Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP"— Transcript presentasi:

1 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aspek Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Patria Susantosa LKPP

2 LKPP Sekilas LKPP Website: www.lkpp.go.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekilas LKPP Perpres 106 Tahun 2007, LKPP adalah lembaga non departemen yang berada dan bertanggungjawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala (Eselon1). Ini pengganti Pusat Kebijakan Pengembangan PBJP Bappenas. Di negara lain sudah lama ada, Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di USA, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Philippina, dll. STRUKTUR: Deputi I Pengembangan Strategi dan Kebijakan Deputi II Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Deputi III Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Deputi IV Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Alamat Kantor: Gedung SMESCO UKM, Lt. 7,8, 17 Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Pancoran Jakarta, Telp: Fax : Website:

3 Arsitektur e-Procurement Supplier/Vendor/ Contractor
Multiple Seller/ Provider Multiple Buyers LPSE (e-Procurement Market Place) Satuan Kerja Modules Supplier/Vendor/ Contractor e-Tendering Web Portal Web Portal e-Reverse Auction e-Purchasing e-Catalog (price data bank) PPK/ Panitia Pengadaan Penyedia Barang/Jasa

4 ARSITEKTUR SISTEM E-PROCUREMENT
e-Tendering; Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. e-Reverse Auction; Tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali atau lebih penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

5 ARSITEKTUR SISTEM E-PROCUREMENT
e-Pembelian (e-Purchasing); Tata cara pengadaan barang/jasa melalui pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog) E-Katalog (e-Catalogue); Sistem informasi elektronik yang memuat daftar jenis, spesifikasi, dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah melalui perikatan tertentu yang diselenggarakan oleh LKPP.

6 e-Reverse auction Internet 850 900 950 1000 900 1300 850
e_ Procurement server Panitia 850 900 Terminal Penyedia Internet 950 1000 900 !! !! 1300 850

7 e-Catalog e_ Procurement server Panitia 1000 850 Terminal Penyedia 900 Internet 1300 800 1000 850 900 1300 800

8 Sirkulasi Dokumen (e-Tendering)
Panitia Penerimaan Dokumen Penyedia

9 Sirkulasi Dokumen (e-Tendering)
e_ Procurement server Panitia Terminal Penyedia Internet

10 Keamanan Transaksi Data
Password Encryption Decryption Password Kerjasama Dengan Lemsaneg

11 Aspek Legal e-Proc (Sebelum P54/2010)
Lampiran 1 Bab 4D Kepres 80/2003 Dalam menyikapi era globalisasi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat menggunakan sarana elektronik (internet, Electronic Data Interchange dan ). Pelaksanaan e-procurement disesuaikan dengan kepentingan pengguna barang/jasa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No.11/2008 Kepres 80/2003 Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur atau Pimpinan K/L/I tentang petunjuk dan ketentuan penggunaan e-Procurement Dokumen Pengadaan Barang/Jasa

12 Aspek Legal e-Proc (Pasca P54/2010) Peraturan Presiden Nomor 54/2010
Pasal 134 (1) … (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional tentang Daftar Hitam, pengadaan secara elektronik, dan sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa, diatur oleh Kepala LKPP…

13 Aspek Legal e-Proc (Pasca P54/2010)
UU 10/2004 Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. ….. (4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

14 Aspek Legal e-Proc (Tindak lanjut Pasal 134 P54/2010)
Perpres 54/2010 Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang LPSE Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering Keputusan Deputi Monev & PSI LKPP tentang Syarat Ketentuan dan Panduan Pengguna SPSE Versi 3 Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2011 tentang SDPSE

15 Perka LKPP Nomor 1 Th 2011 LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perka LKPP Nomor 1 Th 2011 Perka LKPP No. 1/2011 mengatur teknis operasional pengadaan secara elektronik sesuai pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010, untuk seluruh K/L/D/I. Teknis operasional mencakup perbedaan proses/mekanisme, karakteristik, kemudahan implementasi, dan peraturan terkait, akibat pemanfaatan TIK pada proses pengadaan. Proses e-Tendering dilaksanakan menggunakan aplikasi SPSE Ketentuan e-Tendering terdiri dari: Tata cara e-Tendering (lampiran Perka LKPP 1/2011) Syarat dan Ketentuan SPSE (Kep. Dep. Monev PSI) Panduan Pengguna (Kep. Dep. Monev PSI)

