Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
HUKUM PENYIARAN Source: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002

2 TERDIRI DARI 64 pasal 12 bab

3 BAB II : ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
BAB 1 : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH BAB III : PENYELENGGARAAN PENYIARAN ( 11 BAGIAN ) Bagian Pertama : UMUM Bagian kedua : KPI Bagian ketiga : JASA PENYIARAN Bagian keempat : LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK Bagian kelima : LEMBAGA PENYIARAN SWASTA Bagian keenam : LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS Bagian ketujuh : LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN Bagian kedelapan : LEMBAGA PENYIARAN ASING Bagian kesembilan : STASIUN PENYIARAN DAN WILAYAH JANGKAUAN SIARAN Bagian kesepuluh : RENCANA DASAR TEKNIK PENYIARAN DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN Bagian kesebelas : PERIZINAN

4 BAB IV : PELAKSANAAN SIARAN ( 9 BAGIAN )
Bagian Pertama : ISI SIARAN Bagian kedua : BAHASA SIARAN Bagian ketiga : RELAI DAN ACARA BERSAMA Bagian keempat : KEGIATAN JURNALISTIK Bagian kelima : HAK SIAR Bagian keenam : RALAT SIARAN Bagian ketujuh : ARSIP SIARAN Bagian kedelapan : SIARAN IKLAN Bagian kesembilan : SENSOR ISI SIARAN

5 BAB V : PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
BAB VI : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII : PERTANGGUNG-JAWABAN BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF BAB IX : PENYIDIKAN BAB X : KETENTUAN PIDANA BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

6 ALASAN PERLU DIBENTUK UU PENYIARAN 32 TH 2002
Perwujudan hak asasi manusia dalam hal kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7 Untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Lembaga penyiaran mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;

8 Siaran yang dipancarkan memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk Undang- undang tentang Penyiaran yang baru;

9 MENGINGAT Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);

10 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

11 6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); 7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887); 9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);

12 Siaran Pesan atau rangkaian pesan
Bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, Diterima melalui perangkat penerima siaran.

13 Penyiaran Kegiatan pemancarluasan siaran
Melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa Menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya Diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat Dengan perangkat penerima siaran.

14 Penyiaran radio Media komunikasi massa dengar,
Menyalurkan gagasan dan informasi Bentuk suara secara umum dan terbuka, Program yang teratur dan berkesinambungan.

15 Penyiaran televisi Media komunikasi massa dengar pandang,
Menyalurkan gagasan dan informasi Bentuk suara dan gambar secara umum, Terbuka maupun tertutup, Program yang teratur dan berkesinambungan.

16 Siaran iklan niaga Siaran iklan komersial
Disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi Memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau Mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak Mempengaruhi konsumen Menggunakan produk yang ditawarkan.

17 Siaran iklan Siaran informasi komersial
Layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan Dapat dimanfaatkan oleh khalayak Dengan atau tanpa imbalan Kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

18 Siaran iklan layanan masyarakat
Siaran iklan nonkomersial Disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi Memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan- pesan lainnya kepada masyarakat Mempengaruhi khalayak berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

19 Spektrum frekuensi radio
Gelombang elektromagnetik Dipergunakan untuk penyiaran Merambat di udara serta ruang angkasa Tanpa sarana penghantar buatan, Merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.

20 Lembaga penyiaran Penyelenggara penyiaran,
Lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan Melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21 Sistem penyiaran nasional
Tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional Mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

22 Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi atau pesan penyiaran antara pusat dan daerah, antar wilayah di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.

23 Pemerintah Menteri atau Pejabat lainnya
Ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.

24 Komisi Penyiaran Indonesia
lembaga negara independen di pusat dan di daerah tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.

25 Izin penyelenggaraan penyiaran
hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

26 ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan : - Pancasila dan - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

27 Asas asas penyelenggaraan penyiaran
Asas manfaat, Asas adil dan merata, Asas kepastian hukum, Asas keamanan, Asas keberagaman, Asas kemitraan, Asas etika, Asas kemandirian, Asas kebebasan, Asas tanggung jawab.

28 Tujuan penyelenggaraan Penyiaran
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta, menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

29 Fungsi penyelenggaraan Penyiaran
Media informasi, Media pendidikan, Media hiburan yang sehat, Media kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut diatas penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

30 PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional Dalam sistem penyiaran nasional tersebut, Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal ( keseimbangan informasi antar daerah serta antar daerh dan pusat )

31 Arah penyelenggaraan Penyiaran
menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional

32 menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; memajukan kebudayaan nasional.

