Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERENCANAAN KEHUTANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERENCANAAN KEHUTANAN"— Transcript presentasi:

1 PERENCANAAN KEHUTANAN
RANCANGAN PERUBAHAN PP 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN KEHUTANAN

2 POKOK-POKOK DAN URGENSI REVIEW PP 44/2004 (RANCANGAN AWAL)
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Undang-undang No 32 Tahun 2014 Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-undang No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial Putusan MK No. 45/2012 Putusan MK No. 35/2013 ISU-ISU POKOK Reformulasi kawasan hutan atas mandat Pasal 5 UU 41/1999 bahwa meliputi Hutan negara; Hutan Hak dan Hutan Adat Efektifitas penyelenggaraan a.l. : Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Inventarisasi, pengukuhan KH, pembentukan wilayah dan penyusunan rencana Pengukuhan kawasan hutan dan keselarasan dengan RTRW dan Pertanahan Peran serta Masyarakat dalam Perencaanan Kehutanan Penyelesaian Konflik/ sengketa Kawasan dan Perencanaan Kehutanan Otonomi Khusus tentang Perencanaan Kehutanan Rencana aksi KPK mengenai Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan PP 26 tahun 2009 tentang Kawasan Strategis Nasional PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaran penataan ruang PP No. 10 tahun 2010 jo PP. No.60 tahun 2012 tentang Tata Cara Perubahan dan Peruntukkan Kawasan Hutan PP. No. 24 tahun 2010 jo. PP No. 61 tahun 2012 tenatng Penggunaan Kawasan Hutan PP. No. 38 tahun 2008 tentang Pelimpahan Urusan REVIEW PP NO. 44 TAHUN 2004 TENTANG PERENCANAAN HUTAN

3 IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN
PERMASALAHAN POKOK IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN Batasan dan cakupan Kawasan Hutan masih terbatas pada Hutan Negara, belum mengatur Hutan Hak dan Hutan Adat; Pengukuhan masih terbatas untuk Hutan Negara, belum mengatur Hutan Hak/Hutan Adat Percepatan penetapan kawasan hutan Hutan Negara sebagai kawasan hutan tetap Penguatan Hutan Adat dan Hutan Hak dalam menjamin pengelolaan hutan lestari berbasis masyarakat sebagai kawasan hutan rakyat atau kawasan hutan; Penyelesaian konflik-konflik kawasan hutan melalui solusi penyelesaiannya atas tipologi-tipologi yang ada melalui proses mediasi atau di luar jalur pengadilan yang menjadi kewenangan menteri Penguatan dan pengintegrasian kawasan hutan negara dalam kerangka sistem pertanahan nasional Pengitegrasian Kawasan Hutan dengan fungsi hutan, pola ruang, daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan perdesaan dalam RTRW (Pasal 1 UU No. 26/2007); Penguatan Dalam Mempertahankan Kecukupan Luas Kawasan Hutan Tetap Minimal 30% (Tiga Puluh Perseratus) Dari Luas DAS dan atau Pulau dengan Sebaran Yang Proporsional Berdasarkan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan, Nilai-nilai Konservasi Tinggi, Ekonomi Lingkungan

4 IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN
PERMASALAHAN POKOK IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN Percepatan Inventarisasi Hutan dalam pengembangan data dan informasi yang terkini, reliabel dan akurat pada berbagai tingkatan pengelolaan dan pengurusan hutan Pengintegrasian sistem inventarisasi hutan (jenis data/cara dan mekanisme/penggunaan teknologi dan pengembangan SDM) pada berbagai tingkat penyelenggaraan, pengelelolaan KPH dan pelaku usaha-usaha di bidang kehutanan; Pembentukan institusi khusus dalam inventarisasi hutan Penguatan penggunaan hasil inventarisasi dalam proses pengukuhan, penyusunan rencana, penatagunaan hutan, pembentukan wilayah, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan hutan serta proses-proses perencanaan antar sektor atau survey lainnya; Penguatan NSDH dan penggunaannya sebagai basis data dalam penyusunan rencana kehutanan, proses perubahan KH dalam review RTRW, dan sebagai sumber alat ukur penilaian kinerja pengurusan/pengelolaan hutan pada berbagai tingkatan serta penyusuann NSDA dan proses-proses lainnya yang serupa

5 PERMASALAHAN POKOK .....IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN (lanjutan)
Pembenahan dan penguatan penatagunaan hutan melalui penataan fungsi hutan dan penggunaannya dalam memperkuat multifungsi hutan (perlindungan, konservasi, produksi) pada berbagai tingkatan/lingkup/skala pengurusan/pengelolaan hutan; Pembenahan wilayah KPH berbasis Sub DAS/DAS dan pengintegrasian wilayah pengelolaan hutan negara dan hutan rakyat (Hak/Adat) Percepatan pembentukan Institusi KPH dan pencegahan pembubaran Institusi KPH Belum efektifnya penyelenggaraan perencanaan kehutanan dan upaya-upaya percepatan penyelenggraan perencanaan kehutanan pada berbagai tingkatan; Cakupan Perencanaan Kehutanan, masih terbatas pada Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu, belum memasukan tentang Jasa Lingkungan (sesuai penjelasan pasal 4 UU 41 tahun 1999; Tata hubungan antara Perencanaan Kehutanan dan Perencanaan Sektor Lain yang menggunakan kawasan hutan masih belum optimal, masih beragamnya institusi yang menangani perencanaan kehutanan di daerah, dan masih terbatasnya kewenangan dalam pengendalian rencana kehutanan;

6 Pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kehutanan
PERMASALAHAN POKOK .....IMPLEMENTASI PERENCANAAN KEHUTANAN (lanjutan) Penguatan penggunaan rencana kehutanan dalam pembangunan dan perizinan pemanfaatan hutan yang mengacu pada rencana kehutanan, karena ijin sudah diberikan sebelum perencanaan kehutanan ditetapkan; Pengelolaan data dan informasi, keterbukaan data dan informasi hasil perencanaan kehutanan (inventarisasi, pengukuhan, penatagunaan, pembentukan wilayah pengelolaan dan penyusunan rencana Hutan) dan pengurusan hutan lainnya. Penguataan sistem Pemetaaan Kawasan Hutan dalam kerangka “One Map Policy” Penguatan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam seluruh proses perencanaan kehutanan dan pengawasan; Optimalisasi pendanaan dan sumber-sumber pendanaan dalam pelaksanaan perencanaan kehutanan Pembinaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kehutanan Kongkurensi penyelenggaraan perencanana kehutanan terkait dengan Undang-undang No 23 tahun dan Undang-undang Otonomi Khusus Peralihan atas hasil-hasil perencanaan kehutanan yang telah ditetapkan dengan perubahan pengaturan perencanaan kehutanan yang baru