16 Sistematika Lampiran Perka 1/2011
I. Latar Belakang II. Ruang Lingkup III. Definisi IV. Jenis & Metode Pemilihan Secara e-Tendering V. Aktivitas Pemilihan secara e-Tendering 1. Persiapan Pemilihan (PPK, ULP, Penyedia, LPSE) Pelaksanaan Pemilihan (Pembuatan paket dan pendaftaran, Pemberian Penjelasan, Pemasukan Kualifikasi, Pemasukan Penawaran, Pembukaan Penawaran dan Evaluasi, Sanggahan, SPPBJ, Kontrak) VI. Lain-lain (Pengumuman, Pemilihan Ulang dan Evaluasi Ulang, Jaminan Penawaran, Perubahan Jadwal, Daftar Hitam, Audit) Penutup

17 Jenis & Metode Pemilihan
Jenis pemilihan penyedia barang/jasa terdiri dari: Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan dengan Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan dengan Pelelangan Umum dan Pemilihan Langsung. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilakukan dengan Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana. 2. Metode pemilihan penyedia barang/jasa mengikuti metode yang tersedia pada aplikasi SPSE.

18 Jenis & Metode Pemilihan

19 Jenis & Metode Pemilihan

20 Jenis & Metode Pemilihan

21 Aktivitas e-Tendering
Pembuatan paket dan pendaftaran ULP membuat paket dalam aplikasi SPSE Jadwal pengumuman, pengambilan dokumen pengadaan, dan pemasukan dokumen penawaran menggunakan hari kalender dan menghiraukan jam kerja. File dokumen pengadaan diunggah pada aplikasi SPSE. Pendaftaran KSO oleh leadfirm Pemberian Penjelasan Dilakukan secara online melalui SPSE. ULP dilarang menjawab pertanyaan dengan cara mengumpulkan pertanyaan terlebih dahulu dan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus pada akhir jadwal. Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, ULP masih mempunyai waktu 3 (tiga) jam untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin belum terjawab. ULP tidak perlu membuat Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP).

22 Aktivitas e-Tendering
Pemasukan Kualifikasi Data kualifikasi disampaikan melalui formulir kualifikasi pada aplikasi SPSE. ULP dilarang meminta Penyedia mengupload softcopy lampiran dokumen yang dipersyaratkan dalam data isian kualifikasi. Jika formulir kualifikasi pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang diminta ULP, maka data kualifikasi tersebut di-upload pada fasilitas pengunggahan lain. Pada prakualifikasi, ULP dapat memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE untuk meminta penyedia barang/jasa melengkapi kekurangan data. Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, Penyedia menyetujui pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; tidak masuk daftar hitam, dan siap menerima sanksi

23 Aktivitas e-Tendering
4. Pemasukan Penawaran File penawaran diunggah melalui aplikasi SPSE. Surat penawaran tidak memerlukan tanda tangan basah dan stempel sehingga penyedia barang/jasa tidak perlu mengunggah hasil pemindaian dokumen asli, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain, contoh: surat dukungan bank, surat keterangan fiskal. File penawaran terlebih dahulu dienkripsi menggunakan APENDO yang dikembangkan LEMSANEG, penyedia wajib memahami syarat dan ketentuan penggunaannya. Penyedia dapat melakukan upload file penawaran secara berulang untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai batas akhir pemasukan penawaran. ULP bila dianggap perlu dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemasukan penawaran, dengan ketentuan wajib menginputkan alasan yang sebenarnya.

