Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLIS ASURANSI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLIS ASURANSI."— Transcript presentasi:

1 POLIS ASURANSI

2 SAAT TERJADINYA PERJANJIAN ASURANSI
Asuransi bersifat konsensus-perjanjian harus dibuat tertulis dalam suatu akta yang disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan denga segala catatan, nota, surat perhitungan, telegram Pembuktian janji dan syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji/syarat khusus tidak tercantum dalam polis maka janji tersebut dianggap tidak ada (batal).

3 POLIS SEBAGAI BUKTI TERTULIS
Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD: Hari pembuatan perjanjian asuransi Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk orang ketiga. Uraian yang jelas mengenai benda obyek asuransi Jumlah yang dipertanggungkan. Bahaya yang ditanggung oleh penanggung. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yang menjadi tanggungan penanggung. Premi asuransi Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yang diperjanjikan antara berbagai pihak Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).

4 PENGERTIAN UMUM Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut: POLIS Syaratnya: Dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Dituliskan/disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak, hak masing-masing pihak, sangsi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.

5 PENGERTIAN OTENTIK Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan: polis (pasal 255 KUHD). Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD). Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral, tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis tersebut (penanggung dan tertanggung).

6 POLIS ASURANSI Pasal 255 KUHD mengatur tentang kontrak asuransi yang umumnya disingkat “DICE”, merupakan akronim dari : D = Declaration I = Insurance C = Condition E = Exclution

7 PENYERAHAN POLIS Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sbb: Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung atau yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkannya kepada tertanggung ddalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD). Jika pertanggungan dilakukan melalui makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertanggung paling lama dalam tempo 8 hari (pasal 260 KUHD).

8 Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun didalam praktek asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.

9 FUNGSI UMUM POLIS Perjanjian pertanggungan (a contract of indemnity).
Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dialami oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip: Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum terjadi/mengalami kerugian Untuk menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan (total collapse) Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

10 FUNGSI POLIS BAGI TERTANGGUNG
1. Bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin akan dideritanya yang ditanggung oleh polis. 2. Bukti (kwitansi) pembayaran premi kepada penanggung. 3. Bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak mematuhi jaminannya.

11 FUNGSI POLIS BAGI PENANGGUNG
1. Bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung 2. Bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung. 3. Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat polis.

12 JENIS POLIS Polis maskapai Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
Polis Lloyds Polis perjalanan (voyage policy) Polis waktu (time policy)

13 JENIS POLIS POLIS DITAKSIR
Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.

14 CONTOH POLIS DITAKSIR Untuk harga pertanggungan Rp ,- misalnya, maka didalam polis dicantumkan valued at Rp ,- atau Rp ,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp ,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari itu. Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp ,- asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.

15 POLIS TIDAK DITAKSIR Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.

16 CONTOH POLIS TIDAK DITAKSIR
Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp. 4 juta maka apabila dialami total loss maka ganti ruginya sesuai dengan real value. Jika dialami partial loss Rp 1 juta, maka ganti ruginya Rp 1 juta, karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bisa dijual Rp ,- maka ganti ruginya Rp ,- Bila harga pertanggungan Rp. 5 juta dan harga realnya Rp. 6 juta. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5 juta. Kelebihan yang Rp. 1 juta dianggap tidak diasuransikan.

17 PENYUSUN ISI POLIS Ditinjau dari jangka berlakunya polis, pada hakekatnya hanya ada 2 macam polis, yaitu polis perjalanan dan polis waktu. Polis asuransi jiwa termasuk polis waktu (biasanya jangka panjang).

18 JENIS POLIS POLIS PERJALANAN
Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya didalam polis perjalanan, misalnya dari Tanjung Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak. Polis perjalanan dapat digunakan untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.

19 JENIS POLIS POLIS WAKTU
Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan (yang lazim adalah 12 bulan) Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.

20 KLAUSULA DALAM POLIS Klausula Premier Risque
Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD) Klausula sudah mengetahui Klausula renuntiatie (renunciation) Klausula From Particular Average (FPA) Klausula with Particular Average (WPA)

21 ISI POLIS ASURANSI Perusahaan asuransi penanggung Nama si tertanggung
Apa yang dipertanggungkan Jangka waktu pertanggungan Jumlah yang dipertanggungkan Besarnya premi Jenis bisnis

22 Isi polis dan syarat pertanggungan pada umumnya disusun sendiri oleh masing-masing penanggung (perusahaan asuransi) sehingga didalam praktek asuransi, bisa saja didapat perbedaan isi dan syarat pertanggungan antara penanggung yang satu dengan penanggung yang lain untuk jenis asuransi yang sama. Banyak penanggung yang menyesuaikan isi dan syarat pertanggungan dengan berpedoman pada polis asuransi yang luas digunakan di dunia. Berbagai macam polis mempunyai isi sendiri-sendiri sesuai dengan jenis polis itu. Isi polis asuransi tentu berbeda dengan polis perjalanan, juga berbeda dengan polis kerugian. Polis kebakaran, polis kendaraan bermotor, dan lain-lain.

23 Walaupun berbeda, semua bernama polis, berarti pada polis tersebut terdapat bagian yang pada hakikatnya tetap sama, yaitu pokok umum isi polis

24 POKOK UMUM ISI POLIS Pokok umum isi polis, dapat dIgolongkan kedalam beberapa golongan. Dalam pembahasan ini digolongkan sbb: Mukaddimah Syarat uraian Syarat operatif Kondisi (conditions) Pengecualian (exclusions) Syarat tanda tangan Program ikhtisar Informasi lain-lain

25 ASURANSI UNTUK PIHAK KETIGA
Harus dinyatakan dengan tegas dalam polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan untuk dirinya sendiri. Cara mengadakan asuransi pihak ketiga: Pemberian Kuasa Umum (General autorization) Pemberian Kuasa Khusus (Special autorization) Tanpa Kuasa (Without autorization)

26 KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DARI TERTANGGUNG
Syarat syahnya pertanggungan/asuransi Setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal yang diketahui oleh tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tidak akan mengadakan asuransi, atau dengan syarat yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.

27 PEMBATASAN TANGGUNGJAWAB PENGANGGUNG (EKSONERASI)
Cacat sendiri pada benda pertanggungan Kesalahan tertanggung sendiri Eksonerasi karena pemberatan risiko

28 PERJANJIAN ASURANSI BERAKHIR
Ada dua macam penyebab berakhirnya perjanjian asuransi, yaitu: Perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya perjanjian telah berakhir sebagaimana yang telah dijanjikan semula. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalakan oleh salah satu pihak walau masa berlakunya perjanjian belum berakhir. Segera setelah perjanjian berakhir, maka semua kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak lagi mendapat ganti rugi dari penanggung.

29 PERJANJIAN ASURANSI BATAL
Menyimpang dari warranty Tanpa insurable interest Perdagangan tidak legal Tidak mengindahkan iktikad baik Perjanjian dibatalkan Kapal melakukan deviasi (dalam asuransi pengangkutan/perjalanan)

30


Download ppt "POLIS ASURANSI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google