Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Hadiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT(PKPA) DALAM Standar nasional pendidikan tinggi (snpt) Oleh : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Disampaikan dalam Workshop Menuju Advokat Indonesia yang Profesional dan Berintegritas Jakarta, 21 September 2016
2
CURICULUM VITAE Nama : Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum
Tempat/Tgl. Lahir : Magelang, 8 November 1962 Tempat Tinggal : Jl. Manunggal 1/43, Solo, Jawa Tengah Pendidikan : S1 FH UNS, S2 Hukum Ekm & Tek Undip, S3 PDIH Undip Status : Berkeluarga, 1 Istri , 3 Anak Hp. : atau Website : Pekerjaan : Inspektur Jenderal Kemenristek Dikti Pengalaman : 1. Plh. Rektor Universitas Negeri Manado 2. Wakil Rektor II UNS Surakarta 3. Ketua forum PR II / WR II Se – Indonesia 4. Sekretaris Prodi S3 Ilmu Hukum FH UNS 5. Dosen S1/S2/S3 FH UNS Solo Lain-lain : Reviewer Nasional DP2M Dikti, Tim PAK Dikti, Instruktur Brevet, Konsultan DPRD Ngawi- Jatim, DPRD Karanganyar-Jateng, DPRD Surakarta, DPRD Balikpapan, Konsultan IAPI, Konsultan Pemda Ngawi, Pemda Magetan Jatim, Pemkot Gorontalo, Saksi Ahli di beberapa Pengadilan, dll. Dosen S2/S3 tidak tetap di Univ Diponegoro, Univ Trisakti Jkt, Univ Taruma Negara Jkt, Univ Djuanda Bogor, Univ Swadaya Gunung Jati Cirebon, Univ Slamet Riyadi dan UNSA Solo, Univ Brawijaya Malang (disertasi) dll.
3
Existing condition Idealnya : 1 : 1000
Pasca reformasi Tahun 1998 Profesi advokat menjadi profesi pilihan/ unggulan anak muda yang bisa disejajarkan dengan dokter dan insiyur. Di Indonesia jumlah advokat tahun 2015 sekitar orang dimana 5-10 % adalah perempuan, di Jepang ada advokat dari jumlah penduduk orang. Rasio Jumlah Advokat dengan penduduk di beberapa negara : Amerika Serikat 1 : 274 Malaysia 1 : 887 Singapura 1 : 1203 Indonesia 1 : 9038 Idealnya : 1 : 1000
4
Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan kentuan undang – undang (Pasal 1 Angka 1). Dan yang dapat diangkat menjadi Advokat adalah sarjana yang berlatarbelakang pendidikan hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (Pasal 2 ayat 1).
5
Syarat - syarat menjadi advokat
Warga negara Republik Indonesia; Bertempat tinggal di Indonesia; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
6
Undang-undang No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa pendidikan profesional yang dikenal juga pendidikan keahlian, diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi.
7
Peraturan Presiden RI No
Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pendidikan Profesi sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasiharus memiliki standar dan kualifikasi tertentu. Menurut PP RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia menyebutkan bahwa lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8 (Pasal 5 huruf (i)) dengan masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi dengan beban belajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS (Pasal 16).
8
Keadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia
Contoh Mata Kuliah PKPA Keadaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Indonesia Hukum Acara Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pengadilan HAM Hukum Acara Pengadilan Agama Hukum Acara Pengadilan Niaga Hukum Acara Persaingan Usaha Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang ada saat ini, masih kurang ideal. Pendidikan banyak yang mengulang dari kurikulum S1, waktu pendidikan yang terlalu pendek, sistem yang masih menggunakan teori 70% dan praktek 30%. Ini sebagian besar sudah diberikan dalam kuliah S1 Fakultas Hukum
9
Pendidikan Khusus Profesi Advokat Yang Ideal
Beban belajar minimal 24 (dua puluh) SKS ( 50 menit kegiatan tatap muka ; 60 menit kegiatan terstruktur dan 60 menit kegiatan mandiri). Program pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun akademik Sistem pembelajaran 70% Praktek dan 30% Teori Mata kuliah fokus kepada hal-hal praktek/ implementasi Dosen minimal S2 dan profesional (lawyer)
10
Contoh mata kuliah yang ideal untuk pkpa
Legal Opinion Legal audit Alternative Dispute Resolution Penemuan hukum Uji kepatutan dari segi hukum (Legal due Dilligence) Costumer Satisfaction Bahasa Inggris Hukum Contract Drafting Teknik wawancara dengan klien Organisasi Perusahaan (Bedah kasus/ Perkara-perkara kekinian) Tugas Akhir (Setara dengan Tesis atau dengan sebutan lain)
12
Pasal 3 ayat (4) Permendikbud No. 73 Tahun 2013
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pasal 3 ayat (4) Permendikbud No. 73 Tahun 2013 AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR S3 S3T SPESIALIS 2 9 8 7 6 5 4 3 2 1 S2 S2T SPESIALIS 1 PROFESI S1 DIV/ S1T DIII DII DI SMK SMU PENGEMBANGAN PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR KARIR BERBASIS BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGALAMAN
13
Standar Isi Pembelajaran
PROGRAM TINGKAT KEDALAMAN DAN KELUASAN MATERI PEMBELAJARAN D-1 Menguasai konsep umum, pengetahuan, & keterampilan operasional lengkap. D-2 Menguasai prinsip dasar pengetahuan & keterampilan pada bidang keahlian tertentu D-3 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum D-4 / S-1 Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam S-2 / Sp-1 menguasai teori dan teori aplikasi bidang pengetahuan tertentu PROFESI Menguasai teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu Kurikulum Standarnya mana ? S-3/Sp-2 menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu Dituangkan dalam BAHAN KAJIAN yang distrukturkan dalam Bentuk MATA KULIAH 7
17
Advokat Profesional =
18
Sebagai profesi yang terhormat (officium nobile), advokat-advokat muda harus memiliki integritas, jujur, berani dan solidaritas yang tinggi
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.