Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN"— Transcript presentasi:

1 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
MITIGASI RISIKO ANGGARAN APBN-P BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN TA. 2017

2 APBN-P Balitbangtan TA 2017 senilai Rp214.533.948.286
Dialokasikan untuk perbenihan komoditas strategis, yaitu mendukung perbenihan: Komoditas hortikultura; Rp Komoditas perkebunan; Rp Komoditas peternakan ; Rp

3 PENGGUNAAN APBN-P 2017; Sarana prasarana perbenihan senilai Rp66,53 (31%) Perbanyakan benih sumber dan benih sebar komoditas hortikultura, perkebunan dan peternakan senilai Rp148,05 Milyar (69%).

4 Perbanyakan benih sumber dan benih sebar untuk:
Komoditas hortikultura; Bawang putih, Kentang, Mangga, Jeruk, Manggis, Salak, Durian, Pisang, Apel, Pepaya, Jengkol, Pete Komoditas Perkebunan; Kelapa, Cengkeh, Pala, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Jambu Mete, Tebu, Kayu Manis

5 PENGEMBANGAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) KEGIATAN

6 LANGKAH UTAMA PENGEMBANGAN SPI KEGIATAN
Pahami SPIP dalam PP 60/2008 sebagai Kebutuhan Manajemen. Identifikasi Semua Kegiatan Pokok Instansi Lakukan Pengembangan Step-by-Step

7 IDENTIFIKASI KEGIATAN POKOK BADAN KETAHANAN PANGAN
Acu Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015 DIPA Badan Ketahanan Pangan Identifikasi Kegiatan Yang Selama Ini Dilaksanakan Pilih Kegiatan Pokok Sesuai Tuntutan Permentan

8 LANGKAH KERJA PENGEMBANGAN SPIP KEGIATAN
DEFINISI KEGIATAN TUJUAN KEGIATAN OUTPUT KEGIATAN PENETAPAN PROSES BISNIS IDENTIFIKASI RISIKO RANCANG PENGEN DALIAN RESIKO

9 Prinsip-prinsip Pengadaan... (credible procurement)
PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 5 Dengan dana/daya minimum mencapai sasaran/kualitas/waktu yg ditetapkan; Atau dengan dana/daya yg telah ditetapkan mencapai sasaran/ kualitas maksimum. Optimum; All out. EFISIEN EFEKTIF Sesuai kebutuhan, sasaran, dan bermanfaat dengan baik. Semua ketentuan dan informasi bersifat jelas dan dapat diakses oleh masyarakat yg berkepentingan. Clarity TRANSPARAN Dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat (minimum barrier to entry). TERBUKA Tercipta persaingan sehat diantara sebanyak mungkin penyedia yg setara dan memenuhi syarat. Kompetitif. Tidak ada intervensi yang mengganggu (market mechanism). BERSAING Perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia. Tidak mengarah atau memberi keuntungan ke pihak tertentu. Tetap memperhatikan kepentingan nasional. ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL Taat asas dan aturan. Dapat dipertanggungjawabkan. Auditable

10 Etika Pengadaan... (kode etik para pihak)
PERPRES NO 54 TAHUN 2010 PASAL 6 Melaksanakan tugas dgn tertib dan bertanggung jawab dalam mencapai sasaran, kelancaran, ketepatan untuk mencapai tujuan pengadaan. COMMITMENT Bekerja secara profesional dan mandiri. Mampu menjaga rahasia untuk mencegah terjadinya penyimpangan. INTEGRITY, TRUSTFUL Tidak saling mempengaruhi (langsung – tidak langsung), yg dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat (persekongkolan). INDEPENDENT Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg telah ditetapkan atau disepakati secara tertulis oleh para pihak. OBEDIENCE Menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan dari para pihak yg terkait (langsung – tidak langsung). NO CONFLICT OF INTEREST Menghindari / mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. EFICIENT Menghindari / mencegah penyalahgunaan wewenang dan kolusi NO ABUSE OF POWER Tidak menerima, tidak menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dsb. CLEAN

11 Titik Kritis Dalam Pengadaan... 1. Perencanaan Pengadaan
Pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil, disesuaikan dengan keinginan pihak tertentu; Adanya “uang cadangan” yang dimasukkan dalam perencanaan / penggelembungan anggaran; Pemaketan pekerjaan yang direkayasa; Penetapan jadwal yang tidak realistis; 2. Penunjukan Pejabat Pengadaan / Panitia Pengadaan (Pokja ULP) Personil tidak memiliki integritas (mudah dipengaruhi); Tidak profesional; Memihak; Tertutup / tidak transparan;

12 3. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan
(Lanjutan….) 3. Penyusunan Jadwal Pelaksanaan Alokasi waktu untuk pengumunan dan pemasukan dokumen penawaran tidak realistis; Penggunaan hari libur sebagai kegiatan pelaksanaan lelang; Sengaja mendekati akhir tahun (alasan kepepet untuk Penunjukan Langsung); 4. Penyusunan HPS HPS dibuat oleh calon penyedia; Rekayasa koefisien dan jenis komponen pembentuk harga satuan; HPS tidak berdasarkan data-data yang valid; 5. Penyusunan Dokumen Pengadaan Persyaratan kualifikasi mengarah pada penyedia tertentu; Persyaratan administrasi tidak substansial (barrier to entry); Spesifikasi teknis mengarah pada merk atau penyedia tertentu; Dokumen pengadaan yang diupload “ganda”;

