Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM & ETIKA Isnaini
2
Keadilan dan kesejahtraan
Apa itu Hukum ? Himpunan petunjuk,peratutan,norma/kaidah perintah dan larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan apabila melanggar akan mendapat sanksi yang tegas. Keadilan dan kesejahtraan
3
Pemahaman Hukum Administrasi Publik melalui pendekatan :
Adminitrasi Publik Mengatur birokrasi dan masyarakat. Mencari keseimbangan dan keselarasan kepentingan negara dan masyarakat. Sama-sama menguntungkan negara dan masyarakat. Tujuan akhir kemakmuran masyarakat (prosperity approach). Atasan birokrasi yang memutuskan kepentingan birokrat atau masyarakat (delivery of service / public accessibility). Mengatur kepastian hukum masyarakat dalam hubungannya dengan negara sebagai badan hukum. Mencari kebenaran dan keadilan. Negara tidak akan merugikan masyarakat sekalipun untuk kepentingan umum. Tujuan akhir ketertiban dan ketenteraman masyarakat (security approach). Hakim yang memutuskan suatu sengketa.
4
ETIKA Ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana PATUTnya manusia hidup dalam masyarakat ; apa yang BAIK dan apa yang BURUK. (Ensiklopedi Indonesia) Moral Etika BEDA Tidak hanya menyangkut tindakan lahiriah, tetapi juga nilai mengapa dia bertindak demikian. Etika tumbuh dari pengetahuan seseorang yang diberi makna kesepakatan sosial, dan dijadikan acuan /tolok ukur moralitas masyarakat. Berkenaan dengan disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut manusia beserta pembenarannya ; serta hukum yang mengatur tingkah laku manusia. Mencakup filsafat moral atau pembenaranpembenaran filosofis. Menyatakan perbuatan lahiriah seseorang, atau daya dorong internal untuk mengarah kepada perbuatan baik dan sebaliknya. Menekankan kepada karakter dan sifat individu yang khusus (rasa kasih, murah hati, jiwa besar), diluar ketaatan pada peraturan. Instrumen kemasyarakatan yang berfungsi sebagai penuntun tindakan (action guide) untuk segala pola tingkah laku yang disebut bermoral. Dengan demikian, moralitas serupa dengan hukum disatu pihak dan dengan etiket dipihak lain. Moralitas memiliki pertimbangan yang jauh lebih tinggi tentang ‘kebenaran’ dan ‘keharusan’ dibanding Etiket. Moralitas bukan Hukum, sebab tidak dapat diubah melalui tindakan legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Demikian pula sanksi dalam moralitas tidak melibatkan paksaan fisik atau ancaman, melainkan lebih bersifat internal
5
Pembentukan & Implementasi Etika
Terbentuk karena pemahaman dan keyakinan terhadap suatu nilai-nilai tertentu (khususnya agama /religi). Internal Pembentukan Eksternal Diciptakan oleh aturan-aturan eksternal yang disepakati secara kolektif Seseorang akan selalu bertingkah laku baik meskipun tidak ada orang lain disekitarnya Internal Implementasi Eksternal Berbentuk sikap / perbuatan /perilaku yang baik dalam kaitan interaksi dengan orang / pihak lain
6
Arti Penting Etika Bagi Administrasi Publik
NEGARA KESEJAHTERAAN DISCRETIONARY POWER / FREIES ERMESSEN REGULASI KEBIJAKAN PUBLIK Konsekuensi Yuridis Berisi perintah (keharusan) atau larangan. Barangsiapa yang melanggar perintah atau melaksanakan perbuatan tertentu yang dilarang, maka ia akan dikenakan sanksi tertentu pula. Kurang memperhatikan aspek dampak dan / atau kemanfaatan dari kebijakan. Sering ditolak oleh masyarakat (public veto) karena kurang mempertimbangkan dimensi etis dan moral Konsekuensi Etis atau Moral Tidak hanya menonjolkan nilainilai BENAR – SALAH, tetapi harus lebih dikembangkan kepada sosialisasi nilai-nilai BAIK –BURUK. Memiliki keterikatan untuk menjamin terselenggaranya kepentingan / kesejahteraan rakyat banyak, serta untuk memajukan daerah / tanah air dimana
7
KESEIMBANGAN SIKAP DAN PERILAKU BIROKRASI
PENGARUH BERBAGAI NORMA YANG MEMBENTUK KEPRIBADIAN SEORANG PEJABAT PUBLIK DALAM FUNGSI PELAYANAN Norma Jabatan Norma Sosial Norma Profesi Norma Keluarga Norma Lain Individu Pejabat Pelayanan Publik KESEIMBANGAN SIKAP DAN PERILAKU BIROKRASI
8
LANDASAN ETIKA PEMERINTAHAN INDONESIA
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI; TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU. No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN perubahan dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No ); UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ; PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Psl 3-4 Ttg Kewajiban dan Larangan .
