Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan"— Transcript presentasi:

1 Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KESIAPAN PEMDA DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN EVALUASI Oleh: Drs. Hamdani, MM, M.Si, Ak, CA Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Anggota Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

2 PEMISAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN Bendahara Umum Negara (BUN) Pengguna Anggaran (PA) Menteri Keuangan Menteri delegatif Ex Officio delegatif Kuasa BUN KPPN Kepala Satker Kuasa PA penugasan BENDAHARA PPK PPSPM Tanggungjawab Fungsional Perintah bayar Perintah bayar

3 SUMBER DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sumber Kewenangan Pelimpahan Kewenangan Kewenangan atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan; Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya kepada unit atau pejabat dibawahnya Bersifat Delegatif ,pendelagasian wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang dibawah secara penuh, sehingga wewenang dan tanggungjawab beralih kepada pejabat yg dilimpahkan wewenang dan tindakan penerima wewenang sepenuhnya menjadi perbuatan hukum penerima wewenang Bersifat Mandatory, pemberi mandat tetap bertanggungjawab secara administrasi atas perbuatan hukum penerima kewenangan

4 PERANGKAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
KPA PPK PPSPM BENDAHARA MERANGKAP PA/KPA PPK PPSPM sebagai A T A U Keterangan: PA/KPA dapat merangkat sebagai PPK atau sebagai PPSPM PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM Keterangan: KPA tidak boleh merangkap sebagai bendahara PPSPM tidak boleh merangkat sebagai bendahara PPK tidak dapat merangkat sebagai bendahara

5 TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEJABAT PERBENDAHARAAN
Otorisator adalah PPK yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD. Kewenangan ini dikenal sebagai kewenangan otorisator. Ordonantor adalah PPSPM bertindak sebagai ordonator berwenang untuk melakukan pengujian atas tindakan yang dilakukan oleh otorisator (PPK) dan selanjutnya memerintahkan pembayaran melalui penerbitan SPM. Comptabel, adalah bendahara yang melakukan tugas sebagai bendahara.

6 Pembebanan dan Perintah Bayar
Alur Pelaksanaan Belanja Doelmatigheid Penga daan barang/jasa Penagihan SPP Perjan jian Prestasi kerja Pelaksanaan Komitmen PA/KPA Pembebanan dan Perintah Bayar Perintah Bayar Pembeban Pengujian tagihan Wetmatigheid Rechtmatigheid Pengujian Pencairan Dana Kuasa BUD Pencairan Dana Pencairan Dana Wetmatigheid Rechtmatigheid

7 PENGUJIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN/D
Wetmatigheid (Sah Menurut Aturan), , Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DPA atau tidak. Rechtmatigheid (Sah Menurut Administrasi), , Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah. Untuk keperluan  pengujian rechmatigheid  ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti ini antara lain meliputi Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan lain sebagainya Doelmatigheid (Sah Menurut Fisik/Material) , Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DPA atau tidak. Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan. Pengujian  Rechmatigheid dan Wetmatigheid  PPSPM dan Bendahara  kebenaran formiil atau secara administrasi . Pengujian secara doelmatigheid  Pengguna Anggaran /Kuasa Pengguna Anggaran selaku PPK kebenaran material

8 KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KEPALA DAERAH (PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUDA) SEKRETARIS DAERAH (KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUDA) PENGGUNA ANGGARAN (KEPALA SKPD) PPKD Selaku BUD (KEPALA BPKAD) BENDAHARA KUASA PA KUASA BUD PPTK PPK-SKPD

9 PEMBAYARAN LS MELALUI BENDAHARA PENGELUARAN
Atas Beban APBN Atas Beban APBD Gaji dan Tunjangan Gaji Susulan Uang Duka Wafat/Tewas, Uang Lembur Uang Makan , Honorarium Tetap/Vakasi Perjalanan dinas Gaji dan Tunjangan ??? ????

