Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
GAMBARAN UMUM SIMDA DESA
JAKARTA, 4 AGUSTUS 2015
2
PROGRAM APLIKASI SIMDA DESA
MEMBANTU PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN YANG AKURAT DAN EFISIEN MENYAJIKAN INFORMASI YANG AKURAT KEPADA PENGGUNA LAPORAN DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
3
DASAR PENGEMBANGAN (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
4
DASAR PENGEMBANGAN (2) Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendes PDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun PMK Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
5
SIKLUS TATA KELOLA KEUANGAN DESA
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
6
APLIKASI SIMDA DESA Transparansi Akuntabilitas Keuangan Desa
Sesuai dengan Regulasi yang Berlaku Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa Kemudahan Penggunaan Aplikasi (User Friendly ) Built-in internal control Kesinambungan Maintenance Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi
7
SOFTWARE Database Aplikasi Operating Sistem Microsoft Acces 2003-2013
Borland Delphi Ver. 7 Laporan Report Builder Operating Sistem Windows XP, 7, 8 yg 32 bit atau 64 bit yg ada compatibility ciri program files (x86) DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
8
SETTING KONEKSI DATABASE
Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan bila dibandingkan dengan mode Direct Acces demi keamanan data. Untuk komputer yang sudah terlanjut terpasang Office 2007 s.d 2013 agar menambahkan office acces 2003 sehingga dapat menggunakan fitur ODBC. DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
9
PENGATURAN OTORITAS USER
DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
10
PARAMETER UMUM Pengisian data umum adalah proses pertama yang harus dilakukan. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan melakukan pengubahan atau penambahan tanpa ijin dari administrator Kabupaten/Kota. Acuan Permendagri 39 Tahun 2015, ketika akan dikompilasi akan menjadi primary key baik kab, prov atau nas... Makanya dikunci DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
11
PARAMETER KECAMATAN DAN DESA
Menu Parameter Kecamatan dan Desa digunakan untuk melakukan penginputan data Kecamatan dan Desa yang terdapat pada kabupaten yang bersangkutan. Kode dan urutan wilayah administrasi kecamatan mengacu pada kodifikasi data administrasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2015. Ada desa, ketika input parameter, urut2an desa harus mengacu ke permen tsb, permen ini digunakan utk sistem administrasi SIAK jadi semua desa sudah tercover DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
12
REFERENSI BIDANG Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Bidang Belanja Tak Terduga. (Sesuai Permedagri 114 Tahun 2014) DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
13
REFERENSI KEGIATAN Untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembangunan desa, kode dan nama kegiatan ditetapkan pada tingkat Kabupaten. Dalam hal penambahan kegiatan, pengisian kode kegiatan harus diisi sesuai dengan kode bidangnya Nama kegiatan dibakukan untuk setiap Pemda yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah Sebelum database dilepas ke desa, salah satu tim adl sekretaris Bappeda, nomenklatur kegiatan baku satu Kabupaten, kalau ada ususlan kegiatan baru menghubungi Bappeda dulu, shg ketika dikompilasi se kab akan mulus. DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
14
REFERENSI SUMBER DANA Klasifikasi sumberdana agar ditetapkan pada awal penggunaan aplikasi dan tidak diperbolehkan melakukan pengubahan kode selama tahun berjalan. Menjadi primary key.. Mulai apbd sampai realisasi selalu terbawa jadi harus baku Dalam hal ada penambahan sumber dana yang belum terakomodasi dalam aplikasi SIMDA Desa: Nomor Urut melanjutkan nomor yang telah ada; dan Kode Dana menggunakan kode dengan 3 (tiga) huruf Kode referensi sumber dana seragam dalam satu Pemda dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
15
PARAMETER kode REKENING APB DESA
