Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Budiaman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERSPEKTIF HUKUM DALAM PROSES TINDAK PIDANA RINGAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus
2
A.Teori Penegakan Hukum:
1.Kultur/Budaya Hukum Hukum sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non hukum, Seperti nilai, sikap dan pandangan masyarakat, yang akhirnya mempengaruhi penegakan hukum. 2.Substansi Hukum 1) Hukum Materil Berisi norma, perintah atau larangan, dan sanksi pidana/denda Misalnya KUHP, UU No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika, UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 ttg Tipikor, UU No.13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan (vide psl.74 jo.183, psl.167 ayat (5) jo.184) dlsb.
3
2) Hukum Formil Berisi Tata Cara, mekanisme, dan prosedur untuk menegakkan hukum materil. (Misalnya KUHAP) 3) Struktur Hukum Berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sisitem hukum utk mendukung penegakan hukum, misalnya Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dlsb.
4
B. Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri : 1
B.Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri : 1.Menerima, memeriksa, memutus & menyelesaikan perkara Perdata : a.Gugatan (Contentiosa Yurisdiction) 1)Perbuatan Melawan Hukum 2)Wanprestasi 3)Perceraian 4)Dlsb b.Permohonan (Voluntaire Yurisdiction) 1)Perbaikan Akta 2)Pengampuan/Perwalian/Ijin Jual 3)Agar seseorang dinyatakan tidak hadir. 4)Dlsb.
5
2.Menerima, memeriksa, memutus & menyelesaikan perkara Pidana:
a. Acara Prapradilan (Psl. 77 s/d 83 dan Psl.95 s/d 97 KUHAP & Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 16 Maret 2015 yang memperluas wewenang praperadilan i.c. Penetapan Tersangka) b. Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d. 202 KUHAP) c. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 s/d. 204 KUHAP) -Bukan delik sebagaimana ditentukan Pasal 205 KUHAP -Menurut JPU pembuktian serta penetapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
6
d. Acara Pemeriksaan Cepat :
Tindak Pidana Ringan (Pasal 205 s/d.210 KUHAP & PERMA RI No.2 Tahun 2012 ttg Penyelesaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP) Perma RI No.2 Tahun 2012: Kata-kata Rp.250,- dlm Psl.364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP, dibaca menjadi Rp ,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) Ancaman denda maksimum dlm KUHP, kecuali psl.303 (1) dan (2) dan Psl.303 bis (1) dan (2), dilipatgandakan menjadi 1000 kali). Nilai barang atau uang yg menjadi objek perkara tidak lebih dari Rp ,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) 2) Pelanggaran Lalu Lintas Jalan (Pasal 211 s/d. 216 KUHAP & PERMA RI. No.12 Tahun 2016 ttg Tata Cara Penyelesaian perkara pelanggaran lalu Lintas)
7
I.TINDAK PIDANA RINGAN A. Klasifikasi (Vide Pasal 205 ayat (1) KUHAP jo. PERMA RI Nomor: 2 Tahun 2012) Ancaman pidananya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan. Atau denda se-banyak2nya Rp.7.500,00. Yang disebut secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, misal: Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Delik-delik Pencurian, Penipuan, Penggelapan, dan Penadahan, yang nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara tidak lebih dari Rp ,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
8
B.Pembuktian 1.Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyelidik dan Penyidik. 2.Pelimpahan Perkara/Penuntutan oleh Penyidik sebagai “ Kuasa Penuntut Umum” dan langsung menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau jurubahasa yang diperlukan ke sidang pengadilan. 3.Proses Persidangan Pengadilan telah menetapkan satu hari tertentu dalam satu minggu khusus untuk melayani pemeriksaan perkara tipiring (Psl.206 KUHAP) Persidangan dengan Hakim tunggal, dan dilaksanakan pada saat itu juga (hari pelimpahan)
9
C. Personil Penegak Hukum Yang Terlibat Dalam Proses Tindak Pidana Ringan 1.Penyelidik (Polri atau PPNS) 2.Penyidik, (Polri atau PPNS) 3.Penasehat Hukum 4.Hakim.
10
D. Regulasi Ketenagakerjaan Yang Dapat Diproses Sebagai Tindak Pidana Ringan
1.Undang-Undang: Yang memuat ancaman pidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau kurungan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp.7.500,00 Yang masih berlaku sah sebagai hukum positif di Indonesia. 2. Selain Undang-Undang, misalnya Keputusan Menteri, Selain kriteria tersebut point 1 di atas, harus pula memperhatikan: Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
11
Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menentukan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
12
Kesimpulan Jika peraturan perundang-undangan/keputusan menteri yang memuat ancaman/sanksi pidana tersebut dibentuk berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga dapat diterapkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.