7 RANCANGAN PERUBAHAN PENGATURAN PERENCANAAN KEHUTANAN
POKOK –POKOK RANCANGAN PERUBAHAN PENGATURAN PERENCANAAN KEHUTANAN

8 PERENCANAAN KEHUTANAN DALAM PENGURUSAN HUTAN (UU NO. 41 TAHUN 1999)
(BAB IV UU 41/1999) Data dan Informasi Inventarisasi Hutan Pasal 13 PENGELOLAAN HUTAN Pasal 5 Pengukuhan Kawasan Hutan Pasal 14 & Pasal 15 Hutan Adat PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN KAWASAN HUTAN (wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap) Penatagunaan Kawasan Hutan Pasal 16 Hutan Negara PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Pasal 17 Hutan Hak PENGAWASAN KEHUTANAN Penyusunan Rencana Kehutanan Pasal 20 Peran serta Masyarakat PENYELESAIAN KONFLIK PENGENDALIAN KECUKUPAN LUAS DAN PERUBAHAN KAWASAN HUTAN Pasal 18 dan Pasal 19

9 PERENCANAAN KEHUTANAN
Hutan Negara INVENTARISASI HUTAN dalam rangka PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN, PENATAAN BATAS, PEMETAAN DAN PENETAPAN RTRW DAN PERUBAHANNYA Hutan Hak Hutan Adat KAWASAN HUTAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENETAPAN FUNGSI DAN ARAH PENGGUNAANNYA Pengendalian kecukupan luas dan Perubahan Kawasan Hutan INVENTARISASI HUTAN TINGKAT NASIONAL/ PROVINSI/KABUPATEN/ DAS/PULAU/KPH PEMBENTUKAN WILAYAH KAWASAN (Wilayah Pengelolaan Provinsi/kabupaten/kota/unit pengelolaan) PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN DATA DAN INFORMASI (NSDH/PETA/Data Numerik) NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KPH RENCANA KAWASAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/PROVINSI/ KABUPATEN/KPH Penyelesaian konflik Perencanaan kehhutan Peran serta Masyarakat Realisasi PENGELOLAAN HUTAN TATA HUTAN DAN RP, PEMANFAATAN, REHABILITASI, PERLINDUNGAN, KONSERVASI

10 REKAPITULASI SUBSTANSI RPP PERENCANAAN KEHUTANAN
No. Bab Substansi 1. Bab I Ketentuan Umum (pasal 1 sd pasal 3) 2. Bab II Inventarisasi Hutan (pasal 4 sd pasal 12) 3. Bab III Pengukuhan Kawasan Hutan (pasal 13 sd pasal 28) 4. Bab IV Penatagunaan Kawasan Hutan (pasal 29 sd pasal 35) 5. Bab V Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan (pasal 36 sd pasal 46) 6. Bab VI Kecukupan Luas Kawasan Hutan (pasal 46) 7. Bab VII Penyusunan Rencana Kawasan Hutan (pasal 47 sd pasal 53) 8. Bab VIII Pengelolaan Sistem Data dan Informasi (pasal 54 sd pasal 58) 9. Bab IX Peran Serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan (pasal 59 sd pasal 69) 10. Bab X Penanganan Konflik dan Penyelesaian Sengketa (pasal 70 sd pasal 75) 11. Bab XI Pembinaan, Pengendalian dan Evaluasi (pasal 76 sd pasal 85) 12. Bab XII Ketentuan Peralihan (pasal 86 sd pasal 90)

11 CATATAN UMUM Pertimbangan peraturan perundangan otonomi khusus, peraturan perundangan terkait geodata spasial, tata cara penyusunan peraturan, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 45 Tahun 2012 dan No. 35 Tahun 2013; Konsistensi dalam kewenangan pemerintah daerah khususnya bupati/walikota yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pengertian-pengertian perlu lebih diperjelas antara lain perencanaan kehutanan, hutan rakyat, wilayah tertentu, dan lainnya dengan memasukkan aspek keanekaragaman hayati; Kejelasan maksud dan tujuan untuk setiap proses perencanaan kehutanan dan pendukungnya khususnya tentang obyek dan field atau sudut pandang untuk setiap pengaturan; Kejelasan pengertian konflik dan sengketa, konsistensi serta sinkronisasinya dalam tipologi, pencegahan dan penanganannya. Hutan Kota serta posisinya dalam perencanaan kehutanan; Penyederhanaan peran serta masyarakat dan memasukkan unsur-unsur pemangku kepentingan dalam peranserta masyarakat, pemetaan partisipatif, kompensasi masyarakat yang diakibatkan oleh penetapan dan proses-proses perencanaan kehutanan; Masih terdapat PP lain dan turunan Permenhut yang dimandatkan sehingga memepengaruhi implementasi perubahan PP 44 tahun 2004

12 CATATAN UMUM RPP perencanaan Kehutanan perlu Mengatur persoalan struktural, : ()pengaturan Pemerataan (eg. memasukan indikator pemerataan/keberimbangan akses dalam “inventarisasi hutan” termasuk dalam penyusunan “neraca sumberdaya hutan” ); ()penguatan kapasitas usaha kecil & usaha hutan kemasyarakatan, masy desa sekitar hutan Pengaturan prinsip efisiensi/produktifitas (economies of scale): Beberapa prinsip mekanisme pasar dapat diberlakukan ketika melibatkan sektor privat: persaingan pasar, keterbukaan informasi, keterbukaan akses Perlunya internalisasi biaya-biaya lingkungan dalam evaluasi kinerja finansial usaha kehutanan Pengintegrasian perencanaan kehutanan dan tata ruang Sistem Perencanaan Kehutanan perlu diarahkandalam pencapaian tujuan tujuan Penyelenggaraan kehutanan dengan diterjemahkan menjadi (1) sasaran-sasaran yang eksplisit ; (2) dijadikan pedoman di dalam memberikan arahan-arahan proses perencanaan tata ruang. Dan (3) alat kendali kinerja pencpaian tujuan perencanaan

