Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perempuan Cerdas Berdemokrasi PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perempuan Cerdas Berdemokrasi PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI"— Transcript presentasi:

1 Perempuan Cerdas Berdemokrasi PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
KAB. ROKAN HULU TAHUN 2015 Oleh: SRI WAHYUDI, S.Kom Anggota KPU Kab. Rokan Hulu

2

3 MEMAHAMI DEMOKRASI DAN PEMILU
MASALAH DALAM PEMILU HARAPAN DALAM PEMILU

4 Memahami Demokrasi dan Pemilu
1. Demokrasi itu Apa ? 2. Pemilihan Umum untuk apa ? 3. Ada hubungannya nggak Pemilu dengan Demokrasi?

5 Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari 2 kata yaitu : Demos artinya Rakyat dan Kratos artinya Pemerintah Secara Harfiah : Demokrasi adalah “Pemerintahan oleh rakyat”. Sedangkan negara demokrasi berarti negara yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.

6 Pengertian Demokrasi Demokrasi pada prakteknya memiliki 2 bentuk yaitu : Demokrasi Langsung adalah bentuk pemerintahan yang mengakui hak setiap rakyat secara langsung untuk berpendapat atau memberikan persetujuannya dalam se-tiap pengambilan keputusan atau kebijakan publik.Cth : Pemilihan RT Demokrasi Perwakilan adalah rakyat sebagai pemilik penuh kedaulatan, menyerahkan sebagian dari kedaulatannya kepada orang-orang yang dipilihnya,. Cth : Dilakukan melalui Pemilu

7 PE-MI-LU untuk apa? Pemilu merupakan rekruitmen atau pemilihan orang- orang untuk menduduki jabatan-jabatan politik tertentu. Metode untuk memilih wakil rakyat (Legislatif) dan memilih pimpinan pemerintah (Eksekutif) Ada 2 cara penyelenggaraan pemilu : Ada yang dikenal sistem parlementer yaitu memilih Legislatif kemudian legislatif yang memilih pemimpin pemerintahan. Ada yang dikenal sistem presidensil yaitu memilih legislatif dan memilih pemimpin pemerintahan.

8 PE-MI-LU untuk apa? Manfaat Pemilu : 1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. 2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional. 3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. 4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

9 Hubungan Pemilu dan Demokrasi
Pemilu adalah tatacara untuk mewujudkan demokrasi dengan cara perwakilan. Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Dewasa ini demokrasi dipercaya oleh banyak orang sebagai sistem politik yang paling mampu mewujudkan kedaulatan rakyat.

10 Hubungan Pemilu dan Demokrasi
Pemilu juga dapat menjadi bukti dari pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, berdasarkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pemilu di Indonesia menunjukkan adanya pengakuan yang sama terhadap Hak Politik Perempuan dan laki-laki. Terutama dalam bentuk pengakuan dan pe- menuhan Hak Perempuan untuk memilih dan hak untuk dipilih.

11 Bagaimana Pemilu bermakna
Pemilu akan bermakna bagi demokrasi, bila prinsip-prinsip demokrasi diterapkan dalam pelak- sanaan pemilu. Prinsip-prinsip Demokrasi seperti, Par- tisipasi Semua Warga Negara, Kesetaraan, Toleransi dan Pengakuan terhadap Keberagaman, Transparansi dan Akuntabilitas, Penerimaan Hasil Pemilu (Legitimasi Pemerintahan), Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Supremasi Hukum

12 Bagaimana Pemilu terlaksana
Pelaksanaan Pemilu dilakukan dengan : Siklus Pemilu : 5 Tahun Jenis-jenis Pemilu : Secara Nasional dan secara Daerah. Azaz Pemilu (LUBER DAN JURDIL)

13 Makna AZAS PEMILU LUBER DAN JURDIL
Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, tanpa terkecuali dan tidak boleh ada diskriminasi. Bebas berarti pemilih dijamin dapat menentukan pilihan dan memberikan suaranya, berdasarkan pertimba- ngannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

14 Makna AZAS PEMILU LUBER DAN JURDIL
5. Jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya, setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. 6. Adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih pemilu.

15 Penyelenggara Pemilu KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu BAWASLU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI

16 Peserta Pemilu Bukan hanya substansi dari demokrasi dan pemilu saja yang penting. Persoalan teknis pastinya juga penting, karena pemilu butuh proses yang teratur dan bisa di-pertanggungjawab-kan. Yang pertama harus kita tahu, siapa saja yang harus dipilih dalam pemilu : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anggota Desa Perwakilan Daerah (DPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Presiden dan Wakil Presiden Kepala Daerah : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

17 Peserta Pemilu Sekarang sudah masuk pada tahapan Pemilukada, sedangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diusung oleh Peserta Partai Politik. Dan partai apa saja yang ada?

18 Peserta Pemilukada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik : Ir. H. Haith Syukri – Nasrul Hadi, ST., MT H. Suparman, S.Sos., M.Si – H. Sukiman H. Syaparudin Poti, SH – H. Erizal, ST

19 Pemilih Oh ya…. Itu pasangan calon yang diusung oleh partai politik yang bisa saya pilih, eh…. Tapi saya nih pemilih bukan sih..? Hak Memilih dapat dilihat di : PKPU Nomor 4 Tahun tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pada Bab II pasal 3 yaitu Hak Pemilih :

20 MASALAH DALAM PEMILU

21 Perempuan, pemilu dan korupsi
Definisi atau pengertian tentang Korupsi tidak tunggal, artinya : tidak ada satu pengertian yang dapat mencakup semua bentuk tindak korupsi. Dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada lebih dari 30 bentuk tindak pidana Korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi: 1) Penyalahgunaan kewenangan 2) Tindakan melawan hukum 3) Pemalsuan data atau laporan 4) Penghilangan alat bukti 5) Suap yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu barang, uang atau fasilitas untuk berbuat sesuatu, 6) Penggelembungan dana atau data 7) Pungutan liar 8) Perbuatan Curang , 9) Benturan kepentingan dalam pengadaan, 10) Gratifikasi atau hadiah.

