Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Setiawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Dinas Pendidikan Provinsi Bali Tahun 2017
2
Isu-isu yang Relevan PENINGKATAN AKSES PENDIDIKAN MENENGAH 1
2 PENINGKATAN AKSES PENDIDIKAN MENENGAH 3 PEMERATAAN MUTU PENDIDIKAN MENENGAH (SMA/SMK) DI KABUPATEN/KOTA 4 KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PUSAT-PROVINSI-KABUPATEN 5 DISTRIBUSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 6 PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 7 RASIONALISASI KEBUTUHAN DAN REKRUTMEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
3
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PPDB
1 UU RI NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK 4 Pedoman Umum Pelaksanaan PPDB Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2017/2018
4
PRINSIP DASAR 1 Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan sesuai jenjangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku 2 Perencanaan yang matang, valid dan jelas terkait daya tampung dan pembiayaan pendidikan pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta 3 PPDB harus obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif 4 Memperhatikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu Tidak ada praktek PUNGLI, CALO, DAN HAL NEGATIF LAINNYA 5 Zonasi SMA adlh Kab/Kota (Rayon) sebesar 95%, sedangan SMK TANPA ZONASI 6
5
JALUR PPDB SMA DAN SMK NEGERI PROVINSI BALI
JALUR SHUN (REGULER) JALUR LINGKUNGAN LOKAL JALUR MISKIN, INKLUSI DAN KESETARAAN JALUR PRESTASI
6
PENETAPAN ZONASI PPDB SMK tidak menggunakan Zonasi
PPDB SMA, ditetapkan Zonasi Kabupaten/Kota atau Rayon sebesar minimal 95%. Maknanya adalah Peserta Didik dari luar Zone Kab/Kota hanya dapat diterima paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. PPDB SMK tidak menggunakan Zonasi Zonasi untuk TK, SD dan SMP ditetapkan oleh Kabupaten/Kota
7
JALUR LINGKUNGAN LOKAL
KK dalam satu Kecamatan, tanggal cetak maksimal tgl 1 Januari 2017 Lulusan dalam Provinsi Bali Tahun 2017 Maksimal 10% dari Daya Tampung Sekolah Jika tidak terpenuhi akan dialihkan ke Reguler Pendaftar dapat mengikuti proses pendaftaran jalur lain Pendaftar datang langsung ke SMA/SMK pilihan dan hanya boleh untuk satu pilihan saja Berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Jalur Lingkungan Lokal Berlaku hanya sekali pendaftaran pd SMA/SMK pilihan dan verifikasi pendaftaran dilakukan di SMA/SMK pilihan Seleksi ditetapkan oleh Pihak Sekolah dan Penanggung Jawab Penanggung Jawab : Ketua Komite Sekolah dengan anggota Kepala Desa/ Lurah/Bendesa Adat/Kepala Dusun Lingkungan setempat.
8
JADWAL JALUR LINGKUNGAN LOKAL
Pendaftaran : 19 s.d. 21 Juni 2017 Seleksi Administrasi : 21 s.d. 24 Juni 2017 Perankingan : 29 s.d. 30 Juni 2017 Pengumuman : 1 Juli 2017 Pendaftaran Kembali : 3 s.d. 5 Juli 2017
9
JALUR PRESTASI KK Provinsi Bali, tanggal cetak maksimal tgl 1 Januari 2017 Lulusan dalam Provinsi Bali Tahun 2017 Memiliki sertifikat juara Tingkat Kab/Kota, Provinsi, Nasional, Internasional dalam 3 tahun terakhir. Pembobotan dilakukan oleh sekolah dan diumumkan sebelum pendaftaran Maksimal 20% dari Daya Tampung Sekolah Jika tidak terpenuhi akan dialihkan ke Reguler Pendaftar dapat mengikuti proses pendaftaran jalur lain Pendaftar datang langsung ke SMA/SMK pilihan dan hanya boleh untuk satu pilihan saja Dilakukan Tes Kemampuan Prestasi oleh Panitia PPDB Sekolah Berlaku hanya sekali pendaftaran pd SMA/SMK pilihan dan verifikasi pendaftaran dilakukan di SMA/SMK pilihan
