Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA IMPLEMENTASI NSPK BIDANG PEKERJAAN UMUM SERTA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN TERKAIT DENGAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: DR. Kurniasih, SH, M.Si Direktur Produk Hukum Daerah
2
Struktur Pemerintahan Negara
® Ditjen Otonomi Daerah Struktur Pemerintahan Negara PRESIDEN M P R D P R D P D B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA MENTERI DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemerintahan termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3
Considering Law No. 23/2014 on Local Government ARTICLE 1 Const INDONESIA IS A UNITARY STATE ARTICLE 18 Const NKRI DIVIDED INTO PROVINCIAL REGIONS AND AREAS OF THE PROVINCE IS DIVIDED INTO REGENCY AND CITY, WHICH EACH PROVINCE, REGENCY, AND THE CITY HAS ORGANIZED LOCAL GOVERNMENT LEGISLATION Province : 34 Regency : 415 City : 93 542 Autonomous Regions N K R I WITH LARGE AND SMALL ISLANDS WITH DIVERSITY AND POPULATION CULTURE AND CUSTOMS, RELIGION AND NATURAL RESOURCES AND THE WEALTHS
4
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014
Menimbang: ...... bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perlu didukung Aparatur Sipil Negara yang cukup dan berkualitas 4
5
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 5 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan. 2 Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu. 3 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. 4
6
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Pasal 6 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan. Pasal 7 Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. 1 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. 2
7
URUSAN PEMERINTAHAN S P M NSPK PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT KONKUREN
PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M NSPK Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 7
8
® Ditjen Otonomi Daerah
URUSAN PEMERINTAHAN Adalah fungsi-fungsi pemerintahan yg menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan utk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tsb yg menjadi kewenangannya dlm rangka: pelayanan pemberdayaan pembangunan Fungsi pemerintahan, a.l : melindungi melayani memberdayakan Menyejahterakan masy.
9
Prinsip Pembagian Urusan Konkuren
® Ditjen Otonomi Daerah Prinsip Pembagian Urusan Konkuren Akuntabilitas : ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. Efisiensi ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. eksternalitas, ditentukan berdasarkan luas, besaran, & jangkauan dampak yg timbul akibat penyelenggaraan suatu Urs Pemerintahan. kepentingan strategis nasional. ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan per-UU-an
10
Pengertian NSPK Merupakan salah satu kebijakan nasional yg mengatur pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan yg bersifat umum & mengikat Pemerintah, Pemda Prov dan Pemda Kab/Kota. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
11
Urgensi NSPK Oleh Pemerintah
Urusan yang dibagi kewenangannya kepada Provinsi & kab/Kota perlu dirinci lebih lanjut agar tdk menimbulkan persepsi yg berbeda² pd setiap daerah Mempertegas & memperjelas landasan hukum pedoman & acuan pelaks urusan pemerintahan Memperjelas mekanisme, tatacara, persyaratan, kriteria, pengelolaan urusan pemerintahan Mempermudah Perencanaan prog. & keg serta pendanaan. Memperjelas Kewenangan Prov & Kab/Kota Memperjelas pelaks. Monev Memperjelas Pelaporan Memperjelas Binwas Memperjelas Manajemen Ursn Pemerintahan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Perlu Penetapan NSPK Oleh Pemerintah
12
Urgensi Keberadaan Pemerintah Daerah
Menjalankan urusan pemerintahan yg tlhh menjadi kewenangan pemerintah daerah; Melindungi dan menjaga ketentraman masyarakat; Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah; Menjaga keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu kesatuan sistem NKRI
13
Pelayanan publik yang baik kepada masyarakat;
OUT PUT KEBERADAAN PEMERINTAH DAERAH Output keberadaan Pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya, antara lain: Pelayanan publik yang baik kepada masyarakat; Ketersediaan regulasi yang baik dan berkualitas Pemerintah Daerah harus dapat menyediakan produk hukum daerah guna mengatur pelaksanaan otonominya maupun dalam rangka melaksanakan ketentuan/amanat peraturan perundang-undangan Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, daerah harus aktif mengikuti perkembangan penetapan NSPK sebagai pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
14
Hasil Penetapan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA
© Direktorat UPD I Ditjen Otda Kemendagri Hasil Penetapan UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA Bidang PU merupakan salah satu dari Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, berikut: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
15
masuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Konsekuensi Bidang PU masuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Penyelenggara Pemda diamanatkan untuk memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yg berkaitan dgn Pelayanan Dasar….pasal 11 Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah utk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah……pasal 17 (1) Daerah dlm menetapkan kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat…… pasal 17 (2) Dlm hal kebijakan Daerah yg dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani NSPK Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah… pasal 17 (3) Apabila dlm jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat blm menetapkan NSPK, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah…… pasal 17 (4)
16
Fungsi-Fungsi Koordinasi dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah
17
Kebutuhan ini perlu diinventarisasi oleh Kementerian PU
KEBUTUHAN PRODUK HUKUM DAERAH UNTUK MENJALANKAN URUSAN PEMERINTAHAN Tugas, wewenang, kewajiban & tanggung jawab daerah 1 UU NO 23/2014 penylggraan Otda & TP; rencana pemb. Drh aspirasi masyarakat BENTUK KEBIJAKAN PRODUK HUKUM DAERAH PERDA PERKADA SK KDH Berdasarkan Kuasa peraturan per-uu-an yg lebih tinggi 2 UU Sektoral NSPK (Permen Sektoral) Kebutuhan ini perlu diinventarisasi oleh Kementerian PU
18
? Bagaimana mengoptimalkannya KEWAJIBAN DAERAH MELAKSANAKAN NSPK
UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 17 ayat (1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 17 ayat (2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Bagaimana mengoptimalkannya ? Pasal 17 ayat (3) Dalam hal kebijakan Daerah yg dibuat dlm rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tdk mempedomani NSPK, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah
19
Optimalisasi Di Tingkat Pusat
Menginventarisasi NSPK yg tlh selesai & masih perlu disusun dlm rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; Mempercepat penyusunan & penyelesaian penetapan NSPK; Meningkatkan koordinasi antara Kemendagri dgn K/L dlm rangka pengembangan kapasitas thd tindaklanjut NSPK di Daerah; Menginventarisir permasalahan penerapan NSPK di daerah utk ditindaklanjuti bentuk pemecahannya; Mengidentifikasi NSPK yg perlu ditindaklanjuti dgn produk hukum daerah sebagai pedoman pelaksanaan urusan di Daerah; Peningkatan peran Gubernur selaku wakil pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan NSPK di Kabupaten/Kota; Melakukan evaluasi thd perkembangan pelaksanaan penerapan NSPK
20
Optimalisasi Di Tingkat Daerah Unsur Setda
Membangun manajamen/mekanisme koordinasi internal Pemda dlm penerapan NSPK; Berkordinasi dengan Ditjen Otda dlm rangka peningkatan pemahaman tentang urgensi NSPK; Menginventarisir produk² NSPK seluruh bidang urusan; Mensosialisasikan produk NSPK seluruh bidang urusan kepada SKPD ; Berkoordinasi dgn K/L utk meningkatkan kapasitas SKPD dlm pemahaman teknis pelaksanaan NSPK; Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kab/Kota dlm rangka mengkoordinasikan penerapan NSPK di Kabupaten/Kota; Mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah sesuai amanat NSPK;
21
Optimalisasi Di Tingkat SKPD
Menginventarisir NSPK masing² bidang dan mengkoordinasikan dgn sekretariat daerah; Meningkatkan pemahaman terhadap NSPK dan tindaklanjut yg hrs dilakukan oleh daerah; Menyusun kebutuhan produk hukum daerah dlm rangka penerapan NSPK utk dikordinasikan dgn Setda; Menginventarisir permasalahan penerapan NSPK di daerah dan melaporkan kepada Setda; Berkoordinasi dgn K/L dlm rangka pengembangan kapasitas thd tindaklanjut NSPK;
22
Kesimpulan Bidang PU merupakan salah satu urusan pemerintahan dari 31 urusan pemerintahan daerah yg tlh diserahkan kpd daerah; Rincian urusan bidang PU yg mnjdi kewenangan daerah, tlh ditetapkan dalam UU NOMOR 23 TAHUN 2014; Untuk menjalankan rincian urusan pemerintahan dimaksud, sebagaian tlh ditetapkan NSPK melalui Peraturan Menteri PU; Daerah perlu meningkatkan pemahaman & tindaklanjut terhadap NSPK yg tlh ditetapkan ; Daerah perlu meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi dlm rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerapan NSPK di daerah. Kementerian PU mempunyai kewajiban utk memberikan bantuan teknis dlm proses pembentukan kebijakan daerah misal dlm bentuk berupa model naskah akademis dan ranperda;
23
DAERAH KABUPATEN/KOTA
C. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Sumber Daya Air (SDA) Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha, daerah irigasi lintas Daerah provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1000 ha ha, dan daerah irigasi lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. 2. Air Minum Penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah provinsi, dan SPAM untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan SPAM di Daerah kabupaten/kota . 3. Persampahan Penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional. Pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.
