Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR KEUANGAN DAERAH

2 Pendahuluan ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” (Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan)

3 Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang
PEMBAGIAN DAERAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KABUPATEN KOTA Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang

4 Hakikat Pembagian Daerah
Pembentukan daerah di indonesia dimungkinkan sebagai wujud prularistis bangsa indonesia yang eka dalam kesatuan negara republik indonesia. Sebagai konsekuensi yuridis bentuk negara kesatuan, hubungan formalistis antar-daerah dan pembentukan daerah dilakukan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

5 Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi fiskal secara singkat dapat diartikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.

6 Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

7 Keuangan Daerah Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dan tentunya dalam batas-batas kewenangan daerah.

8 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Adalah program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam tahun anggaran yang bersangkutan, dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. APBD merupakan realisasi dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)

9 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH DALAM APBD
PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH

10 Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah

11 Dana Perimbangan Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak /Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

12 Lain-lain Pendapatan yang Sah
Adalah pendapatan lainnya dari pemerintah pusat dan atau dari instansi pusat, serta dari daerah lainnya. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana da-rurat, dana bagi hasil dari provinsi dan pe-merintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya

13 SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH LAIN-LAIN PAD YANG SAH

14 SUMBER-SUMBER DANA PERIMBANGAN
BAGI HASIL PAJAK BAGI HASIL NON PAJAK DANA ALOKASI UMUM DANA ALOKASI KHUSUS

15 SUMBER-SUMBER LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
HIBAH DANA DARURAT DANA BAGI HASIL PROV/PEMDA LAIN DANA PENYESUAIAN DAN OTSUS BANTUAN KEU PROV/PEMDA LAIN

16 Pajak Daerah Adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.

17 Sumber Pajak Daerah Provinsi Kabupaten/Kota Pajak kendaraan bermotor
Pajak kendaraan di air Bea balik nama kendaraan bermotor Bea balik nama kendaraan di air Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Pajak air permukaan Kabupaten/Kota Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak reklame Pajak penerangan jalan Pajak pengambilan bahan galian gol.C Pajak parkir Pajak air bawah tanah Pajak sarang burung wallet Pajak lingkungan

18 Retribusi Daerah Adalah pungutan daerah sebagai pemba-yaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan Retribusi Jasa Umum : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan secara umum sesuai dengan pera-turan perundang-undangan yang berlaku Retribusi Jasa Usaha : retribusi atas jasa pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang me-miliki sifat pelayanan sekaligus bersifat usaha Retribusi Perizinan Tertentu : retribusi atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau ba-dan usaha untuk melakukan hal tertentu

19 Sumber Retribusi Jasa Umum
Provinsi Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Kabupaten/Kota Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pelayanan Persampa han/Kebersihan Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil Retribusi Pelayanan Pemaka-man dan Pengabuan Mayat Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Retribusi Pelayanan Pasar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Retribusi Pelayanan Pendidikan

20 Sumber Retribusi Jasa Usaha
Provinsi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa Retribusi Pelayanan Kepelabuhan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Retribusi Penyeberangan di Atas Air Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Penjualan Produksi Usa-ha Daerah Kabupaten/Kota Sama seperti provinsi , ditambah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Penyediaan dan atau Penyedotan kakus Retribusi Potong Hewan

21 Sumber Retribusi Perizinan Tertentu
Provinsi Retribusi izin trayek Kabupaten/Kota Retribusi izin mendirikan bangunan Retribusi izin tempat pen-jualan minuman beralko-hol Retribusi izin gangguan /keamanan Retribusi izin trayek Retribusi izin usaha peri-kanan

22 Hasil Perusahaan Milik Daerah & Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pendapatan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, terdiri dari bagian laba Perusa-haan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba Lembaga Keuangan Bank, bagian laba Lembaga Keuangan Non Bank, bagian laba Perusahaan Milik Daerah Lainnya, serta bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga

23 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terdiri dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan jasa giro, penerimaan bunga, penerimaan ganti rugi atas kekayaan daerah (TGR), komisi, potongan dan keuntungan selisih nilai tukar rupiah, denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosi-al dan fasilitas umum, Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendapatan dari angsuran / cicilan penjualan, dan lain-lain.