10 Pilar Konsep Basis Akrual
Basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Basis Akrual Pengakuan Biaya Pilar Konsep Basis Akrual Pengakuan biaya dilakukan pada saat kewajiban membayar sudah terjadi, sehingga dengan kata lain, pada saat kewajiban membayar sudah terjadi, maka titik ini dapat dianggap sebagai starting point munculnya biaya meskipun biaya tersebut belum dibayar. Pengakuan Pendapatan Pada saat pemerintah mempunyai hak untuk melakukan penagihan dari hasil kegiatan pemerintah. Dalam konsep akrual basis menjadi hal yang kurang penting mengenai kapan kas benar-benar diterima. Karenanya, dalam basis akrual kemudian muncul adanya estimasi piutang tak tertagih, sebab penghasilan sudah diakui padahal kas belum diterima.

11 Cakupan Akuntansi Berbasis Akrual
Pengakuan pendapatan dan beban pada saat terjadinya transaksi, Pengakuan periodesasi pendapatan dan beban dan Pengakuan pendapatan dan beban non-cash. Belanja yang tidak diikuti beban dengan yang sama (belanja modal dan belanja barang)

12 Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Minimal mengatur: Format LK, Kebijakan akuntansi, Prosedur akuntansi, Bagan akun standar, Jurnal standar, Entitas pelaporan dan entitas akuntansi, Dokumen sumber Sistem Akuntansi Pemda Struktur SA Pemda Perkada LRA, LO, Neraca, LPE & CaLK SA-SKPD LRA, LP-SAL, LO, Neraca, LPE, LAK & CaLK SA-PPKD LRA, LP-SAL, LO, Neraca, LPE, LAK, & CaLK Pemda SA-Konsolidasian Kebijakan Akuntansi Peraturan Terkait KEUDA (Cth. Permendagri No 64 Tahun 2013 PP No. 71 Tahun 2010 tentang SAP Pengakuan pengukuran Pelaporan pengungkapan dari 120 slides

13 Pengakuan Pendapatan LO
Pada saat penerimaan kas untuk pendapatan yang bersifat self assesment (pajak hotel dan pajak restoran) dan pendapatan restribusi tanpa penetapan. Pada saat terjadinya transaksi untuk pendapatan yang bersifat official assesment dengan penerbitan SKP (PBB), SKP kurang bayar pendapatan transfer, bagi hasil pajak dan keputusan pembebanan TP/TGR. Periodesasi pendapatan atas penerimaan kas untuk beberapa periode Tidak saja hak tapi apakah dokumen sumber yang mendasari transaksi sudah dapat diterbitkan misal surat tagihan pajak (STP) denda dan surat ketetapan kurang bayar pendapatan transfer

14 Pengakuan Beban Beban belanja yang bersifat langsung diakui saat kewajiban timbul yaitu beban pemeliharaan, pegawai, bunga, transfer, hibah dan bansos (penerbitan SPM). Pada saat pembayaran oleh bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk belanja UP dan TUP Beban belanja yang bersifat pemakaian diakui secara periodik sesuai pemakaiannya yaitu beban persediaan. Beban belanja yang bersifat penurunan nilai diakui secara periodik seperti penyusutan, amortisasi dan penyisihan piutang. Periodesasi belanja sesuai penggunaannya dan pemanfaatannya

15 Penyajian Kembali (Restatement) Neraca
Penyajian kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi terhadap pos-pos dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode ketika pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi dari semula basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh. Penyajian kembali diperlukan untuk pos pos neraca yang kebijakannya belum mengikuti basis akrual penuh. Untuk penyusunan neraca ketika pertama kali disusun dengan basis akrual, neraca akhir tahun periode sebelumnya masih menggunakan basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Penyesuaian terhadap neraca per 31/12/2014 sesuai akun Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menjadi neraca per 1/1/2015 sesuai akun Permendagri Nomor 64 Tahun 2013