9
Hukum dan Etika Keduanya mengatur perilaku individu
Terdapat perbedaan: ilegalitas tidak selalu berarti tidak etis Hukum bersifat eksternal dan dapat ditegakkan tanpa melibatkan perasaan, atau kepercayaan orang (sasaran hukum), sementara etika bersifat internal, subyektif, digerakkan oleh keyakinan dan kesadaran individu.
10
Hukum dalam konteks administrasi adalah soal pemberian otoritas atau instrumen kekuasaan
Basis dari hukum adalah etika, dan ketika hukum diterapkan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip etika Banyak kasus, secara hukum dibenarkan tapi secara etika dipermasalahkan [trend anak politisi yang jadi calon anggota legislatif]
11
Finer (1936): Untuk menjamin birokrasi yang bertanggungjawab yang diperlukan adalah penegakan sistem kontrol melalui undang-undang dan peraturan yang dapat mendisiplinkan para pelanggar hukum. Friedrich (1940): Birokrasi yang bertanggungjawab hanya bisa ditegakkan dengan dengan menseleksi orang yang benar dengan kriteria profesionalisme yang jelas, dan mensosialisasikannya ke dalam nilai-nilai pelayanan publik.
12
Kenapa perilaku tidak etis terjadi?
Kecenderungan mengedepankan etika personal ketimbang etika yang lebih besar (sosial). Kecenderungan mengedepankan kepentingan diri sendiri Tekanan dari luar untuk berbuat tidak etis.
13
Perilaku tidak etis di birokrasi pemerintah
Bohong kepada publik Korupsi, kolusi, nepotisme Melanggar nilai-nilai publik: responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, keadilan, dan lain-lain Melanggar sumpah jabatan Mengorbankan, mengabaikan, atau merugikan kepentingan publik
14
Moralitas Pribadi Konsep baik-buruk, benar-salah yang telah terinternalisasi dalam diri individu Produk dari sosialisasi nilai masa lalu Moralitas pribadi adalah superego atau hati nurani yang hidup dalam jiwa dan menuntun perilaku individu Konsistensi pada nilai mencerminkan kualitas kepribadian individu Moralitas pribadi menjadi basis penting dalam kehidupan sosial dan organisasi
15
Karakteristik Hambatan Birokrasi Pemerintahan Negara
Birokrasi yang Formalism, Nevotism and Coruption ( KKN ) bukan pada NSPM (N (Undang-undang no 25 tahun 2009 ) SPM (PP No. 25 tahun 2000) ) Intervensi Birokrasi Politik terhadap Birokrasi Pemerintahan Orientasi kekuasaan (Powership ) bukan pada Pelayanan Publik Sentralisasi Pemerintahan bukan desentralisasi Berorientasi pada produk ( output ) bukan pada manfaat dan dampak Kesra ( benefit and infact ) Cenderung untuk Kepentingan Birokrasi ( kawan, Partai, dan Golongan ) bukan kepentingan publik Organisasi yang besar dan birokratis tidak ramping dan prefesional, fungsional dan proporsional Inefensiensi/pemborosan sumberdaya organisasi dan birokrasi pemerintahan Dsb
16
KOMPETENSI PERILAKU INDIVIDU BIROKRASI PEMERINTAHAN
Kualifikasi, Kompetensi Profesionalisme Proporsionalisme dsb SDM APARATUR Carier system SISTEM, STRUKTUR DAN KULTUR ORGANISASI PEMERINTA- HAN Pendidikan formal, informal dan non formal
17
Wassalam
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.