13 6. Pengumuman dan Pendaftaran
(Lanjutan….) 6. Pengumuman dan Pendaftaran Pengumuman lelang semu atau fiktif dan tidak upload; Jangka waktu pengumuman terbatas; Isi pengumuman tidak informatif; Waktu yg ditetapkan untuk pendaftaran tidak jelas; 7. Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) Aanwijzing tidak menjawab substansi Pertanyaan; Tidak cukup memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya; Tidak melakukan dokumentasi atas perubahan dalam aanwijzing (Berita Acara addendum dokumen pelelangan); Addendum tidak diupload; 8. Penyerahan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Waktu penyerahan dokumen terbatas Waktu mulai dan tutupnya penyerahan dokumen penawaran tidak jelas;

14 9. Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi, BA Hasil Lelang
(Lanjutan….) 9. Evaluasi Penawaran, Pembuktian Kualifikasi, BA Hasil Lelang Evaluasi penawaran tidak sesuai dengan kriteria; Adanya perubahan kriteria pada saat evaluasi yg menguntungkan calon tertentu, Tidak dilakukan klarifikasi terhadap dokumen kualifikasi yg meragukan (ijazah, jaminan, dll); Verifikasi lapangan tidak cermat atau tidak dilakukan verifikasi lapangan, Berita Acara tidak informatif atau menyesatkan (pemenang yg tercantum dalam BA tidak sesuai dengan hasil evaluasi yang sebenarnya); 10. Penetapan dan Pengumuman Pemenang Lelang Pemenang lelang tidak diumumkan secara luas; Isi pengumunan tidak memenuhi standar; Waktu pengumuman ditunda-tunda (untuk mengelabui calon yang sengaja akan dikalahkan);

15 11. Sanggah dan Pengaduan Masyarakat
(Lanjutan….) 11. Sanggah dan Pengaduan Masyarakat Dibuat sanggah formalitas agar terlihat fair; Substansi sanggah tidak ditanggapi seluruhnya; 12. Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak Kontrak tanpa dilengkapi jaminan pelaksanaan; Penandatanganan kontrak dilakukan bukan oleh pihak berwenang; Kontrak (sub-kontrak di bawah tangan); Pekerjaan utama disubkontrakkan; 13. Penyerahan dan Pembayaran Berita Acara penyelesaian pekerjaan fiktif (untuk pencairan anggaran, biasanya akhir tahun); Kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak; Pekerjaan tambah yang tidak jelas (sekedar untuk menghabiskan anggaran);

16 PRODUKSI BENIH HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Pebanyakan benih harus disertifikasi, sehingga pada setiap tahap perbanyakan benih harus memperhatikan; Pengajuan permohonan sertifikasi Memenuhi persyaratan teknis (ketersediaan pohon induk, ketersediaan benih sumber/entres) Memenuhi persyaratan administrasi (tanda daftar penangkar) Waktu pengajuan harus tepat waktu Pelaksanaan perbanyakan benih diperlukan tenaga yang mempunyai kemampuan teknis perbanyakan benih (sambung pucuk, okulasi, mata tempel) Pelabelan/pengawasan pemasangan

17 Koordinasi dengan Ditjen Hortikultura dan Ditjen Perkebunan mengenai CP/CL penerima bantuan, sehingga lokasi perbanyakan benih untuk masing-masing komoditi bisa didekatkan dengan rencana lokasi pengembangan (hemat biaya transportasi pengangkutan benih) dan benih dapat langsung didistribusi sesuai kesiapan petani di lapang. Koordinasi dengan Eselon I terkait dalam penyediaan anggaran pengembangan komoditas (CP/CL, saprodi pendukung, pembinaan, monev) Satuan biaya perbanyakan benih, supaya memperhitungkan biaya sertifikasi dan biaya tansportasi serta bongkar muat sampai titik bagi kelompok tani.

18 Untuk perbanyakan benih komoditas hortikultura (mangga, jeruk, durian) dan komoditas perkebunan (tebu, jambu mete, karet, kelapa, kakao) yang membutuhkan waktu lama dan mungkin melewati tahun anggaran, perlu perhitungan yang cermat atas RAB yang dilokasikan melalui APBNP 2017 dan RAB yang akan dialokasikan untuk kelanjutannya melalui APBN 2018. Khusus untuk perbanyakan benih komoditas perkebunan seperti cengkeh, jambu mete, perlu dilakukan identifikasi ketersediaan benih sumber dari lokasi terdekat dengan lokasi perbanyakan, mengingat ketersediaan benih sumber untuk komoditas tersebut sangat bergantung pada musim panen.

19 TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google