13 INVENTARISASI HUTAN KAWASAN HUTAN INVENTARISASI HUTAN TINGKAT NASIONAL
Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat INVENTARISASI HUTAN TINGKAT NASIONAL INVENTARISASI HUTAN TINGKAT WILAYAH INVENTARISASI HUTAN TINGKAT DAS INVENTARISASI HUTAN TINGKAT UNIT PENGELOLAAN NSDH TINGKAT NASIONAL PETA SDH NASIONAL BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT PROVINSI ATAU KABUPATEN PETA SDH PROVINSI ATAU KABUPATEN BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT DAS PETA SDH TINGKAT DAS BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA NSDH TINGKAT UNIT PENGELOLAAN PETA SDH TINGKAT UNIT PENGELOLAAN BENTUK PENYAJIAN INFORMASI LAINNYA PENGUKUHAN DAN PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN PENYUSUNAN NSDH DAN SISTEM DATA INFORMASI KEHUTANAN PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN Inventarisasi Hutan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi sumber daya hutan secara menyeluruh atas Hutan Negara, Hutan Adat, dan Hutan Hak dengan mempertimbangkan wilayah kelompok hutan, DAS/Sub DAS atau pulau sebagai satu kesatuan ekosistem. Data dan informasi sumberdaya hutan meliputi seluruh data dan informasi tentang status, penguasaan, konflik, kondisi dan potensi ekonomi, ekologi, sosial budaya dan lingkungan atas sumberdaya hutan untuk seluruh aspek pengurusan hutan Inventarisasi Hutan dilakukan dengan survai dan pengumpulan data dan informasi, analisis atau pengolahan data, penyajian dan pengembangan data dan informasi hutan dengan memperhatikan penggunaan teknologi terkini.

14 KELEMBAGAAN PENYELENGGARA INVENTARISASI HUTAN
PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STANDAR INVENTARISASI PELAKSANAAN INVENTARISASI TKT PROVINSI INVENTARISASI TKTKABUPATEN/KOTA INVENTARISASI TKT UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI TKT NASIONAL PELAKSANAAN INVENTARISASI DAS LINTAS KAB. PENYUSUNAN NSDH KABUPATEN PENYUSUNAN NSDH UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI DAS LINTAS PROV. PELAKSANAAN PENYUSUNAN NSDH PROVINSI PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN KABUPATEN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN UNIT PENGELOLAAN INVENTARISASI HUTAN UNIT KPHK PENYUSUNAN NSDH NASIONAL PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN PROVINSI PEMBINAAN/PENGENDALIAN INVENTARISASI HUTAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN NSDH PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN TINGKAT NASIONAL PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI HUTAN

15 INVENTARISASI HUTAN ISU PENTING CATATAN-CATATAN
Percepatan Pelaksanaan Inventarisasi Periodisasi pelaksanaan Inventarisasi dan sinergitas dengan sistem inventarisasi/survey lainya dalam prose-proses perencanaan lainnya Kelembagaan Penyelenggaraan Inventarisasi pada Tingkat Nasional, Wilayah, DAS dan Unit KPH Jenis data dan kerincian informasi pada Inventarisasi pada Tingkat Nasional, Provinsi, DAS dan Unit KPH Penggunaan Teknologi terkini dalam pelaksanaan inventarisasi hutan. Koordinasi Pelaksanaan Inventarisasi Hutan dengan sektor lain Inventarisasi Hutan sebaiknya disesuaikan dengan mandat pada UU 41/1999 Pelaksanaan Inventarisasi Hutan dan Penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan tingkat Kabupaten/Kota Inventarisasi Hutan Tingkat Daerah Aliran Sungai dan kewenangannya dalam penyelenggaraan DAS dan pengendalian kecukupan luas 30% Pendelegasian Invetarisasi, perlu masuk ke pasal dalam PP ini atau cukup di peraturan turunannya (Permen) Periodesasi 5 tahun agar sejajar dengan pelaksanaan RPJM 5 tahunan dan Review RTRWP lima tahunan. Percepatan Penyelesaian Inventarisasi tingkat Unit Pengelolaan baik yang sudah ada pengelola maupun yang belum ada institusi pengelolanya; Penggabungan hasil seluruh inventarisasi hutan pada tingkat UPH di wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi digunakan sebagai bahan inventarisasi hutan tingkat Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi. Inventarisasi tingkat unit pengelolaan dan keterkaitannya dengan invetarisasi unit usaha di bidang kehutanan Invetarisasi Kehutanan belum masuk dalam sensus yang diselenggrakan BPS NSDH dipertimbangkan sebagai indikator ukuran kinerja pengurusan hutan

16 INVENTARISASI HUTAN ISU PENTING CATATAN-CATATAN
NSDH dalam Neraca Sumber Daya Alam dan alat ukur kinerja, serta basis data utama dalam proses perencanaan kehutanan dan pengurusana kehutanan lainnya termasuk koordinasi antar sektor Penyajian data NSDH yang mencakup data numerik dan spasial Kelembagaan Pelaksana Inventarisasi Hutan pada berbagai tingkat (Nasional, Provinsi, DAS dan Unit KPH) Rumusan output untuk Inventarisasi tingkat (Nasional, Provinsi, DAS dan Unit KPH) Kebijakan “one map Policy” Saat ini lebih mementingkan proses dari pada hasil (output), perlu kejelasan Rumusan output untuk Inventarisasi tingkat (Nasional, Provinsi, DAS dan Unit KPH) Inventarisasi hutan Nasional /NFI belum menjawab kebutuhan nasional atau menggambarkan ekosistem hutan (saat ini NFI hanya mencakup 4 tipe kelas dari 2 ekosistem: Hutan lahan kering (primer dan sekunder) dan Hutan rawa (primer dan sekunder) Inventarisasi hutan tingkat Wilayah Provinsi dan Kabupaten belum jelas kemanfaatan dari informasi yang dihasilkan : resolusi informasi yang dihasilkan dan Jenis informasi yang dihasilkan (kedalaman) Inventarisasi hutan pada tingkat DAS dan unit manajemen belum jelas kemanfaatan output yang dihasilkan. nvent Hutan Provinsi “mengacu” pada Inventarisasi Nasional. Kata mengacu ? Belum jelas. Resolusi data dan jenis atribut yang membedakan antara inventarisasi level nasional , dan invent yang ada dibawahnya (kabupaten, DAS, unit pengelolaan). Pada unit pengelolaan paling detail Invent tk Prov min sekali dalam 5 tahun = tingkat DAS= tingkat unit pengelolaan = tingkat nasional Untuk tingkat pengelolaan/ada IHMB min 10 tahun sekali atau sama dengan rotasi/daur Tidak paralel antara kewenangan inventarisasi hutan dan kewenangan pengelolaan hutan : Kewenangan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung berada di provinsi ( termasuk di dalamnya KPHL dan KPHP) Kewenangan pengelolaan DAS lintas kab/kota dan dalam satu kabupaten/kota berada di provinsi Kewenangan inventarisasi hutan ( Tk. Nasional, Wilayah, DAS dan unit pengelolaan berada di Pusat