16 INTI RESTATEMENT Pasal 9 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Pemerintah Derah menyajikan kembali LRA,Neraca dan LAK tahun sebelumnya pada tahun pertama penerapan SAP Berbasis Akrual. Dalam penjelasan selanjutnya diklarifikasi penyesuaian kembali hanya untuk Neraca saja, tidak untuk LRA dan LAK. Penyesuaian Neraca 31 Desember 2014 untuk implementasi akuntansi akrual mulai 1 Januari 2015 Penyesuaian untuk menghasilan Neraca Neraca 1 Januari 2015 sesuai Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 diperlukan terhadap beberapa akun. Restatement tidak mempengaruhi Neraca posisi 31 Desember

17 RESTATEMENT LAPORAN KEUANGAN
Paragraf 59 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap menyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional” Surat Ketua KSAP kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor S-47/K.1/KSAP/IX/2015 tanggal 6 September 2015: Pemda membuat Neraca Awal per 1 Januari 2015 basis Akrual dengan menggunakan saldo akhir neraca per 31 Desember 2014 dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar sesuai dengan lampiran I PP 71 Tahun 2010; Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Perubahan Kebijakan Akuntansi diungkapkan dalam CaLK; Menyiapkan dokumen terkait inventarisasi dan aset tetap; Data dan dokumen atas beban dibayar dimuka yang sebelumnya diakui sebagai belanja; Data terkait piutang yang menampilkan nilai wajar setelah dikurangi penyisihan piutang; Data atas utang bunga akibat adanya utang jangka pendek yang sudah jatuh tempo; Informasi lainnya atas data klasifikasi ekuitas yang berbeda penyajiannya dengan basis akrual serta perubahan metode yang diperlakukan pada investasi jangka panjang maupun perubahan metode pencatatan persediaan saat penerapan basis akrual.

18 RESTATEMENT LAPORAN KEUANGAN
Restatement LRA LRA menggunakan basis kas; LRA Tahun 2014 tidak perlu dilakukan restatement. Restatement LO Entitas tidak perlu membuat LO tahun 2014; LO tahun 2015 tidak perlu dikomparasi dengan LO 2014, karena penyajian LO tahun 2015 baru disajikan pertama kalinya; LO tahun 2015 perlu dianalisis untuk melihat kemungkinan adanya “beban dibayar dimuka” yang telah dibayar dan dilaporkan pada LRA tahun 2014 maupun LRA tahun 2015; Melakukan penyesuaian atas kemungkinan adanya beban yang masih terhutang pada akhir tahun 2015

19 PSAP 10 (PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI)
Par Para pengguna Laporan Keuangan perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui kecenderungan arah (trend) posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode. Par. 38. Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. Par. 39. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. Par 40. Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut: (a) adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan (b) adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material. Par. 41. Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi. Par. 42. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

20 PENGARUH PENYAJIAN KEMBALI TERHADAP TRANSAKSI ASET TETAP
Basis Akuntansi Penyajian Kembali Tidak Penyajian Kembali CTA (2014) Ekuitas Dana Investasi Aset Tetap (AT) Akrual (2015 Akumulasi Penyusutan AT Defisit Penghapusan AT*) Aset Tetap Defisit Penghapusan AT *) Alternatif : Koreksi Ekuitas Perbedaan transaksi penghapusan aset tetap CTA VS Akrual *) Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional pada LO Apabila dilakukan secara langsung tahun 2015, maka terjadi nilai yang tidak wajar Defisit dari Kegiatan Non Operasional pada Laporan Operasional apabila pencatatan langsung kepada Defisit Penghapusan AT

21 PENGHENTIAN/PELEPASAN ASET TETAP
Jurnal untuk mencatat reklasifikasi dari Aset Tetap menjadi Aset Lainnya pada tanggal 30 Agustus 2015 : Tanggal Uraian Debet Kredit / 08 /2015 Aset Lainnya Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Akumulasi Penyusutan Aset Lainnya Jurnal untuk mengel uarkan dari neraca pada tanggal 10 Oktober 2015 Beban Non Operasional Akumulasi Penyusutan Aset Aset Lainnya

22 LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pengertian dan Tujuan Ekuitas awal Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas. Ekuitas akhir Struktur dan Isi

