Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,"— Transcript presentasi:

1 Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Bandung Tahun 2015

2 Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31, yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data/informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Data/informasi merupakan salah satu bahan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah serta bahan penentu/perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, karena pada saat ini data-data pembangunan dipandang belum lengkap sehingga diperlukan suatu upaya untuk melengkapi dan senantiasa untuk memperbaharuinya dengan pengumpulan data secra bertahap dengan mekanisme merubah dari pola secara manual ke pola elektronik.

3 B. Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bab X Pasal 274 yang menyatakan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data/informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 8 Tahun 2014 tentrang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : / Kep.379/ Bappeda/2013 tanggal : 27 Maret 2013 tentang Tim Koordinasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD); Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Nomor : 050/Kep.260/ UPTB/ 2014 Tanggal : 13 Februari 2014 tentang Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten/Kota Pengelola Data Informasi Pembangunan Daerah. Keputusan Bupati Bandung, nomor : 800/Kep.285-Bappeda/2015 tentang Pembentukan Tim Pengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Bandung

4 C. Pengertian SIPD Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data (Data Umum, Sosial Budaya, Sumber Daya Alam, Infrastrukstur, Ekonomi, Keuangan Daerah, Politik/Hukum/Keamanan dan Insidensial), 31 Jenis data dan 2691 Elemen data.

5 D. Data dan Informasi Data adalah informasi yang berupa angka tentang karakter atau ciri khusus suatu populasi Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Pemerintah Daerah mengumpulkan, mengisi dan mengevaluasi data SIPD yang terdiri dari 8 kelompok (umum, sosial budaya, sumber daya alam, infrastruktur, ekonomi, keuangan daerah, politik/hukum/keamanan, dan insidensial Data SIPD bersumber dari seluruh SKPD/atau sumber-sumber lain yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan. Data SIPD tersebut disajikan dalam bentuk Informasi Pembangunan Daerah terdiri dari Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Informasi Kondisi Pembangunan Daerah, serta sebagai rujukan dalam Perencanaan Daerah dan tata ruang Daerah

6 E. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Siistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) adalah : Untuk menginformasikan, perkembangan keterisian data yang telah di input ke sistem aplikasi SIPD pusat. Sebagai upaya dalam rangka koreksi data yang telah masuk agar akurasi data lebih terjaga. Untuk mendapatkan informasi terbaru baik regulasi ataupun pengembangan aplikasi SIPD. Mendiskusikan permasalahan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam memenuhi tuntutan aturan sebagaimana diamanatkan Permendagri no 8 Tahun 2014 Tentang SIPD.

7 F. Manfaat SIPD Bagi Provinsi/Kabupaten/Kota : SIPD menyediakan data dan informasi yang akurat dan terbaru untuk perencanaan pembangunan daerah; Bagi Kemendagri : SIPD menjadi system penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dalam pengendalian dan penyerasian pembangunan daerah; Bagi Kantor/Lembaga : SIPD menjadi gerbang data dan informasi pembangunan daerah; Masyarakat : SIPD merupakan akses data dan informasi berbagai kepentingan

8 G. Susunan Keanggotaan Tim Pengelola Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kabupaten Bandung Tahun 2015 TIM PENGARAH Pembina : Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Ketua : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Wakil ketua : Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah TIM PELAKSANA Ketua : Kepala Bidang Statistik dan Evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sekretaris : Kepala Sub Bidang Data dan Statistik Anggota : Kelompok Kerja Pengumpul dan Entry Data terdiri dari delapan kelompok data

9 1. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Data Umum Koordinator : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Anggota : 1. Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2. Ka Subag Penyusunan Program BPMPD 3. Pelaksana pada BKPP 4. Pelaksana pada Bagian OTDA SETDA 5. Pelaksana pada Bidang Statev BAPPEDA

10 2. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Sosial Budaya
Koordinator : Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial pada BAPPEDA Anggota : 1. Pelaksana Subag Penyusunan Program Dinas Tenaga Kerja 2. Pelaksana Seksi Litbang Infokes Dinas Kesehatan 3. Ka Subid Analisa, Evaluasi dan pelaporan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan 4. Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5. Pelaksana pada Dinas Sosial 6. Kasubag Kesejahteraan Sosial Bagian Sosial Sekretariat daerah

11 3. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Sumber Daya Alam
Koordianator : Kepala Sub Bidang Perencana Pembangunan Pertanian dan Pertambangan Anggota : 1. Pelaksana pada DISTANBUNHUT Pelaksana pada DISNAKAN 3. Ka Subag Program Dinas SDAPE 4. Pelaksana pada BPLH 5. Pelaksana pada Bagian Pengelolaan Asset SETDA

12 4. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Enrty Insfraktruktur
Koordinator : Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Anggota : 1. Pelaksana Subag Penyusunan Program pada DISPERTASIH 2. Pelaksana pada Dinas Bina Marga 3. Ka Subag Program Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata 4. Pelaksana pada Badan, Perpustakaan, Arsip, Pengembangan Sistem Informasi 5. Ka Subag Penyusunan Program pada Dinas Perhubungan 6. Pelaksana pada Bidang Fisik BAPPEDA

13 5. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Ekonomi
Koordinator : Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Perekonomian pada BAPPEDA Anggota : 1. Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Industri Perdagangan, Koperasi dan UKM BAPPEDA 2. Pelaksana pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan 3. Ka Subag Penyusunan Program pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan 4. Pelaksana pada Bagian Koordinasi Perekonomian SETDA 5. Pelaksana pada Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan

14 6. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Keuangan Daerah
Koordinator : Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Anggota : 1. Kasie IPDS Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung 2. Pelaksana Subag Penyusunan Program Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan 3. Ka Subag Keuangan BAPPEDA 4. Pelaksana pada Bidang Statev BAPPEDA 5. Pelaksana pada Sekertariat BAPPEDA

15 7. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Politik, Hukum dan Keamanan
Koordinator : Kepala Subag penyususnan Program BAPPEDA Anggota : 1. Pelaksana pada Kantor Kesatuan Bangsa Politik 2. Pelaksana pada Sub Bagian Dokumentasi Hukum SETDA 3. Pelaksana pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Lingkungan masyarakat 4. Pelaksana pada Bidang Sosial BAPPEDA 5. Pelaksana pada Bidang Statistik dan Evaluasi

16 8. Kelompok Kerja Pengumpulan dan Entry Insidensial
Koordinator : Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Anggota : 1. Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2. Pelaksana pada Bidang Statistik dan Evaluasi BAPPEDA 3. Pelaksana pada Bidang Ekonomi BAPPEDA 4. Pelaksana pada Bidang Litbang BAPPEDA

17 dilihat pada tabel berikut :
H. Progres Keterisian Data SIPD Kabupaten Bandung sampai dengan Agustus dapat dilihat pada tabel berikut : Jumlah Keterisian data dan informasi SIPD dari jumlah elemen data 2691, dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2015 mengalami kenaikan elemen data terisi sehingga persentase keterisian data meningkat dari bulan Mei 49,15% sampai dengan bulan Agustus 75,12%. Mei 2015 Juni 2015 Juli 2015 Agustus 2015 Jml. Total elemen Data Nasional 2680 2691 Jml. Total Elemen Data Tersedia 1817 1726 1665 1644 Jml. Data Tidak Tersedia 863 954 1015 1047 Elemen Data Terisi 893 1110 1152 1235 Prosentase keterisian Data 49,15% 64,31% 69,19% 75,12%

18 TERIMA KASIH


Download ppt "Latar Belakang Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab VII Pasal 31,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google