17 PENGATURAN INVENTARISASI HUTAN
Status/fungsi kaw hutan NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA DAS KPH Konservasi V Lindung Produksi Hak Adat LUAS, SEBARAN, KAYU, HHBK, TSL, KARBON, JASLING, SOSEK Tata cara , mekanisme pelaksanaan, sistem pengendalian dan pengawasan inventarisasi, serta sistem informasi  PERMEN

18 PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN HUTAN
ALAS HAK USULAN DAN REKOMENDASI PERSETUJUAN PERUBAHAN DAN KH BARU (RTRW) PARSIAL PROVINSI HUTAN ATAU LAHAN INVENTARISASI HUTAN UNTUK PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN HUTAN HAK PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN HUTAN NEGARA ALAS HAK HUTAN ADAT TAHAPAN PENATAAN BATAS PANITIA TATA BATAS PENYELESAIAN HAK-HAK PIHAK KETIGA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT PENATAAN BATAS PENGAJUAN PENGUKURAN DAN PENCADANGAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN PETA KAWASAN HUTAN DAN PENYEMPURNAAN PENETAPAN KAWASAN HUTAN NEGARA KAWASAN HUTAN RAKYAT PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN dan INTEGRASI KH DENGAN RTRW PEMELIHARAN BATAS KH KAWASAN HUTAN PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN

19 KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STADAR PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN. PENGUKURAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN PENUNJUKKAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENCADANGAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN PADA KPH YANG BELUM ADA INSTITUSINYA PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN KONSERVASI PENETAPAN HASIL PEMELIHARAAN BATAS KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN KAWASAN HUTAN PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN

20 PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Hutan Negara Hutan Hak Hutan Adat Inventarisasi status , pemanfaatan, penggunaan hak hak pihak 3, legal dan ilegal Alas hak (sertifikat, girik, SPT), Alas hak (perda/Kep sesuai peraturan perundangan) Penunjukan Kemenhut Pemerintah (Kemenhut) Pemerintah Provinsi Usulan Perubahan Kawasan atas review RTRWP - Pemerintah Daerah Parsial Usulan Parsial Usulan Tata cara Usulan rekomendasi, usulan teknis Verivikasi Penataan Batas Kemenhut dan BPN Kemenhut dan BPN Tahapan Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tatabatas Tata Batas Enclave: Inventarisasi trayek batas, Penataan batas, pengumuman dan pengesahan hasil tata batas. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh BPN. Di luar Kawasan Hutan Negara: dilaksanakan oleh Gubernur. Panitia tata batas Ketua: BPKH Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenut Tata Batas Enclave: Ketua: BPKH, Sekretaris: Dinas yang membidangi Kehutanan di Kab./Kota, Anggota: Bapeda, BPN, UPT Kemenhut Di luar Kawasan Hutan Negara: BPN Penetapan Menteri Kehutanan (Status dan Peruntukan) Menteri Kehutanan (Peruntukan) Peta Kawasan Hutan Menteri Kehutanan Pengendalian Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRW Gubernur/Bupati Pemantauan Integrasi Pola Ruang Kehutanan dengan RTRWP/K Pemeliharaan Batas Kawasan Hutan Pengelola Pemegang Hak Penyelesaian Konflik: Status Peruntukan BPN

21 PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Pengukuhan Hutan Negara Penunjukkan KH Penataan Batas KH Penetapan KH Pemetaan KH Hak-hak Pihak Ketiga dan Masyarakat Hukum Adat dan Penyelesaiannya Pendaftaran Tanah Negara (hutan Negara) Pengukuhan Kawasan Hutan Rakyat Kriteria Hutan Hak dan Hutan Adat Pendaftaran dan Pengakuan dalam Proses RTRW Pengukuran/Verifikasi Penetapan Kawasan Hutan Rakyat Integrasi KH dengan RTRW Kongkurensi penyelenggaraan Pengukuhan Kawasan Hutan Negara dan Kawasan Hutan Rakyat Penyelesaian konflik yang terjadi pada kawasan hutan Mempertegas peran dan kepastian “Pemerintah” dalam Undang-undang 41/1999 dalam pengukuhan kawasan hutan, perlu penegasan atau Pendelegasian kewenangan pengukuhan kawasan hutan dari Pemerintah kepada Menteri Pengukuhan Kawasan Hutan atas Hutan Hak dan Pengukuhan kawasan Hutan atas Hutan Adat. Penyerahan lahan negara lain menjadi hutan negara diperlukan rekomendasi Gubernur atau Bupati/Walikota. Dalam hal rekomendasi Gubernur perlu batasan dan kriteria substansi yang diatur Penyerahan lahan masyarakat menjadi hutan negara Penunjukan Kawasan Hutan (Hutan Negara, Hutan Adat, Hutan Hak) Penataan Batas Kawasan Hutan : Tahapan Penataan Batas; Panitia Tata Batas dan Penyelesaian Hak-hak Pihak Ketiga Dan Hak-hak Masyarakat Adat Penyelesaian hak-hak pihak ketiga khususnya terkait dengan penguasaan lahan di bawah 20 tahun terkait dengan UU No 32 tahun 2014 dan sektor lain Penetapan Kawasan Hutan (Hutan Negara, Hutan Adat, Hutan Hak) : Dalam proses penetapan wilayah adat dalam kawasan hutan harus punya kriteria karena tidak semua wilayah adat menjadi kawasan hutan. Pengendalian Kawasan Hutan termasuk : Integrasi Kawasan Hutan dengan RTRW dan Pemeliharan Batas Kawasan Hutan; Pendaftaran tanah negara ke BPN dan Rekonstruksi dan pemeliharaan batas Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan atas hutan hak dan hutan adat agar memperhatikan kearifan lokal Peristilahan dan kriteria hak-hak masyarakat hukum adat Permasalahan masyarakat hukum adat pada Lampiran UU.23/2014 merupakan Urusan Bidang Lingkungan Hidup Sertifikasi hak-hak komunal seperti masyarakat hukum adat atau desa adat Pertimbangan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) ke dalam proses pengukuhan atau perencanaan hutan Batasan hutan minimal 0,25 Ha dan keterkaitannya dengan pemukiman dan infrastruktur di bidang kehutanan dalam kawasan hutan Perubahan kawasan hutan negara dan keterlanjuran-keterlanjuran yang terjadi Percepatan Penetapan kawasan hutan atas hasil proses penataan batas dan batas imajiner

