Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ASPIRASI FORUM REKTOR INDONESIA (FRI)
TENTANG: PENELITIAN DAN PUBLIKASI AKREDITASI SERTIFIKASI DOSEN Oleh: Prof. Dr. Suyatno, M.Pd. Ketua FRI Di sampaikan pada Dengar Pendapat Umum dengan DPR RI Senin, 3 April 2017
2
DASAR HUKUM & REGULASI PENELITIAN & PUBLIKASI AKREDITASI
SERTIFIKASI DOSEN
3
A. REGULASI PENELITIAN & PUBLIKASI
1. UU RI No. 12, tentang Pendidikan tinggi: pasal 45, ayat (1), (2), dan (3) penelitian di Perguruan Tinggi; pasal 46, ayat (1) manfaat hasil penelitian, dan ayat (2) kewajiban hasil penelitian diseminarkan, dipublikasikan , dan/ dipatenkan;
4
REGULASI PENELITIAN & PUBLIKASI
pasal 48 (tentang kerjasama penelitian) ayat (1) PT berperan aktif bekerjasama dengan DUDI dan masyarakat dalam bidang penelitian, dan ayat (4) Pemerintah memfasilitasi kerjasama dan kemitraan antar PT dan DUDI dalam bidang penelitian.
5
REGULASI PENELITIAN & PUBLIKASI
2. Permenristek Nomor 44 tahun Bab III Standar Nasional Penelitian, pasal 43 sd 53 tentang standar hasil, isi, proses, penilaian, peneliti, sapras, pengelolaan, dan pendanaan & pembiyaan penelitian
6
REGULASI PENELITIAN & PUBLIKASI
3. UU RI Nomor 14, 2005, tentang Guru dan Dosen. Pasal 6 (a) dosen wajib menjalankan Tridarma PT (darma penelitian) 4. RENSTRA Ristekdikti , nomor 3, yaitu ketersediaan PT Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional
7
B. REGULASI AKREDITASI UU RI No.12, Pasal 55, akreditasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Prodi dan PT atas dasar kreteria yang mengacu pada SNDIKTI (ayat 3) Akreditasi PT oleh BAN-PT (ayat 4) Akreditasi Prodi oleh LAM (ayat 5)
8
C. REGULASI SERDOS DAN PROFESOR
UU RI NOMOR 14, 2005, tentang Guru dan Dosen Bab V . Bagian Pertama: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik Dosen (pasal 45 sd 50). Bab V. Bagian Kedua: Hak dan Kewajiban Dosen
9
REGULASI SERDOS DAN PROFESOR
2. Permendikbud Nomor 78, 2013, tentang Pemberian Tunjungan Profesi dan Tunjangan Kehormatan Bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor. 3. Permendikbud Nomor 87, 2013, tentang Perubahan Permendikbud Nomor 78, Permenristekdikti Nomor 20, 2017, tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (penganti Permendikbud Nomor 78, 2013 dan Nomor 87, 2013)
10
D. IMPLEMENTASI PENELITIAN & PUBLIKASI
Tahun 2016, Peringkat Kegiatan Penelitian dan Publikasi PT yang berjumlah 3244, hanya 11 PT pada cluster-1 dan 55 PT cluster-2 artinya hanya terdapat 66 (2,02%) PT yang memiliki capaian kinerja penelitian sesuai kinerja Ditjen Risbang dan publikasi di jurnal internasional terindeks scopus (sumber: Kemenristekdikti, Maret 2017)
11
IMPLEMENTASI PENELITIAN & PUBLIKASI
2. Target RPJMN Publikasi Internasional Kemenristekdikti berjumlah Jika jumlah tercapai, maka baru 60% dari target RPJMN Ristekdikti (Sumber: Kemenristekdikti, Maret 2017) Pada 2016, jumlah Publikasi Internasional PT Indonesia mencapi 9.574, menempati urutan ke-4 di negara-negara Asean, setelah Malaysia, Singapura, dan Thailand. Meskipun ada trend peningkatan pada 4 tahun terakhir namun belum signifikan (Sumber: Kemenristekdikti, Maret 2017)
12
IMPLEMENTASI PENELITIAN & PUBLIKASI
4. Jurnal Indonesia terindex DOAJ pada 2015 berjumlah 229 jurnal, menjadi 484 pada Jurnal Ilmiah terindek Ristekdikti berjumlah 267 jurnal (73%) dan terindek LIPI 195 jurnal (33%).