Rekening APB Desa yg Baku adalah sampai dengan tingkat jenis Penambahan rekening hanya dapat dilakukan pada tingkatan obyek (kode rekening sesuai dengan kode rekening pada tingkatan di atasnya) Rekening APB Desa seragam dalam satu Pemda dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah (untuk memudahkan kompilasi data) Ketika menambah/mengubah rek di level obyek sebisa mungkin ditetapkan dgn peraturan kepala daerah, kalau di mamasa ada perbup ttg Sisdur pengelolaan keu desa salah satu lampirannya adl bagan akun standar ini. Shg ketika digunakan ada dasar hukumnya
16
PARAMETER> Belanja Operasional
Referensi Belanja Operasional baku dalam satu Pemda (ditetapkan dalam Peraturan Kada) Pengisian referensi merujuk pada nama kegiatan yang dikaregorikan sebagai operasional desa Mana dari keg2 desa itu yg masuk dlm kelompok yg 30 %, ketika diposting melebihi 30% hanya warning APBD>30%, tdk dikunci, tetap jalan Sebaiknya tidak dikunci Krn banyak parameternya, di lap konsolidasi ada analisa komposisi, bisa digunakan utk bahan evaluasi Utk sementara tanah bengkok harus dikurangkan dari yg ini itu belum masuk di aplikasi ini
17
PARAMETER> Mapping korolari Aset
Menghubungkan belanja modal utk dikapitalisasi menjadi aset tetap Jika ada tambahan belanja modal, perlu ditambahkan rek asetnya dan ditambahkan juga korolari nya Mana dari keg2 desa itu yg masuk dlm kelompok yg 30 %, ketika diposting melebihi 30% hanya warning APBD>30%, tdk dikunci, tetap jalan Sebaiknya tidak dikunci Krn banyak parameternya, di lap konsolidasi ada analisa komposisi, bisa digunakan utk bahan evaluasi Utk sementara tanah bengkok harus dikurangkan dari yg ini itu belum masuk di aplikasi ini
18
PENGANGGARAN DATA UMUM DESA RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN
RENCANA ANGGARAN BELANJA PERUBAHAN APB DESA Posting APB DESA
19
DATA UMUM DESA Hal-hal yang harus diperhatikan:
Nama jabatan diisi sesuai dengan jabatan yang ada (berpengaruh pada laporan) Status APBDes (dipilih sesuai dengan data yang akan diinput): Awal : Untuk APB Desa Induk PAK : Untuk Perubahan APB Desa PAK warna merah
20
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN
Hal-hal yang harus diperhatikan: Pemilihan referensi sumber dana tetap dilakukan dalam rangka menghasilkan laporan per sumber dana (kesalahan pemilihan, berakibat pada kesalahan laporan per sumber dana) Perbedaan antara APB Desa Awal dan PAK terletak pada warna tulisan: APB Desa Awal : Hitam APB Desa PAK : Merah Pendapatan Swadaya Masyarakat (Barang&Jasa) tetap dimasukkan setelah dinilai dengan uang Dalam satu interface langsung terlihat apbdes awal dan perubahan, utk memudahkan alur pikir
21
RENCANA ANGGARAN BELANJA
Hal-hal yang harus diperhatikan: Pemilihan referensi sumber dana dilakukan dalam rangka menghasilkan laporan per sumber dana (kesalahan pemilihan, berakibat pada kesalahan laporan per sumber dana) Perbedaan antara APB Desa Awal dan PAK terletak pada warna tulisan: APB Desa Awal : Hitam APB Desa PAK : Merah Jumlah Total Belanja persumber dana = Pendapatan per masing-masing sumber dana Input pendapatan dulu baru belanjanya, dicek per sumber dana sinkron gak
22
RENCANA ANGGARAN BELANJA
Hal-hal yang harus diperhatikan: Uraian Belanja yang lebih rinci ditambahkan dalam RAB Rinci (No Urut otomatis) Belanja Aset Tetap masuk dalam Belanja Modal termasuk didalamnya belanja lain yang harus dikapitalisasi Satu Rekening Belanja dapat diisi rincian lebih dari satu sumber dana
23
PERUBAHAN APB DESA Hal-hal yang harus diperhatikan:
Perubahan APB Desa hanya dilakukan satu kali dalam setahun Tidak ada fasilitas pergeseran APB Desa Proses penginputan sama dengan pada saat penyusunan APB Desa Awal (Induk) tetapi dengan terlebih dahulu merubah status APBDes pada Data Umum Desa menjadi PAK Warna tulisan untuk Perubahan APB Desa adalah berwarna Merah Pengurangan anggaran dapat dilakukan atas anggaran yang belum terealisasi
24
POSTING APB DESA Hal-hal yang harus diperhatikan:
