Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP
SOLO, MEI 2016

2 Pengelolaan Keuangan meliputi :
Pengelolaan Rekening Pengelolaan LHP dan KN Pengelolaan PNBP Pengelolaan Perbendaharaan (Arus Kas) Pelaporan Keuangan

3 PENGELOLAAN REKENING Jumlah Rekening Pemerintah satker lingkup Badan Litbang Pertanian sebanyak 107. Jumlah Rekening Pengeluaran sebanyak 66 Rekening. Jumlah Rekening Penerimaan sebanyak 17 Rekening. Jumlah Rekening Lainnya sebanyak 24 rekening, terdapat 2 satker yang belum dilaporkan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (update nama rekening sesuai PMK 252/2014 yaitu Pustaka dan BPTP NTT, kegiatan sdh selesai?)

4 ....lanjutan BPTP NTB RPL 038 BPTP NTB Bank Bukopin KC Mataram DJPB No. S-456/MK. No. Kantor / Satuan Kerja No. Rekening Rekening Atas Nama Nama Bank / Kantor Pos Update 1 BPTP NTT Bendahara Pengeluaran BPTP NTT Bank Mandiri Cabang Kupang Urip Sumoharjo DJPB No. S-456/MK.5/2012, 16 Januari 2012 2 BPTP Papua Barat BNI Taplus Non Perorangan Cab. Manokwari S-2265/MK.5/2012, 8 Maret 2012 Pembukaan, pelaporan dan penutupan rekening satker harus berpedoman pada PMK Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.

5 PENGELOLAAN LHP DAN KERUGIAN NEGARA
Dasar Hukum LHP : Undang-Undang No 15 tahun 2004 Pasal 20 : ayat 1, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan ayat 2 dan 3, pejabat wajib memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP dan disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. ayat 5, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban kebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bidang kepegawaian

6 ....lanjutan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

7 ....lanjutan Dasar Hukum Pengelolaan Kerugian Negara:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ke-uangan Negara Undang-Undang No 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara.

8 KONDISI DAN STATUS LHP Penerimaan Buku Merah (LHP Itjen) Lingkup Badan Litbang sebanyak 48 LHP dimana sebanyak 34 LHP adalah lingkup BBP2TP Status Penyelesaian : 18 LHP selesai dan 16 dalam proses penyelesaian

9 BPTP Bali / R.21 BPTP Kalsel / R.25 BPTP Jateng / R.36
SATKER LINGKUP BPTP YANG SUDAH MENYELESAIKAN TL LHP (16 Satker/ 18 LHP ) BPTP Bali / R.21 BPTP Kalsel / R.25 BPTP Jateng / R.36 BPTP Lampung / R.71 BPTP Sumut / R.58 BPTP Babel / R.32 BPTP Malut / R.45 BPTP Jateng / R.112.b BPTP Jateng / R.182 BPTP Jabar / R.63 BPTP NTB / R.65 BPTP Sultra / R.51 BBTP Kalbar / R.141 BPTP Sumbar / R.179 BPTP Aceh / R.176 BPTP Aceh / R.112f BPTP NTT / R.112l BPTP Sumsel / R.138

10 SATKER YANG BELUM MENYELESAIKAN TL LHP (13 Satker /16 LHP)
NO Satker /No LHP Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker Ada Tanggapan/TL (Dalam Proses) 1 BPTP Maluku/R.53 v 2 BPTP Papua/R.60 3 BPTP Jabar/R.2548 4 BPTP Yogya/R2508 5 BPTP Yogya/R.134 6 BPTP Lampung/R.172 7 BPTP Jabar / R.148 8 BPTP Kalsel / R.112.n 9 BPTP NTT/R.183

