Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Doddy Chandra Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Revitalisasi KELOMPOK PENGKAJI Disampaikan pada :
Koordinasi Peningkatan Kinerja dan Pemantapan Manajemen Internal Bogor, 23 Desember 2016
2
DIAWAL PEMBENTUKAN BPTP/LPTP/IP2TP
KEHADIRAN PENYULUH DIAWAL PEMBENTUKAN BPTP/LPTP/IP2TP BPTP dan LPTP dibentuk pada akhir tahun 1994 (Keputusan Menteri Pertanian No.798/Kpts/ OT.210/12/94) Tujuan pembentukan : mempercepat proses alih teknologi pertanian (hilirisasi tek), mendukung pembangunan pertanian spesifik lokasi (daerah), dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya penelitian di wilayah. Mandat menyiapkan paket teknologi spesifik lokasi dalam rangka meningkatkan pelayanan hasil-hasil penelitian kepada petani (dengan paradigma : penelitian berawal dari petani dan berakhir kepada petani ) Terobosan penting: menyatukan penyuluh dan peneliti dalam satu lembaga riset
3
TUGAS POKOK PENYULUH PERTANIAN TUGAS POKOK PENELITI
PermenegPan No.PER/02/MENPAN/2/2008 tentang JF Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya TUGAS POKOK PENELITI KepmenPan No. KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JF Peneliti dan Angka Kreditnya MELAKUKAN KEGIATAN PERSIAPAN PENYULUHAN PERTANIAN, PELAKSANAAN PENYULUHAN PERTANIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN SERTA PENGEMBANGAN PENYULUHAN PERTANIAN MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI RUMPUN : ILMU HAYAT RUMPUN : PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN INSTANSI PEMBINA : KEMENTAN INSTANSI PEMBINA : LIPI PENYULUH PERTANIAN BERKEDUDUKAN SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS FUNGSIONAL PADA UNIT ORGANISASI LINGKUP PENYULUHAN PERTANIAN PADA INSTANSI PEMERINTAH PENELITI BERKEDUDUKAN SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS FUNGSIONAL DALAM MELAKUKAN KEGIATAN LITBANG PADA UNIT ORGANISASI LITBANG INSTANSI PEMERINTAH
4
Jumlah Peneliti berdasarkan Bidang Kepakaran, 2016
No. Bidang Kepakaran Jumlah 1. Budidaya Tanaman 207 12. Agroklimat dan Pencemaran Lingkungan 8 2. Sistem Usaha Pertanian 195 13. Hidrologi dan Konservasi Tanah 7 3. Teknologi Pascapanen 90 14. Fisiologi dan Reproduksi Ternak 4 4. Hama dan Penyakit Tanaman 65 15. Kebijakan Pertanian 3 5. Ekonomi Pertanian 56 16. Bioteknologi Pertanian 2 6. Kesuburan Tanah dan Biologi Tanah 17. Pedologi dan Penginderaan Jarak Jauh 7. Budidaya Ternak 46 18. Bakteriologi 1 8. Pakan dan Nutrisi Ternak 28 19. Pemuliaan Ternak dan Genetika Ternak 9. Pemuliaan Tanaman dan Genetika Tanaman 20 20. Sumberdaya Lingkungan 10. Sosiologi Pertanian 13 21. Lingkungan 11. Teknologi Pertanian dan Mekanisasi Pertanian 11 22. Teknologi Komunikasi dan Informasi Pertanian
5
DASAR BAHASAN : Keputusan Kepala Badan Tahun 2013, No.88.1/Kpts/OT.160/I/3/2013, tentang Pembentukan Kelembagaan Internal Badan Penelitian Pertanian Permentan No.20/Permentan/ OT.140/3/2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Permentan No.66/Permentan/ OT.140/10/2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengkajian Teknologi Pertanian. PermenegPan No.PER/02/MENPAN/2/2008 tentang JF Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya KepmenPan No. KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JF Peneliti dan Angka Kreditnya. Peraturan Kepala LIPI No.1 Tahun 2016, tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti.
