Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTABILITAS TUNGGAL PRESIDEN NKRI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTABILITAS TUNGGAL PRESIDEN NKRI"— Transcript presentasi:

1

2 AKUNTABILITAS TUNGGAL PRESIDEN NKRI
RAKYAT PRESIDEN NKRI AKUNTABILITAS TUNGGAL RPJM LKP TERPADU NON KEUANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (K/L) DUKUNG AKUNT. PRESIDEN RKP/D PEMERINTAH DAERAH DUKUNG AKUNT. PRESIDEN RESPONSIBILITAS P O A C Strong Internal Control (Risk Management & Good Governance) President’s Accountability Systems (PASs)

3 Pengawasan Intern Keuangan Negara
WAS INTERN: Melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, & pengawasan lainnya utk meningkatkan: Governance process Risk management Control AKUNTABILITAS: Obligation to answer pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pencapaian visi-misi KEU. NEGARA: Objek: Semua hak & kewajiban ngr yg dpt dinilai dg uang (moneter, fiskal, kek ngr yg dipisahkan) & sgl sst yg dpt dijadikan milik negara Subyek: seluruh obyek yg dimiliki/dikuasai Pem Pst/Daerah , BUMN/D, & badan lain yg terkait Proses: Perumusan kebijakan s.d. pertgjwban Tujuan: Sel. kebijakan, kegiatan & hub hkm yg berkaitan dg pengelolaan obyek Macro perspective: Keu Ngr digunakan utk pencapaian tujuan bernegara Was Intern atas Akuntabilitas Keu Neg: Proses kegiatan pengawasan intern dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa control, risk management dan governance process atas pengelolaan keuangan negara dapat memenuhi standar (best practice) dan meningkat secara berkelanjutan, sehingga keuangan negara benar-benar digunakan secara efisien, ekonomis dan efektif, transparan dan bertanggung jawab, serta adil dan patut untuk mencapai tujuan bernegara.

4 Peran APIP dalam SPIP SPIP BPKP Presiden Gubernur
Efektivitas dan Efisiensi Pencapaian Tujuan Presiden SPIP RPJM Renstra RKT Program Kegiatan Keandalan Pelaporan Keuangan Menteri/ Pim Lembaga Gubernur Pengamanan Aset Bupati/ Walikota Ketaatan terhadap Peraturan Berlaku Penguatan Efektivitas Akuntabilitas Pengawasan Intern Pembinaan Pengawasan Intern BPKP Inspektorat Jenderal Kem/LPND Inspektorat Provinsi Inspektorat Kab/Kota

5 Visi-Misi 2015-2019 (Perpres No. 2 Tahun 2015 ttg RPJMN)
TERWUJUDNYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG MISI: Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

6 Agenda Prioritas 2015-2019 (Perpres No. 2 Tahun 2015 ttg RPJMN)
Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Membuat pemerintah selalu hadir dengan pembangunan dab tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Melakukan revolusi karakter bangsa. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

7 Tema RKP 2017 “Memacu Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesempatan Kerja serta Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Antarwilayah”

8 Visi dan Misi Kemenristekdikti 2015-2019
Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa Misi Meningkatkan relevansi, kuantitas dan kualitas pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas Meningkatkan kemampuan iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka reformasi birokrasi

9 Sasaran Strategis dan Indikator
Meningkatnya relevansi, kuantitas, dan kualitas pendidikan tinggi Indeks Pendidikan Tinggi Meningkatnya kemampuan iptek dan inovasi Indeks Inovasi Terlaksananya reformasi birokrasi Indeks Reformasi Birokrasi

10 Kebijakan Kemenristekdikti 2017
Menciptakan sistem Pendidikan Tinggi yang berkeadilan 01 Memberikan akses bagi masyarakat tidak mampu ke Pendidikan Tinggi 02 Meningkatkan kapasitas dan kualitas Pendidikan Tinggi melalui alokasi BOPTN 03 Meningkatkan kapasitas dan kualitas kelembagaan dan sumber daya iptek dan pendidikan tinggi (termasuk revitalisasi Pendidikan Vokasi) 04 Melakukan penyelesaian dan peningkatan infrastruktur, khususnya pembangunan Rumah Sakit Pendidikan dan infrastruktur lain yang terhenti 05 Meningkatkan produktifitas riset dan inovasi 06 Mengembangkan teknologi untuk pembangunan 07 Mengendalikan alokasi anggaran sehingga efisiensi dan keefektifan SDM professional Ristekdikti meningkat 08

