 18 Kab/Kota dari 8 Prov 20 Kab/Kota dari 10 Prov TOTAL = 68 KABUPATEN/KOTA DARI 32 PROVINSI

13 PROGRESS KEGIATAN (per 25 Sept 2016)
PROGRESS WILAYAH SUMATERA PROGRESS WILAYAH KAL-MAL-PAP PROGRESS WILAYAH NASIONAL PROGRESS WILAYAH JAWA-BALI PROGRESS WILAYAH SUL-NUSTRA

14 EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN
EVALUASI WILAYAH SUMATERA EVALUASI WILAYAH KAL-MAL-PAP EVALUASI WILAYAH NASIONAL EVALUASI WILAYAH JAWA-BALI EVALUASI WILAYAH SUL-NUSTRA Keterangan: Terlambat dari Jadwal Sesuai Jadwal Lebih Cepat dari Jadwal

15 HASIL POST TEST KI SAAT TOF
POST TEST KI WILAYAH SUMATERA POST TEST KI WILAYAH KAL-MAL-PAP POST TEST KI WILAYAH NASIONAL POST TEST KI WILAYAH JAWA-BALI POST TEST KI WILAYAH SUL-NUSTRA

16 EVALUASI RAPOR KI RAPOR KI WILAYAH SUMATERA
RAPOR KI WILAYAH KAL-MAL-PAP RAPOR KI WILAYAH NASIONAL RAPOR KI WILAYAH JAWA-BALI RAPOR KI WILAYAH SUL-NUSTRA

17 ARAHAN RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM)

18 PRINSIP PENDAMPINGAN PEMBENTUKAN PERDA PEMBINAAN merupakan
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan DPRD) SESUAI AMANAH: UUD 1945 Ps 18 Ay 6 UU 23/2014 Ps 236 Ay 1 Manfaat Pembinaan yang Diberikan Bagi Pemerintah Daerah: Menentukan Prioritas Pembentukan Perda Berdasarkan Urgensinya Menentukan Norma Pengaturan dalam Raperda dengan Pertimbangan Konten Lokal Mengatasi Keterbatasan Sumberdaya di Daerah dan Mempercepat Proses Dalam Hal Pembinaan, Pusat dan Provinsi Dapat Memberikan: Pertimbangan Urgensi Perda sesuai Amanah Per-UU-an Lebih Tinggi Pertimbangan Substansi Pengaturan sesuai Ketentuan Per-UU-an Lebih Tinggi Fasilitasi Pembahasan Ranperda PERAN PUSAT DAN PROVINSI dalam hal ini adalah dalam aspek PEMBINAAN

19 RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM)
PRINSIP RAPAT KOORDINASI TEKNIS RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM) merupakan PROSES DUA ARAH Masukan Penyempurnaan Raperda bagi Daerah Menyampaikan Arahan, Masukan, Evaluasi 1 TIM PUSAT (Dit. PKP & KMP) TIM DAERAH (Pokjanis & KI) 2 Masukan Penyempurnaan Mekanisme dan Model bagi Tim Pusat untuk Pendampingan Mendatang Menyampaikan Proses yang dilaksanakan dan Substansi (Penajaman dan Konten Lokal) yang dihasilkan Pembelajaran Proses dan Substansi bagi Daerah Lainnya

20 MAKSUD, TUJUAN & SASARAN
menyediakan wadah koordinasi teknis pada tahap akhir untuk: menyamakan persepsi antar stakeholder pendampingan memberikan evaluasi terhadap proses pendampingan memberikan masukan teknis terhadap substansi pengaturan SASARAN Dipahaminya tindak lanjut penyusunan Raperda dan penetapan Perda (produk dan substansi, proses penyusunan dan penetapan, serta implementasi) Diperolehnya masukan teknis sebagai bahan penyempurnaan Raperda yang sedang disusun dan akan ditetapkan Terjadinya proses saling belajar pengalaman dan permasalahan yang dihadapi di daerah lain Diperolehnya penilaian terhadap kesiapan Satker PKP untuk melaksanakan pendampingan di tahun berikutnya Diperolehnya hasil evaluasi sebagai bahan masukan untuk proses pendampingan tahun berikutnya. TUJUAN memantau pencapaian kerja Pokjanis dan Konsultan dari sisi kesesuaian waktu, alur dan kualitas kerja untuk tiap tahapan yang telah berlangsung memetakan potensi, permasalahan dan identifikasi strategi percepatan legalisasi perda, sehingga seluruh hasil pendampingan ini dapat segera ditetapkan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah memperoleh bahan masukan evaluasi proses pelaksanaan pendampingan pada tahun berikutnya.

