Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
Dadang Epi Sukarasa Universitas Padjadjaran

2 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.02/2015, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

3 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 512/KMK
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 512/KMK.05/2014 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Universitas Padjadjaran pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Peraturan Rektor UNPAD Nomor 61 Tahun 2014, tentang Pedoman Implementasi Remunerasi Badan Layanan Umum UNPAD Keputusan Rektor UNPAD Nomor 469/UN6.RKT/KU/2016, tentang Penetapan Gaji dan Insentif Kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum UNPAD

4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012, tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap Peraturan Rektor UNPAD Nomor 59 Tahun 2015, tentang Mekanisme Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan Sumber Anggaran DIPA Unpad untuk Program ALG dan HUPS Unpad Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UNPAD, tanggal 10 Maret 2016 tentang Pengelolaan Sistem Keuangan UNPAD Tahun Anggaran 2016

5 TAHAPAN PENYUSUNAN PERENCANAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN
Tahun Anggaran 2016 Universitas Padjadjaran mulai menerapkan Sistem Pengelolaan Keuangan yang terpusat, dimulai dari Penyusunan Perencanaan, Pencairan Anggaran, dan Penyusunan Laporan.

6 Tahapan Penyusunan Perencanaan
Paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, unit kerja mengajukan Usulan Kegiatan Bulanan ke Direktorat Perencanaan berdasarkan Usulan Program dan Kegiatan Tahun 2016 yang telah disetujui sebelumnya. Tanggal 20 sd tanggal 25 setiap bulannya, Direktorat Perencanaan akan mengolah dan menyetujui Usulan Kegiatan Bulanan mana yang dapat dilakukan oleh unit kerja. Tanggal 25 setiap bulannya, Direktorat Perencanaan akan mengirimkan Usulan Kegiatan Bulanan unit kerja yang telah disetujui kepada : Unit Kerja (WD2), yang akan berkoordinasi dengan PUMK PPK Direktur Keuangan, yang akan berkoordinasi dengan tim Perbendaharaan

7 Tahapan Pencairan Anggaran
Tanggal 26 setiap bulannya, berdasarkan Usulan Kegiatan Bulanan yang telah disetujui Direktorat Perencanaan, Unit Kerja (WD2) akan melakukan koordinasi dengan PPK dan BPP untuk mengolah dan menentukan mekanisme belanja yang akan diajukan, apakah pengajuan belanja akan melalui mekanisme pembayaran TUP atau LS. Pengajuan UP/TUP/LS diajukan oleh PPK terkait pada Direktur Keuangan. Pengajuan ini tidak dilakukan oleh WD2/Unit Kerja pemegang DIPA.

8 Usulan Kegiatan Bulanan yang ditentukan melalui mekanisme pembayaran TUP, PPK dan BPP akan berkoordinasi untuk mengajukan permohonan TUP kepada Bendahara Pengeluaran, tanggal 1 setiap bulannya dana TUP sudah cair dan diserahkan kepada Unit Kerja melalui PUMK. Usulan Kegiatan Bulanan yang ditentukan melalui mekanisme pembayaran LS, Unit Kerja (WD2) dan PPK akan berkoordinasi dengan Direktorat terkait sebelum mengajukan permohonan pencairan ke Direktorat Keuangan

9 Belanja yang berkaitan dengan SARPRAS akan berkoordinasi dengan Direktorat Sarana dan Prasarana dan ULP Contoh : Pengadaan ATK, Bahan Praktikum, Pemeliharaan, BBM, Listrik, Telpon, Air, Sewa, Inventaris Belanja yang berkaitan dengan Pengembangan SDM akan berkoordinasi Direktorat SDM Contoh : Bantuan pendidikan untuk dosen & tendik, Bantuan Keikutsertaan di Seminar Nasional/Internasional, Capacity Building Belanja yang berkaitan dengan Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat akan berkoordinasi dengan DRPM.

