Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA SKEMA DAN MEKANISME PENGELOLAAN DATA GEOSPASIAL CAGAR BUDAYA “Peta Sebaran Lokasi Cagar Budaya” Disampaikan dalam Workshop Pengelolaan Data Geospasial Kebudayaan, Pemetaan Sebaran (titik) Cagar Budaya

2 TARGET WAKTU PENYELESAIAN
A. LATAR BELAKANG Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Paket Kebijakan Ekonomi Ke VIII : Kebijakan Satu Peta Nasional Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Target Percepatan Kebijakan Satu Peta: IGT Peta Potensi Kawasan Cagar Budaya PROGRAM KEGIATAN KELUARAN TARGET WAKTU PENYELESAIAN INSTANSI TERKAIT Perwujudan IGT Peta Potensi Pemenuhan IGT Peta Potensi Kawasan Peta kawasan Cagar Budaya, skala 1:50.000 Peta Sebaran Lokasi Cagar Budaya, skala 1:50.000 Tahap 1 (6 Provinsi) Bulan Desember 2016 Tahap 2 (14 Provinsi) Bulan Desember 2017 Tahap 3 (14 Provinsi) Bulan Desember 2018 Kemendagri Kementerian Pariwisata Kementerian Pertahanan Kementerian Perindustrian Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian PUPR Kementerian LHK Kementerian Pertanian Kementerian Kelautan dan Perikanan

3 B. PENGERTIAN UMUM Pengertian Umum terkait CB menurut UU No.11 Tahun 2010 Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutu- han manusia. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

4 B. PENGERTIAN UMUM Pengertian Umum terkait DG menurut UU No.4 Tahun 2011 Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.

5 C. PENGERTIAN DGCB DGCB (Data Geospasial Cagar Budaya) adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik CB (Bangunan / Struktur / Situs / Kawasan), yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Kategori 1: Cagar Budaya (Nas/Prov/Kot/Kab) Kategori 2: Penelitian Arkeologi & Yang Diduga CB DGCB Vector (Poligon, Line, Point) Raster (Citra Satelit, DEM, Orthophoto) CB yang sudah ditetapkan (melalui SK penetapan Kab/Kota, Propinsi, Nasional, maupun Warisan Dunia). Data hasil penelitian arkeologi dan hasil penelitian yang diprioritaskan (termasuk dalam kategori ini diduga Cagar Budaya dan masih dalam proses pengusulan sebagai Cagar Budaya dan disebut pula sebagai diduga cagar budaya

6 D. PENGERTIAN DAN JENIS PETA
Definisi PETA: Peta adalah gambaran unsur-unsur atau kenampakan-kenampakan abstrak yang dipilih dari muka bumi atau yang ada kaitannya dengan muka bumi atau benda-benda angkasa dan umumnya digambarkan pada bidang datar dan diperkecil atau diskalakan (ICA, 1973). “Terkait dengan DGCB, maka unsur-unsur atau kenampakan- kenampakan di muka bumi yang dipilih berupa koordinat CB, yang bersifat Titik atau Poligon, dan memiliki basisdata tabular yang terintegrasi dengan titik koordinatnya.”

7 D. PENGERTIAN DAN JENIS PETA
Definisi PETA: Peta adalah gambaran unsur-unsur atau kenampakan-kenampakan abstrak yang dipilih dari muka bumi atau yang ada kaitannya dengan muka bumi atau benda-benda angkasa dan umumnya digambarkan pada bidang datar dan diperkecil atau diskalakan (ICA, 1973). “Terkait dengan DGCB, maka unsur-unsur atau kenampakan- kenampakan di muka bumi yang dipilih berupa koordinat CB, yang bersifat Titik atau Poligon, dan memiliki basisdata tabular yang terintegrasi dengan titik koordinatnya.”

