Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertemuan ke-3
2
Pembahasan Karakteristik Hukum Islam (khashaisu al-tasyri’ al- islami)
Rabbaniy (religious) Akhlaqiy (etis) Waji’iy ad-Diniy (realistis dan religius) Insa’iyyah (Kemanusiaan) Wasathiyah atau tawazun Alamiyah Syumul wa Ihathah (Universal dan Komprehensif) Perbedaan hukum Islam dengan hukum positif. Kaidah-kaidah hukum Islam
3
Karakteristik Hukum Islam
Rabbani (religius) Rabbani merupakan sifat hukum Islam yang sumber utamanya adalah wahyu ilahi (al- Qur’an dan hadis) yang menentukan pokok- pokok, kaidah-kaidah, penjelasan maksud dan tujuan, beberapa contoh, jalan dan petunjuk yang menghantarkan kepada jalan lurus. (Qardhawi, al-Fiqh al-Islamiy, 1999 )
4
Sebagaimana Firman Allah SWT (an-Nisa: 65)
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا [ سورة النساء: 65] “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, sehingga tidak ada rasa keberatan dalam hati terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
5
Al-Wazi’I ad-Diniy (Aturan religius)
Adalah bahwa hukum Islam mengandung makna- makna yang bersifat ruhiyah ad-Diniyah (spiritual riligius) yang mampu melahirkan aturan perundangan tentang kemanusiaan. Insa’iyyah (Kemanusiaan) Adalah Islam menghargai nilai-nilai kemanusiaan, memperhatikan fitrah manusia, dan mengakui semua keadaan manusia baik jasmani, ruhani, akal dan kelembutan, dan menjaga kemulyaan baik dalam keadaan hidup maupun mati, menjaga kehidupan dari segala musuh meskipun janin (bayi) yang berasal dari perbuatan yang haram (zina).
6
Karakteristik Hukum Islam
Islam juga mengakui hak dan kebebasan selama hak-hak kemanusiaan tetap terjaga. Sekalipun manusia benci ketika melihat manusia lain dari segi jenisnya (bentuknya), warnanya, tanah airnya, nasab dan tabi’atnya namun dia memiliki agama dan akidah yang sama, Tuhan yang satu dan ayah yang satu (adam).
7
Sabda Nabi SAW: حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا عمرو بن مرة قال سمعت عبد الرحمن بن أبي ليلى قال كان سهل بن حنيف وقيس بن سعد قاعدين بالقادسية فمروا عليهما بجنازة فقاما فقيل لهما إنها من أهل الأرض أي من أهل الذمة فقالا إن النبي صلى الله عليه وسلم مرت به جنازة فقام فقيل له إنها جنازة يهودي فقال أليست نفسا
8
Syumul wa Ihathal (Universal dan komprehenshif)
Adalah mencakup semua sisi kehidupan seperti aspek ruhiyah (metafisik), madiyah (materi), individu, masyarakat, agama, politik, dan hukum yang meliputi adab hidangan (makan dan minum), sampai pada pembangunan negara, politik pemerintahan, dan administrasi keuangan.
9
Hukum Islam juga mencakup aspek ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Rab-nya yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh dan beberapa sumber lainnya untuk menegakan hak Allah atas hamba-Nya, dan memberi peringatan akan urgensi manusia yang utama dalam wujud ibadah kepada Allah, akhlak dan muamalah.
10
Akhlaqiyah (Etis) Keistimewaan fiqh Islam (hukum Islam) adalah bersifat akhlaqiy yang mengandung hukum- hukum, ibadah, muamalah, hukum ahwal al- Syakhshiyah (prilaku seseorang), hubungan kenegaraan, masalah administrasi dan peraturan undang-undang.
11
Karakteristik Hukum Islam
Alamiyah Alamiyah adalah hukum Islam itu ada sesuai dengan aturan Allah yang terdapat dalam kitab yang bersifat alami yakni al-Qur’an sekalipun al- Quran turun di tanah Arab, dan tulisannya sesuai dengan bahasa mereka tapi mereka tidak mampu mengarang atau menulis satu hurup pun seperti al-Qur’an. Sebagaimana firman Allah SWT:
12
Karakteristik Hukum Islam
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا [الفرقان: 1] وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء: 107) “Maha Suci Dia (Allah) yang telah menurunkan al- Furqan atas hamba-Nya agar menjadi peringatan bagi seluruh alam.” “Dan tidaklah Kami mengutus engkau kecuali rahmat bagi seluruh alam.”
