Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2"— Transcript presentasi:

1 K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2
Matakuliah : V0152 / Hygiene, Keamanan & Keselamatan Tahun : 2008 K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2

2 PERSYARATAN DAN PERATURAN K3
UNDANG – UNDANG NO. 13/2003 : KETENAGAKERJAAN Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan Penyandang cacat Anak Perempuan Waktu kerja K3 Ps. 67 : Penyandang cacat : Pengusaha/perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada kerja penyandnag cacat. Bina Nusantara

3 * Dilarang bekerja (Ps68)
UU No. 13/2003 Anak * Dilarang bekerja (Ps68) * Ada perjanjian kerja : anak – Pengusaha – ortu * Waktu kerja max. 3 jam * Dilakukan siang hari / tidak menggangu jadwal sekolah * Menerima upah -Umur min. 14 thn, jenis pekerjaanya merupakan bagian dari pendidikan/pelatihan (ps.70), dengan syarat : * Mendapat pengawasan/bimbingan/instruksi cara pelaksanaannya * Mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja * Tempat kerja harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa (ps70) Perempuan * Berumur <18 thn dan wanita hamil dilarang kerja antara pukul * Syarat mempekerjakan wanita pada jam tersebut adalah: - Mendapatkan makanan dan minuman bergizi - Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja - Menyediakan transportasi PP Bina Nusantara

4 Apabila melebii waktu kerja harus memenuhi syarat :
UU No. 13/2003 WAKTU KERJA 7 jam dalam 1 hari 40 jam dalam 1 minggu atau 8 jam dalam 1 hari Apabila melebii waktu kerja harus memenuhi syarat : Ada persetujuan pekerja Ada batas kerja lembur K3 Setiap kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan dan kesejahteraan kerja Moral dan kesusilaan Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sesuai dengan nilai–nilai agama (Ps. 86&87) Bina Nusantara

5 BAB 2. Ruang Lingkup Pasal 2 BAB 3. (Tujuan) Syarat K3 Pasal 3-4
UU 1/1970 KESELAMATAN KERJA BAB 1. Istilah Pasal 1 BAB 2. Ruang Lingkup Pasal 2 BAB 3. (Tujuan) Syarat K3 Pasal 3-4 BAB 4. Pengawasan Pasal 5-8 BAB 5. Pembinaan Pasal 9 BAB 6. P2K3 Pasal 10 BAB 7. Kecelakaan Pasal 11 BAB 8. Kewajiban dan hak tenga kerja Pasal 12 BAB 9. Kewajiban memasuki tempat kerja Pasal 13 BAB 10. Kewajiban Pengurus Pasal 14 BAB 11. Ketentuan Penutup Pasal 15-16 UU RI No.3 / 1992 : JAMSOSTEK Bina Nusantara

6 OHSAS Occupational Health And Safety Management System
( Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ) OHSAS sebetulnya adalah bagian dari seri OHSAS yang Terdiri dari OHSAS dan OHSAS 18002, yang pertama berisi Persyaratan sistem manajemen untuk kesehatan dan keselamatan Kerja sedang yang kedua adalah penjelasan persyarataan. Tidak seperti ISO-9001, ISO/TS maupun ISO-14001, OHSAS diterbitkan bukan oleh ISO, tetapi oleh sekumpulan badan sertifikasi dan badan standar di beberapa negara. Sekumpulan badan tersebut adalah : Standard Australia South African Bureau of Standards British Standards Institution Lloyd Register Quality Assurance, dll. Bina Nusantara

7 KOMPETENSI K3 DI HOTEL KONSEP KOMPETENSI
Estimologi => Berasal dari kata kompeten atau mampu Asal kata =>Competence = dapat dibedakan =>The state of quality to performability, capability or capacity Elemen kompetensi (ISO 9001:2000) Pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman Bina Nusantara

8 APAKAH KOMPETENSI??? Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan dan pengetahuan yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai Dengan standar yang ditetapkan (industri). Keterampilan ( Skills ) Keterampilan untuk melakukan suatu pekerjaan dengan tingkat unjuk kerja yang konsisten, akurat serta ekonomis Pengetahuan ( Knowledge ) Fakta dan gambaran dibalik aspek-aspek teknis Sikap ( Attitude ) Suatu gambaran yang menunjukkan kepada klien ataupun orang lain apakah individu tersebut sinergis dengan lingkungan pekerjaannya. ATTITUDE KNOWLEDGE SKILLS * Kriteria Unjuk Kerja Bina Nusantara

9 Maka Untuk menjadi seorang yang berkompeten seseorang harus mampu :
DIMENSI KOMPETENSI Untuk menjadi betul-betulkompete, tidak cukup untuk melaksanakan tugas secara terisolasi. Kompetensi artinya mampu mengoperasikan pada situasi kerja yang sebenarnya Maka Untuk menjadi seorang yang berkompeten seseorang harus mampu : Menjalankan tugasnya ( Keterampilan tugas ) Memperkirakan waktu ( Keterampilan mengelola tugas ) Menghadapi dalam segala situasi/tekanan ( Keterampilan mengantisipasi masalah ) Menterjemahkan rambu-rambu yang ada ( Keterampilan mengelola lingkungan kerja ) Mentransfer ( Keterampilan beradaptasi / multi skill ) Bina Nusantara


Download ppt "K3 DI TEMPAT KERJA Pertemuan 2"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google