Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK"— Transcript presentasi:

1 Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK
Disampaikan oleh: Drs. Abdul Muiz,MM Sekretaris Dinsosnakertrans Kab.Jepara PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2016

2 ISU & PERUBAHAN STRATEGI
Latar belakang masalah ISU & PERUBAHAN STRATEGI Kesenjangan Subsidi orang Jangkauan seluruh warga yang mengalami masalah sosial (universal targeting) pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan (one stop services) di daerah sd desa Alokasi anggaran terpusat Basis data kemiskinan dan PMKS terpadu Kemiskinan Subsidi barang Jangkauan terbatas (narrow targeting) pelayanan sosial sektoral/ fragmentaris Alokasi anggaran tersebar Basis data kemiskinan dan PMKS belum terpadu

3 Kerangka Kebijakan Perlindungan Sosial
Pengembangan Sistem Perlindungan Sosial Yang Komprehensif Pengembangan Kerangka Regulasi dan Kebijakan Peraturan pelaksanaan yang mengurangi kesenjangan dalam akses layanan publik dan kesempatan ekonomi Peraturan pelaksanaan pendukung implementasi jaminan sosial Penguatan Lembaga Jaminan Sosial Penguatan Kelembagaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Pengembangan sistem pendukung, pengendalian mutu, dan monev SJSN Perluasan sosialisasi dan advokasi kepada sektor informal, kelompok tertentu lainnya Penataan Bantuan Sosial Transformasi program sesuai skema Nawacita Perbaikan desain dan Sinergi antar program (KIP,KIS,PSKS) Efektivitas bantuan sosial (review kriteria dan paket manfaat, monev) Pengembangan Sistem Pelayanan Sosial Yang terintegratif Pengembangan sistem pelayanan dan rujukan terpadu: BDT dan updatingnya, outreach dan pengaduan Peningkatan kompetensi pekerja sosial & pendamping masyarakat

4 Komponen Utama Model Inklusif
Penghidupan yang Berkelanjutan Kemiskinan Kronis Peran Sakti Peksos,TKSK, TKSM, Penyuluh Sosial,dsb PENDAMPING (COACHING) G2P in Fiji (Source: CGAP) TRANSFER ASET Melalui a.l. KUBE, PNPM, UMKM, dsb Melalui Bimsos,FDS dan Vocational training PELATIHAN KETRAMPILAN TABUNGAN (mulai dibangun budaya menabung untuk inklusi keuangan selanjutnya) SASSA card in South Africa. Source: CFI-ACCION PSKS, PKSA, KIP BANTUAN KONSUMSI/PENDAPATAN/ PENURUNAN BEBAN Melalui a.l. ASLUT, ASPD, KIS, KKS,dsb ANALISIS PASAR TARGETING Mulai Bulan ke-3 Bulan ke-6 Bulan ke-24 Bulan ke-36 Sumber: Graduation model, CGAP

5 KEPESERTAAN DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
NON PBI JKN Fakir Miskin Teregister ( ??? jiwa) Fakir Miskin & Orang Tidak Mampu PBI Basis Data Terpadu (PPLS 2011 – pendekatan Rumah Tangga) Fakir Miskin Tidak Teregister (???jiwa) Mekanisme Perubahan (Kemensos) Data di dalam Panti/ Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial & Penghuni Lapas (pendekatan non Rumah Tangga)

6 Rekapitulasi Kepmensos SK 170 Th. 2015
Awal Penghapusan Pengganti Tambahan 2015 Tambahan 2016 JUMLAH SK 170 6.535 5.216 24.509 Keterangan Hasil Verivali Ganda 1150 Mampu 1578 Meninggal 3807 Tidak Ditemukan 2372 Valid TOTAL Jumlah Peserta di hapus Jiwa

7 Distribusi Kartu Indonesia Sehat Pengganti Kartu Jamkesmas (Data PPLS 2011
NO Pelaksana Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Tahap 4 1 Dinsosnakertrans 17.844 - Dalam Proses 2 Kantor Pos ? 7

8 Temuan lapangan Data yang di hapus sesuai SK 170 dan saat Distribusi KIS yang bersangkutan masih menerima KIS Kesalahan Penghapusan Peserta pada saat Verivali Data yang terhapus di mungkinkan karena nama sama dan alamat tetapi nomor ID berbeda Peserta yang di hapus dengan keterangan meninggal , ganda, meningkat status ekonominya masih salah input pada saat verivali (akibatnya yang masih benar2 miskin dan ada keberadaanya ada sebagian terhapus)

9 Masalah Teknis Verval Data yang masih di ragukan kekurang valid nya (terutama masalah NIK) di karenakan Data Disdukcapil databasenya Rahasia Negara yang tidak dapat di sebar luaskan. Masih adanya data bantuan sosial lainya yang belum masuk data KIS Penyandingan data KIS dengan Data bantuan Sosial lainya yang berhubungan dengan Instansi terkait masih belum terlaksana karena keterbatasan tenaga/ personil dalam pelaksanaan Verval PBI JK

10 PEMECAHAN MASALAH Penyandingan Data NIK Disdukcapil dangan NIK KIS harus dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan databse Disdukcapil (koordinasi) Data bantuan sosial lainya (KKS,PKH,RASKIN, KIP dll) disandingkan dengan data KIS (apabila data bantuan sosial lainya belum masuk, dapat di usulkan menjadi peserta KIS pada saat verval) Verivali dilaksanakan dengan sistem online untuk meminimalisir kesalahan pelaksanakan pada saat verval.