24 Sumber-Sumber Bagi Hasil Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29

25 Sumber - Sumber Bagi Hasil Bukan Pajak
Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi Iuran Tetap/Landrent Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan Pendapatan Pungutan Hasil Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Alam Pertambangan Panas Bumi

26 Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Umum (DAU) adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk menutup kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan pemerataan kemampuan fiskal antar daerah dalam rangka membantu kemandirian pemerintah daerah menjalankan fungsi dan tugas-nya melayani masyarakat.

27 Dana Alokasi Khusus Dana yang disediakan kepada daerah untuk memenuhi kebutuhan khusus. Ada tiga kriteria : Kebutuhan tidak dapat diperhitungkan dengan menggunakan rumus dana alokasi umum. Kebutuhan merupakan komitmen atau prioritas nasional Kebutuhan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh daerah penghasil. Dengan demikian DAK pada dasarnya merupakan transfer yang bersifat spesifik untuk tujuan-tujuan yang sudah digariskan

28 Dana Alokasi Khusus DAK mencakup : Dana Alokasi Khusus Reboisasi
Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan. Dana Alokasi Khusus Non Reboisasi Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus selain kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan

29 HIBAH Adalah pendapatan daerah yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan / Lembaga / Organisasi Swasta, Kelompok masyarakat/ perorangan, Peme-rintah/Badan/Lembaga/Organisasi Luar Ne-geri, baik dalam bentuk devisa, Rupiah mau-pun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali

30 DANA DARURAT Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengala-mi bencana nasional, peristiwa luar biasa dan / atau krisis solvabilitas.

31 Dana Bagi Hasil Pajak Dari Prov/ Pemda Lain
Adalah dana bagi hasil baik pajak maupun sumber daya alam yang berasal dari pro-vinsi, kabupaten / kota lainnya .

32 Dana Penyesuaian dan Otsus
Adalah dana bantuan kepada daerah yang mengalami kekurangan anggaran dari DAU dan Bagi Hasil untuk pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Dana Otonomi Khusus Adalah dana yang diberikan oleh pemerintah disebabkan daerah tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam kategori otonomi khusus.

33 Bantuan Keuangan Prov. /Pemda lain
Adalah semua jenis bantuan yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau pemerintah daerah lainnya untuk menunjang kegiatan didaerah tersebut, baik berupa uang maupun barang.

34 POTENSI PENDAPATAN KAB/KOTA
SUMBER PENDAPATAN POTENSI Pajak hotel, restoran, Hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir Potensi besar terutama daerah perkotaan, hotel & restoran di pusat bisnis/ wisata Retribusi Besaran bervariasi; Pajak Bumi dan Bangunan Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Hasil Sumber Daya Alam Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU besar di daerah miskin & padat penduduk

35 POTENSI PENDAPATAN PROVINSI
SUMBER PENDAPATAN POTENSI Pajak kend. bermotor dan pajak bea balik nama kend. bermotor Potensi besar di daerah perkotaan Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Besaran bervariasi; resiko mendistorsi ek. Pajak Bumi dan Bangunan Menengah; besar di dae-rah perkotaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bagi Hasil Sumber Daya Alam Besar di daerah kaya SDA DAU & DAK DAU besar di daerah miskin & padat penduduk

36 BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program BELANJA LANGSUNG Bagian belanja yang dianggarkan terkait lang-sung dengan pelaksanaan program

37 BELANJA TIDAK LANGSUNG
Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi hasil Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Bantuan Keu. Prov/Kab/Kota/Desa Belanja Tidak Terduga

38 Belanja Barang dan Jasa
BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

39 BELANJA PEGAWAI TAK LANGSUNG
Gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan PNS Belanja Penerimaan lainnya Pimpinan dan anggota DPRD Belanja Pemungutan Pajak Daerah

40 BELANJA BUNGA Bunga Utang Pinjaman
Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga pinjaman kepada Pemerintah, Pemerin-tah Daerah lainnya, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan bukan Bank, dan lainnya Bunga Utang Obligasi Belanja yang dikeluarkan untuk pembayaran bunga utang dalam bentuk obligasi.