22 PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
RPPLH Daya dukung dan daya tampung lingkungan, Nilai- nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan PENETAPAN ARAH PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAAN KAWASAN HUTAN KAWASAN HUTAN Hutan Negara Hutan Hak PENETAPAN FUNGSI SKORING KEARIFAN LOKAL Hutan Adat PERUBAHAN FUNGSI PENATAAN BATAS FUNGSI DAN PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA PENETAPAN FUNGSI KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASAN HUTAN PENETAPAN ARAHAN PEMANFATAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN NEGARA. PENETAPAN ARAHAN PEMANFATAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN ATAS HUTAN HAK DAN HUTAN ADAT. PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASN HUTAN KONSERVASI PEMELIHARAAN BATAS FUNGSI KAWASAN HUTAN PADA KPH YANG BELUM TERBENTUK PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

23 PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Penetapan Fungsi Hutan pada Hutan Negara Skoring penentuan fungsi hutan Kriteria Lainnya Penetapan Fungsi pada Hutan Hak Penataan Batas Fungsi Hutan Penggunaan dan Batasan Penggunaan Infrastruktur dan sar Pras terkait Pengelolaan Hutan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan. KHDK Penentuan skoring sudah tidak update dengan sistem Tanah yang ada pada saat ini Kriteria penetapan fungsi pada Kawasan Hutan agar mempertimbangkan kriteria RPPLH ((daya dukung dan daya daya tampung lingkungan, Nilai-nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan) Kriteria penetapan fungsi hutan hak dan Hutan Adat agar mempertimbangkan kearifan lokal dan luasannya; Penetapan arahan pola hutan rakyat atas hutan hak atau hutan adat melalui proses RTRW; Pola hutan rakyat pada RTRW tidak berada dalam pola kwasan lindung dan hanya pada kawasan budidaya dalam RTRW Proses penetapan fungsi hutan hak dan hutan adat berbeda dengan hutan negara Kelembagaan penetapan fungsi pada hutannegara atau hutan hak dan hutan adat Efektifitas dan efisiensi Penatan batas fungsi hutan pada hutan negara atau hutan hak dan hutan adat Hutan mempunyai multifungsi namun pada PP yang lama dibatasi dengan fungsi pokok, bagaimana pengaturan fungsi non pokok hutan sebagai multi fungsi dpat dilaksanakan Infrastruktur dan bangunan terkait dalam pengelolaan hutan dapat dilaksanakan secara langsung sebagaimana rencana pengelolaan hutan; Pengendalian dan perubahan fungsi atau pemanfaatan kawasan hutan dalam pengelolaan hutan; Penggunaan kawasan hutan pada hutan negara dan penyelesaian keterlanjuran dalam penggunaan kawasan hutan pada hutan negara; Arahan areal untuk pendidikan, situs-situs, religi lain dapat ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus, melalui penetapan langsung oleh pemerintah atas rencana kehutanan atau sektor terkait atau informasi dari yang terkait atau melalui permohonan untuk yang belum tertampung paad rencana kehutana atau rencana sektor terkait;

24 PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
PERUBAHAN KAWASAN HUTAN HUTAN NEGARA PEMBENTUKAN WILAYAH PROVINSI PENCADANGAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN PROVINSI PENYUSUNAN RANCANG BANGUN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN HUTAN HAK HUTAN ADAT PEMBENTUKAN UNIT PENGELOLAAN HUTAN Kriteria wilayah KPH Proses dan tata cara penetapan Wilah KPH, Apabila terdiri atas Hutan negara, hutan adat, dan hutan hak KPHL KPHP KPHK PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN ORGANISASI KPH PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI UNIT PENGELOLAAN PENETAPAN KRITERIA DAN STANDAR PEMBENTUKAN WILAYAH DAN ORGANISASI KPH PENYUSUNAN RANCANG BANGUN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PROVINSI PENGELOAAN HUTAN PADA WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PENETAPAN PENCADANGAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PENETAPAN UNIT PENGELOLAAN HUTAN. PENETAPAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN HUTAN PROVINSI. PEMBENTUKAN INSTITUSI UNIT PENGELOLAN HUTAN PENETAPAN PERUBAHAN PENCADANGAN DAN WILAYAH UNIT PENGELOLAAN

25 PEMBENTUKAN WILAYAH PENGELOLAAN HUTAN
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Pembentukan wilayah Provinsi Penyusunan Rancang Bangun KPH Pencadangan Wilayah Unit Pengelolaan Pembentukan dan Penetapan Institusi KPH Penggabungan KPH Pembubaran Institusi KPH Pengertian atau penetapan maksud pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan harus mencakup wilayah dan institusinya Basis Pembentukan KPH (DAS/sub das/pulau atau wilayah adminstrasi pemerintahan) Pembentukan Wilayah Provinsi atas perubahan kawasan hutan dan penambahan hutan hak dan hutan adat Keterkaitan Penyelenggraan Pembentukan Wilayah Kabupaten dengan UU no 23 tahun 2014 Kepastian terminologi KPH atau (KPHL, KPHP dan KPHK) Perubahan atau penggabungan wilayah dari hutan adat atau hutan Hak Cakupan Wilayah meliputi seluruh Hutan Negara (HK/HL/HP) dan hutan hak serta hutan adat Batasan Dominansi fungsi hutan dalam penetapan KPHL/KPHK dan KPHP) Tata cara pembentukan wilayah pengelolaan hutan. Pembentukan institusi KPH dan Pembubaran institusi KPH dlam konteks perangkat daerah Apakah Hutan Hak atau hutan adat akan diintegrasikan dengan unit KPH atau akan menjadi unit pengelolaan tersendiri Kewenangan dalam pembentukan wilayah pengelolaan hutan atas hutan hak atau hutan adat

26 KECUKUPAN LUAS HUTAN RPPLH
Daya dukung dan daya tampung lingkungan (air, udara, tanah) Nilai-nilai konservasi tinggi Ekonomi lingkungan (jasa lingkungan) RPPLH KECUKUPAN LUAS KAWASAN HUTAN TETAP MINIMAL 30% (TIGA PULUH PERSERATUS) DARI LUAS DAS DAN ATAU PULAU DENGAN SEBARAN YANG PROPORSIONAL BERDASARKAN DENGAN MEMPERHATIKAN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN, DAS DAN ATAU PULAU. Daya dukung dan daya tampung lingkungan, Nilai-nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan Daya dukung dan daya tampung lingkungan, Nilai-nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan RKTN DAN NSDH NASIONAL RENCANA PENGELOLAAN DAS DAN NSDH DAS KLHS RKTP DAN NSDH PROVINSI INVENTARISASI TINGKAT DAS REVIEW RTRW DAN PERUBAHAN SUBSTANSI KEHUTANAN RKTK DAN NSDH KAB/KOTA RK-KPH DAN NSDH KPH