11 Alokasi Anggaran 2017 Kemenristekdikti
Rp38,73Triliun Rp1,00Triliun PENDIDIKAN (Dikti) Beasiswa Bidikmisi, PPA, ADik mhs (Rp. 4,24 T ) Beasiswa SM3T dan PPGT mhs (Rp. 293,57 M) BOPTN 107 PTN dan BPPTN-BH untuk PTN-BH (Rp. 4,65 T ) Beasiswa dosen/tendik (Rp. 836,58 M) Beasiswa KNB 560 Mhs (Rp. 28 M ) Akademi Komunitas dan Pengembangan PT, 125 PT (Rp. 250 M ) Revitalisasi Pendidikan Vokasi untuk 12 Program Studi (Rp. 212 M) PHP PTS 100 PTS (Rp. 59 M) PNBP/BLU 107 PTN (Rp. 9,01 T ) Gaji dan Tunjangan Dosen/Guru Besar/Pegawai, untuk 139 Satker (Rp. 13,90 T) Operasional Pemeliharaan 139 Satker (Rp. 1,67 T) PHLN/RMP 9 Project (Rp. 1,76 T) LAYANAN UMUM (Ristek) 10 Taman Sains (Rp. 115 M) 7 Pilot Inkubator di Perguruan Tinggi (Rp. 35 M) 651 Karyasiswa S2/S3 DN dan LN (Rp. 23,41 M (APBN) & Rp. 89,7 M (PHLN) 235 Paket Insinas (Rp. 92 M) 15 Paket Litbang Iptek Bidang Kesehatan dan Obat (Rp. 17 M) 105 Tenant Pengembangan PPBT (Rp. 110 M) 1 Paket Sarpras untuk Pusat Genomik (Rp. 50 M) 1 Kawasan NSTP Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek (Rp. 90 M) 45 Produk Inovasi (Rp. 75 M) PAGU ANGGARAN Rp39,73 Triliun

12 Efisiensi dan Pemanfaatan Tambahan Anggaran Fungsi Pendidikan 2017 Kemenristekdikti
Rp130Milyar Rp350Milyar EFISIENSI ANGGARAN TAMBAHAN ANGGARAN Rp200Milyar Penambahan BPPTNBH, Kontrak world class professor Revitalisasi Politeknik Rp150Milyar Beasiswa S2/S3 DN dan LN (termasuk on going) Masyarakat pendukung pendidikan, Detasering, Operasional RSP, Pendampingan publikasi dan paten, serta asistensi jurnal internasional, PUI PTN, Peningkatan kapasitas Sistem Informasi, Peningkatan kapasitas Manajemen Universitas, Pendampingan Prodi Kedokteran, dan Peningkatan kapasitas auditor.

13 Alokasi Anggaran 2017

14 Definisi Pengawasan Intern:
PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, Keandalan laporan keuangan, Pengamanan aset negara, dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

15 Struktut Organisasi Itjen Kemenristekdikti
INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT I SUB BAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SEKRETARIAT BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN BAGIAN KEUANGAN & SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BAGIAN HUKUM DAN UMUM INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III

16 Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal
Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Fungsi Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di Inspektorat Jenderal Pengelolaan persuratan,kepegawaian, dan kearsipan di Inspektorat Jenderal Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di Inspektorat Jenderal Penyiapan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengaaan barang/jasa di Inspektorat Jenderal Pelaksanaan urusan kerumahtanggan di Inspektorat Jenderal Pengelolaan keuangan di Inspektorat Jenderal Pengelolaan sistem Informasi di bidang pengawasan

17 Kebijakan Pengawasan Intern Kemenristekdikti

18 Kebijakan Pengawasan Intern Kemenristekdikti
Mendukung profesionalisme APIP melalui training, pendampingan, back-up teknis dalam kesinergian, pemberian pedoman pengawasan, perumusan kode etik, standar audit & telaahan sejawat Peringatan Dini Katalisator Mendukung penyelenggaraan kegiatan Kemenristekdikti yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis, serta penegakan hukum yang berkeadilan Konsultan Memberikan pendapat dan saran terhadap permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas dilingkungan Kemenristekdikti 18