6
Esensi kelembagaan internal :
“ Kelembagaan Internal dibentuk untuk menunjang kelancaran operasional kelembagaan formal yang telah ada di Unit Kerja (UK) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Litbang Pertanian dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran kinerja. Kelembagaan Internal berperan membantu Kepala UK/UPT untuk menjalankan fungsi manajemen”. (Keputusan Kepala Badan Tahun 2013, No.88.1/Kpts/OT.160/I/3/2013)
7
MANAJEMEN KELEMBAGAAN INTERNAL BPTP/LPTP
Keputusan Kepala Badan Litbang Pertanian No.88.1/Kpts/OT.160/I/3/2013, tentang Panduan Pembentukan Kelembagaan Internal Tim Program KOMISI TEK. TIM TEKNIS SIMPEG Kelompok Pengkaji Kepala BPTP Urusan Kepegawaian dan RT Kelompok Pustakawan KPA PPK Urusan Keuangan dan Perlengkapan Ka.Subag TU Tim Pembina SDM PPSPM Bendahara SAI Ka.Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian SPI Tim Pemantau dan Evaluasi Mendukung Program Strategisi Kementan Mendukung Program Strategisi Balitbangtan Mandat Utama (inhouse) Tim Pengelola KP/Lab. Tim Pengembangan Sarana Kelompok Jabatan Fungsional Tim Pengelolaan UPBS SEKRETARIAT UAPPA/B WILAYAH PROV. LO DI SETIAP KABUPATEN
8
TUGAS PENELITI DAN PENYULUH DALAM KAITANNYA DENGAN TUSI BPTP/LPTP (Permentan No.20/Permentan/ OT.140/3/2013 dan Permentan No.66/Permentan/ OT.140/10/2011) Tugas BPTP/LPTP : melaksanakan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. FUNGSI : Tugas Peneliti Tugas Penyuluh 1. Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, dan laporan pengkajian ,perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; 2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi tepat guna spesifik lokasi; 3. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi; 4. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan; 5. Penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan, dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi 6. Pemberian pelayanan teknik pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi tepat guna spesifik lokasi; 7. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP
9
KELOMPOK PENGKAJI (KELJI)
KELJI merupakan lembaga fungsional bagi peneliti dan penyuluh dalam pengembangan profesionalismne dan etika penelitian, pengkajian dan pengembangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UK/UPT. PENAMAAN KELJI Kelompok Pengkaji ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian, dengan ketentuan : (i) diusulkan oleh Kepala BB-Pengkajian/BPTP/LPTP, (ii) sesuai dengan tugas dan fungsinya, (iii) berdasarkan disiplin keilmuan atau bidang masalah, (iv) jumlah Kelji pada BB-Pengkajian/BVPTP/LPTP maksimum 4 Kelji, dan (v) khusus pada BB-Pengkajian dapat dibentuk kelompok analisis kebijakan. SUSUNAN Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dalam melaksanakan tugasnya KELJI didukung oleh tenaga Teknisi Litkayasa, Pranata Komputer, dan Tenaga Fungsional lainnya
10
KRITERIA UMUM KETUA KELJI
Peneliti atau Penyuluh dengan jenjang serendah-rendahnya Peneliti Madya/ Penyuluh Madya. Tidak merangkap jabatan struktural/Koordinator Program. Ketua Kelji ditetapkan oleh Kepala BB Pengkajian/BPTP/LPTP. Penetapan Ketua KELJI dikonsultasikan kepada Kepala BB Pengkajian. Memiliki latar belakang ilmu yang sesuai atau mampu mengembangkan IPTEK di bidang penelitian/penyuluhan. TUGAS KELJI : Menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengkajian. Melaksanakan kegiatan pengkajian. Membantu melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengkajian. Melakukan penyusunan kebijakan. Menyiapkan bahan publikasi dan penyebarluasan hasil kegiatan pengkajian. Menghimpun dan menganalisis laporan RDHP dan RPTP sebagai bahan penyusunan laporan pelaksanaan program dan laporan pimpinan. Melakukan pengembangan kapasitas IPTEK.
11
TUGAS DAN FUNGSI KELOMPOK PENGKAJI
NAMA KELJI DI BPTP/LPTP : SUMBERDAYA BUDIDAYA PASCAPANEN SOSEK DISEMINASI/PENYULUHAN (?) TUGAS DAN FUNGSI BPTP/LPTP (PERMENTAN) INSTANSI PEMBINA PENYULUH (KEMENTAN) KELEMBAGAAN INTERNAL LINGKUP BADAN LITBANG PERTANIAN (KEPUTUSAN KEPALA BADAN) TUGAS DAN FUNGSI BPTP/LPTP TUGAS DAN FUNGSI KELOMPOK PENGKAJI
12
Terima kasih
13
26 BPTP 28 BPTP 30 BPTP 31 BPTP 2 LPTP 11 BPTP 6 LPTP
Keputusan Menteri Pertanian No.798/Kpts/ OT.210/12/94 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP dan LPTP 11 BPTP 6 LPTP Keputusan Menteri Pertanian No.350/Kpts/OT.210/6/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 26 BPTP Keputusan Menteri Pertanian No.633/Kpts/OT.140/12/2003 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No.350/Kpts/OT.210/6/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 28 BPTP Permentan No.16/Permentan/ OT.140/3/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 30 BPTP Permentan No.20/Permentan/ OT.140/3/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPTP 31 BPTP Permentan No.66/Permentan/ OT.140/10/2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPTP 2 LPTP
14
NAMA KELJI BPTP/LPTP SUMBERDAYA BUDIDAYA PASCAPANEN SOSEK DISEMINASI/PENYULUHAN NTT, KALBAR, KALTIM, SULTRA, PAPUA [5] ACEH, SUMBAR, JAMBI, SUMSEL, LAMPUNG, BENGKULU, JAKARTA, JATENG, JATIM, BALI, KALTENG, SULUT, SULTENG, SULSEL, MALUKU, PAPUA BARAT. [16] SUMUT, RIAU, NTB, BANTEN, MALUT JABAR BABEL, GORONTALO KEPRI, DIY
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.