13
Karakteristik Hukum Islam
Wasathiyah (pertengahan) adalah bahwa hukum Islam bersifat tawazun dalam memberikan haknya secara adil dan timbangan yang lurus tangan ada pengurangan, penambahan dan melampaui batas.
14
Karakteristik Hukum Islam
Hasby Ash-Shiddiqy membagi KHI menjadi 3 bagian, yaitu: Takamul (utuh, sempurna, bulat dan tuntas) Wasathiyah (harmonis dan imbang) Harakah (dinamis, bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman).
15
Prinsip Dasar Hukum Islam
Menurut Fathurrahman Djamil ada limat prinsip dasar hukum Islam, yaitu: Meniadakan kepicikan (kesulitan) dan tidak memberatkan Menyedikitkan beban Ditetapkan secara bertahap Memperhatikan kemaslahatan manusia Mewujudkan keadilan yang merata.
16
Perbedaan Hukum Islam dengan hukum positif
Hukum Islam bersumber dari al-Quran dan hadis, atsar sahabat, Ijma dan qiyas. Hukum positif bersumber pada perundang- undangan yang berlaku.
17
Kaidah-kaidah hukum Islam
Kaidah yang paling pokok (kaidah induk) yang mendasari seluruh kaidah fiqhiyah yang ada di bawahnya, yaitu: جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَذَرْءُ الْمَفَاسِدِ “Mendatangkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.” Kaidah pokok yang lima (al-Qawa’idul Khamsah) yang meliputi keseluruhan di bidang fiqh, yaitu اَلأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا “segala perkara itu tergantung maksudnya (niatnya)” الضَّرَرُ يُزَالُ “Bahaya itu bisa dihilangkan” اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ باِلشَّكِّ “Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”
18
اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدَرِ اْلإِمْكَانِ
اَلْمَشَاقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ “Kesulitan itu bisa mendatangkan kemudahan.” اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ “Kebiasaan itu bisa dijadikan sebagai hukum.” Kaidah cabang yang merupakan penjabaran dari kaidah yang kedua: اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتُ “Kemadharatan bisa membolehkan sesuatu yang dilarang.” اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدَرِ اْلإِمْكَانِ “Bahaya (kemadharatan) bisa ditolak berdasarkan ukuran kemungkinannya.”
19
إِدْرَؤُوْا الْحُدُوْدِ بِالشُّبُهَاتِ
Kaidah-kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya hanya dalam bidang fiqh tertentu, yaitu: إِدْرَؤُوْا الْحُدُوْدِ بِالشُّبُهَاتِ “Tolaklah hudud (hukuman) dengan subhat (hal yang belum jelas kasusnya). الَأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَةِ الَإِبَاحَةِ إِلاَّ أَنْ يَّدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا “Pada dasarnya muamalah itu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.” Kaidah yang merupakan cabang dari bidang hukum tertentu, yaitu: كُلُّ مَاءٍ لَمْ يَتَّغَيَّرْ أَحَدُ أَوْصَافِهِ فَهُوَ طَهُوْرٌ “Setiap air yang belum berubah salah satu sifat-sifatnya adalah suci.” الغَرَمُ بِالْغَنَمِ “Kerugian dibebankan krn org mendapat keuntungan” اَلْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمٌ عَلَى مَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ “Kebaikan yang menyangkut kepentingan umum didahulukan atas kebaikan yang bersifat khusus (pribadi).” دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمُ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ “menolak kerusakan didahulukan atas sesuatu yang mendatangkan kebaikan.”
20
Ruang lingkup dan kegunaan kaidah
Ruang lingkup mencakup objek tertentu: Perbuatan mukallaf Materi-materi fiqh yang dikeluarkan dari kaidah-kaidah fiqh yang sudah mapan yg tidak ditemukan nashnya secara khusus dalam al-Qur’an dan sunnah. Kegunaan kaidah fiqh: Memberikan kemudahan untuk menemukan hukum terkait dgn kasus2 hukum Islam yg baru dan tdk jelas nashnya serta dimungkinkan utk menghubungkan dgn materi2 fiqh lain yg masih tersebar dalam kitab-kitab fiqh. Memberikan kemudahan kepada seseorang dalam memberikan kepastian hukum. (Marzuki, PHI)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.