Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM
ASPEK ETIK DAN YURIDIS PROFESESIONALISME DOKTER DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM YANG SEMAKIN MARAK Arif Rahman Sadad, dr, SpKF, MSi.Med, SH, DHM

2 MK Putuskan Dokter Bisa Dipenjara Tanpa Rekomendasi MKDKI
HOT ISSUE MK Putuskan Dokter Bisa Dipenjara Tanpa Rekomendasi MKDKI

3 Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Impian para dokter untuk tidak mudah dipidana seperti yang dialami oleh dr Ayu pada tahun 2014 lalu kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengunci rapat-rapat keinginan dokter supaya bisa dipidana berdasarkan rekomendasi dewan etik kedokteran. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/4/2015).

4 Kasus Gresik ( tanpa SIP dan Surat Ijin RS yg habis )
Kasus Makasar ( dr. Spesialis Ortopedi ) Kasus beberapa RS ( ijin Alkes dan IPAL ) dan masih banyak yang lain

5 Layakkah seorang dokter langsung di PENJARA karena tanggung jawab profesinya ?

6 Latar Belakang Dalam era globalisasi, profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat Merupakan satu pertanda bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan medis dan pengabdian profesi dokter di masyarakat Terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien.

7 Sejarah Mula-mula profesi dokter dianggap sebagai suatu profesi yang sangat disanjung-sanjung karena kemampuannya untuk mengetahui hal-hal yang tidak tampak dari luar. Bahkan seorang dokter dianggap sebagai rohaniawan yang dapat menyembuhkan pasien dengan doa-doa

8 Perkembangan Dewasa ini dokter lebih dipandang sebagai ilmuwan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit. Kedudukan dan peran dokter tetap dihormati, tetapi tidak lagi disertai unsur pemujaan. Dokter dituntut suatu kecakapan ilmiah tanpa melupakan segi seni dan artistiknya.

9 Permasalahan Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan dokter yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis : - stadium penyakit, - kondisi fisik, - daya tahan tubuh, - kualitas obat dan - juga kepatuhan pasien

10 tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis
tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis..... penuh dengan uncertainty dan tidak dapat diperhitungkan secara matematik

11 ETIKA PROFESI DAN KODE ETIK KEDOKTERAN
Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan Etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat

12 Etika berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal
Secara umum, menurut A. Sonny Keraf (1993:41) Etika normatif dibagi menjadi 2 bagian : 1. Etika Umum 2. Etika Khusus

13 Etika Khusus Etika sosial Etika Individual - Etika keluarga
- Etika politik - Etika bisnis - Etika profesi : Pengacara Hakim Dokter, dll

14 ETIKA PROFESI Etika profesi tidak bersifat statis
Etika profesi adalah ilmu tentang baik dan salah dalam bidang pekerjaan manusia Etika profesi tidak bersifat statis

15 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh setiap dokter yaitu :
Etika kedokteran merupakan pedoman batin bagi dokter yang berakar pada hati nurani. 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan oleh setiap dokter yaitu : a. Sifat ketuhanan b. Kemurnian nilai pengabdian c. Keluhuran budi d. Kerendahan hati e. Kesungguhan kerja f. Integrasi ilmiah dan sosial Ini saya resepin mol ya...

16 Empat prinsip utama dalam etik medis
Beneficence Mengusahakan keuntungan ( jasmani dan rohani ) pasien Lakukan yang terbaik untuk pasien Bertindak utama untuk kepentingan pasien Non Maleficence Jangan memperburuk keadaan pasien Meminimalisasi penderitaan Otonomi Mengerti hak-hak pasien untuk menentukan sendiri Pasien kompeten boleh memutuskan macam terapi . Secara Implisit terapi hanya diberikan dengan persetujuan (Inform Consent ) pasien. Keadilan Menentukan alokasi sumber-sumber daya kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien Tanpa diskriminasi apapun.

17 ETIKA PROFESI KODE ETIK PROFESI
Dalam suatu profesi, perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut KODE ETIK PROFESI

18 Kode Etik Kedokteran Indonesia
Untuk tenaga medis KODEKI Kode Etik Kedokteran Indonesia

19 KEWAJIBAN DOKTER dalam KODEKI
Kewajiban Umum: pasal 1 – 9 Kewajiban Dokter terhadap Pasien : Ps. 10 – 13 Terhadap teman sejawat : Ps. 14 – 15 Terhadap diri sendiri : 16 dan 17

20 Kwajiban Umum Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter. Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. JKN ?????