13
Persoalan Penelitian Dana riset terbatas (cendurung kecil). Kesempatan riset terbatas dan kadan menyebabkan keberlanjutanya tidak terjamin. Dosen kurang terkonsentrasi dalam bidang riset tertentu sehingga hasilnya kurang tampak dan relevan dengan prioritas pembangunan (NAWACITA). Sarana dan Prasarana terbatas, terutama untuk bidang- bidang esakta. Luaran riset masih terbatas laporan meskipun setiak Skemanya telah memiliki target luaran, artikel, paten dan buku.
14
Masukan untuk Penelitian & Publikasi
Perlunya peningkatan dana riset yang cukup dan pencairannya diharapkan dapat dilakukan seawal mungkin. Penambahan Sarana dan Prasarana Riset. Pada tahun 2013 Restikditi telah memberikan pendampingan (Bintek) proposal riset kepada para dosen yang cukup berdampak pada riset PT, namun akhir-akhir ini tidak berjalan. Diusulkan Ristekdikti berkerja sama dengan PT unggulan melakukan Bintek kembali untuk mendorong agar tradisi riset, akademik serta keilmuan di PT berjalan dan berkembang dengan baik.
15
Masukan Penelitian & Publikasi
5. Peguruan Tinggi perlu dilibatkan dalam penelitian yang dilakukan oleh Pemda agar biaya penelitian terkontrol, selain itu dewan riset daerah selama ini tidak berfungsi dengan baik. 5. Ristekdikti melakukan sosialisasi tata cara dan prosedur hibah riset melalui asosiasi dan PTN/PTS unggulan agar semakin banyak dosen PTN/PTS mendapatkan hibah riset tersebut. 6. Riset terkait budaya /kearifan lokal harus menjadi perioritas untuk mempertahankan budaya /kearifan lokal.
16
Persoalan Publikasi Jurnal Ilmiah
Kemampuan Menulis Dosen yang belum maksimal. Proses penerbitan jurnal Ilmiah terutama jurnal ilmiah terakreditasi yang sangat terbatas. Proses penerbitan Jurnal Ilmiah Internasional terindeks yang memerlukan waktu tunggu yang lama.
17
Masukan Publikasi 1. Pelatihan penulisan nashak jurnal kepada dosen dan fasilitas serta pendampingan untuk proses penerbitan di jurnal terakreditasi dan jurnal bereputasi. 2. Saat ini sudah terfasilitasi Jurnal Ilmiah OJS untuk menambah jumlah jurnal nasional terakreditasi, namun PT banyak kesulitan mencari Reiwer dan Mitra Bestari yang berpengalaman yang sesuai ketentuan Dikti; perlu kerjasama antar PT yang difaslitasi oleh Ristekdikti terkait dengan mitra bestari.
18
Untuk mengatasi kesulitan akses publikasi jurnal
Internasional terindeks, hendaknya difasilitasi oleh Ristekdikti dengan cara menugaskan kepada jurnal-jurnal Indonesia terkreditasi dan terindeks dan profesor untuk membina PTN/PTS atau asosiasi untuk menciptakan lebih banyak jurnal-jurnal terakreditasi nasional dan terindeks Scopus; Thompson dan lainya.
