Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PASAR MODAL SYARIAH WIRDYANINGSIH
2
created by WIRDYANINGSIH
Definisi Pasar Modal Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (UU No. 8 /1995 tentang Pasar Modal/ UUPM). Pasar modal syariah: kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. created by WIRDYANINGSIH
3
PERSAMAAN PASAR UANG DENGAN PASAR MODAL
Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan). Menjalankan fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak yang surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi. Produk pasar uang dan modal relatif sama berupa surat berharga. created by WIRDYANINGSIH
4
PERBEDAAN PASAR UANG DENGAN PASAR MODAL
NO PASAR UANG PASAR MODAL 1. Produk bersifat jangka pendek Bersifat jangka panjang 2. Produk utama : sertifikat deposito, tabungan, SBI & commercial paper Obligasi, saham & turunannya (derivatif) yaitu opsi, warrant, right serta reksadana 3. Otoritas tertinggi adalah Bank Sentral Departemen keuangan 4. Tempat Transaksi diantara bank Di Bursa Efek 5. Resiko rendah dan return yang rendah Resiko tinggi dan return tinggi created by WIRDYANINGSIH
5
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah
created by WIRDYANINGSIH
6
PRINSIP PASAR MODAL SYARI’AH
Pembiayaan & investasi pada aset/kegiatan usaha yang halal, spesifik & bermanfaat, dan dilakukan dgn bagi hasil. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai. Pemilik harta menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dgn pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan keraguan yang menyebabkan kerugian. Investor dan emiten tidak boleh mengambil resiko melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. Investor, emiten maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand). created by WIRDYANINGSIH
7
PERBANDINGAN Landasan Hukum UU No. 8 Tahun 1995 UU Nomor 8 Tahun 1995
PARAMETER PSM KONVENSIONAL PSM SYARI’AH Landasan Hukum UU No. 8 Tahun 1995 UU Nomor 8 Tahun 1995 Fatwa DSN MUI Indeks saham seluruh saham yang tercatat dimasukkan dalam indeks dgn mengabaikan halal atau haram hanya saham perusahaan yang bergerak disetor yang tidak bertentangan dg syariat islam Pembatasan transaksi Investasi pada hal tertentu tidak khilaf tidak berat sebelah Dilarang berjudi Prinsip kehati-hatian Dilarang menipu, memanipulasi pasar, transaksi 2 efek atau lebih Investasi pada yg halal tidak gharar (berpekulasi) tidak menzholimi harus adil tidak maysir (judi) Prinsip ihtiyath (kehati-hatian)
8
PARAMETER PSM KONVENSIONAL PSM SYARI’AH Instrumen yg diperdagangkan Saham, obligasi & turunannya (derivatif) opsi, right, waran & reksa dana Saham, obligasi syari’ah & reksa dana syari’ah Pengelolaan Instrumen efek Pokok obligasi dikembalikan kepada pihak yg berhutang menggunakan bunga sbg daya tarik Dana obligasi dibayar kembali menggunakan bagi hasil/margin fee dg prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam & murabahah Penjamin/garansi Garansi bank Prinsip kafalah (jaminan) Penyelesaian sengketa Melalui BANI, PN Melalui BASYARNAS, PA Sanksi Ganti biaya rugi dapat berupa denda yg mengacu pada Fatwa DSN. nasabah tidak mampu tdk boleh dikenakan sanksi Denda tidak masuk keuntungan perusahaan
9
created by WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM AL QUR’AN: An Nisa (4):29 larangan memakan harta sesama dgn cara batil, kecuali melalui perniagaan secara sukarela Al Maidah (5): 1 perintah memenuhi akad Al Jumu’ah (62):10 perintah mencari karunia Allah sebanyaknya supaya beruntung, setelah sholat HADITS RASUL: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan org lain Larangan menjual sst yg tidak ada pada dirinya Larangan menetapkan dua syarat dalam jual beli Larangan jual beli gharar Larangan melakukan penawaran palsu Larangan pembelian ganda pada satu transaksi pembelian created by WIRDYANINGSIH
10
created by WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa, dll). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut: Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah created by WIRDYANINGSIH
11
created by WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM: FATWA DSN Fatwa Nomor: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah Fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Fatwa Nomor: 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Fatwa Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah Fatwa Nomor: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah Fatwa Nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah Fatwa Nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000 tetang Pembiayaan Ijarah Fatwa Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah Fatwa Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) created by WIRDYANINGSIH
12
created by WIRDYANINGSIH
DASAR HUKUM: FATWA DSN Fatwa Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek Fatwa Nomor: 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased Fatwa Nomor: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back Fatwa Nomor: 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back Fatwa Nomor: 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Fatwa Nomor: 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Fatwa Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah Fatwa Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah) Fatwa Nomor: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi Fatwa Nomor: 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah created by WIRDYANINGSIH
13
created by WIRDYANINGSIH
EFEK SYARIAH Adalah produk syariah yang berupa efek yg peraturan pelaksanaannya, akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi: Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. created by WIRDYANINGSIH
14
1. Saham Syariah Saham : surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Prinsip syariah konsep kegiatan musyarakah atau syirkah. Kategori saham syariah : jika saham tersebut diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik : yang kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, yang kegiatan usahanya tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah , namun memenuhi kriteria sbb: Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13 Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
