Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG"— Transcript presentasi:

1 KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
P R O F I L DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. DELI SERDANG TAHUN 2015 OLEH : MAHRUZAR, SH KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG

2 GAMBARAN UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 5 Thn 2007 ttg Pembentukan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang telah dibentuk struktur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Deli merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

3 TUGAS : Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 886 Thn 2008 tentang Tugas Pokok, fungsi dan rincian tugas jabatan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang bahwa tugas pokok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang mengemban tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan Catatan Sipil.

4 FUNGSI : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil; Pembinaan dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum dan Catatan Sipil; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.

5 visi Terwujudnya Pelayanan Prima dalam rangka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dengan berbasis Informasi Teknologi Meningkatkan kerjasama dengan lembaga dan instansi terkait dan komunitas profesional Menyediakan sarana dan prasarana pendukung Meningkatkan sumber daya aparatur. misi

6 STRUKTUR ORGANISASI

7 Dasar Hukum Penyelenggaraan
UU No. 1 Thn 1974 ttg Perkawinan; UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak; UU No. 12 Thn 2006 ttg Kewarganegaraan RI; UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan; UU No. 24 Thn 2013 ttg Perubahan atas UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan PP No. 9 Thn 1975 ttg Pelaksanaan UU No. 1 Thn 1974 ttg Perkawinan; PP No. 37 Thn 2007 ttg Pelaksanaan UU No. 23 Thn 2006 ttg Administrasi Kependudukan; Perpres No. 25 Thn 2008, ttg Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Peraturan Daerah No. 2 Thn 2012 tetang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang. Perbup Deli Serdang No Thn ttg Perubahan Tarif Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kab. Deli Serdang.

8 UU 23 THN 2006 UU 24 THN 2013 Masa Berlaku KTP-el Stelsel aktif
Pencetakan Dokumen / Personalisasi KTP-el Penggunaan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri Penetapan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas waktu 1 (satu) Tahun Penerbitan Akta Pencatatan Sipil Pencatatan Kematian Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis) Pendanaan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja administrasi kependudukan.

9 JENIS – JENIS PELAYANAN PUBLIK
BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK Pencatatan Biodata Penduduk Perkeluarga dengan menerbitkan NIK, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk; Pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan; Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan BIDANG PENCATATAN SIPIL Pencatatan Kelahiran; Pencatatan Lahir Mati; Pencatatan Perkawinan; Pencatatan Pembatalan Perkawinan; Pencatatan Perceraian; Pencatatan Pembatalan Perceraian; Pencatatan Kematian; Pencatatan Pengangkatan, Pengesahan dan Pengakuan Anak; Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan; Pencatatan Peristiwa Penting; Pelaporan penduduk yang tidak bisa melaporkan sendiri.

10 ISU STRATEGIS Jaringan komunikasi data KTP Elektronik yang terpusat di Jakarta sering mengalami gangguan. Surat perkawinan yang diterbitkan oleh Gereja (Pasu-pasu) bagi non-muslim dianggap sama maknanya dengan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Masih kurangnya penduduk melakukan perekaman KTP-elektronik dikarenakan penduduk masih memiliki KTP non-elektronik yang masa berlakunya belum berakhir. Masih ditemukannya penduduk yang meninggal tidak dilaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk pengurusan dokumen kependudukan tidak melengkapi syarat-syarat pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11 KEADAAN PELAYANAN SAAT INI
BIDANG KEPENDUDUKAN : Pencetakan KTP Elektronik saat ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menggunakan 3 (unit) mesin cetak. Jumlah KTP Elektronik yang dapat diterbitkan/dicetak per hari rata-rata 300 keping. Jumlah alat perekaman KTP Elektronik disetiap kecamatan dilengkapi dengan 2 set alat perekaman. Pencetakan Kartu Keluarga dilaksanakan di 11 (sebelas) Tempat Perekaman Data Kependudukan yang terdiri dari Dinas Kependudukan, kec. Percut Sei Tuan, kec. Tanjung Morawa, kec. Sunggal, kec. Hamparan Perak, kec. Labuhan Deli, kec. Pancur Batu, kec. Deli Tua, kec. Patumbak, kec. Bangun Purba dan kec. STM. Hilir. Melaksanakan perekaman KTP Elektronik dengan cara jemput bola ke desa-desa yang jaraknya jauh dari kecamatan serta perekaman ke sekolah SLTA sederajat.

