Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Yandi Darmadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
RUANG LINGKUP SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
2
BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB XI BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Hadits .
3
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah: Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada: Pendapatan Bank Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank Nominal deposito Nasabah Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank. Jangka waktu deposito, karena berpengaruh pada lamanya investasi. Bank syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR,yaitu Mempertimbangkan rasio antara Dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan. Dalam perbankan syariah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena Bank benar – benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan ) kepada penabung (deposit).
4
Bank Konvensional Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada : Tingkat bunga yang berlaku Nominal deposito Jangka waktu deposito Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung. Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dihasilkan dari dana yang dihimpun. Konsekuensinya, Bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal inilah yang disebut dengan negative spread atau keuntungan negative.
5
PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpun Dana Produk Penyaluran Dana
Produk Jasa / Pelayanan
6
Produk Penghimpun Dana
Wadiah Al Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Al Musyarakah Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian. Al Mudharabah Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100&) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila menderita kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola.
7
Produk Penyaluran Dana
Ba’I ( Jual Beli ) Ijarah (Sewa) Syirkah
8
Produk Penyaluran Dana
1. Bai`al Murabahah Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. 2. Bai`as Salam Berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka. 3. Bai`al Istishna Bai`al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang
9
PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 1. Walakah Prinsip perwakilan yang diterapkan dalam bank syariah di mana bank bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi mandate (muwakil). Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan dan letter of credit (L/C). Sebagai imbalan bank mendapatkan fee atas jasanya terhadap nasabah. Kafalah
10
PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 2. Kafalah Prinsip peminjaman di mana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfulah). Sebagai imbalan bank mendapatkan bayaran atas jasanya terhadap nasabah.
11
PRODUK JASA Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu: 3. Hawalah Prinsip penagihan utang, di mana bank bertindak sebagai penerima pengalihan piutang ( muhal`alaih ) dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang (muhil). Sebagai imbalan bank memperoleh upah pengalalihan dari nasabah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.