27 KECUKUPAN LUAS KAWASAN HUTAN
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Basis analisis kecukupan luas Kriteria sebaran proporsional Insentif dan disinsentif dalam mempertahankan kecukupan luas Penyelenggara kewenangan Dalam kecukupan luas kawasan, perlu adanya pendekatan yang lebih untuk menjelaskan karakteristik DAS, daya dukung, daya tampung, valuasi, fungsi pengawetan, eksternalitas. Dasar kecukupan luas kawasan hutan didasarkan atas unit ekosistem (DAS/SUB DAS dan atau Pulau) Proporsional antara HP, HL dan HK baik hutan negara , hutan hak dan hutan adat? Perlu ada sinkronisasi,dengan pertimbangan ekoregion antara lain Daya dukung dan daya tampung lingkungan, Nilai-nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan Penggunaan NSDH atau rencana DAS terpadu dalam pertimbangan kecukupan luas kawasan hutan Penetapan dan penataan kompensasi atau insentif dan disinsentif dalam mempertahakan kawasan hutan antar hulu dan hilir Keterkaitan dnegan Pengelolan DAS Terpadu? Kriteria Penilaian ekonomi lingkungan ?

28 PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
RENCANA KAWASAN HUTAN RENCANA PEMBANGUNAN UU 25 TAHUN 2004 UU 26 TAHUN 2007 RKTN RPJP/RPJMN RPJPD/RPJMD RENCANA MAKRO REGIONAL RENCANA MAKRO PENGURUSAN HUTAN RENSTRA K/L RENJA KL RENSTRA SKPD-P RKTP RENJA SKPD-P RKTK RENSTRA SKPD-K RENJA SKPD-K RKPH RENSTRA KPH RENJA KPH Rencana pembangunan disusun berdasarkan rencana kawasan dan RPP LH serta KLHS JENIS PENYUSUNAN PENILAIAN PENGESAHAN PENGENDALIAN (Fasilitasi/Bimbingan) EVALUASI Rencana Kehutanan Tkt Nasional Kemenhut Rakor Eselon I Kemenhut Menteri Rencana Kehutanan Tkt Provinsi Pemerintah Provinsi (Dishut) Rakor dan Konsultasi Publik Gubernur Rencana Kehutanan Tkt kab./kota Pemerintah Provinsi Rakor dan konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Hutan Ka. KPH Gubernur atau Bupati/Walikota Menteri atau Pjbt yang ditunjuk Menteri/ Gubernur/ Bupati Menteri/ Gubernur/ Bupati Rencana makro kehutanan Eselon I yang menangni perencanan hutan dengan Eselon I Terkait

29 Analisis Spasial dan Rasionalisasi Kawasan
Peta Tematik (21 tema) 1 PETA KAWASAN HUTAN ARAHAN SPASIAL 2 RPPLH Daya dukung dan daya tampung lingkungan, Nilai-nilai konservasi tinggi, Ekonomi lingkungan Kawasan Untuk Konservasi PETA MORFOLOGI DAS 1 3 Kawasan Untuk Hutan Alam dan Lahan Gambut 2 PETA DASAR TEMATIK KEHUTANAN (PDTK) Peta Dasar PETA PENUTUPAN LAHAN LAHAN 4 KRITERIA Kawasan Untuk Rehabilitasi 3 PETA SEBARAN GAMBUT Kawasan Untuk Pengusahaan Hutan Skala Besar 4 5 PETA PEMANFAATAN Kawasan Untuk Pengusahaan Hutan Skala Kecil 5 6 6 Kawasan untuk Non Kehutanan PETA PENGGUNAAN DAN PELEPASAN KH 21 PETA LAHAN KRITIS

30 PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Jenis Rencana Rencana Kawasan Rencana Pembangunan Cakupan dan Tingkatan Rencana Kehutanan Kriteria dan Kerincian Rencana Tata Hubungan Rencana Kehutanan Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengendalian Rencana Kehutanan Dalam implementasi hasil inventarisasi sebaiknya melibatkan masyarakat adat sehingga berguna dalam memahami potensi bagi masyarakat lokal yang memungkinkan dalam pengembangan ke depan dan keterlibatan/kemungkinan keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada. Perencanaan harus didasarkan pada data dan informasi Perencanaan kehutanan pada tingkat Nasional, Provinsi, serta unit pengelolaan agar tetap dipertahankan dalam system perencanaan kehutanan. Perlu adanya pengintegrasian perencanaan wilayah dalam perencanaan kehutanan Perlu penguatan kegiatan pembentukan rencana tingkat unit KPH di lapangan Batasan waktu perencanaan pada setiap tingkatan dengan batasan waktu perencanaan sebagaimana UU No 25 tahun 2004 tentang SISPERNAS atau Rencana Tata Ruang Penyusunan rencana kehutanan tingkat kabupaten terkait UU No. 23 tahun 2014 Keterkaitan dan hubungan antara Rencana KPH dengan Rencana usaha di bidang kehutanan Percepatan Penyelesaian RP-KPH Review dan Perubahan Rencana Kehutanan Hasil Review Rencana kehutanan (RKTN dst) dipertimbangkan sebagai background study untuk penyusunan RPJM lima Tahunan Hubungan antar Lembaga dalam hal koordinasi, singkronisasi rencana

31 PENGATURAN RENCANA KEHUTANAN
Jenis rencana Panjang (kewenanagn sesuai UU 23/2014) Menengah (kewenanagn sesuai UU 23/2014) Pendek (kewenanagn sesuai UU 23/2014) Pemanfaatanhutan dan penggunaan kaw hutan Pusat Provinsi Kab/kota Rehabilitas dan reklamasi hutan Perlindungan hutan dan konservasi alam Penelitian dan pengembangan pendidikan., latihan, dan penyuluhan Pengawasan DRAFT RPP: KAWASAN PEMBANGUNAN TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENILAIAN RENCANA  PERMEN