15
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
perjudian dan permainan yang tergolong judi; perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; bank berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); created by WIRDYANINGSIH
16
created by WIRDYANINGSIH
2. Sukuk Sukuk sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi : bentuk jamak dari kata ”sakk” (bahasa Arab) sertifikat atau bukti kepemilikan. Sukuk menurut Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas: aset berwujud tertentu (ayyan maujudat); nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada; jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)” created by WIRDYANINGSIH
17
created by WIRDYANINGSIH
Karakteristik Sukuk Bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna dan ijarah created by WIRDYANINGSIH
18
created by WIRDYANINGSIH
Jenis Sukuk Berdasarkan Standar Syariah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutons) No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari : Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, terbagi 4 tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan. Sertifikat salam. Sertifikat istishna. Sertifikat murabahah. Sertifikat musyarakah. Sertifikat muzara’a. Sertifikat musaqa. Sertifikat mugharasa. created by WIRDYANINGSIH
19
3. Reksa Dana Syariah Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13: Reksa Dana syariah merupakan reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Perbedaan Reksa Dana Syariah dengan reksa dana konvensional: terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah keseluruhan proses manajemen portofolio, screening (penyaringan), dan cleansing (pembersihan). Akad yg digunakan: wakalah antara pemodal dgn manajer investasi mudharabah antara manajer investasi dgn pengguna investasi
20
created by WIRDYANINGSIH
JENIS PORTOFOLIO EFEK Reksa dana pasar uang (Money Market Funds) Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas & pemeliharaan modal. Reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana saham (Equity Funds) Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat equitas. Reksa dana campuran (Discretionary Funds) Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat equitas dan efek bersifat utang. created by WIRDYANINGSIH
21
created by WIRDYANINGSIH
REKSA DANA SYARIAH Jenis & instrumen investasi: Instrumen saham yg sdh melalui penawaran umum dan pembgn dividen didasarkan pd tingkat laba usaha Penempatan dalam deposito pd Bank Umum Syariah Surat utang jangka panjang dan jangka pendek yg sesuai dgn prinsip syariah Investasi hanya dpt dilakukan pd efek2 yg diterbitkan oleh pihak (emiten) yg jenis kegiatan usahanya tdk bertentangan dgn syariah: Usaha perjudian & permainan yg tergolong judi atau perdagangan yg dilarang Usaha lembaga keuangan, perbankan, asuransi konvensional (ribawi) Usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yg haram Usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudharat created by WIRDYANINGSIH
22
created by WIRDYANINGSIH
REKSA DANA SYARIAH Transaksi investasi hrs dipilih & dilaksanakan berdsrkan prinsip kehati-hatian (ihtiyath/prudential management) & tdk boleh mlkkn spekulasi yg mengandung gharar,antara lain: Najsy: penawaran palsu Bai’ al ma’dum: penjualan atas barang yg blm dimiliki (short selling) Insider trading: menyebarluaskan informasi yg menyesatkan atau memakai informasi org dlm utk memperoleh keuntungan transaksi yg dilarang. Mlkkn investasi pd perusahaan yg pd saat transaksi tingkat nisbah utangnya lebih dominan dari modalnya Emiten (perusahaan yg menerbitkan efek utk ditawarkan kpd publik) dianggap tdk layak utk diinvestasikan oleh reksa dana syariah apabila: Struktur utang thd modal sgt bergantung pd pembiayaan dr utang yg mengandung unsur riba Emiten memiliki nisbah hutang thd modal lebih dari 82% (utang 45%, modal 55%) Manajemen suatu emiten diketahui telah melanggar prinsip usaha syariah created by WIRDYANINGSIH
23
created by WIRDYANINGSIH
Resiko Reksa Dana Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan turunnya harga dari Efek yang masuk dalam portfolio Reksa Dana kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya. Risiko Likuiditas hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds) sebagian besar pemegang unit mejual kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai Redemption Effect. Risiko Wanprestasi perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan atau akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. Risiko politik dan ekonomi perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, berdampak pada portofolio yang dimiliki reksadana. created by WIRDYANINGSIH
24
Efek beragun aset syariah
Efek yg diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif beragun aset syariah yg portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yg timbul dari surat berharga komersial, tagihan yg timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek yg bersifat investasi yg dijamin pemerintah, sarana peningkatan investasi / arus kas serta asset keuangan setara, yg sesuai dgn prinsip syariah Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. Merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah. created by WIRDYANINGSIH
25
Efek beragun aset syariah
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis : DES Periodik DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007. DES Insidentil DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala: penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik. penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam -LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan. created by WIRDYANINGSIH
26
Surat berharga komersial syariah
Surat berharga komersial syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yg sesuai dengan prinsip syariah created by WIRDYANINGSIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.