8 E. REPRESENTASI CB PADA PETA
CB dapat direpresentasikan pada peta sebagai data Titik atau Poligon. Data Titik: Adalah data yang hanya memiliki satu pasang koordinat (pada sistem koordinat yang sama) dan satu nilai ketinggian absolut dalam satuan meter di atas permukaan air laut (mdpl) Informasi koordinat titik masing-masing CB harus terdiri atas dua sistem koordinat, masing- masing berisi koordinat UTM dan koordinat Geografis (Lintang-Bujur) Data Poligon: Data poligon digunakan untuk merepresentasikan situs atau kawasan CB, merupakan sekumpulan titik koordinat yang membentuk poligon tertutup dengan delineasi atau batas- batas astronomis maupun geografis yang jelas, terukur secara terestrial, memiliki acuan geografis, serta memiliki dimensi luas yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di lapangan. Data poligon mengandung aspek teknis dan sekaligus aspek hukum yang ditentukan melalui kajian secara integral.

9 F. PROSES PENGELOLAAN DGCB (DATA TITIK)
Mekanisme/Prosedur Pengelolaan DGCB Memahami struktur basisdata yang sudah disiapkan, Mencermati kembali SK penetapan CB Memasukkan item-item di dalam SK ke dalam struktur basisdata, dengan memperhatikan format data dan jumlah karakter isian. Format basisdata yang dimaksud adalah *.xls, *.ods, atau *dbf. Item yang pertama kali harus terisi adalah Nama CB Untuk CB yang belum ada koordinatnya, upaya yang dapat dilakukan adalah pengambilan titik koordinat di lapangan dengan alat penerima GPS (GPS reciever), mengakses koordinat dari Peta Arsip Arkeologi dengan terlebih dahulu melakukan scanning dan georeferensi, atau mempelajari berbagai sumber sekunder untuk mengetahui posisinya. Melakukan koreksi koordinat berdasar referensi spasial, misal citra satelit dan foto udara resolusi tinggi.

10 F. PROSES PENGELOLAAN DGCB (DATA TITIK)
Tim Pengolah Data (TPD) TPD bertugas melakukan pengolahan DGCB, menyusun informasi ke dalam format struktur basisdata yang ada dan melakukan penyempurnaan informasi data atribut pada struktur basisdata. TPD terdiri dari unsur-unsur: BPCB --> CBN --> Kategori 1 BALAR --> PP --> Kategori 2 DINAS --> CB. Prov/kab/kota --> Kategori 1 Tim Verifikator Tim verifikator bertugas mereview basisdata yang telah disusun TPD dan memberikan catatan kepada TPD untuk dilengkapi/disempurnakan, serta memutuskan data terverifikasi. Skema Alur Kerja TPD (TIM PENGOLAH DATA) <----- TIM VERIFIKASI -----> <-- TIM KSP KEMDIKBUD-->

11 Peta Sebaran Lokasi Cagar Budaya, skala 1:50.000
G. TARGET 2016 Peta Sebaran Lokasi Cagar Budaya, skala 1:50.000 No Target AGS SEP OKT NOV DES 1. TPD melakukan pengumpulan dan updating data sesuai dengan wilayah kerjanya. 2. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap data yang masuk dari sisi kelengkapan struktur data dan kesesuaian format serta interpretasi dengan penginderaan jauh. 3. TPD dan Tim Verifikasi melakukan verifikasi lapangan terhadap data yang dirasa perlu peninjauan langsung. 4. TPD, Tim Verifikasi, dan Tim KSP Kemdikbud melakukan Pleno terhadap Data yang sudah masuk, baik yang sudah terverifikasi ataupun yang belum, untuk diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD) dari Badan Informasi Geospasial. 5. Tim KSP menyerahkan Peta Sebaran Lokasi Cagar Budaya kepada Kemenko Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial Catatan : Diharapkan pada bulan September dilakukan Integrasi awal dalam bentuk penyerahan data sebaran lokasi cagar budaya yang sudah dikumpulkan dan diupdate oleh TPD serta terverifikasi Sementara kepada BIG

12 TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Gd. E Lt. 4 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270, Indonesia Phone: | Fax: TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google