Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Tim Teknis dan Masyarakat Desa Tangguh Bencana Kabupaten Halmahera Utara Kasubdit Pembersihan Lingkungan : Johny Sumbung S.K.M, M.Kes Tobelo, 12 Februari 2016
2
I. Latar Belakang Peraturan Kepala BNPB No.17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana
3
DEFINISI DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA: PERKA BNPB NO. 1 TAHUN 2012
Desa/Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.
4
Pedoman Pembersihan Lingkungan
Pembersihan lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan dari material akibat dampak bencana seperti pembersihan longsoran, lumpur, sampah, puing dan bahan-bahan berbahaya yang ditimbulkan akibat kejadian bencana.
5
PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pra Bencana (Pengurangan Resiko Bencana) - Mitigasi, Penyusunan Renkon, Indikator IRBI, Desa Tangguh (Peran BPBD) - Kegiatan Pembersihan Lingkungan (Peran Masyarakat) Pembersihan sungai atau saluran air untuk antisipasi banjir Pembersihan jalur evakuasi untuk memperlancar proses pertolongan Pembersihan lahan kering yang mudah terbakar sebagai antisipasi kebakaran hutan Memotong ranting dahan pohon yang rawan tumbang Keadaan Darurat Bencana - Siaga Darurat (Upaya Pengurangan Resiko Bencana) Penyiapan dokumen, peralatan, TPA dan TPS, Identifikasi dan inventarisasi sumber daya peralatan, Penyuluhan, Pelatihan. PERAN BPBD MELIBATKAN MASYARAKAT DESTANA
6
PEMBERSIHAN LINGKUNGAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Keadaan Darurat Bencana - Tanggap Darurat (Penyelamatan,evakuasi, pertolongan, pembukaan akses) Identifikasi kebutuhan peralatan dan angkutan, pengerahan peralatan dan angkutan, pelaksanaan pembersihan, pembuangan, supervisi pelaksanaan, pembersihan lingkungan. - Transisi Darurat ke Pemulihan (Pemulihan Dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital “Pemulihan Darurat”) Pengerahan lanjutan peralatan dan angkutan pembersihan, Pengembalian alat dan angkutan, pembangunan fasilitas sanitasi komunal, Monev Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehabilitasi pada wilayah pasca bencana) Perbaikan lingkungan daerah bencana (lingkungan Pemukiman, lingkungan Industri, lingkungan Usaha dan kawasan Konservasi)
7
Sistem Komando Penanganan Darurat
EMERGENCY RESPONSE Sistem Komando Penanganan Darurat PRESIDENT / GOVERNOR / REGENT / MAYOR BNPB/BPBD RELATED INSTITUTION INSIDEN KOMANDER DEP.COMMANDER KEGIATAN PEMBERSIHAN LINGKUNGAN Secretariat L.O Inter agency Data. Info, PR Safety & Security MENGGERAKAN MASYARAKAT DESTANA Planning & Design Operation Logistic & Equipment Adm & Finance Clusters .. .. .. .. .. .. .. .. BNPB
8
Pembersihan Lingkungan dalam Siklus Penanganan Bencana
TANGGAP Pembersihan untuk mendukung perbaikan lingkungan Pembersihan Lingkungan dalam Upaya PRB Siaga Darurat Pembersihan Lingkungan untuk mengurangi resiko Bencana Tanggap Darurat Pembersihan Lingkungan untuk Pembukaan Akses dan Mendukung Pertolongan Darurat, Upaya Awal Perbaikan Darurat Transisi Darurat Ke Pemulihan Pembersihan Lingkungan untuk Pemulihan dengan Segera Prasarana dan Sarana Vital
9
KEMUDAHAN AKSES PADA SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA
PERAN BPBD SEBAGAI PENGGERAK PEMBERSIHAN LINGKUNGAN KARENA MEMPUNYAI KEMUDAHAN AKSES PADA SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA Pada saat keadaan darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses : Pengerahan sdm Pengerahan peralatan Pengerahan logistik Imigrasi, cukai dan karantina Perizinan Pengadaan barang/jasa Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang Penyelamatan Komando utk memerintahkan sektor/lembaga (Pasal 50 UU No. 24 Thn 2007 dan Pasal 24 PP No.21 Thn 2008) Setiap org yg dng sengaja menghambat kemudahan akses dpt dipidana penjara paling singkat 3 thn atau paling lama 6 thn dan denda paling sedikit 2 milyar atau denda paling banyak 4 milyard (Pasal 77 UU No. 24 Thn 2007)
10
PERAN MASYARAKAT DESA TANGGUH BENCANA DALAM PEMBERSIHAN LINGKUNGAN
Partisipasi Uang, harta, benda, Partisipasi dalam bentuk menyumbang harta benda, biasanya berupa alat-alat kerja atau perkakas pembersihan lingkungan sederhana Partisipasi Tenaga yang diberikan dalam bentuk tenaga untuk pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan Partisipasi Keterampilan, memberikan dorongan melalui keterampilan yang dimilikinya kepada anggota masyarakat lain. Partisipasi buah pikiran berupa sumbangan ide, pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun kegiatan pembersihan maupun untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan dan juga untuk mewujudkannya dengan memberikan pengalaman dan pengetahuan kegiatan yang diikutinya.
11
Peran Relawan dalam Pembersihan Lingkungan
1. Status Siaga Darurat Penyediaan dan penyiapan bahan antiseptik pembersihan dan peralatan ringan pembersihan (cangkul, sekop, linggis, gergaji, dll). Pengorganisasian, Penyuluhan, dan Pelatihan tentang pembersihan lingkungan yang tercemar oleh bahan-bahan berbahaya (kimiawi, nuklir, sampah rumah sakit, dll). 2. Status Tanggap Darurat Meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Transisi Darurat ke Pemulihan Pembangunan fasilitas sanitasi komunal pengungsian. MELIBATKAN MASYARAKAT DESTANA
12
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.