Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Hermawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Bahan Ajar TA 2014/2015 HUKUM KEPAILITAN 2 SKS Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2015
2
BAHAN AJAR HUKUM KEPAILITAN 2 SKS
Oleh HOTMAN PARIS HUTAPEA NING YASMINE LISASIH Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 2015
3
Pengantar Hukum Kepailitan& PKPU
Dr. Hotman Paris Hutapea S.H., M.H. Nin Yasmine Lisasih S.H., M.H.
4
Apakah Bangkrut = Pailit???
Sudah ada sejak zaman romawi, kata “bangkrut” = “bankrupt” = “banca rupta” BANGKRUT: _____________________________________________________________________________________________________________________________ PAILIT: _____________________________________________________________________________________________________________________________
5
Definisi Pailit Poerwadarminta, “pailit” artinya “bangkrut” (menderita kerugian besar hingga jatuh) Pasal 1 butir 1 UU 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
6
Asas-asas Pailit Azas Keseimbangan
Fungsi kepailitan adalah dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yg tdk jujur. Dan dilain pihak mencegah kreditur yg tidak baik Azas kelangsungan Usaha Terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yg prospektif tetap dilangsungkan Azas keadilan Ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak berkepentingan. Azas ini mencegah terjadinya kesewenang- wenangan pihak penagih yg mengusahakan pembayaran atas tagihan-tagihan masing2 thdp debitur dengan tidak memperdulikan krediturnya Azas Integrasi Sistem hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yg utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional
8
PIHAK2 DALAM PROSES PAILIT
Kreditor; Debitor; Hakim Pengawas; Pengacara; Kurator; Panitera. SIAPAKAH MEREKA???
9
Sejarah Peraturan yang Mengatur Kepailitan & PKPU
11
Wetboek van Koophandel (1838) asas konkordasi (1848)
Buku I, II, III Wetboek Van Burgerlijke Rechtsvordering (BRV) Wetboek van Koophandel (1838) asas konkordasi (1848) K.B 19 November 1904 Nomor 46 LN 1905 Nomor 217 jo. LN 1906 Nomor 448 (1887) Faillissementsverordening ( FV ) (1945) Perpu No 1 Th 1998 UU No 4 tahun 1998 ttg Penetapan Perpu mjd UU UU No. 37 tahun 2004 Molengraaff Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Stb. (LN) 1906 Nomor 348 Revisi FV
12
Hukum Acara Perdata FHUI
Gasal 2007/2008 Sejarah Awalnya, pengaturan kepailitan diatur dalam dua macam peraturan kepailitan akibat dari pembedaan antara pedagang dengan bukan pedagang. Utk pedagang Indonesia diatur dalam KUHD dalam Buku Ketiga, yang berjudul Van De Voorzieningen In Geval Van Onvermorgen Van Kooplieden (Peraturan Ketidakmampuan Pedagang); Utk bukan pedagang diatur dalam Reglement op de Rechtsvordering biasa disingkat dengan Rv (Staatsblad Nomor 1847 Nomor 52 jo Staatsblad Nomor 1849 Nomor 63), Buku Ketiga, Bab Ketujuh yang berjudul Van den staat van Kennelijk Onvermogen. Ke-2 peraturan tsb dicabut oleh Faillissement Verordening S Setelah bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, untuk kepailitan tetap berlaku Faillissement Verordening yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Peraturan Kepailitan. Hening Hapsari & Disriani Latifah
13
Sejarah Namun, peraturan tsb sudah tidak mampu lagi memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi di bidang perekonomian terutama dalam menyelesaikan masalah utang-piutang Maka perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan Faillissement Verordening tsb dg ditetapkannya Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan pada tanggal 22 April 1998 yang kemudian disahkan menjadi: Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Undang-Undang Kepailitan (UUK) pada tanggal 9 September 1998, dengan berlakunya UUK berarti pemerintah telah memenuhi salah satu persyaratan yang diminta oleh kreditor-kreditor luar negeri (baca Dana Moneter Internasional/International Monetary Fund), agar para kreditor luar negeri memperoleh jaminan kepastian hukum.
14
Sejarah Ternyata UUK juga ada kelemahan, diundangkanlah UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) pada tanggal 18 Oktober 2004. Didasarkan pada pasal 307 UUKPKPU tersebut maka UUK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissementsverordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”
15
Putusan Pailit
16
PENCABUTAN PUTUSAN PAILIT
EKSEKUSI PUTUSAN PAILIT UPAYA HUKUM
17
Pencabutan Putusan Pailit
Pasal 18 UUKPKPU : Apabila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, Atas usul Hakim Pengawas; Setelah mendengar panitia Kreditor sementara; Setelah memanggil dengan sah atau mendengar Debitor.
