Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3"— Transcript presentasi:

1 Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
ASURANSI JIWA Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3

2 Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut H.M.N Purwosutjipto = Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.

3 Makna Asuransi Jiwa Makna asuransi jiwa yang dilihat dari beberapa segi yaitu segi jaminan, segi sosial, segi ekonomi, segi finansial. segi jaminan, asuransi jiwa merupakan asuransi dengan manusia sebagai kepentingan interest yang diasuransikan berbeda dengan asuransi kerugian, dengan harta benda sebagai kepentingan yang diasuransikan. pengertian ini dengan membayar premi setiap tahun atau selama suatu jangka waktu terbatas, seseorang tertanggung sebagai imbalan dari premi yang dibayarkan kepada penanggung menerima jaminan yaitu : Pada hari tua tertanggung akan diberikan sejumlah uang sebagai santunan biaya hidup. Bila tertanggung meninggal dunia, akan diberikan sejumlah uang kepada ahli waris tertanggung sebagai santunan biaya hidup. Bila tertanggung mengalami kecelakaan fisik, akan diberikan sejumlah uang santunan biaya hidup bila tertanggung menjadi cacat tetap/ biaya pengobatan. segi sosial, asuransi dapat diartikan sebagai suatu rencana sosial yang bertujuan memberikan santunan kepada orang yang menderita karena ditimpa musibah, yang santunannya diambil dari kontribusi yang dikumpulkan dari semua pihak yang berpartisipasi dalam rencana sosial itu.

4 Cont’d… segi ekonomi, adalah suatu disiplin ilmu tentang usaha manusia mencari kepuasan guna memenuhi kebutuhan kesejahteraan hidup, dengan cara berusaha mencapai hasil maksimal dengan pengorbanan minimal, namun upaya manusia untuk mencari dan memenuhi kebutuhan hidup tidak selalu berhasil karena setiap upaya maupun perbuatan mengandung resiko. Jadi pada hakekatnya asuransi jiwa merupakan pelimpahan resiko oleh tertanggung kepada penanggung agar kerugian yang diderita oleh tertanggung dijamin oleh penanggung. segi finansial, perusahaan asuransi menghimpun dana dari para tertanggung dalam bentuk premi. Dari dana yang terkumpul itu, sebagian untuk dana klaim, dan bagian yang lainnya diinvestasikan dalam bentuk deposito, dalam surat-surat berharga (saham, obligasi) dalam aktiva tetap seperti kantor, dan rumah untuk disewakan sehingga memperoleh penghasilan.

5 Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
Sasaran asuransi jiwa menunjukan kelas dan jenis asuransi jiwa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa, yaitu : Sasaran terhadap perorangan (asuransi biasa/perorangan) Sasaran terhadap masyarakat (asuransi rakyat) Sasaran terhadap kumpulan orang/ karyawan (asuransi kumpulan kolektif) Sasaran terhadap dunia usaha (asuransi dunia usaha) Sasaran terhadap orang-orang yang muda (asuransi orang muda) Sasaran terhadap keluarga (asuransi keluarga)

6 Macam-macam Perusahaan Asuransi Jiwa
10 Perusahaan Asuransi Jiwa yang Terbaik di Indonesia yaitu : PT. AIA Financial PT. Allianz Assurance PT. Avrist Assurance PT. AXA Mandiri PT. Bumiputera 1912 PT. Asuransi CIGNA PT. Asuransi Jiwasraya PT. Manulife Financial PT. Prudential Life Assurance PT. Asuransi Sinar mas

7 Polis Asuransi Jiwa Polis menurut pengertian umum adalah suatu perjanjian yang perlu dibuat bukti tertulis atau suatu perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian bukti tertulis untuk perjanjian asuransi. Surat perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Di dalam surat perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian dan sebagainya. Kemudian polis dapat juga diartikan surat perjanjian asuransi jiwa yang menguraikan hal-hal yang menjadi dasar dan syarat-syarat asuransi, ditandatangani oleh penanggung dan pemegang polis. Dari pengertian di atas bahwa polis asuransi merupakan salah satu dari alat bukti telah terjadi perjanjian asuransi. Pada dasarnya pengertian polis asuransi jiwa sama dengan pengertian polis pada umumnya.

8 Hak Pemegang Polis Asuransi Jiwa
Pemegang polis ialah pihak yang kedudukannya sangat penting disamping penanggung. Sebab ia dapat menentukan kehendak secara bebas, apakah akan melanjutkan perjanjian pertanggungan atau akan menghentikannya. Hak-hak dari pemegang polis meliputi : Penebusan polis (Pasal 7 syarat-syarat polis) Penggadaian polis (Pasal 8 syarat-syarat umum polis) Menerima pembayaran faedah asuransi (Pasal 9) Merubah pihak yang ditunjuk (Pasal 11)

9 Kewajiban Pemegang Polis Asuransi Jiwa
Perjanjian asuransi jiwa adalah suatu persetujuan dua pihak dimana pihak tertanggung membayar premi sebagai prestasi, yang sebagai gantinya menerima gaji ganti rugi dari penanggung. Pembayaran premi kepada pihak penanggung selama kontrak berjalan merupakan kewajiban dari pihak tertanggung/ pemegang polis.

10 Prinsip Premi Pemegang Polis
Untuk menetapkan besarnya premi yang harus dibayar pemegang polis perlu diperhatikan beberapa prinsip : Besarnya uang pertanggungan yaitu Premi atas uang pertanggungan yang besar akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas uang pertanggungan yang lebih kecil. Umur Tertanggung yaitu Premi atas tertanggung berusia tua akan lebih besar dibandingkan dengan premi atas tertanggung berumur muda. Cara pembayaran premi yaitu Premi yang dibayar secara bulanan lebih besar dibandingkan dengan premi tahunan. Masa asuransi yaitu Jumlah premi dengan masa asuransi yang lama akan lebih kecil dibandingkan dengan masa asuransi yang singkat, kecuali untuk asuransi Jangka Warsa. Jenis asuransi yaitu Premi atas asuransi yang mempunyai manfaat yang banyak akan lebih besar dibandingkan yang mempunyai manfaat sedikit. Standart dan Substandart yaitu Premi atas asuransi standart akan lebih kecil dibandingkan dengan substandart

11 Thank You Make Presentation much more fun


Download ppt "Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google