Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
TUTORIAL PERTEMUAN KE 2 MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH EKMA 4481
2
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP YANG MENDASARI MANAJEMEN PERBANKAN ISLAMI : a. Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar b. Kewajiban Menegakkan Kebenaran c. Kewajiban Menegakkan Keadilan d. Kewajiban Menyampaikan Amanah e. Operasionalisasi prinsip-prinsip Syariah di bank Islami
3
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
VISI/MISI PERBANKAN ISLAMI Visi perbankan Islami yaitu gambaran masa depan yang ingin dicapai perbankan Islami adalah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT (Baldatun Toyyibatun wa Robbon Ghofur). Misi perbankan Islam mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang sekaligus memperoleh kehidupan yang baik
4
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN ISLAMI 1. Perencanaan 2. Pengorganisasian 3. Pengawasan 4. Sistem Informasi Manajemen
5
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PERANGKAT atau ORGAN ORGANISASI 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2. Dewan Pengawas Syariah/Sharia Supervisory Board 3. Dewan Syariah Nasional 4. Dewan Komisaris 5. Dewan Direksi
6
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Perangkat Hukum Dalam Perbankan Syariah Tanggal 25 Maret 1992 lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Ketangguhan bank tanpa bunga dengan sistem bagihasil sesuai prinsip syariah Islam saat krisis moneter menjadi momentum bagi disempurnakannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dan Undang-Undang Nomor 7 tahun tentang Perbankan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Setelah sekitar 10 tahun dilaksanakannya Undang-Undang No 10 Tahun 1998 semakin terasa pentingnya dikeluarkan ketentuan tersendiri, maka pada tanggal 16 Juli disyahkanlah berlakunya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Peraturan Dalam Perbankan Syariah Sejak diberlakukannya UU No 21 Tahun 2008 tanggal 16 Juli 2008, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI tahun 2008 ,yaitu: No.10/16/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah, No.10/17/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/31/DPbS tanggal 7 Oktober 2008 perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 16 /DPbS tanggal 31 Mei 2012 Perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. No. 10/18/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/34/DPbS tanggal 22 Oktober perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 perihal Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. No.10/23/PBI/2008 tanggal 16 Oktobber 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/21/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, No.10/24/PBI/2008 tanggal 16 Oktober 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/Pbi/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah yang diatur ketentuan pelaksanaanya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.10/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/22/DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. No, 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Komite Perbankan Syariah.
8
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jenis-jenis Transaksi yang Dianjurkan/Dilarang menurut islam Transaksi atau akad yang dianjurkan atau yang dilarang menurut Islam akan dapat diperiksa pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa-fatwa ini juga menjadi rujukkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia, dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.
9
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Sisi Funding (Pendanaan) Bank Islami ada sisi Funding (Pendanaan) bank Islami yaitu Giro, Tabungan, dan Deposito sesuai farwa DSN-MUI No. 01, 02, dan 03 menetapkan bahwa Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga, Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, dan Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro, Tabungan, dan Deposito bank Islami yang dibenarkan secara syariah menurut farwa DSN-MUI No. 01, 02, dan 03 adalah Giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah, Tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’a, Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
10
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Sisi Funancing (Pembiayaan) Bank Islami Pada sisi Funancing (Pembiayaan) bank Islami DSN-MUI menetapkan fatwa: No. 07 tentang Mudharabah, No, 08 tentang Musyarakah, No. 73 tentang Musyarakah Mutanaqisah, No. 04 tentang Murabahah¸ No, 05 tentang Salam tentang No. 06 tentang Istisna', No. 22 tentang Istishna' Paralel, No. 09 tentang Ijarah, No. 27 tentang Ijarah IMBT, No. 25 tentang Rahn, No. 26 tentang Rahn Emas, No. 28 tentang Jual Bel Mata Uang, No 77 tentang Jual Beli Emas secara tidak tunai. No. 19 tentang Qardh, dan No. 44 tentang Multijasa.
11
MANAJEMEN OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.