10 Untuk pengajuan UP BOPTN khusus kegiatan kemahasiswaan, unit kerja harus melampirkan :
Proposal Kegiatan Surat Usulan dari Manager Kemahasiswaan yang mencantumkan besaran bantuan yang akan diberikan. SK PPK

11 Untuk pengajuan pencairan kegiatan ALG dan HUPS mengacu pada Peraturan Rektor No. 59 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pengelolaan Tambahan Uang Persediaan Sumber Anggaran DIPA UNPAD untuk Program ALG dan HUPS UNPAD. Pengajuan kegiatan bulanan ALG dan HUPS dari Unit Kerja harus sudah masuk ke Direktorat Perencanaan tanggal 20 setiap bulannya. Proses pencairan anggaran kegiatan ALG dan HUPS akan dilaksanakan bersamaan dengan proses pencairan anggaran kegiatan Non ALG dan HUPS.

12 ALG DAN HUPS ALG adalah Program Universitas Padjadjaran yang berupaya untuk mengakselerasi dosen bergelar doktor menjadi profesor dan mengakselerasi jumlah profesor yang memiliki Scopus ID dan h-index. HUPS adalah Program Universitas Padjadjaran yang bermaksud untuk mendorong peningkatkan keunggulan dan inovasi dan/atau jati diri Program Studi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap solusi masalah pembangunan di wilayah Jawa Barat dan atau nasional.

13 ALG Kegiatan penelitian; Publikasi ilmiah; Seminar (mengikuti/mengadakan); HKI; Bahan dan Peralatan penunjang penelitian; Buku Pustaka.

14 AKUN BELANJA DALAM RKA ALG
AKUN BELANJA DALAM RKA UNTUK ALG Kegiatan ALG dalam RKA ada pada Output Hasil Penelitian Akun Belanja terdiri dari : Belanja Honorarium Belanja Barang Belanja Jasa Belanja Perjalanan Dinas Belanja Barang/Jasa lainnya Belanja Modal (alat lab, alat praktikum) sedang diusulkan untuk diakomodasi di RKA

15 AKUN BELANJA DALAM RKA UTK HUPS
Kegiatan HUPS dalam RKA ada pada Output: Layanan Pendidikan Prodi Memenuhi Standar Mutu Pendidikan Pengembangan SDM Peralatan Pendidikan Layanan Perkantoran Akun Belanja terdiri dari : Belanja Honorarium Belanja Barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Dinas Belanja Barang/Jasa lainnya Belanja Modal Peralatan

16 MEKANISME PENGAJUAN PEMBAYARAN
digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari unit kerja yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme LS dan untuk membiayai kegiatan belanja yang tidak direncanakan (pembiayaan kegiatan yang tiba-tiba). Contoh : pembelian konsumsi rapat, honor narasumber yang tidak direncanakan sebelumnya. UPdapat digunakandengan permintaan WD2/Unit Kerja pada PUMK UP merupakan Uang Muka Kerja dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) kepada Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) Unit Kerja yang dapat dimintakan penggantiannnya (revolving). Revolving bisa diajukan setelah digunakan minimal 60%.

17 Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh PUMK adalah untuk Kuitansi di bawah Rp ,- (lima puluh juta rupiah) UP merupakan persediaan dana yang harus selalu tersedia pada PUMK unit kerja sebagai dana cadangan. UP dapat diberikan untuk pengeluaran- pengeluaran : belanja barang, belanja pegawai, belanja Jasa dan belanja perjalan dinas.

18 Pengajuan Penggantian UP dapat dilakukan setelah kuitansi sudah siap dipertanggung jawabkan yang dilengkapi dengan dokumen belanja yang sah/yang memenuhi syarat-syarat keabsahan dan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (PUMK, PPK, BPP dan PPHP). Penggantian UP/Petty cash diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengajuan. Penggunaan UP hanya digunakan untuk belanja yang bersumber dari dana PNBP, sedangkan untuk belanja dengan sumber dana BOPTN diajukan terpisah. Sisa UP yang masih ada pada PUMK pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Bendahara Pengeluaran Pembantu.