18
Dampak Pencabutan Putusan pailit
Si Debitur berada kembali dalam keadaan seperti sebelum ia dijatuhi keputusan kepailitan Para kreditur memperoleh kembali hak2 mereka untuk mengadakan exekusi secara individual. Selanjutnya pencabutan putusan kepailitan tidak akan mempengaruhi segala perbuatan2 yang telah dilakukan sebelum dicabutnya putusan kepailitan, dalam arti kata semua perbuatan yang dilakukan sebelumnya atau sebelum dicabutnya keputusan pengadilan itu tetap sah Thd putusan pencabutan pernyataan pailit dpt diajukan Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali
19
UPAYA HUKUM BANDING KASASI PK Diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Alasan-alasan kasasi: tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; salah penerapan hukum; lalai yang menyebabkan batalnya putusan Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus, atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
20
UPAYA HUKUM DALAM PAILIT
KASASI UPAYA HUKUM DALAM PAILIT PENINJAUAN KEMBALI
21
Upaya Hukum Upaya Hukum dlm perkara permohonan kepailitan adl kasasi Ke MA,diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan pengadilan diucapkan diajukan melalui Panitera Pengadilan yg telah memutus permohonan pernyataan pailit tsb. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kpd termohon kasasi. Termohon kasisi dapat mengajukan kontra memori kasasi kpd panitera pengadilan paling lambat 7 hari stl termohon menerima memori kasasi,dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kpd pemohon kasasi paling lambat 14 hr stl kontra memori kasasi diterima Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi,memori kasasi dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yg bersangkutan kpd MA paling lambat 14 hr setelah tgl permohonan kasasi didaftarkan.
22
Mahkamah Agung MA wajib memepelajari permohonan Kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hr setelah tgl permohonan Kasasi diteima MA. Sidang atas permohonan Kasasi dilakukan paling lambat 20 hr stl tgl permohonan kasasi diterima MA. Putusan Permohonan Kasasi hrs diucapkan paling lambat 60 hr stl tgl permohonan Kasasi. Panitera MA wajib menyampaikan salinan putusan MA kpd Panitera pd Pengadilan Niaga paling lambat 3 hr stl keputusan diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan Kasasi kpd Pemohon,Termohon,Kurator dan Hakim Pengawas paling lambat 2 hr setelah putusan Kasasi diterima.
23
PENCOCOKAN PIUTANG Pencocokan piutang atau disebut dgn SEKESTRASI atau tahapan konsevator atau tahapan penyimpanan/penitipan dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang Debitor atau utang kreditor. Pencocokan dimaksud baik mengenai kedudukan kreditor, pengakuan sebagai krediteor maupun mengenai besarnya piutang. Pengertian utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yg wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
24
Ketentuan Mengenai Pencocokan Piutang
UTANG PIUTANG 1 2 3 4 5 6 7 3 a
25
KETERANGAN GAMBAR Pendaftaran permohonan pernyataan pailit;
Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit ke Ketua Pengadilan Niaga; (maksimal dua hari) Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang; (3 hari) 3a. Pemanggilan para pihak; Sidang pemeriksaan; (20 hari) Penundaan sidang; (25 hari) Putusan pailit; dan (60 hari) Pencocokan Utang (14 hari).
26
Mengenai pencocokan utang, menurut pasal 113 dan 114 K-PKPU, ketentuan mengenai pencocokan piutang antara lain sebagai berikut : Paling lambat 14 hari setelah putusan penyataan pailit diucapkan, hakim pengawas harus menetapkan : Batas akhir pengajuan tagihan; Bats akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Hari, tanggal, waktu dan tetmpat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang. Tenggang waktu antara tanggal pengajuan tagihan dan verifikasi pajak paling singkat 14 hari; Kurator paling lambat 5 hari setelah penetapan wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat mengumumkannya paling sedidkit dalam 2 (dua) surat kabar harian.
27
Hak dan kewajiban Kreditor dalam Pencocokan Piutang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai perhitungan atau keternangan tertulis lainnya yang menunjukan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu penrnyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya atau hak untuk menahan benda. Atas penyerahan piutang kreditor berhak memeinta suatu tanda terima dari kurator.
28
Hak dan kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang
Debitor pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit. Kreditor dapat meminta keterangan dari debitor pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui hakim pengawas. Pertanyaan yang diajukan kepada debitur pailit dan jawaban yang diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.
29
Hak dan kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang
Mencocokan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keternangan debitor pailit, atau Berunding dengan kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima; Kurator berhak meminta kepada kreditor agar memasukan surat yg belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surak bukti asli; Kur wajib memasukan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangka piutnag yang dibantah termasuk alasannya dimasukan ke dalam daftar tersendiri. Lanjutan….