24
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 4. Air Limbah Penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik lintas Daerah provinsi, dan sistem pengelolaan air limbah domestik untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam Daerah kabupaten/kota. 5. Drainase Penetapan pengembangan sistem drainase secara nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase lintas Daerah provinsi dan sistem drainase untuk kepentingan strategis nasional. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas Daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota. 6. Permukiman Penetapan sistem pengembangan infrastruktur permukiman secara nasional. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis nasional. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di Daerah kabupaten/kota.
25
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 7. Bangunan Gedung Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis nasional dan penyelenggaraan bangunan gedung fungsi khusus. Penetapan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis Daerah provinsi. Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah kabupaten/kota, termasuk pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. 8. Penataan bangunan dan Lingkungannya Penetapan pengembangan sistem penataan bangunan dan lingkungannya secara nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di kawasan strategis nasional. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis Daerah provinsi dan penataan bangunan dan lingkungannya lintas Daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah kabupaten/kota. 9 Jalan Pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Penyelenggaraan jalan provinsi. Penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. 10. Jasa Konstruksi Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Penerbitan izin usaha jasa konstruksi asing. Pengembangan standar kompetensi kerja dan pelatihan jasa konstruksi. Pengembangan pasar dan kerja sama konstruksi luar negeri. Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil). Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. 11. Penataan Ruang Penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional. Pelaksanaan kerja sama penataan ruang antarnegara. Penyelenggaraan penataan ruang Daerah provinsi. Penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten/kota.
26
DAERAH KABUPATEN/KOTA
D. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Perumahan Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Pusat. Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota. Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG). 2. Kawasan Permukiman Penetapan sistem kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha.
27
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh -- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota. 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Penyelenggaraan PSU permukiman. Penyelenggaraan PSU perumahan. 5. Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum PSU tingkat kemampuan kecil.
28
PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
BAGIAN KETIGA PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH Pasal 282 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD. 1 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN. 2 Administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 3
29
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAGIAN KEEMPAT PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Pasal 283 Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. 1 Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2
30
PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
BAGIAN KETIGA PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH Pasal 284 Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 1 Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah. 2 Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang. 3
31
KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
BAB XVII KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN Pasal 363 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. 1 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: a. Daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. 3
32
1 2 PARAGRAF 1 KERJA SAMA WAJIB Pasal 364
Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. 1 Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kerja sama antar-Daerah provinsi; b. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya; c. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; d. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari Daerah provinsi yang berbeda; dan e. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi. 2
33
3 4 5 PARAGRAF 1 KERJA SAMA WAJIB Pasal 364
Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. 3 Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya. 4 Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan. 5
34
6 7 8 9 PARAGRAF 1 KERJA SAMA WAJIB Pasal 364 10
Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama. 6 Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar-Daerah. 7 Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD masing-masing. 8 Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah. 9 Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN. 10
35
1 2 3 PARAGRAF 2 BELANJA Pasal 298
Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. 1 Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
36
4 5 PARAGRAF 2 BELANJA Pasal 298
Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. 5
37
6 7 PARAGRAF 2 BELANJA Pasal 298
Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. 7
38
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 didasarkan prinsip :
Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; 1 Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; 2 Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; 3 Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD; 4 5 Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. 6
39
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.