33 KOMISI PENYIARAN INDONESIA ( KPI )
lembaga negara independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Wujud peran serta masyarakat untuk mewadahi aspirasi dan mewakili kep masyarakat akan penyiaran. KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk di tingkat provinsi. Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

34 wewenang KPI menetapkan standar program siaran
menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran atas usul asosiasi/ masyarakat penyiaran mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

35 tugas dan kewajiban KPI
menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang- gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

36 Keanggotaan KPI Anggota KPI Pusat berjumlah 9 orang dan KPI Daerah berjumlah 7 orang Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

37 Anggaran KPI KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan. Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

38 Syarat menjadi anggota KPI
warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; sehat jasmani dan rohani; berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif dan yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisan.

39 Pemilihan anggota KPI Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Anggota KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

40 Penetapan anggota KPI Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

41 Anggota KPI berhenti karena
masa jabatan berakhir meninggal dunia mengundurkan diri dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi aggota KPI

42 Penggantian anggota KPI
Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya (kecuali masa jabatan berakhir), digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya. Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

43 jasa penyiaran televisi
jasa penyiaran radio jasa penyiaran televisi

44 Jasa penyiaran diselenggarakan
Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Komunitas; dan Lembaga Penyiaran Berlangganan

45 LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
lembaga penyiaran berbentuk badan hukum didirikan negara, sifat independen, netral, tidak komersial, fungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

46 Lembaga Penyiaran Publik terdiri
Radio Republik Indonesia Televisi Republik Indonesia stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.

47 Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.

48 Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik
ditetapkan Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota

49 bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

50 Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 orang dewan pengawas bagi lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 orang.

51 Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 tahun
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa kerja berikutnya. Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas

52 Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

53 Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik
iuran penyiaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sumbangan masyarakat siaran iklan; dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

54 Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

55 LEMBAGA PENYIARAN SWASTA
lembaga penyiaran komersial berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

56 Modal Lembaga Penyiaran Swasta
Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

57 Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.

58 Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum oleh 2 pemegang saham.

59 Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Yang dimaksud memberikan kesempatan kepemilikan saham adalah pada saat-saat penjualan saham kepada publik.

60 pembatasan Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi.

61 Kepemilikan silang antara :
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.

62 Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional dan nasional baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

63 Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta
siaran iklan; dan/atau usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran

64 Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

65 LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS
lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, melayani kepentingan komunitasnya.

66 Yang dimaksud dengan komunitasnya :
komunitas yang berada dalam wilayah jangkauan daya pancar stasiun komunitas yang diizinkan.

67 Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas
tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.

68 keberadaan organisasi Lembaga Penyiaran Komunitas
komunitas nonpartisan yang keberadaan organisasinya : tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional tidak terkait dengan organisasi terlarang dan tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu

69 sumber pembiayaan Pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat

70 Larangan Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

71 Kewajiban Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya. Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

72 LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN
lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

73 Lembaga Penyiaran Berlangganan terdiri atas
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial

74 Kewajiban Lembaga Penyiaran Berlangganan
melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; menyediakan 1 kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 kanal saluran siaran produksi dalam negeri.

75 Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan
iuran berlangganan; usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran

76 Ketentuan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit
memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia; memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

77 Ketentuan Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan terestrial
memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

78 Ketentuan Lembaga penyiaran berlangganan
Warga negara asing dilarang menjadi pengurus , kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik. Dalam melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing jumlahnya tidak boleh lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum oleh 2 pemegang saham. Wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan Memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.

79 LEMBAGA PENYIARAN ASING
Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

80 STASIUN PENYIARAN DAN WILAYAH JANGKAUAN SIARAN
Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas : stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal.

81 Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.

82 Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut. Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.

83 RENCANA DASAR TEKNIK PENYIARAN DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.

84 PERIZINAN Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

85 Pemohon izin wajib mencantumkan:
nama, visi, misi, - format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang- undang ini.

86 Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan :
- minat, - kepentingan - kenyamanan publik.

87 Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara setelah memperoleh :
masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan izin lokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.

88 Atas dasar hasil kesepakatan , secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.

89 Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat bersama. Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.

90 Pemberian Izin penyelenggaraan penyiaran
izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Dan dapat diperpanjang serta dilarang dipindah tangankan pada pihal lain.

91 Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama : untuk lembaga penyiaran radio 6 bulan untuk lembaga penyiaran televisi 1 tahun.

92 Pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran
tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI; dipindahtangankan kepada pihak lain; melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

93 Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena :
habis masa izin tidak diperpanjang kembali.

94 PELAKSANAAN SIARAN Isi siaran harus sesuai dengan : asas, tujuan,
fungsi, arah siaran .

95 Isi siaran wajib mengandung :
informasi, pendidikan, hiburan, manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

96 Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang- kurangnya 60% mata acara yang berasal dari dalam negeri. Mata acara siaran yang berasal dari luar negeri diutamakan berkaitan dengan agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, olahraga, serta hiburan.