30
Hak dan kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang..lanjutan
Dalam daftar dibubuhkan pula catatan terhadap setiap piutang apakah menurut pendapat kurator piutang yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya atau hak untuk menahan benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan. Apabila kurator hanya membantah adanya hak didahulukan atau adanya hak untuk menahan benda, piutang yang bersangkutan harus dimasukan dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan kurator tentang bantahan serta alasannya. Kurator wajib menyediakan di kepaniteraan pengadilan salinan dari masing-masing daftar selama 7 (tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.
31
Hak dan kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang..lanjutan
Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang adanya daftar kepada kreditor yang dikenal, disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh debitor pailit.
32
Hak dan kewajiban Hakim Pengawas dalam Pencocokan Piutang
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah oleh kurator; Setiap kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang dapat meminta agar kurator memberikan keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar atau dapat membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk dihdaulukan, hak untuk menahan suatu enda atau dapat menyetujui bantahan kurator. Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau bantahannya atau menuntut supaya kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran piutangnya yang tidak dibantah oleh kurator atau oleh salah seorang kreditor.
33
Hak dan kewajiban Hakim Pengawas dalam Pencocokan Piutang…lanjutan
Dalam hal kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti haknya wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dgn iktikad baik percaya piutang itu ada dan belum dilunasi; Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka hakim pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.
34
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Dalam Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak secara tegas memberikan definisi mengenai PKPU. Penulis menyimpulkan definisi dari PKPU adalah kesempatan yang diberika oleh Debitor untuk melunasi utang-utangnya dengan melakukan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
35
PKPU menurut para pakar
Menurut Munir Fuady, PKPU adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan tersebut kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).
36
Perbedaan Kepailitan dengan PKPU
NO PEMBEDA KEPAILITAN PKPU 1 KEWENANGAN TERHADAP HARTA KEWENANGAN DEBITUR HILANG YG MENYANGKUT KEPENGURUSAN HARTA PAILIT, DIGANTI OLEH KURATOR DEBITUR TIDAK KEHILANGAN HAK MENGURUS, TETAPI DIDAMPINGI/DISETUJUI OLEH PENGURUS. 2 BATAS WAKTU DALAM KEPAILITAN TIDAK ADA BATAS WAKTU TERTENTU UTK PENYELESAIAN PROSES KEPAILITAN DALAM PKPU DIBATASI WAKTU 270 HARI HARUS SELESAI, JIKA TIDAK SELESAI DAN TIDAK TERCAPAI PERDAMAIAN, MAKA DEMI HUKUM DEBITUR DINYATAKAN PAILIT. 3 PIHAK YG DPT MENGAJUKAN PERMOHONAN DEBITUR KREDITUR BI KEMENKEU BAPEPAM KEJAKSAAN 4 PIHAK YG MELAKUKAN PENGURUSAN HARTA KURATOR (PASAL 1 ANGKA 5, PASAL 15 AYAT (1), DAN PASAL 16 UU K-PKPU TIDAK ADA KURATOR, PENGURUS DIDAMPINGI DEBITOR (PASAL 225 AYAT (2) DAN AYAT (3) UU K-PKPU 5 UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN ATAS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT, DPT DIAJUKAN KASASI DAN PK KE MAHKAMAH AGUNG (PASAL 11 AYAT (1) DAN PASAL 14 UU K-PKPU) TERHADAP PUTUSAN PKPU TIDAK DAPAT DIAJUKAN UPAYA HUKUM APAPUN (PASAL 235 AYAT (1) UU KEPAILITAN. 6 JANGKA WAKTU PENANGGUHAN 90 HARI YANG DILANJUTKAN DENGAN PEMBERESAN 270 HARI YANG DILANJUTKAN DENGAN KEPAILITAN 7 FUNGSI PERDAMAIAN PERDAMAIAN SEBAGAI CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN PERDAMAIAN SEBAGAI RESTRUKTURISASI UTANG DIREKTUR DAN KOMISARIS DALAM JANGKA WAKTU 5 TAHUN SETELAH KEPAILITAN TIDAK BOLEH MENDUDUKI JABATAN DI PERUSAHAAN LAIN DIREKTUR DAN KOMISARIS TETAP BOLEH MENDUDUKI JABATAN SELANJUTNYA
37
PERDAMAIAN Isi rencana perdamaian (composition plan) adalah kemungkinan : Utang akan dibayar sebagian; Utang akan dibayar dicicil; Utang akan dibayar sebagian dan sisanya dicicil. Dalam rencana perdamaian tersebut harus jelas alternatif perdamaian dimaksud, sehingga kreditornya mempersiapkan diri untuk mempertimbangkannya dalam rapat yang bersangkutan.