Posting terdiri dari: Posting Usulan APB Desa Posting APB Desa Awal Posting APB Desa Perubahan Setiap posting diisi nomor dan tanggal peraturan Setiap postingan harus dikunci agar data tersimpan dan dapat digunakan untuk penatausahaan Usulan QA, sementara Masih hanya berfungsi sebagai arsip, belum digunakan utk dasar penatausahaan, tapi tetap harus diposting, utk memunculkan no dan tgl perdes utk mengunci batas spp, ketika ada pencairan spp mendahului perdes maka tidak bisa membaca kode rekening Kalau sudah dikunci maka posting berikutnya akan ditolak, kalau belum dikunci maka posting berikutnya akan menimpa
25
PERENCANAAN Data Umum Desa Posting Data Anggaran Bidang & Kegiatan
Rencana Anggaran Pendapatan Rencana Anggaran Belanja Rencana Anggaran Pembiayaan Posting Data Anggaran DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
26
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN TUNAI
Uang Sewa/ Retribusi/ Pungutan Tanda Bukti Penerimaan Penyetoran Pendapatan (STS) DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
27
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN BANK
Keputusan mengenani besaran ADD, Dana Desa, atau Bagi hasil Tranfer dari Pemprov/Pemkab/ Tanda Bukti Penerimaan DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
28
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SWADAYA (NON KAS)
Bantuan Masyarakat Berupa Barang/Jasa Menilai Bantuan Dalam Nilai Rupiah Tanda Bukti Penerimaan DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
29
PENATAUSAHAAN BELANJA TANPA PANJAR
Pencairan SPP SPP Definitif Barang/ Kuitansi/ Faktur DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
30
PENATAUSAHAAN BELANJA MELALUI PANJAR
Pertanggungjawaban Panjar Kegiatan Pencairan SPP Pengajuan Panjar Kegiatan DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
31
PENATAUSAHAAN PENERIMAAN BELANJA (spp) PENCAIRAN SPP SPJ Kegiatan
PENYETORAN PAJAK MUTASI KAS Slide yg belum 1. PARAMETER REK BANK DESA Harus diisi dulu 2. Setting sistem penomoran harus diset dulu, supaya tidak ada nomor ganda ketika kompilasi Nomor dibakukan 4 digit /AAA/00.00/2015 => otomatis isi kode kec.desa
32
PENERIMAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: A. Umum
Penginputan data penatausahaan harus urut sesuai dengan tanggal kejadian Nomor dokumen prenumber dan otomatis berdasarkan penginputan bukan berdasarkan tanggal dokumen Realisasi Belanja/SPP tidak dapat diisi apabila data realisasi penerimaan belum diisi terlebih dahulu
33
PENERIMAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: B. Penerimaan Tunai
Tanda Bukti Penerimaan (TBP) diterbitkan setelah bendahara desa menerima penerimaan desa secara tunai Format penomoran TBP dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah TBP dapat diprint out sebagai bukti penerimaan secara tunai bendahara desa Tapi tetap harus disetor dulu ke rekening kas desa gak boleh langsung digunakan, jadi stelah TBP ke STS dulu baru bisa digunakan
34
PENERIMAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: C. Penyetoran
Surat Tanda Setoran (STS) merupakan dokumen yang diterbitkan bendahara desa ketika melakukan penyetoran penerimaan tunai ke rekening kas desa Format penomoran STS dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Rincian STS merujuk pada TBP yang telah diinput sebelumnya Satu nomor STS bisa terdiri dari satu TBP atau lebih
35
PENERIMAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: D. Penerimaan Bank
Nomor dokumen yang digunakan adalah TBP yang berurutan dengan TBP pada Penerimaan Tunai Tanggal dokumen adalah yang sama dengan tanggal pada rekening koran kas desa Bendahara desa harus memantau rekening koran kas desa agar tidak ada penginputan yang terlewatkan Setiap penginputan penerimaan bank, otomatis masuk pada buku pembantu bank
36
PENERIMAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: E. Swadaya Non Kas
Digunakan untuk menginput swadaya dari masyarakat berupa barang dan jasa yang dinilai dengan uang Nomor dokumen yang digunakan adalah TBP yang berurutan dengan TBP pada Penerimaan Tunai dan Penerimaan Bank Pada penginputan swadaya non kas, harus memilih kegiatan apa yang sumber dananya berasal dari swadaya ini Jika Berupa barang mis bantuan semen, pasir dll... Nilai rupiahnya diinputkan di menu ini... Tidak masuk di BKU tidak ada aliran uang, ketika bahan tsb digunakan nanti ada spj swadaya... Jadi hanya in out tdk ada aliran dana