97 Isi siaran wajib memberikan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

98 Larangan Isi siaran bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan anrkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

99 BAHASA SIARAN Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan benar Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata acara tertentu. Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.

100 Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulih-suarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30% dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu.

101 RELAI DAN SIARAN BERSAMA
Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri. Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.

102 Pembatasan Relai siaran
Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi. Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi. Yang dimaksud dengan pembatasan jenis siaran acara tetap adalah acara siaran warta berita, siaran musik yang penampilan tidak pantas, dan acara siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.

103 KEGIATAN JURNALISTIK Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada : Kode Etik Jurnalistik peraturan perundang-undangan yang berlaku.

104 HAK SIAR Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar
Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya. Kepemilikan hak siar harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

105 RALAT SIARAN Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama. Ralat atau pembetulan tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

106 ARSIP SIARAN Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah disiarkan. Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

107 SIARAN IKLAN siaran iklan niaga siaran iklan layanan masyarakat

108 Siaran iklan niaga dilarang
promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

109 Kewajiban Siaran iklan niaga
Materi siaran iklan yang disiarkan wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan KPI. Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.

110 Waktu siaran iklan niaga
1. Lembaga Penyiaran Swasta : maks 20% 2. Lembaga Penyiaran Publik : maks15% dari seluruh waktu siaran.

111 Waktu siaran iklan layanan masyarakat
1. Lembaga Penyiaran Swasta : min 10% dari siaran iklan niaga 2. Lembaga Penyiaran Publik min 30% dari siaran iklannya.

112 Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan. Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

113 SENSOR ISI SIARAN Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang.

114 PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sesuai dengan perubahan peraturan perundang-unangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

115 Pedoman perilaku penyiaran disusun dan bersumber pada
nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran

116 Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran :
rasa hormat terhadap pandangan keagamaan rasa hormat terhadap hal pribadi kesopanan dan kesusilaan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak penyiaran program dalam bahasa asing ketepatan dan kenetralan program berita siaran langsung dan siaran iklan

117 Kewajiban KPI terkait pedoman perilaku penyiaran
menerbitkan dari mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum. mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran. menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar. meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab. menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait. dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan apabila terbukti benar. Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.

118 PERAN SERTA MASYARAKAT
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

119 PERTANGGUNGJAWABAN KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden ( pelaksanaanya disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan) menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meliputi pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI.

120 KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur ( pelaksanaanya disampaikan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan) menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi meliputi pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI Daerah.

121 Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.

122 SANKSI ADMINISTRATIF Dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif , pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran bagi setiap orang yang melanggar ketentuan :

123 bagi setiap orang yang melanggar
ketentuan : Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing- masing hanya dapat menyelenggarakan 1 siaran dengan 1 saluran pada 1 cakupan wilayah siaran.

124 Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing. Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

125 Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya. Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

126 Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus :
- .melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; - menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; - menyediakan 1 kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 kanal saluran siaran produksi dalam negeri.

127 Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit,harus memenuhi :
memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik Indonesia; memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia; memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia; menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

128 Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, harus memenuhi :
1.memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; 2.menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.

129 Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.

130 dipindahtangankan kepada pihak lain;
tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan , tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI, dipindahtangankan kepada pihak lain; melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

131 Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang- kurangnya 60 mata acara yang berasal dari dalam negeri. Isi siaran wajib memberikan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak- anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

132 Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara selektif disulih- suarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara tertentu. Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar

133 Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 tahun setelah disiarkan.

134 Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.

135 Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta maks 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik maks 15% dari seluruh waktu siaran. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga Penyiaran Swasta min 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik min 30% dari siaran iklannya. Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri. Adapun Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif disusun oleh KPI bersama Pemerintah.

136 PENYIDIKAN Untuk Penyidikan terhadap tindak pidana Penyiaran dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

137 khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pencabutan Izin penyelenggaraan penyiaran karena:
melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, penyidikan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

138 KETENTUAN PIDANA Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar :

139 Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

140 Kepemilikan silang antara :
Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak serta Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.

141 Isi siaran dilarang : bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan

142 Dipidana pidana penjara paling lama 2 dan/atau denda paling banyak Rp ,00 untuk penyiaran radio dipidana pidana penjara paling lama 2 dan/atau denda paling banyak Rp ,00 untuk penyiaran televisi, setiap orang yang melanggar ketentuan :

143 Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, dibatasi. Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.

144 Siaran iklan niaga dilarang melakukan :
promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain; promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

145 Dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp ,00 untuk penyiaran radio Rp ,00 untuk penyiaran televisi Untuk setiap orang yang melanggar : Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apapun, kecuali untuk siaran iklan.


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google