21 RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM)
METODOLOGI RAPAT KOORDINASI TEKNIS RAPAT KOORDINASI TEKNIS (KOLOKIUM) METODE PLENO merupakan metode seminar dengan partisipasi seluruh peserta dalam satu ruangan besar, untuk memberikan penjelasan dan penjabaran materi/muatan yang bersifat umum. Melalui metode pleno ini, diharapkan seluruh peserta Rapat Koordinasi Teknis dapat memperoleh dan memiliki pemahaman umum yang sama secara efisien dan efektif. METODE DESK merupakan metode diskusi kelompok secara terarah sebagai evaluasi pelaksanaan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

22 SUSUNAN ACARA RAPAT KOORDINASI TEKNIS
SESI PEMBUKAAN Laporan Panitia Sambutan Pembukaan SESI PLENO 1 PP No.14 Tahun 2016 Arahan Rakornis dan Progress Strategi Menghadapi Prolegda Diskusi Penjelasan Desk Diikuti oleh Seluruh Peserta dalam Ruang Ballroom HARI 1 SESI DESK Post Test KI Paparan Setiap Daerah Tanggapan dan Masukan Paparan dari Setiap Daerah Peserta Dibagi dalam 3 Kelas Masukan dari Tim Pusat SESI PLENO 2 Materi Penguatan Kapasitas SESI PENUTUPAN Kesimpulan Desk Pemberian Reward Diikuti oleh Seluruh Peserta dalam Ruang Ballroom HARI 2

23 Paling sedikit memuat:
SESI DESK RAPAT KOORDINASI TEKNIS Paling sedikit memuat: Tahapan proses pembahasan di daerah dari koordinasi awal hingga konsensus yang dilengkapi dengan: dokumentasi foto hasil pembahasan (substansi/kesimpulan tiap berita acara) Potensi, permasalahan (yang dihadapi pada keseluruhan proses penyusunan perda dan di setiap tahapan pembahasan) dan solusi. Kondisi khusus yang dihadapi saat penyusunan perda misalnya percepatan, harus digabungkan dengan perda lain, dll. Substansi yang berubah dari model perda pada draft raperda hasil pembahasan terakhir baik bersifat penambahan, pengurangan, dan/atau pengembangan substansi, konten lokal dan kearifan lokal yang diakomodir. PAPARAN POKJANIS dalam SESI DESK (Maksimal 10 Menit)

24 Wilayah Jawa-Bali-Kalimantan Wilayah Sulawesi-Nustra-Maluku-Papua
PROSESI SESI DESK Wilayah Sumatera Lampung 1 Kab Lampung Timur 2 Kota Bandar Lampung Bengkulu 3 Kab Rejang Lebong 4 Kota Bengkulu Sumsel 5 Kota Lubuk Linggau Kota Pagar Alam Babel 6 Pangkalpinang Kepri 8 Kab Karimun 9 Kab Bintan Jambi 10 Kota Jambi 11 Kota Sungai Penuh 12 Kab Bungo Sumbar 13 Kota Padang 14 Kota Solok Riau 15 Kota Dumai 16 Kota Pekanbaru ISHOMA Aceh 17 Kota Banda Aceh 18 Kota Lhokseumawe Sumut 19 Kota Medan 20 Kab Deli Serdang Wilayah Jawa-Bali-Kalimantan DIY 1 Kab Bantul 2 Kab Kulonprogo 3 Kab Gunung Kidul Bali 4 Kab Tabanan 5 Kab Gianyar 6 Kota Denpasar Banten 7 Kota Serang 8 Kab Tangerang 9 Kab Pandeglang Jabar 10 Kota Cirebon 11 Kab Garut Jateng 12 Kota Pekalongan 13 Kab Klaten Jatim 14 Kota Surabaya 15 Kab Gresik Kalbar 16 Kota Pontianak 17 Kota Singkawang ISHOMA Kalsel 18 Kab Hulu Sungai Tengah 19 Kota Banjar Baru 20 Kab Kotabaru Kalteng 21 Kab Pulang Pisau 22 Kab Sukamara Kaltim 23 Kota Samarinda 24 Kota Bontang Wilayah Sulawesi-Nustra-Maluku-Papua Sulut 54 Kab Minahasa Selatan 55 Kota Manado Gorontalo 56 Kab Pohuwato 57 Kota Gorontalo Sulteng 58 Kab Parigi Moutong 59 Kota Palu Sulbar 60 Kab Mamuju Sultra 61 Kab Kolaka 62 Kab Wakatobi Sulsel 63 Kab Luwu 64 Kab Takalar NTB 65 Kab Lombok Tengah 66 Kota Mataram NTT 67 Kab Belu 68 Kota Kupang Maluku 45 Kota Ambon 46 Kota Tual ISHOMA Malut 47 Kab Halmahera Tengah 48 Kota Ternate Papbar 49 Kab Manokwari 50 Kota Sorong Papua 51 Kab Mimika 52 Kota Jayapura 53 Kab Nabire Sesi Desk dimulai jam dan diharapkan selesai jam 21.00 Perlu ketepatan waktu, dimana paparan tiap menit dan masukan Tim menit Peserta yang belum gilirannya, dapat mengikuti Sesi Desk di dalam ruang atau menunggu giliran di luar ruang Peserta wajib hadir 1 jam sebelum gilirannya, agar siap apabila terjadi percepatan giliran Apabila peserta tidak hadir saat gilirannya, maka digantikan giliran berikutnya

25 TERIMAKASIH


Download ppt "Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google