38
Berita Acara dalam Perdamaian
Berita acara dalam perdamaian wajib memuat : Isi perdamaian; Nama kreditor yg hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap Suara yang dikeluarkan Hasil pemungutan suaru, dan Segala sesuatu yg terjadi dalam rapat. Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti. Setiap orang yg berkepentingan dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara rapat yg disediakan palign lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
39
Ketentuan tentang Kepailitan Internasional
Masalah kepailitan yang berkaitan dengan ketentuan Hukum Internasional adalah suatu keadaan dimana sebuah perusahaan telah dinyatakan pailit di suatu negara dan perusahaan tersebut mempunyai anak perusahaan yg berada di negara lain dan didirikan berdasarkan hukum negara setempat. Masalah kepailitan internasioal, sangalah rumit. Hal ini dikarenakan para obyek dan subyek lalu tahapan persidangan membutuhkan waktu yg cukup lama, da menimbulkan kerumitan sendiri mulai tingkat Pengadilan niaga sampai dgn Mahkamah Agung.
40
Prinsip prinsip Hukum Kepailitan Internasional
Prinsip Teritorialitas Prinsip yg membatasi berlakunya putusan pailit pada daerah negara. Kepailitan hanya mengenai bagian-bagian harta benda yg terletak di dalam wilayah negara tempat putusan tersebut diucapkan Prinsip Universalitas Suatu putusan pailit y diucapkan di suatu negara mempunyai akibat hukum dimanapun saja dimana orang ygdinyatakan pailit mepunyai harta benda. Prinsip Pengakuan Hukum Prinsip ini dikenal dalam pembubaran atas suatu perusahaan yg dinyatakan pailit. Bahwa ntuk mengadili suatu perusahaan yg dinyatakan pailit. Bahwa untuk mengadili suatu perusahaan yg dinyatakan pailit di luar negeri dapat dilakukan oleh lembaga likuidasi negara asal jika mendapatkan pengakuan atas kewenangannya dalam menangani kasus kepailitan tersebut.
41
Dasar Hukum Kepailitan Internasional
Hingga saat ini belum ada perjanjian internasional yang mengatur secara khusus kepailitan yg bersifat lintas batas negara yg dapt diikuti oleh negara-negara yg bersifat universal. Perjanjian lintas batas hanya bersifat lintas batas secara regional yaitu European Council No. 1346/2000of May 2006 on Insolvency Proceedings yang isinya dimungkinkan putusan pailit pengadilan dari suatu negara angota uni eropa untuk dieksekusi di negara-negara anggota uni Eropa lainnya.
42
Pengaturan Hukum Kepailitan Internasional dalam UU K-PKPU
Dalam UU K-PKPU mengatur keadaan pembagian budel pailit berupa barang debitor peilit yg berada di luar Indonesia, sedangkan debitornya dinyatakan pailit menurut hukum kepailitan Indonesia. Pengaturan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 212 sampai dengan Pasal 214 UU K-PKPU. Pasal 212 menyebutkan kreditor yg setelah putusan pernyataan pailit debitornya diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dan benda yang termasuk harta pailit yg berada di luar wilayah NKRI. Yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan, harus mengganti kepada budel pailit segala yg telah diperolehnya tersebut.
43
Pengaturan Hukum Kepailitan Internasional dalam UU K-PKPU..lanjutan
Tampak dari ketentuan di atas bahwa debitornya di Indonesia diputus pailit oleh pengadilan yang berwenang di Indonesia yaitu pengadilan niaga. Kreditornya sendiri tidak dipersoalkan apakah di Indonesia atau di luar Indonesia, tetapi harta atau barang yg termasuk budel pailit berada di luar Indonesia. Kemudian pasal 213 ayat (1) UU K-PKPU menentukan bahwa kreditor yg memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya terhadap debitor pailit kepada pihak ke tiga, dengan maksud supaya pihak ketiga mengambil pelunasan secara didahulukan daripada orang lain atas seluruh atau sebagian piutangnya dan benda yang termasuk buel pailit yg terletak di luar wilayah NKRI, diwajibkan mengganti kepada budel pailit apa yang telah diperolehnya tersebut.
44
Latihan Formulir Putusan Pengadilan Niaga tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah hak Suara Kreditor (lembaran negara Ri Tahun 2005 nomot 27 tambahan Lembaran Negara nomor 4484) Peraturan Menteri Kehakiman dan Hak Assi Manusia RI nomor M.01-HT tahun 2005 tentang Pendafataran Kurator dan Pengurus. Kep. Menteri Kehakiman RI Nomor. M.01-HT tahun 1998 tentang Pedoman Besarnya imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus. Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
45
Rujukan http://notariatundip2011.blogspot.com/2012/01/kurator.html
51
http://advokatku. blogspot
52
https://ml.scribd.com/doc/152028722/perbedaan-kepailitan-dan-pkpu
53
https://radianadi. wordpress
54
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.