11 Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker
....lanjutan NO Satker /No LHP Belum Ada Tanggapan/TL dari Satker Ada Tanggapan/TL (Dalam Proses) 10 BPTP Jatim/R.112.e v 11 BPTP Jatim/R.177 12 BBP2TP/R.2507 13 BPTP Kalteng/R.112.M 14 BPTP Sulteng/R.174 15 BPTP Sulut/R.112.i 16 BPTP Sulsel/R.112.P JUMLAH 6

12 POIN PENTING TINDAK LANJUT LHP DAN KERUGIAN NEGARA
Tindak Lanjut LHP yang dibuat Satker harus berdasarkan Saran/Rekomendasi Pemeriksa. Satker HARUS menindaklanjuti temuan kerugian negara dan segera menyampaikan bukti setor ke Setbalitbangtan cq Subbag Keuangan Litbang. Temuan kerugian negara HARUS dibuatkan SPTJM yang ditandatangai oleh debitur dan Kepala Satker. Setiap pelunasan HARUS dibuatkan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Tanda Lunas (Instruksi Mentan No.02/INST/KU.310/M/10/2015) Satker HARUS mengupayakan secara optimal tindaklanjut temuan, terhadap pegawai yang sulit ditemukan, sudah pensiun, pihak ketiga yang tidak mengangsur dengan tertib.

13 KENDALA DALAM MENINDAKLANJUTI LHP
Adanya perbedaan format dalam temuan audit yang dibuat oleh Itjen sehingga perlu tambahan waktu bagi satker untuk mempelajari dan menyesuaikan kedalam format tindak lanjut. Beberapa satker masih belum menyusun tanggapan dan tindak lanjut dalam LHP sesuai format yang telah ada. Terdapat temuan Kerugian Negara dalam LHP yang menyangkut Pihak ke III/Swasta sehingga satker perlu melakukan konfirmasi dan kesanggupan pihak swasta tersebut dan biasanya terjadi negosiasi yang membutuhkan waktu cukup lama. Adanya temuan penyimpangan yang berulangkali terjadi dan kerugian negara yang terlambat diselesaikan. Perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut LHP antara lain: format tanggapan harus sesuai dengan format Badan Litbang, Menyertakan kelengkapan data dukung tindak Lanjut temuan antara lain meliputi SSBP, instruksi Kepala Balai, Notulen Rapat/koordinasi, dll.

14 Rekapitulasi KN Temuan Itjen Lingkup BBP2TP
NO SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES s/d April 2016 (Penyelesaian) Saldo s/d April 2016 1 Sumut 2 BPTP Jabar 3 BBP2TP 4 BPTP Sultra 5 BPTP NTB 6 BPTP Sulut 7 BPTP Babel 8 BPTP Papua 9 BPTP Kalbar 10 BPTP Sumbar

15 ....lanjutan SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES
NO SATKER SALDO 31 Des 2015 Tambahan s/d April 2016 PROGRES s/d April 2016 (Penyelesaian) Saldo s/d April 2016 11 BPTP Jatim 12 BPTP Kalteng 13 BPTP Aceh 14 BPTP Sulteng 15 BPTP Sumsel 16 BPTP NTT 17 BPTP Sulsel TOTAL

16 RINCIAN KONSEP TEMUAN BPK LINGKUP BBP2TP
BPTP Jawa Tengah Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor sebesar Rp ,90 Penjualan Benih Sumber Padi dan Kedelai TA sebesar Rp ,00 terlambat disetor ke kas negara dan belum dicatat dalam LK BPTP Jawa Timur Pengadaan peralatan dan mesin Agro Tekno Park (ATP) Lamongan tidak memenuhi standar mutu

17 lanjutan... BPTP Sulawesi Selatan
Aset Tanah pada Kebun Percobaan Bone-Bone belum memiliki sertifikat seluas m2 Peralatan dan Mesin senilai Rp ,00 (temuan awal senilai Rp ,00) belum diketahui keberadaannya BPTP NTB Penggunaan langsung PNBP untuk membiayai kegiatan yang belum dianggarkan senilai Rp ,00 Pencatatan Persediaan Belum Memadai