19 Pembayaran dengan Tambahan Uang Persediaan (TUP) : ALG dan HUPS
TUP merupakan uang muka yang diberikan Bendahara Pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan dan telah tercantum dalam rencana bulanan yang telah disetujui oleh Dierektorat Perencanaan. Dalam hal sisa dana UP tidak mencukupi, BPP dapat mengajukan TUP kepada Bendahara Pengeluaran. TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan. TUP tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.

20 Setelah 1 (satu) bulan dari tanggal penerbitan SP2D, BPP harus melaporkan penggunaan dana TUP nya, dilengkapi dengan dokumen belanja yang sah/ yang memenuhi syarat-syarat keabsahan dan sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (PUMK, PPK, BPP dan PPHP). Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui satu bulan, PPK mengajukan permohonan persetujuan kepada KPA. Sisa dari dana TUP yang tidak terpakai, harus disetorkan kembali ke kas BLU. Pengajuan TUP berikutnya dapat dilakukan setelah TUP sebelumnya telah selesai dinihilkan.

21 Pembayaran Langsung (LS)
Merupakan pembayaran yang dilakukan langsung (LS) kepada Bendahara Pengeluaran/Penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung dan telah tercantum dalam rencana bulanan yang telah disetujui oleh Dierektorat Perencanaan. Pencairan melalui LS dilakukan setelah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/PPK mengajukan SPP-LS kepada KPA atau Pejabat yang ditunjuk. LS dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja Jasa dan belanja perjalan dinas.

22 TEKNIS PERTANGGUJAWABAN BELANJA
Setiap bukti belanja/kwitansi harus disyahkan oleh pejabat pengelola keuangan terkait dan dilengkapi dengan data dukung berdasarkan peraturan yang berlaku.

23 1. Penandatangan di kwitansi
Setiap bukti belanja/kwitansi harus ditandatangani oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK) WD II untuk belanja remunerasi & honor Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk belanja barang & jasa

24 Kelengkapan data dukung belanja dengan mekanisme pembayaran UP/TUP
Belanja barang /Konsumsi Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Bon pembelian Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan Undangan e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp ,-

25 Belanja Barang/ATK Kuitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian Belanja diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp ,-

26 Paket Meeting Undangan
Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai Bill hotel Surat konfirmasi kegiatan dari hotel SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp ,-

27 Belanja Honor Kegiatan
Daftar Honor ditandatangani oleh PPK, BPP, WD 2 & PUMK SK PPK Pembayaran Honor Undangan Daftar Hadir yang ditandatangani oleh Penanggungjawab Kegiatan SSP ( PPh sesuai jenis belanja), pajak dibayar oleh BPP

28 Bantuan Pendaftaran Bukti pendaftaran manual/bukti transfer bank dengan penjelasan "Biaya Pendaftaran .... Undangan Surat Tugas Ijin Setneg (untuk kegiatan di luar negeri) Fc abstrak/full paper Fc sertifikat

29 Akomodasi Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai Undangan Daftar hadir Bill hotel

30 Belanja Modal Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian Belanja diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja, tidak di cap dan ditandatangani oleh perusahaan), pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp ,-

31 Perjalanan Dinas Surat Undangan Surat Penugasan
Surat ijin dari Sekretariat Negara untuk perjalanan dinas ke luar negeri SPPD Rincian Biaya Perjalanan Dinas Daftar Pengeluaran Riil Menyerahkan bukti tiket dan akomodasi setelah perjalanan dinas selesai Membuat laporan kegiatan perjalanan dinas

32 Belanja Sewa Kwitansi Pembayaran diisi tandatangan, nama jelas, stempel perusahaan dan materai sesuai ketentuan Daftar Rincian diitandatangan perusahaan dan PPHP e-faktur SSP (PPN dan PPh sesuai jenis belanja) , pajak dibayar oleh BPP SPK sederhana untuk pembelian diatas Rp ,-


Download ppt "PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google