19
E. Implementasi Akreditasi
1. Lembaga Akreditasi Saat ini akreditasi dilakukan oleh: BAN PT mengkarditasi Prodi (non kesehatan dan Kedokteran) dan Institusi LAMPTKES untuk Prodi Kesehatan dan Kedokteran
20
Implementasi & Persoalan Akreditasi
2. Jumlah Program Studi Terakreditasi: AKREDITASI JUMLAH A 2.413 B 9.071 C 7.505 TOTAL 18.989 Sumber: (31 Maret 2017) Catatan: Jumlah Prodi : PT (Kemenristekdikti, Maret 2017)
21
Implementasi & Persoalan Akreditasi
3. Jumlah INSTITUSI / AIPT Terakreditasi: AKREDITASI JUMLAH A 50 B 344 C 736 TOTAL 1.130 Sumber: (31 Maret, 2017 Catatan: Jumlah PT: (Kemenristek, Maret 2017)
22
Masukan Akreditasi Masukan untuk AKREDITASI Mendorong segara direalisasikan pembentukan LAM untuk mempercapat proses akreditasi prodi Pembiayaan proses akreditasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk PEMBIAYAAN LAM-PTKes yang sekarang harus dikembalikan ke pemerintah.
23
Masukan untuk Akreditasi
3. Rencana implementasi SAPTO BAN-PT (Sistim Akreditasi online) mulai April 2017, sebaiknya dimundurkan karena: (a) sebagain besar PT di Indonesia belum siap, (b) harus dijamin dulu bahwa operator-operator dan asesor BAN- PT betul betul memahami tata cara penggunaan sistim ini agar berjalan efektif, (c) perlunya segera dilakukan penyesuaian instrument dengan SNDikti oleh PT (d) perlu menambah unsur penilaian bebas narkoba dalam kampus.
24
F. Implementasi Serdos Jumlah Dosen Berdasarkan Pangkat Jabatan Jumlah
Tanpa Pangakat (pengajar) Asisten Ahli 47.871 Lektor 46.620 Lektor Kepala 29.287 Profesor 4.949 Total Sumber:
25
Implementasi dan Persoalan Serdos
2. Jumlah Sertifikasi Dosen Sertifikasi Dosen Sudah Belum Jumlah (%) (63%) (37%) Sumber:
26
Masukan Sertifikasi Masuskan untuk Sertifikasi Dosen
1.Rata-rata ketidak lulusan SERDOS dikarenakan rendahnya nila TOEFL, TPA dan kurangnya penelitian dan pengabdian masyarakat dosen, RESTEKDIKTI dan PT harus mencari solusi dengan cara Program afirmasi khusus, misalnya Pembelajaran Model Daring (online) untuk calon dosen yang disertifikasi. 2. Tunjungan serdos bagi dosen sedang studi lanjut tidak dicabut, namun ditunda hingga dosen ybs selesai. Dan dapat diberikan kembali setelah selesai studi.
27
Masukan sertifikasi 2. Sertifikasi dosen ke depan sebaiknya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai badan indenpenden, yang memiliki SOP dan manual yang jelas sehingga dosen tidak menanti hasilnya dan tidak tahu kemana bertanya kepada siapa. 3. Mengantisipasi kedatangan dosen asing, harus disiapkan sistim sertifikasi dosen asing tersebut dengan syarat dan cara tertentu.
28
Masukan Permenristek No. 20 Tahun 2017
Spirit isi Permentistek No.20, tahun 2017 sangat baik untuk mendorong kualitas diri, hanya saja diperlukan revisi beberapa pasal dalam Permenristek tersebut. Tuntutan untuk Profesor bisa diterima, namun berlakunya sebaiknya dimulai tahun 2018, bukan tahun 2017, sesuai dengan ketentuan Permendikbud tahunh 2013, bahwa Permen itu dimulai pelaksanaanya setelah 5 tahun berjalan. Tuntutan untuk Lektor Kepala perlu dikoreksi sehingga pasal-pasalnya lebih bersifat insentif.
29
Terimaksih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.