12 B. BIDANG CATATAN SIPIL :
Pencetakan/penerbitan Akta-akta Catatan Sipil dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menggunakan 6 (unit) mesin cetak. Jumlah Akta-akta catatan sipil yang dapat diterbitkan/dicetak per hari rata-rata : Akta Lahir 250 lembar. Akta Perkawinan 50 lembar. Pencatatan Perkawinan dilaksanakan dengan sistem jemput bola, dengan cara melakukan pencatatan perkawinan ke gereja dan kantor desa.

13 UPAYA YANG DILAKUKAN KEDEPAN
Menetapkan desa binaan dokumen kependudukan secara bergilir/bertahap agar penduduk desa tersebut seluruhnya memiliki dokumen kependudukan. Melanjutkan Pencatatan Akta Perkawinan secara kolektif dengan sistem jemput bola ke gereja-gereja dan kantor desa se-kabupaten Deli Serdang. Melanjutkan perekaman KTP Elektronik ke desa-desa dan sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Deli Serdang. Melakukan sosialisasi kepada kecamatan, desa/kelurahan dan penduduk agar setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan dan KTP Elektronik.

14 5. Melakukan Pelayanan pendaftaran Akta-akta catatan Sipil dengan Sistem Informasi Teknologi secara On-line menggunakan Website. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan Mobil Layanan Keliling yang ditempatkan di Desa dan di Kecamatan.

15 1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) :
RASIO DATA DAN TARGET CAPAIAN KINERJA KEPEMILIKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TAHUN 2015 S/D THN 2019 1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH PENDUDUK 2 WAJIB KTP 3 MEMILIKI KTP 92,0 93,8 95,9 95,3 96,2 4 JUMLAH PENDUDUK BELUM MEMILIKI KTP 8,0 6,2 72.945 4,1 86.424 4,7 70.485 3,8 2. KARTU KELUARGA (KK) : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH KEPALA KELUARGA 2 JUMLAH KEPALA KELUARGA MEMILIKI KK 99,4 99,6 99,7 99,8 3 JUMLAH KEPALA KELUARGA BELUM MEMILIKI KK 2.813 3.383 0,6 2.776 0,4 1.812 0,3 1.187 0,2 1.530

16 3. AKTA PERKAWINAN : 4. AKTA KELAHIRAN : 5. AKTA KEMATIAN : NO URAIAN
DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 PASANGAN MENIKAH (NON MUSLIM) 96.433 2 PASANGAN YG MEMILIKI AKTA PERKAWINAN 53.039 58.251 58,0 70.165 67,0 85.440 78,0 98.060 85,9 94,3 3 PASANGAN YG BELUM MEMILIKI AKTA PERKAWINAN 42.181 42,0 34.559 33,0 24.099 22,0 16.148 14,1 6.746 5,7 4. AKTA KELAHIRAN : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 JUMLAH PENDUDUK 2 PENDUDUK YG MEMILIKI AKTA KELAHIRAN 80,0 82,4 85,8 91,0 96,1 3 PENDUDUK YG BELUM MEMILIKI AKTA KELAHIRAN 20,0 17,6 14,2 9,0 3,9 5. AKTA KEMATIAN : NO URAIAN DATA THN 2014 PREDIKSI DAN TARGET CAPAIAN 2015 % 2016 2017 2018 2019 1 PENDUDUK YG MENINGGAL 4.213 7.563 10.313 13.014 15.683 18.103 2 PENDUDUK MENINGGAL YG MEMILIKI AKTA KEMATIAN 308 623 8,2 2.063 20,0 4.945 38,0 8.469 54,0 12.672 70,0 3 PENDUDUK MENINGGAL YG BELUM MEMILIKI AKTA KEMATIAN 3.905 6.940 91,8 8.250 80,0 8.069 62,0 7.214 46,0 5.431 30,0

17


Download ppt "KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google