32 POKOK-POKOK PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI
Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Kehutanan bertujuan untuk terlaksananya penyelenggaraan Sistem Informasi Kehutanan secara terkoordinasi dan terintegrasi sebagai pendukung dalam proses pengambilan keputusan serta peningkatan pelayanan bagi publik dan dunia usaha di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan. Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan diselenggarakan sebagai berikut: Menteri menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Nasional. Gubernur menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Provinsi. Bupati/Walikota menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Kabupaten/Kota. Kepala Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan Kehutanan tingkat Unit Pengelolaan/Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

33 PENGELOLAAN SISTEM DATA DAN INFORMASI
Informasi perencanaan kehutanan Informasi Pengelolaan hutan Informasi Pengurusan hutan lainnya SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT PROVINSI SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT KABUPATEN SISTEM INFORMASI KEHUTANAN TINGKAT UNIT PENGELOLAAN JENIS DATA DAN INFORMASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DATA HASIL PERENCANAAN KEHUTANAN DATA HASIL PELAKSNAANN RENCANA KEHUTANAN PENGUMPULAN, PENGEMBANGAN BASIS DATA, PENGOLAHAN, ANALISIS, PENYIMPANAN/PEMELIHARAN, PEMUTAKHIRAN DAN PENYAJIAN. PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA DAN PENGEMBANGANTEKNOLOGI INFORMASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG BERSIFAT TERBUKA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN BERSIFAT KETAT DAN TERBATAS.

34 PENGELOLAAN SISTEM DATA DAN INFORMASI
ISU PENTING CATATAN-CATATAN Jenis data dan Informasi Pengelolaan data dan informasi Pelayanan Informasi Publik Kelembagaan dan tata hubungan Kerja Mengatasi masalah keterbukaan informasi kepada publik Data-data yang boleh dipublikasikan (data yang dikecualikan antar pemerintahan). Dalam pembangunan sistem informasi kehutanan, perlu diperhatikan mengenai resolusi spasial. Perlunya Sistem Informasi Kehutanan, pengelolaan dengan sistem numerik,dan spasial yang terintegrasi antara Pusat dan Daerah serta sector terkait Perlu dikaitkan dengan UU informasi geospasial (UU No 4 tahun 2011) Siapa yang akan menjadi wali data (DATA PRODUCERS/ DATA TRUSTEE) Siapa menjadi PJ data kliring di kehutanan (CLEARING HOUSE) UNIT ? Selama ini belum banyak yang mengetahuinya

35 POKOK-POKOK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEHUTANAN
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk terlibat secara aktif maupun pasif dalam perencanaan kehutanan. Keterlibatan masyarakat meliputi: (a) penyusunan rencana; (b) identifikasi potensi dan masalah kehutanan; (c) penentuan arah pengembangan kehutanan; dan (d) penilaian dan penetapan rencana kehutanan. Keterlibatan masyarakat dalam Perencanaan Kehutanan bertujuan untuk: meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perencanaan kehutanan; meningkatkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam perencanaan kehutanan; memperkuat kerjasama dan kemitraan dalam perencanaan kehutanan; menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat dalam perencanaan kehutanan; menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, pemulihan dan pengawasan dalam perencanaan kehutanan; dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam perencanaan kehutanan. Dalam hal keterlibatan masyarakat tidak dilakukan, maka hasil-hasil perencanaan kehutanan dapat dibatalkan. Tata cara dan prosedur keterlibatan masyarakat dan pembatalan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan kehutanan dilakukan secara: langsung; bebas; sukarela; dan bertanggung jawab. Tahapan partisipasi masyarakat terdiri atas: (a) pemberian informasi; (b) konsultasi; (c) akomodasi; dan (d) kolaborasi.

36 POKOK-POKOK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEHUTANAN
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan berupa: melakukan identifikasi berbagai potensi dan masalah kehutanan; melakukan pendampingan dan advokasi; bantuan pemikiran dan dana; peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya; menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian hutan; bantuan hukum, teknik dan manajemen perencanaan kehutanan; dan mengajukan laporan, pengaduan, keberatan dan gugatan. Dalam partisipasi masyarakat disediakan sarana yang meliputi: akses pada informasi; pengkajian dan pemikiran; pernyataan pendapat; konsultasi publik: pengaruh dalam proses pengambilan keputusan; dan pemantauan dan evaluasi. Hasil partisipasi masyarakat wajib didokumentasikan dan dikelola, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pendokumentasian wajib disosialisasikan dan diperoleh dengan mudah. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif secara transparan untuk memberikan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam Perencanaan Kehutanan. Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan kehutanan: 1) pengawasan; 2) pemberian pendapat, saran dan usul; 3) keberatan; 4)pengaduan; dan 5) penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

37 PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERENCANAN HUTAN
CATATAN-CATATAN ISU PENTING Ruang lingkup dan tujuan Partisipasi dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan Bentuk dan peran Partisipasi dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan Kemanfaatan dan kegunaaan Partisipasi dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan Hak dan Kewajiban Perlu penambahan pemetaan partisipatif Terkait partisipasi, peran serta dalam perencanaan tidak hanya masyarakat tetapi juga pemangku kepentingan. Partisipasi masyarakat dalam RPP Perencanaan Kehutanan ini adalah terkait dengan authority (kewenangan). Pendekatan mengenai behaviour (perilaku) ekonomi sangat penting Hal-hal mengenai pemberdayaan desa sekitar hutan dan Akses masyarakat dalam pengelolaan hutan Paradigma baru pengelolaan based forest resources management, di mana dalam paradigma tersebut memberikan peran lebih besar kepada masyarakat sampai pada sebagai pengambil keputusan. Masyarakat berhak memperoleh jaminan dalam menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. Masyarakat dapat: mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan Kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan. Masyarakat berkewajiban untuk turut memantau/mengendalikan perencanaan hutan atas penyimpangan atas hasil-hasil perencanaan hutan. Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan khususnya perencanaan hutan. Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan perencanaan hutan yang berdaya guna dan berhasil guna. Forum pemerhati kehutanan di bidang perencanaan hutan.

38 POKOK-POKOK PENANGANAN KONFLIK DAN SENGKETA KAWASAN HUTAN
Penanganan Konflik dan Sengketa dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan penanganan konflik dan sengketa atas kawasan Hutan dan hasil hasil perencanaan kawasan hutan guna memberikan Kepastian Hukum dan keadilan terhadap penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan. Kasus Kawasan Hutan meliputi: (a)Sengketa Kawasan Hutan; (b) Konflik Kawasan Hutan; (c) Perkara Kawasan Hutan. Penanganan Konflik dan Sengketa meliputi: Pelayanan pengaduan kasus konflik dan sengketa; Pengkajian konflik dan sengketa; Penanganan konflik dan sengketa; Penyelesaian konflik dan sengketa; Pemulihan pasca konflik dan sengketa. Pemerintah menyelenggarakan penanganan konflik dan sengketa dilaksanakan: Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk penanganan konflik dan sengketa di wilayah kabupaten atau kota. Pemerintah Provinsi untuk penanganan konflik dan sengketa lintas wilayah kabupaten/kota. Pemerintah untuk penanganan konflik dan sengketa lintas wilayah provinsi.