18 lanjutan... BPTP Kalimantan Timur
Pekerjaan Pengkajian Teknologi Produktivitas Lahan Seluas 4 Ha Bekas Tambang Batu Bara Pada PT. Kitadin Tahun 2015 sebesar Rp ,00 tidak sesuai dengan Ketentuan BPTP Jawa Barat Pengadaan Peralatan dan Mesin Taman Teknologi Pertanian Garut Tidak Memenuhi Standar Mutu

19 lanjutan... BPTP Lampung Pendapatan Hasil Penjualan Benih dan Pengujian Lab TA Belum Setor Sebesar Rp ,00 dan Terlambat Disetor ke Kas Negara Sebesar Rp ,00 Salah saji Akun Pendapatan pada Laporan Operasional senilai Rp ,00 Penatausahaan Aset Senilai Rp ,00 belum memadai

20 RENCANA TARGET DAN PAGU PNBP 2017
Pada bulan Januari 2016 telah dilakukan pembahasan Penyusunan Target dan Pagu PNBP Indikatif 2017 antara Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Satker lingkup Balitbangtan pada tanggal 11 – 14 Januari 2016. Total Target PNBP Indikatif 2017 lingkup Balitbangtan hasil kesepakatan sebesar Rp ,00 dan Pagu Penggunaan PNBP Rp ,00.

21 KONSEP TEMUAN BPK RI 2015 Untuk PNBP
TEMUAN TERKAIT PNBP LINGKUP BALITBANGTAN POTENSI KN Pungutan PNBP Tanpa Dasar Hukum Potensi PNBP yg Belum Dipungut PNBP dari Kerjasama Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Terlambat Setor & Belum Disetor PNBP Kurang Saji & Salah Saji pada LK Penggunaan Langsung TOTAL

22 Target dan Pagu PNBP Indikatif TA 2017 lingkup BBP2TP
NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 1 BBP2TP 2 LPTP KEPRI 3 BPTP BANTEN 4 BPTP BABEL 5 BPTP GORONTALO 6 BPTP MALUT 7 BPTP PAPUA BARAT 8 LPTP SULBAR 9 BPTP JABAR 10 BPTP JATENG 11 BPTP JATIM

23 ....lanjutan NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 12 BPTP ACEH 253.500.000
13 BPTP SUMUT 14 BPTP SUMBAR 15 BPTP RIAU 16 BPTP SUMSEL 17 BPTP LAMPUNG 18 BPTP KALBAR 19 BPTP KALTENG 20 BPTP KALTIM 21 BPTP SULTENG 22 BPTP SULTRA 23 BPTP MALUKU

24 ....lanjutan NO SATKER TARGET PAGU PENGGUNAAN 24 BPTP NTT 312.140.000
25 BPTP PAPUA 26 BPTP DKI 27 BPTP DIY 28 BPTP BALI 29 BPTP BENGKULU 30 BPTP JAMBI 31 BPTP KALSEL 32 BPTP SULUT 33 BPTP SULSEL 34 BPTP NTB TOTAL

25 PENGELOLAAN PNBP Mempunyai SOP tentang Pengelolaan PNBP di lingkup Satker Menyusun Target dan Pagu Penggunaan sebagian PNBP pada awal tahun T-1 menggunakan Aplikasi TRPNBP. Penyetoran ke Kas Negara menggunakan billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Menyampaikan Laporan Realisasi PNBP tiap bulan kepada Sekretariat Jenderal c.q Biro Keuangan dan Perlengkapan yang ditembuskan kepada Unit Eselon I Melakukan Rekonsiliasi Internal antara petugas teknis/penghasil PNBP, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Petugas SAIBA setiap bulan sebelum rekonsiliasi dengan KPPN setempat. KPA bersama petugas pengelola PNBP melakukan Pemeriksaan Kas pada Bendahara Penerimaan setiap bulan (dalam bentuk BA Cash Opname). KPA secara aktif melakukan Pengawasan, Supervisi dan Pengendalian yang efektif atas pengelolaan PNBP