37
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: A. UMUM
Dokumen yang digunakan adalah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) SPP terdiri atas: SPP Definitif (untuk permintaan pembayaran yang sudah pasti dan/atau telah ada bukti pengeluarannya) spp Panjar Kegiatan (untuk permintaan panjar dari pelaksana kegiatan) SPP Pembiayaan (untuk permintaan pembayaran pengeluaran pembiayaan) Satu SPP hanya untuk satu kegiatan Perlu diperhatikan kas yang tersedia (Bank atau Tunai Bendahara Desa)
38
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: B. SPP DEFINITIF
Format penomoran SSP dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Rincian SPP hanya memilih rekening belanja dari suatu kegiatan Penambahan rincian hanya tersedia rekening belanja pada satu kegiatan yang telah dipilih sebelumnya Pengisian nilai pada rincian SPP hanya dapat diinput pada bukti pengeluaran
39
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: B. SPP DEFINITIF
Format penomoran Bukti Pengeluaran (Kuitansi) dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Satu rekening belanja terdiri dari satu bukti pengeluaran atau lebih Print Out dari bukti pengeluaran per nomor kuitansi Per masing-masing bukti pengeluaran dapat diisi potongan pajak (apabila diperlukan)
40
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: B. SPP DEFINITIF
Alur transaksi SPP Definitif pada aplikasi SIMDA Desa sebagai berikut: Pembuatan SPP oleh Pelaksana Kegiatan Verifikasi SPP oleh Sekretaris Desa (TTD pada SPP) Pengesahan SPP oleh Kepala Desa (TTD pada SPP) Pencairan SPP oleh Bendahara Desa
41
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: C. PANJAR KEGIATAN
Panjar Kegiatan diajukan per Kegiatan dan dirinci sampai rekening objek belanja Panjar Kegiatan belum membebani anggaran Nomor dokumen yang digunakan adalah SPP yang berurutan dengan SPP Definitif Pertanggungjawaban panjar kegiatan pada SPJ Panjar, dan tidak dapat mengajukan panjar kegiatan atas kegiatan yang sama apabila panjar sebelumnya belum dibuat SPJnya
42
Belanja DESA Hal-hal yang harus diperhatikan: C. PANJAR KEGIATAN
Alur transaksi panjar kegiatan dalam aplikasi SIMDA Desa adalah sbb: Pembuatan Panjar Kegiatan oleh Pelaksana Kegiatan Verifikasi panjar kegiatan oleh Sekretaris Desa Pengesahan panjar kegiatan oleh Kepala Desa Pencairan panjar kegiatan oleh Bendahara Desa Pelaksanaan Kegiatan Pembuatan SPJ Panjar oleh Pelaksana Kegiatan
43
PEMBIAYAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan:
A. PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penginputan Penerimaan Pembiayaan sama dengan Penerimaan Pendapatan Desa (TBP, STS) Nomor dokumen yang digunakan adalah TBP yang berurutan dengan TBP Penerimaan Tunai dan Bank Kode Sumber Dana tetap dipilih
44
PEMBIAYAAN DESA Hal-hal yang harus diperhatikan:
B. PENGELUARAN PEMBIAYAAN SPP Pembiayaan yang digunakan adalah SPP Definitif Nomor dokumen yang digunakan adalah SPP yang berurutan dengan SPP Definitif dan Panjar Kegiatan
45
PENCAIRAN SPP Hal-hal yang harus diperhatikan:
SPP Definitif dan Panjar Kegiatan perlu diinput pencairan SPP yang sesuai dengan tanggal bayar oleh Bendahara Desa Format Nomor Bukti pencairan SPP dibakukan namun tidak dibuat otomatis oleh Aplikasi SIMDA Desa Metode Pembayaran yang dipilih yaitu Tunai atau Bank yang berpengaruh pada Buku Kas atau Buku Bank Pemilihan metode pembayaran harus memperhatikan ketersediaan kas baik secara tunai maupun pada rekening kas desa Di Keuangan desa SPP dibuat dan diajukan oleh pelaksana kegiatan terus masuk ke Bendahara, lalu ada bukti pencairan utk menandai spp itu sdh dibayar, lalu tunai atau bank harus diperhatikan, pengaruh ke bku tunai/bank
46
SPJ Kegiatan Hal-hal yang harus diperhatikan: A. SPJ PANJAR KEGIATAN
SPJ Panjar Kegiatan merujuk pada nomor SPP panjar kegiatan yang telah dibuat Format penomoran SPJ dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Satu nomor SPJ terdiri atas satu rekening belanja atau lebih Satu rekening belanja terdiri atas satu bukti pengeluaran/kuitansi atau lebih Di bimkon jarak antara panjar dengan spj itu maks 7 hari