24 Aktivitas e-Tendering
Pembukaan Penawaran dan Evaluasi Pada tahap pembukaan penawaran, ULP melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO. Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (file dengan ekstensi *.rhs), ULP wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi) tersebut kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP. Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi) yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada ULP. Dengan adanya proses penyampaikan informasi sebagaimana di atas, ULP dapat melakukan pemunduran jadwal. Proses evaluasi (administrasi dan teknis, harga, kualifikasi) dilakukan secara manual (off line) di luar aplikasi SPSE, dan selanjutnya hasil evaluasi dimasukkan ke dalam aplikasi SPSE.

25 Lain-lain Aplikasi SPSE secara otomatis akan menampilkan informasi pengumuman lelang dan pengumuman pemenang paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi LPSE dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP berkaitan dengan blacklist. Audit dilakukan melalui aplikasi SPSE ULP dapat membatalkan proses jika ada gagal teknis Terhadap hal lain yang tidak bisa diakomodir dalam aplikasi SPSE, ULP menuangkan hal tersebut dalam BAHP. Penutup

26 Rancangan SPSE Alur: Penambahan fitur shorlist dalam jasa konsultansi Penyedia yang bisa download dokumen pemilihan hanya yang masuk shortlist Tahapan upload dok kualifikasi dan evaluasi kualifikasi dapat berjalan paralel… Sistem Pengadaan dan informasi pengadaan: Tidak ada pilihan Prakualifikasi Satu File Pagu Anggaran untuk Seleksi Umum. Jasa Konsultansi: Tidak ada field kualifikasi usaha kecil dan nonkecil Tidak ada dukungan bank untuk jenis pengadaan selain konstruksi… Perbaikan Istilah: Istilah penetapan peringkat teknis  penetapan peserta yang lulus tahap 1. Kontrak pengadaan tunggal dan bersama, bukan tunggal dan jamak Penyesuaian redaksional pakta integritas Penyesuaian redaksional syarat dukungan keuangan... Penambahan Field: Penyesuaian formulir isian kualifikasi Field nomor Surat Rencana Pelaksanaan Pengadaan dari PPK Nomor Kontrak dan SPPBJ Memastikan data kualifikasi yang sudah dikirim tidak bisa diedit oleh penyedia…

27 STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (SDP e-Proc)

28 Syarat & Ketentuan, Panduan Pengguna
Proses Penyusunan SDP e-Proc Tata Cara e-Tendering (Perka LKPP No.1/2011) Syarat & Ketentuan, Panduan Pengguna Aplikasi SPSE SDP Non e-Proc (Perka LKPP No. 2/2011) SDP e-Proc (Perka LKPP No.5/2011) Penyesuaian

29 Jenis SDP e-Proc LKPP 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jenis SDP e-Proc 1. Pengadaan Barang Pascakualifikasi 2. Pengadaan Barang Prakualifikasi 3. Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi 4. Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi 5. Pengadaan Jasa Konsultansi Prakualifikasi Satu Sampul 6. Pengadaan Jasa Konsultansi Prakualifikasi Dua Sampul 7. Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi 8. Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

30 Sistematika Umum Dok. Pascakualifikasi (Non e-Proc)
Dokumen Pemilihan meliputi: Umum Pengumuman Pelelangan; Instruksi Kepada Peserta; Lembar Data Pemilihan; Bentuk Dokumen Penawaran: Surat Penawaran; Bentuk Surat Kuasa; Bentuk Surat perjanjian KSO; Dokumen Penawaran Teknis; Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; Jaminan Penawaran; Bentuk Surat Perjanjian; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Spesifikasi Teknis dan Gambar; [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]; Bentuk Dokumen lain: Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ); Surat Pesanan (SP); Jaminan Pelaksanaan; Uang Muka; Sanggah Banding 2. Dokumen Kualifikasi meliputi: Lembar Data Kualifikasi; Pakta Integritas (Non Konsorsium); Pakta Integritas (Konsorsium) Formulir Isian Kualifikasi Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi Tata cara evaluasi kualifikasi;