19 Kebijakan Pengawasan Intern Kemenristekdikti
PENGAWALAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI Mencegah dan melindungi sesuatu Dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Menghentikan Mengarahkan

20 Pengawasan Program Nasional
Kebijakan Pengawasan 2017 Reviu Laporan Keuangan Evaluasi Belanja Terhutang Evaluasi PMP RB Reviu RKAK Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Evaluasi SAKIP Reviu Laporan Kinerja Pemantauan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pengawasan Mandatori Evaluasi Program Beasiswa Evaluasi PNBP BLU Evaluasi Kawasan NSTP dan Pengembangan dan Pengelolaan Puspitek PDTT Revitalisasi Pendidikan Vokasi PDTT Taman Sains PDTT Pilot Inkubator PT PDTT Produk Inovasi Evaluasi BOPTN dan BPPTN-BH PDTT Karya Siswa S2 dan S3 dalam dan luar negeri PDTT Tenant Pengembangan PPBT Pengawasan Program Nasional

21 Kebijakan Pengawasan 2017 PDTT Aset PDTT Data Mahasiswa Guru dan Dosen
Pemantauan Kehadiran Awal Tahun dan setelah Hari raya Evaluasi Pelayanan PiNTU Evaluasi Program Inovasi Nasional PDTT Penelitian Berbasis Output PDTT Belanja Tunjangan Fungsional Dosen dan GB Audit Kinerja Program Insinas Pengawasan Perintah Menteri Pengawasan Isu Nasional Evaluasi SNMPTN dan SBMPTN PDTT PT Penerima bantuan pemberdayaan kelembagaan (PTN dan PTS) PDTT Pembukaan Prodi Baru PDTT Akreditasi PT oleh BAN PT/LAM PT Evaluasi kebijakan pengelolaan/pengembangan PTN Baru dan kademi Komunitas Evaluasi kebijakan sertifikasi Dosen

22 Kebijakan Pengawasan 2017: Wilayah Kerja
No Uraian Inspektur I Inspektur II Inspektur III 1 Koordinator kegiatan 11 12 10 2 Satker Pusat 5 4 3 Kopertis PTN BH PTN-PK BLU 7 8 6 PTN Satker 57 Jumlah 89 85

23 Kebijakan Pengawasan 2017:
Sumber Daya Manusia Penambahan Tanaga Fungsional Auditor minimal 50 Orang Penambahan Tenaga Fungsional Umum minimal 15 Orang Pemanfaatan Tenaga SPI sebanyak minimal 75 Orang Peningkatan Kapasitas SDM minimal 250 Orang Ruang Kerja: Penyiapan Ruang Kerja masing-masing Pejabat Eselon II Penyiapan Ruang Kerja untuk auditor dan sub bag masing-masing Inspektorat

24 Kebijakan Teknis Pengawasan 2017
Membangun komitmen seluruh jajaran Kemenristekdikti dari pimpinan sampai staf terbawah Membangun sinergitas dengan pihak-pihak terkait (BPK, BPKP, Mitra Pengawasan Internal, dan KPK) Mengoptimalkan Kapasitas Inspektorat Jenderal: Mengoptimalkan peran dan layanan Inspektorat Jenderal sebagai pemberian peringatan dini, katalisator dan konsultasi. Mengoptimalkan manajemen sumber daya manusia Inspektorat Jenderal dengan kuantitas dan kualitas yang memadai. Menerapkan praktik-praktik pemeriksaan intern yang profesional. Meningkatkan akuntabilitas dan manajemen kinerja Inspektorat Jenderal secara baik. Membangun hubungan dan budaya organisasi yang baik dengan pihak-pihak lain yang terkait. Menerapkan struktur tata kelola yang baik. Mengoptimalkan Kapasitas dan Peran Satuan Pengawas Intern (SPI) PTN: Meningkatkan peran dan fungsi SPI sebagai pengawal PTN Mengupayakan penegasan struktur organisasi SPI PTN Meningkatkan kapabilitas SDM SPI PTN

25 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI 25


Download ppt "AKUNTABILITAS TUNGGAL PRESIDEN NKRI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google