47
SPJ Kegiatan Hal-hal yang harus diperhatikan: A. SPJ PANJAR KEGIATAN
Nilai per rekening belanja diinput dalam bukti pengeluaran dan nilainya tidak boleh melebihi dari Panjar Kegiatan yang telah diajukan sebelumnya Apabila bukti pengeluaran atas suatu kegiatan melebihi panjar yang diajukan sebelumnya (sepanjang tidak melebihi anggaran) maka sisanya diajukan dalam SPP Definitif Per masing-masing bukti pengeluaran dapat diisi potongan pajak (apabila diperlukan) Setiap Pemda menetapkan batas waktu SPJ Panjar dalam Peraturan Kepala Daerah
48
SPJ Kegiatan Hal-hal yang harus diperhatikan: B. SISA PANJAR
Sisa panjar diinput apabila terdapat sisa kas pada pelaksana kegiatan atas panjar yang telah diterima (panjar > bukti/kuitansi) Pengembalian sisa panjar harus Pas dengan selisih antara panjar kegiatan dengan bukti pengeluaran/kuitansinya Tidak ada menu tambahan untuk sisa panjar yang dikembalikan lebih dari satu kali Pengembalian sisa panjar yang tidak pas dengan sisa seharusnya, dianggap panjar tersebut belum sah Penyetoran Sisa panjar di aplikasi tidak bisa dicicil, harus sekaligus
49
SPJ Kegiatan Hal-hal yang harus diperhatikan: C. SPJ SWADAYA
SPJ Swadaya diinput untuk penggunaan swadaya berupa barang dan jasa yang telah diterima oleh Pelaksana Kegiatan Tidak ada aliran uang dalam SPJ Swadaya Penginputan hanya memilih rekening belanja dimaksud dan nilai barang dan jasa yang digunakan
50
PENYETORAN PAJAK Hal-hal yang harus diperhatikan:
Menu penyetoran pajak digunakan bendahara dalam melakukan penyetoran pajak ke Kas Umum Negara Format penomoran SSP dalam aplikasi SIMDA Desa dibakukan dan prenumbered (otomatis) Kode MAP diotomatiskan sesuai dengan kode potongan pajak yang dipilih Pilihan pembayaran pajak yaitu tunai dan bank (default tunai) Satu nomor SSP terdiri dari satu atau lebih rincian yang merujuk pada nomor bukti pengeluaran/kuitansi sebelumnya (penjumlahan otomatis) Untuk potongan pajak nempel di bukti kuitansi, penyetorannya disediakan formulir penyetoran pajak, ketika diprint menghasilkan SSP, tidak usah mencari blangko, sudah disediakan di aplikasi Rencananya aplikasi akan dilengkapi dengan kalkulator perhitungan pajak
51
Mutasi kas Hal-hal yang harus diperhatikan:
Digunakan untuk transaksi antar tunai dan bank Penomoran baku namun tidak diotomatiskan dalam aplikasi SIMDA Desa, oleh karena itu harus diperhatikan nomor pada tanggal transaksi yang sama agar tidak terjadi saldo minus dalam laporan buku kas umum dan buku bank Penginputan Pendapatan Bunga dan Biaya Admin Bank pada menu ini (bukan pada penerimaan bank) Di beberapa daerah dibolehkan ambil tunai sampai 10juta
52
PELAPORAN Penganggaran APBDesa Rincian Anggaran Pendapatan
Rincian Anggaran Belanja Rincian Anggaran Pembiayaan APBDesa per Sumber Dana RAB Kegiatan per Kegiatan Penatausahaan Buku Kas Umum Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Penerimaan Kegiatan Buku Pembantu Pajak Register SPP Pengeluaran Register Kwitansi Pembayaran Pembukuan Laporan Realisasi Anggaran (Bulanan/Triwulan/ Semester) Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan Realisasi APBDesa per Sumber Dana DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
53
PEMBUKUAN Hal-hal yang harus diperhatikan:
Menu Pembukuan digunakan untuk menginput Saldo Awal dan Penyesuaian Jurnal Penyesuaian digunakan untuk akun LRA, Neraca, dan Akun PFK Penyesuaian : karena dimungkinkan adanya dipenganggaran ada bagian dari komponen belanja modal yg masih terpisah
54
Kompilasi data pemda LAMPIRAN LKPD APB Desa A EXIM RINGKASAN APB DESA
APB Desa B, Dst KOMPILASI PEMDA TBP, STS PMK 93/2015 Sementara baru exim anggaran saja SPP dkk EXIM Saldo + Jurnal
55
TOOLS Hal-hal yang harus diperhatikan:
Format penomoran dokumen dilakukan oleh Admin di tingkat Pemda, agar seragam untuk seluruh desa Proses pengosongan data harus dari bawah meskipun tidak ada data yang akan dikosongkan
56
TERIMA KASIH DEPUTI PENGAWASAN BIDANG PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.