31 Sistematika Umum Dok. Pascakualifikasi (e-Proc)
Dokumen Pemilihan meliputi: Umum (disesuaikan) Pengumuman Pelelangan; (disesuaikan) Instruksi Kepada Peserta; (disesuaikan) Lembar Data Pemilihan; (disesuaikan) Bentuk Dokumen Penawaran: (disesuaikan) Surat Penawaran; Bentuk Surat Kuasa; Bentuk Surat perjanjian KSO; Dokumen Penawaran Teknis; Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; Jaminan Penawaran; Bentuk Surat Perjanjian; Syarat-Syarat Umum Kontrak; Syarat-Syarat Khusus Kontrak; Spesifikasi Teknis dan Gambar; [Daftar Kuantitas dan Harga, apabila dipersyaratkan]; Bentuk Dokumen lain: Surat Penunjukan Penyedia/Jasa (SPPBJ); Surat Pesanan (SP); Jaminan Pelaksanaan; Uang Muka; Sanggah Banding 2. Dokumen Kualifikasi meliputi: Lembar Data Kualifikasi; (disesuaikan) Pakta Integritas (Non Konsorsium); Pakta Integritas (Konsorsium); Formulir Isian Kualifikasi Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi Tata cara evaluasi kualifikasi;

32 Penyesuaian Ditambahkan definisi LPSE dan SPSE;
Jadwal lelang cukup melihat aplikasi SPSE; Pemberian penjelasan dilaksanakan secara online; Tidak perlu buat berita acara Pemberian Penjelasan; Penjelasan lanjutan berupa peninjauan lapangan dan dimuat pada Berita Acara Penjelasan Lanjutan; Dokumen kualifikasi menggunakan formulir kualifikasi yang ada pada aplikasi SPSE;

33 Lanjutan Pemasukan dokumen menggunakan APENDO;
Diperkenankan memasukkan dokumen penawaran berulang kali sampai batas akhir pemasukan; Surat penawaran cukup berupa file, Ketiadaan kop surat/ tanda tangan/ stample , tidak menggugurkan; Sanggah melalui aplikasi SPSE;

34 Contoh Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
Bab I Umum Ditambahkan dua istilah baru selain HPS, HEA, TKDN, dll, meliputi: LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE.

35 Contoh Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
Bab II Pengumuman Persyaratan Peserta Ditambahkan telah teregister pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pelaksanaan Pengadaan Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada alamat website LPSE: [url/alamat website lpse] Jadwal Pelaksanaan Pengadaan Jadwal dapat dilihat pada website LPSE. Siapa Yang Mendaftar: Dihapus 

36 Contoh Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
IKP - C. Penjelasan Pekerjaan Non e-Proc E-Proc Pemberian Penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan dalam LDP serta dihadiri oleh peserta yang terdaftar. Pemberian Penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE pada waktu yang ditentukan, oleh Pokja ULP kepada peserta yang terdaftar. Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar utk menolak/menggugurkan penawaran. Ketidakikutsertaan peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. Dalam Pemberian Penjelasan, Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai: a.metode pemilihan; b.cara penyampaian Dokumen Penawaran;… i. asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan [DITIADAKAN] Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil peserta hadir Catatan tentang Pemberian Penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP dapat dilihat melalui aplikasi SPSE . Jika dilaksanakan penjelasan lapangan dapat dibuat Berita Acara Penjelasan Lanjutan (BAPL) yang diunggah dalam website LPSE dan dapat dilihat melalui aplikasi SPSE

37 Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
Tambahan Waktu, Dokumen Penawaran dan Kualifikasi Hal Uraian Surat Penawaran Tidak dicantumkan ada tandatangan dan ditandatangani oleh siapa Jaminan Penawaran hasil pemindaian (scan) Jaminan Penawaran atau asli. Jaminan penawaran asli dapat dikirim melalui pos/jasa pengiriman atau diantar langsung ke alamat sesuai LDP Surat Kuasa Penandatangan Tidak diperlukan Surat Perjanjian KSO Hasil pemindaian Formulir Isian Kualifikasi Data kualifikasi Tambahan Waktu Pokja ULP dapat melakukan perubahan waktu pada setiap tahapan lelang dengan menyertakan alasan. Konfirmasi Perpanjangan Jaminan Penawaran Dilakukan panitia secara elektronik Dokumen Kualifikasi Peserta berkewajiban untuk menyetujui Pakta Integritas dan mengisi Isian Data Kualifikasi dalam aplikasi SPSE. Pakta Integritas Dengan mendaftar sebagai peserta pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka Penyedia dianggap telah menandatangani Pakta Integritas. Bentuk Dokumen Penawaran Dokumen Penawaran disampaikan dalam bentuk softcopy berupa file yang telah dienkripsi dianggap telah ditandatangani oleh peserta pengadaan.