41 BELANJA SUBSIDI Adalah belanja yang telah dianggarkan & digunakan untuk bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu,shg harga jual produksi barang / jasa yang di-hasilkan dapat terjangkau oleh masyara-kat banyak.Tentunya perusahaan /lemba-ga tersebut menghasilkan produk atau jasa untuk pelayanan masyarakat umum.

42 BELANJA HIBAH Hibah Kepada Pemerintah Pusat
Hibah Kepada Pemerintah Daerah Lainnya Hibah Kepada Pemerintah Desa Hibah Kepada Perusahaan Daerah/BUMN/ BUMD Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta Hibah Kepada Kelompok Masyarakat /Per-orangan

43 BELANJA BANTUAN SOSIAL
Belanja yang telah dianggarkan untuk memberikan ban-tuan kepada organisasi kemasyarakatan, partai politik dan yang lainnya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Adalah pemberian bantuan kepada organisasi kemasyara-katan untuk tujuan sosial, secara selektif dan mempunyai kejelasan dalam penggunaannya. Bantuan Partai Politik Adalah pemberian bantuan kepada partai politik yang dia-nggarkan dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bantuan sosial.

44 BELANJA BAGI HASIL PROV/ KAB/KOTA/DESA
Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah provinsi Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Belanja bagi hasil retribusi daerah kepada pemerintah desa

45 BELANJA BANTUAN PROV/KAB /KOTA/DESA
Bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi Bantuan keuangan kepada pemerintah kabupa-ten/kota Bantuan keuangan kepada pemerintah desa Bantuan keuangan kepada pemerintah daerah/pemerintah desa lainnya

46 BELANJA TAK TERDUGA Adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti pe-nanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

47 BELANJA PEGAWAI LANGSUNG
Honorarium PNS Honorarium Non PNS Uang Lembur Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS

48 BELANJA BARANG & JASA pengeluaran yang digunakan untuk pembelian/peng-adaan barang yang nilai manfaatnya < setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembelian/pengadaan barang & jasa meliputi bahan pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asu-ransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak & peng-gandaan, sewa gedung, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atribut, pakaian kerja, pakaian khusus hari - hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan pindah tugas, pemula-ngan pegawai dan lain-lain belanja barang dan jasa

49 BELANJA MODAL pengeluaran yang digunakan untuk pembelian / peng-adaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang nilai manfaatnya lebih dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pembentukan asset meliputi pengadaan tanah, alat-alat berat, alat - alat angkutan, alat - alat bengkel, alat - alat pertanian, peralatan dan perlengkapan kantor, komputer, mebeulair, peralatan dapur, penghias ruangan, alat-alat studio, alat-alat komunikasi, alat-alat ukur, alat-alat kedok-teran, alat-alat laboratorium, konstruksi jalan, jembatan, jaringan air, penerangan jalan, taman dan hutan kota, instalasi listrik dan telepon, bangunan, buku/kepustakaan, barang seni, pengadaan hewan/ternak & tanaman, serta persenjataan/keamanan.

50 BELANJA MENURUT FUNGSI
Pelayanan Umum Ketertiban dan Keamanan Ekonomi Lingkungan Hidup Perumahan dan Fasilitas Umum Kesehatan Pariwisata dan Budaya Pendidikan Perlindungan Sosial

51 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH

52 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman

53 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Utang Pemberian Pinjaman Daerah


Download ppt "PENGANTAR KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google