23 FORMAT LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

24 Catatan Atas Laporan Keuangan
CaLK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. Meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas Pengertian Untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah Tujuan

25 TITIK KRITIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) ASET TETAP DALAM RANGKA AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
Penghapusan Aset Tetap Aset tetap yang sudah rusak berat dan tidak berfungsi dalam operasional SKPD Penyerahan Aset kepada Daerah Otonom Baru (DOB) Penganggaran terkait aset tetap (belanja modal dan belanja barang)  kapitalisasi aset tetap dan hibah barang Inventarisasi fisik Aset Tetap Penilaian Aset Tetap Adanya aset tetap yang belum bernilai atau nilai tidak wajar Penyusutan Aset Tetap (penyusutan pertama kali dan penyusutan berkala) Rekonsiliasi Daftar Barang Pengguna (DKP) dengan buku besar aset tetap

26 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Paragraf 27 PSAP 07 Lampiran I PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, menyatakan bahwa “Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.” Penyusunan neraca awal pemerintah daerah mengacu pada Buletin Teknis SAP Nomor 2 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Paragraf 58 PSAP 07 menyatakan bahwa “Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakuknan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.”

27 PENILAIAN KEMBALI DAN PENILAIAN BIASA ASET TETAP
PENILAIAN KEMBALI, dalam hal penilaian BMD dilakukan untuk keseluruhan aset yang ada, maka penilaian tersebut harus berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 58 PSAP 07. PENILAIAN BIASA, dalam hal penilaian BMD dilakukan untuk aset tertentu yang yang tidak diketahui biaya perolehannya, maka penilaian tersebut merupakan penilaian biasa serta hal yang lazim dilakukan untuk menentukan nilai aset pada saat pencatatan.

28 PENYUSUTAN ASET TETAP YANG MENGALAMI PENILAIAN
Apabila aset tetap mengalami penilaian pada posisi 1 Januari 2015, maka penyusutan pertama kali per posisi 1 Januari tidak perlu dilakukan, karena penilaian tersebut telah mempertimbangkan akumulasi penyusutan aset tersebut. Persoalan yang terjadi adalah penentuan masa manfaat yang perlu disesuaikan dari tabel masa manfaat, mengingat perlunya taksiran terhadap sisa masa manfaat aset tersebut. Sebagai ilustrasi suatu peralatan dan mesin berupa peralatan komunikasi navigasi dengan masa manfaat 15 tahun dinilai per posisi 1 Januari namun tahun perolehannya tidak diketahui. Bagaimana menentukan sisa masa manfaat aset tetap tersebut? Solusi, penilaian thd aset tetap tersebut meliputi nilai dan sisa manfaat

29 Obyek Penyusutan Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa :
Gedung dan bangunan; Peralatan dan mesin; Jalan, irigasi, dan jaringan; dan Aset Tetap lainnya berupa Aset Tetap renovasi dan alat musik modern. Penyusutan tidak dilakukan terhadap: Tanah dan KDP Aset Tetap yang dinyatakan hilang dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan.

30 IMPLEMENTASI PADA BLUD
LK BLUD harus dikonsolidasi untuk LKPD Transaksi APBD ikut akrual dan tata kelola APBD Transaksai hasil BLUD masuk sbg pendapatan dan belanja pada APBD Realisasi hasil BLUD dilaporkan dan dicatat secara periodik sbg belanja LRA pada SKPD utk LRA dan LO Tetap menggunakan akuntansi SAK dan SAP sampai PASP BLU ditetapkan PSAP BLU masih menunggu proses revisi PP Nomor 74 Tahun 2012 Penerapan akuntansi dgn standar akuntansi tunggal (Standar Akuntansi Keuangan  SAP Format laporan sbg terlampir

31 PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN skpd/lkpd (1-2)
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.

32 PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KE DALAM LAPORAN KEUANGAN skpd/lkpd (2-2)
Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BUN/BUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BUN/BUD sebagai pemilik investasi jangka panjang


Download ppt "Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google