38 Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
Penyampulan dan Penyampaian Dokumen Penawaran Hal Uraian Istilah Penyampaian Dokumen Penawaran Satu File, Dua File, Dua Tahap Penyampulan File disandikan dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO), dimana peserta wajib mengetahui dan mengikuti ketentuan penggunaan APENDO. Penyampaian dokumen penawaran (pascakualifikasi) a. Pertama-tama, peserta mengirimkan data kualifikasi melalui melalui aplikasi SPSE; b. Dilanjutkan peserta mengunggah file penawaran terenkripsi melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal.. Penyampaian penawaran hanya melalui aplikasi Peserta hanya dapat menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE Penyampaian dokumen secara berulang Peserta dapat mengirim data kualifikasi dan mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran dengan cara menimpa data dan file yang telah terkirim. (hanya file terakhir yang dapat dibuka panitia, bersifat mengganti bukan melengkapi seluruh dokumen ) Batas akhir dan penawaran terlambat Setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran, Aplikasi SPSE akan menolak setiap penawaran yang akan dikirim.

39 Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc
Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Hal Uraian Membuka dokumen penawaran Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDO sesuai waktu yang telah ditetapkan. Penawaran tidak bisa dibuka Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan dapat atau tidak dapat dibuka. Jumlah minimal penawaran masuk Penawaran masuk minimal 3 dengan ketentuan dokumen penawaran yang berhasil dibuka, berisi data kualifikasi dan penawaran administrasi, teknis dan harga. Penawaran gugur Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE. Koreksi aritmatik dan hasil evaluasi Hasil koreksi aritmatik dan evaluasi adm, teknis, dan harga oleh Pokja ULP dimasukkan ke dalam aplikasi SPSE Evaluasi Administrasi Tidak perlu mengecek siapa penandatangan; Mengklarifikasi terhadap penerbit jaminan Pembuktian kualifikasi Dilakukan seperti pengadaan non e-Proc

40 Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc Hal Uraian
Pengumuman, Sanggahan, BAHP dan Pelelangan Gagal Hal Uraian Pengumuman Pemenang Pengumuman pemenang dicantumkan dalam aplikasi SPSE (sesuai format yang tersedia) Sanggahan Sanggahan disampaikan secara online melalui SPSE. Tembusan disampaikan secara offline Jawaban sanggahan dilakukan online melalui SPSE Belum ada mekanisme sanggahan bersama Sanggahan offline dianggap sebagai pengaduan BAHP BAHP diunggah ke dalam aplikasi SPSE BAHP memuat seluruh proses pengadaan secara elektronik termasuk hal-hal yang belum terfasilitasi oleh aplikasi Pelelangan Gagal Pemberitahuan pelelangan gagal melalui aplikasi SPSE dan disertai alasannya

41 Perbedaan SDP Non eProc dan SDP eProc Hal Uraian
LDK, LDP, Bentuk Surat Penawaran Hal Uraian LDP Ditambahkan alamat website LPSE Jadwal dihapus LDK Tidak ada ketentuan penandatangan formulir isian kualifikasi Bentuk Surat Penawaran Jaminan Penawaran bisa menggunakan hasil pemindaian Surat Kuasa ditiadakan Hasil pemindaian KSO (bila ada) Tidak ada pernyataan dokumen asli atau rangkap

42 Direktorat e-Procurement LKPP
Terimakasih Direktorat e-Procurement LKPP


Download ppt "LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google