Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELUANG PENGANGGARAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN TIK DESA MELALUI DANA DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DP3AKBPM&D ) KABUPATEN GUNUNGKIDUL 24 AGUSTUS 2017
2
Dinamika Dana Desa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. PP Nomor 60 Tahun 2014 ttg Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasal 19 menegaskan penggunaan DD diprioritaskan untuk membiayai PEMBANGUNAN dan PEMBERDAYAAN Masyarakat
3
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 Pasal 5 : Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang meliputi...
4
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana :
sarana prasarana dasar; sarana prasarana pelayanan sosial dasar; sarana prasarana ekonomi; sarana prasarana lingkungan.
5
lanjutan Ayat (a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan : Lingkungan pemukiman; Transportasi; Energi; dan Informasi dan komunikasi.
6
Pasal 7 Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya sendiri secara mandiri.
7
Kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa yang diprioritaskan meliputi antara :
Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa; Pengembangan kapasitas masyarakat desa; Pengembangan ketahanan masyarakat desa; Pengembangan sistem informasi desa; dll
8
Penjelasan Lampiran I Permen DESA PDTT
Kegiatan-kegiatan Pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut : 4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana informasi dan komunikasi, antara lain : Jaringan internet untuk warga desa; Website Desa; Peralatan pengeras suara (loudspeaker); Telepon umum; Radio Single Side Band (SSB); Sarana dan prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa
9
Kegiatan-kegiatan Pemberdayaan masyarakat Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut : Peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar. Pengelolaan sarana dan prasarana lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumberdaya lokal yang tersedia : ...... ..... Pengelolaan informasi dan komunikasi
10
Pengelolaan informasi dan komunikasi, al :
Sistem informasi desa; Koran desa; Website desa; Radio komunitas; dan Pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
11
KONDISI SAAT INI Peraturan dari Pemerintah Pusat (Kemendesa PDTT) masih sering berubah; Panduan untuk penggunaan Dana Desa di setiap tahun selalu terlambat turunnya. Di dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 49 Tahun 2015 ttg Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dalam kode kegiatan belanja desa, untuk Pengelolaan SID masuk dalam Bidang Pemerintahan Desa
12
Kondisi saat ini Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Permendagri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, kegiatan pengelolaan informasi desa masuk dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.