26 PERMASALAHAN DALAM PENATAUSAHAAN PNBP
Satker terlambat mengirim laporan bulanan realisasi PNBP ke Eselon I, untuk menghindarinya agar laporan bulanan beserta bukti setor di scan dan dikirim lewat . (hardcopy tidak perlu dikirim) Tahun 2015 masih terdapat Satker yang melakukan penyetoran secara manual (SSBP dan SSPB). Hal tersebut mengakibatkan: Ketidakakuratan penatausahaan PNBP oleh Bendahara Penerimaan dan Petugas SAI. Kesulitan untuk menelusuri selisih nilai PNBP dan Pengembalian Belanja saat rekon SAI (Kementan) dengan SIAP (Kemenkeu).

27 lanjutan... Satker dianggap tidak patuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2014 tentang SIMPONI. Masih adanya temuan BPK mengenai keterlambatan penyetoran PNBP ke Kas Negara. Berdasarkan PMK Nomor 3/PMK.02/2013 bahwa Kepala Satker dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan disertai justifikasinya.

28 PERKEMBANGAN RPP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Usulan revisi PP Nomor 48 Tahun 2012 dari Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pertanian dan ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dengan Nomor 3891/KU.230/A/11/2014 tanggal 10 November 2014. Usulan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : S-603/MK.02/2015 tanggal 7 Agustus 2015.

29 ....lanjutan Pembahasan sudah dilakukan beberapa kali di Kementerian Keuangan, yaitu Tanggal 16, 17 dan 18 Desember 2014; Tanggal 20 Januari 2015; Tanggal 4 Februari 2015; Tanggal 20 Februari 2015; Tanggal 4-5 Maret 2015; Tanggal 20 April 2015; Tanggal 15 Mei 2015; Tanggal 10 Juni 2015; Tanggal 6 Juli 2015; Usulan Rancangan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dari Kementerian Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : S-603/MK.02/2015 tanggal 7 Agustus 2015

30 ....lanjutan Pembahasan Tim Kecil sudah dilakukan di Kemenkum HAM, yaitu : Tanggal 23 September 2015. Tanggal 2 Oktober 2015. Tanggal Oktober 2015. Tanggal 3 Nopember 2015. Tanggal 16 Nopember 2015. Tanggal 4 Desember 2015. Tanggal 18 Desember 2015. Tanggal 13 Januari 2016 Tanggal 22 Januari 2016 (Final) Permintaan Paraf dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Keuangan selaku Pemrakarsa, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat nomor B-229/M.Sesneg/D-1/HK.02.00/03/2016 tanggal 18 Maret 2016 Hal Permintaan paraf pada naskah asli RPP PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian

31 DALAM RPP JENIS DAN TARIF PNBP MENGINSTRUKSIKAN DIBUATKAN TURUNAN PERMENTAN TERKAIT PASAL SEBAGAI BERIKUT : Pasal 1 ayat 1 huruf i tentang jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian berdasarkan kontrak kerjasama dengan pihak lain sebaiknya diatur pula dengan PERMENTAN mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Kerjasama PNBP. Pasal 3 tentang Jasa Alih Teknologi Pertanian, bahwa besaran royalti yang ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerjasama diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti, syarat, dan tata cara pengenaan tarif. Pasal 6 tentang jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis seta sertifikasi bagi pelajar dan mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% dari tarif yang ditetapkan dalam lampiran, mengenai syarat dan tata cara pengenaan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

32 ....lanjutan Pasal 10 tentang Jenis PNBP berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian dalam lampiran tidak dibebankan biaya perjalanan dinas bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil, maka ketentuan mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

33 TERIMA KASIH


Download ppt "EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN LINGKUP BBP2TP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google