39 PENYELESAIAN KONFLIK KAWASAN HUTAN/PENYELESAIAN SENGKETA KEHUTANAN UU 41/1999 PASAL 74
ISU PENTING CATATAN-CATATAN tipologi konflik Penyelesaian suatu kasus Penanganan, penyelesaian ai Sengketa, konflik atau perkara Kriteria Penyelesaian Kasus Solusi Penyelesaian Kasus; pengaduan dan Informasi Kasus (Pengaduan;) Pendalaman Tipologi – tipologi konflik atas penguasaan tanpa hak, tumpang tindih; sengketa batas; surat palsu; kekeliruan penunjukan batas; putusan pengadilan atau atas hasil proses Perencanaan kehutanan; data dan informasi serta peran serta masyarakat Penyelesaian suatu kasus kawasan dan perencanan kehutanan dikelompokkan menjadi 2 yaitu : Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan atau Penyelesaian melalui proses mediasi Penanganan, penyelesaian sesuai Sengketa, konflik atau perkara antara pelaku baik antar penyelenggaraan pemerintah, atau antara penyelenggara dengan masyarakat atau pemangku kepentingan atau antar masyarakat/pemangku kepentingan Kriteria Penyelesaian Kasus ;penyelesaian kasus; pemberian hak, pembatalan hak, pencatatan atau perbuatan hukum lainnya sesuai surat pemberitahuan penyelesaian kasus; penyelesaian kasus yang ditindaklanjuti mediasi oleh Menteri sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa (akta vandading); Penyelesaian Kasus yang akan melalui proses perkara di pengadilan atau Penyelesaian Kasus diluar kewenangan Menteri Solusi Penyelesaian Kasus; pengaduan dan Informasi Kasus (Pengaduan; Register terhadap pengaduan; Penyampaian informasi ;Informasi rahasia; Informasi Terbatas; Informasi Terbuka untuk umum) Pengkajian Kasus; P enanganan suatu kasus pertanahan oleh Menteri dan Penyelesaian Kasus Nomenklatur perkara, konflik dan sengketa perlu disingkronkan Perlu dimuat tipologi konflik, pengaturan agar perencanaan bisa mencegah konflik dan pengaturan penangan konflik Sebaiknya ada institusi/lembaga yang dibentuk untuk secara khusus untuk menangani aduan di bidang kehutanan Perlu kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bidang substansi sengketa yang terjadi.

40 POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Dalam menjamin terselenggaranya Perencanaan Kehutanan secara keseluruhan, maka Pemerintah melakukan: Pembinaan; Pengendalian; dan Evaluasi Perencanaan Kehutanan. Pembinaan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilaksanakan pada setiap kegiatan: Perencanaan Kehutanan; Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Kehutanan; Pelaksananaan Peran Masyarakat dalam Perencanaan Kehutanan; serta Pengelolaan dan Penanganan Sengketa/Konflik dalam Perencanaan Kawasan Hutan Pembinaan meliputi : Koordinasi Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan; Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Perencanaan Kehutanan; Pemberian Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pendidikan dan Pelatihan; Penelitian dan Pengembangan; Pengembangan Kesadaran dan Tanggungjawab Masyarakat. Pembinaan dilaksanakan oleh: Pemerintah terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Pemerintah Provinsi; Pemerintah Provinsi dan atau bersama Pemerintah terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau bersama Pemerintah dan atau bersama Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan perencanaan kehutanan pada Unit Pengelolaan Hutan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.

41 POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Pengendalian dilakukan melalui kegiatan: (a) Pemantauan; dan (b) Pengawasan. Pemantauan merupakan kegiatan untuk memperoleh Data dan Informasi mengenai: Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pengelolaan Data dan Informasi; Peran Masyarakat; dan Pengelolaan Penyelesaian Sengketa/Konflik Perencanaan Kawasan Hutan. Pengawasan dilakukan secara represif dan fungsional yang ditimbulkan dalam: Perumusan Kebijakan dan Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan; Pemantauan dan Pengawasan dilaksanakan setiap tahun oleh: Pemerintah terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Pemerintah Provinsi; Pemerintah Provinsi dan atau bersama Pemerintah terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Pemerintah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau bersama Pemerintah dan atau bersama Pemerintah Provinsi terhadap Penyelenggaraan Perencanaan Kehutanan pada Unit Pengelolaan Hutan, Pelaku Usaha, dan Masyarakat.

42 POKOK-POKOK PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap Perencanaan Kehutanan dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari pelaksanaan Perencananan Kehutanan. Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilakukan terhadap: Pelaksanan Perencanaan Kehutanan; dan Hasil Pelaksanaan Perencanaan Kehutanan. Evaluasi Perencanaan Kehutanandilakukan: pada tingkat Nasional dilaksanakan oleh Menteri; pada tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Gubernur; pada tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi pada Hutan Konservasi (KPHK) dilaksanakan oleh Menteri; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada wilayah lintas kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur; pada Kesatuan Pengelolaan Hutan tingkat Unit Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Unit Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada wilayah lintas provinsi dilaksanakan oleh Menteri. Evaluasi Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara periodik minimal sekali dalam 5 (lima) tahun pada setiap tingkat Penyelenggara Perencanaan Kehutanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Evaluasi Perencanaan Kehutanan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

43 PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
CATATAN-CATATAN ISU PENTING Evaluasi perencanaan secara periodik dan tindak lanjut hasil evaluasi dari perencanaan tersebut

44 POKOK-POKOK KETENTUAN PERALIHAN
Kawasan Hutan yang telah ditunjuk atau ditetapkan atau diubah fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Hasil-hasil perencananan kehutanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan rencana kehutanan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Kawasan Hutan sebagai hasil perubahan dari RTRWP yang telah diubah peruntukannya menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) atau Areal Penggunaan Lain (APL), dilakukan dengan melalui proses Perubahan Peruntukan. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

45 TERIMA KASIH


Download ppt "PERENCANAAN KEHUTANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google