10
JADWAL JALUR PRESTASI Pendaftaran : 19 s.d. 21 Juni 2017
Test Kemampuan Prestasi : 22 s.d. 24 Juni 2017 Perankingan : 29 s.d. 30 Juni 2017 Pengumuman : 1 Juli 2017 Pendaftaran Kembali : 3 s.d. 5 Juli 2017
11
JALUR MISKIN, INKLUSI & KESETARAAN
KK dlm lingkup Kab/Kota, tanggal cetak maksimal tgl 1 Januari 2017 Lulusan dalam Povinsi Bali Tahun 2017 Memiliki SKTM dari Kadus/Kaling/Kades/Lurah/Bendesa atau memiliki KKS, KIS, KIP, KPS/KHS. Dilakukan verifikasi lapangan atau kunjungan rumah Penetapan dilakukan oleh Sekolah dan Tim PPDB melalui Rapat Pleno Maksimal 20% dari Daya Tampung Sekolah Jika tidak terpenuhi akan dialihkan ke Reguler Pendaftar dapat mengikuti proses pendaftaran jalur lain Pendaftar datang langsung ke SMA/SMK pilihan dan hanya boleh untuk satu pilihan saja Berlaku hanya sekali pendaftaran pd SMA/SMK pilihan dan verifikasi pendaftaran dilakukan di SMA/SMK pilihan
12
JADWAL JALUR MISKIN Pendaftaran : 15 s.d. 17 Juni 2017
Verifikasi Lapangan : 15 s.d. 24 Juni 2017 Perankingan : 29 s.d. 30 Juni 2017 Pengumuman : 1 Juli 2017 Pendaftaran Kembali : 3 s.d. 5 Juli 2017
13
JALUR SHUN ATAU REGULER
KK dlm lingkup Kab/Kota, tanggal cetak maksimal tgl 1 Januari 2017 Pendaftaran secara online melalui laman PPDB Bali dengan pilihan maksimal 3 SMA, 3 SMK (6 kompetensi keahlian). Dapat campuran pilihan dengan maksimal 3 Sekolah dan pada SMK masing-masing 2 kompetensi keahlian. Pendaftaran dapat dilakukan melalui ponsel, warnet, internet SMP/MTs, internet SMA/SMK di Bali Verifikasi pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah pilihan. Manimal 50% dari Daya Tampung Sekolah.
14
JADWAL JALUR SHUN/REGULER
Pendaftaran : 21 s.d. 24 Juni 2017 Verifikasi : 21 s.d. 24 Juni 2017 Perankingan : 29 s.d. 30 Juni 2017 Pengumuman : 1 Juli 2017 Pendaftaran Kembali : 3 s.d. 5 Juli 2017
15
PENDAFTARAN PPDB DAN PENDAFTARAN KEMBALI PADA SEKOLAH SWASTA
Pendaftaran dan Pengumuman PPDB pada SMA/SMK Swasta dapat mendahului SMA/SMK Negeri, sedangkan Pendaftaran Kembali Peserta Didik Baru Yang Diterima WAJIB bersamaan dengan SMA/SMK Negeri
16
SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran (Juli 2017)
KETENTUAN UMUR SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran (Juli 2017)
17
JUMLAH PESERTA DIDIK/ROMBEL
TK paling banyak 25 orang SD paling sedikit 20, paling banyak 28 orang SMP paling sedikit 20, paling banyak 32 orang SMA paling sedikit 20, paling banyak 36 orang SMK paling sedikit 15, paling banyak 36 orang SDLB paling banyak 5 orang SMPLB/SMALB paling banyak 8 orang
18
DOUBLE SHIFT Double Shift hanya untuk melanjutkan kelas terdahulu;
PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 tidak dibolehkan double shift; Jumlah Rombel dalam PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah 1/3 dari jumlah ruang kelas
19
LARANGAN Pasal 29 Permendikbud 17 Tahun 2017
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah/Pemda/Pihak Lain dilarang melakukan pungutan yang berkaitan dengan PPDB dan Perpindahan Peserta Didik.
20
LAYANAN PENGADUAN Telepon : (0361) 226119, 226319
FB : Dinas Pendidikan Provinsi Bali
21
Terima kasih Om Shanti, Shanti, Shanti Om
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.