11 Identifikasi Kebijakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013 tentang Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional Peraturan Pemerintah Republik Inodnesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP 101 Tahun 2012 tentang PBI-JK Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor166 Tahun 2014 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

12 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN TENTANG PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

13 Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 diubah :
Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan. Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : a. Penghapusan b. Penggantian; atau c. Penambahan

14 3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan :
Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Meninggal dunia; atau Terdaftar lebih dari 1 (satu) kali. 4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.

15 5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan :
a. Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan ; b. Terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehtan; dan c. Belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan 6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila : a. Terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.

16 7) Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu : Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; Korban bencana pascabencana; Pekerja yang memeasuki masa pensiun; Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan; Tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau Penyandang masalah kesejahteraan sosial

17 8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan ersyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.

18 2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagi berikut : Pasal 11 A Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diverifikasi dan validasi oleh Menteri. Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap saat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan validasi data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

19 Pasal 11B Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1). Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan.

20 3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. 4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan. 5) Bayi dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.

21 Pasal 11C Menteri menyampaikan penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

22 3.Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku jumlah PBI Jaminan Kesehatan tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri berdasarkan basis data terpadu tahun 2014 yang telah diverifikasi dan validasi, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

23 Masalah Kebijakan Basis data PBI menggunakan data PPLS 2011 yang dalam kurun waktu 4 tahun sudah banyak mengalami perubahan Data PPLS meggunakan pendekatan rumah tangga, sehingga ada data dengan pendekatan non rumah tangga menjadi tidak teregister dalam PBI jamkes Penetapan peserta PBI yang mengundurkan diri karena meningkat status kesejahteraannya Penetapan peserta PBI yang pindah alamat dikaitkan dengan kuota jumlah PBI per lokasi/wilayah dan system pelayanan kesehatan regional Frekuensi penetapan PBI Jaminan Kesehatan dalam setahun dikaitkan dengan perubahan yang cepat Penetapan PBI untuk bayi yang baru lahir dari keluarga peserta PBI

24 lanjutan Mekanisme untuk pengurangan dari daftar PBI untuk peserta PBI yang meninggal, pindah alamat, tidak ditemukan, meningkat status kesejahteraannya, sudah tidak memenuhi kriteria dan sebagainya Mekanisme untuk memasukkan dalam daftar PBI untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi krieria tetapi tidak terdaftar Mekanisme verifikasi dan validasi data peserta PBI sebanyak 86.4 juta jiwa Mekanisme pendataan dan verifikasi untuk anggota masyarakat/PMKS yang nomaden/mobile dan tanpa identitas kependudukan seperti gelandangan, pengemis, pemulung, orang gila dsb. Aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi anggota masyarakat miskin non PBI yang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan segera.

25 lanjutan Keterlibatan dan hubungan kerja instansi lintas sektor dan Pemerintah Daerah dalam verifikasi data PBI Partisipasi masyarakat lokal dalam proses updating data PBI dan pengusulan peserta baru Tahapan penyampaian usulan peserta PBI baru dan perubahan dari masyarakat lokal ke Kementerian Sosial.

26 Evaluasi Kebijakan Belum adanya petunjuk operasional tentang tata cara verivali dan perubahan PBI-JK yang mengacu pada PP 76 Tahun 2015 Singkronisasi kebijakan dan strategi verivali data program-program perlindungan dan jaminan sosial (KIS, KIP, KKS), termasuk dengan PKH dan program program kesejahteraan sosial lainnya Kelembagaan daerah yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan verivali data perlindungan dan jaminan sosial

27 Potensi dan Sumber Daya
Dinas Sosial Provinsi dan Kab/Kota TKPKD Provinsi dan Kab/Kota Pusat Layanan Administrasi Terpadu tk Kecamatan Pusat layanan dan rujukan terpadu di sejumlah Kab/Kota sd Kecamatan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Padang, Banjarmasin, Lembang Bandung, Yogyakarta, Makassar, Jayapura. SDM Kesos (TKSK, TKSM, Pendamping PKH, Sakti Peksos, Pendamping Kube, dll) Gedung Cawang Kencana – NOC

28 Terima Kasih


Download ppt "Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan PBI-JK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google