21 Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien,hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan menjaga kepercayaan pasien

22 KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

23 KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis

24 TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER TERHADAP PASIEN
ETIS PROFESI HUKUM

25 Tanggung Jawab Etis Diatur oleh KODEKI dan Sumpah Dokter
Disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics Landasan idiil Pancasila & Landasan Strukturil Undang-Undang Dasar 1945

26 TANGGUNG JAWAB PROFESI
Pendidikan,pengalaman, kualifikasi lain Patient Safety Peralatan , Perawatan

27 STANDAR PROFESI Batasan minimal kemampuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan profesinya, terdiri dari : 1. Standar kompetensi : dalam undang-undang praktek kedokteran mengatakan suatu batasan kemampuan yang terdiri dari knowledge, skill, dan profesional attitude. 2. Standar perilaku etik

28 aspek mutu sangat penting
Globalisasi dan liberalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan Kompetisi Pelayanan Kesehatan di Indonesia ( Tenaga Medis / Faskes : Primer – Tersier ) aspek mutu sangat penting

29 Mutu pelayanan yang kurang baik akan menyebabkan terjadinya :
pemborosan waktu dan sumber daya meningkatkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan pelayanan meningkatkan resiko untuk terjadinya kesulitan lain ( termasuk sengketa medis )

30 UPAYA MENJAGA MUTU INPUT : Patient Safety PROSES : OUT PUT :
Out Come Patient Safety PROSES : Standard SPO OUT PUT : Asuhan Medis INPUT : SDM Kredensial Kompetensi MEMANTAU KUALITAS : Morning report Study kasus Audit medis EVALUATOR/ peer FOCUSED PROFESSIONAL PRACTICE EVALUATION Proses evaluasi dilakukan secara berkesinambungan terus menerus oleh peer group ON GOING PROFESIONAL PRACTICE EVALUATION TINDAK LANJUT : Pendidikan Pelatihan Proctoring

31 Bagaimana kualitas layanan dalam JKN ?

32 MUTU DAN BIAYA MUTU BIAYA EFISIENSI  MUTU PELAYANAN TURUN?
MUTU – BIAYA  DERET HITUNG – DERET UKUR ADA HARGA – ADA RUPA

33 Standard biaya pelayanan
MASALAH INA-CBG Standard biaya pelayanan (fixed price) Standard sumber daya (input) Standard proses Standar output ? ? Tarif rendah Tidak terbayar Mutu pelayanan jelek ?

34 Tanggung Jawab Hukum seorang dokter

35 Seorang dokter dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyehatkan tubuh pasien, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi penderitaan pasien. Oleh karenanya dengan alasan yang demikian wajarlah apabila apa yang dilakukan oleh dokter itu layak untuk mendapatkan perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu

36 Permasalahan Mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan menurut hukum, merupakan hal yang sangat penting, baik bagi dokter itu sendiri maupun bagi pasien dan para aparat penegak hukum. Sampai batas mana perbuatan dokter itu dapat dilindungi oleh hukum ???

37 Hubungan Hukum dokter – pasien (TRANSAKSI TERAPEUTIK)

38 walaupun hubungan dokter – pasien bersifat kontraktual, namun mengingat sifat praktik kedokteran yang berdasarkan ilmu empiris, maka prestasi kontrak tersebut bukanlah hasil yang akan dicapai (resultaatsverbintennis) melainkan upaya yang sungguh-sungguh (inspanningsverbintennis)

39 HUBUNGAN DOKTER PASIEN
SEJAK DOKTER MENYATAKAN KESEDIAANNYA : MENERIMA PENDAFTARAN, NOMOR URUT, MENYEDIAKAN SERTA MENCATAT REKAM MEDIS HUBUNGAN DOKTER PASIEN SAAT PASIEN MEMASUKI TEMPAT PRAKTEK DOKTER

40 Aspek Legal KUHAP KUHP Peraturan2 lain di Bidang kesehatan : UUPK
UU No. 36 / 2009 tentang Kesehatan UU No. 44 / 2009 tentang Rumah Sakit Permenkes, dll

41 Beberapa hal penting yang harus mendapatkan perhatian sejawat tenaga medis
Informed Consent Rekam Medis Resume Medis STR / SIP ( Kasus Gresik ) !!! Kompetensi Medis Rahasia Medis Resiko medis

42 Terima Kasih


Download ppt "DI ERA JKN , PATIENT SAFETY & TUNTUTAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google