22 Perempuan, pemilu dan korupsi
Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban atau terlibat dalam praktek korupsi. Kerentanan terhadap praktek korupsi dalam pemilu ini dialami oleh perempuan, karena : kurangnya informasi dan pemahaman hukum, kurangnya kemampuan untuk mencegah dan menga- mankan dirinya agar tidak menjadi korban dari praktek korupsi, karena relasi kuasa yang tidak setara dalam pengambilan keputusan di ruang publik, dan karena ketimpangan relasi gender.

23 Perempuan, pemilu dan korupsi
Kurangnya informasi dan pemahaman hukum, mengakibatkan pemilih perempuan, mudah menerima uang dan barang, atau janji-janji hadiah agar memilih peserta pemilu atau pasangan calon tertentu. Korupsi dapat dicegah dan tidak perlu terjadi, bila kita semua peduli dan berperan aktif untuk mencegahnya

24 Kekerasan Terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan sekaligus merupakan penghancuran harga diri dan martabat perempuan. Misalnya : Kekerasan terhadap perempuan pada masa kampanye, terutama saat pengerahan dan pengumpulan massa dalam suatu ruangan terbuka, yang mengakibatkan berbagai pelecehan seksual terhadap perempuan, Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan untuk memilih partai politik atau pasangan calon tertentu. Pelecehan terhadap kapasitas perempuan sebagai calon anggota dewan perempuan.

25 Kekerasan Terhadap Perempuan
Pencegahan dan penghentian segala bentuk ke- kerasan dan ancaman kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama, semua elemen negara dan bangsa Indonesia, untuk mewujudkan keadilan, demokrasi dan tata kehidupan yang beradab.

26 HARAPAN DALAM PEMILU

27 Harapan dalam Pemilu 1. Ingin Kesejahteraan 2. Bisa Ngawasi Pemerintah
3. Wujud Partisipasi Perempuan

28 1. Ingin Kesejahtera Kesejahteraan sosial berdasarkan pengertian UU No 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melak sanakan fungsi sosialnya. Pemilu diharapkan dapat menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, artinya pemerintahan hasil pemilu diharapkan efektif dan memiliki kinerja yang baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

29 1. Ingin Kesejahtera Untuk mewujudkan pemilu yang berdampak pada kesejahteraan dan keadilan sosial, diperlukan syarat-syarat tertentu yaitu : Pemilih dalam pemilu adalah rakyat yang sadar terhadap hak dan kewajibannya. Peserta pemilu bersifat kompetitif, sehingga banyak pilihan bagi pemilih. Adanya informasi yang memadai bagi peserta sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan pilihan. Asas-asas pemilu yang Luber dan Jurdil.

30 1. Ingin Kesejahtera Hubungan konstituensi antara pemilih dan pemerintahan hasil pemilu tetap terjaga. Pemerintahan hasil pemilu memiliki legitimasi yang kuat, sehingga dapat bekerja secara efektif dan memiliki kinerja yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan Mekanisme transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi rakyat dilaksanakan selama berlangsungnya pemerintahan..

31 2. Bisa Ngawasi Pemerintah
Jadi, kontrol atas pemerintahan melalui pemilu dapat dilakukan oleh rakyat dengan empat langkah penting : Gunakan hak pilih dengan cerdas dan bijak, terutama untuk mewujudkan keseimbangan gender di lembaga pengambilan keputusan. Catat baik-baik janji politik semasa kampanye, Tagih janjinya jika mereka sudah duduk di kursi kekuasaan dan Kawal semua proses perumusan kebijakan serta perencanaan anggaran.

32 3. Wujud Partisipasi Perempuan
Cara berpartisipasi yang bisa dilakukan : Berpartisipasi bisa dengan 2 cara yaitu Partisipasi Minimal dan Partisipasi Optimal Kita adalah Subjek bukanlah Objek Rakyat adalah pusat kekuasaan. Rakyatlah yang merupakan inti seluruh proses politik. Rakyat yang memilih sebenarnya lebih menentukan dari yang dipilih.

33 3. Wujud Partisipasi Perempuan
Namun perempuan, selalu memiliki ingatan yang panjang. Mereka selalu mencatat dalam memori ingatannya tentang partai politik dan anggota dewan, yang melupakan mereka, setelah pemungutan suara. Lalu mereka memutuskan untuk tidak memilih kembali, siapa-siapa yang telah melupakannya. Itulah sebabnya, sering terjadi partai atau anggota legislatif memenangkan pemilu di salah satu daerah pemilihan (dapil), tetapi kemudian kalah di dapil yang sama pada pemilu berikutnya. Sungguh, semua ini karena pemilih telah memilih sebagai subjek. Perempuan Pemilih adalah subjek penentu. Karena perempuan pemilih menentukan, proses politik seperti apakah yang terjadi dalam pemilu. Pilihan terhadap proses politik ini juga akan menentukan hasil pemerintahan yang akan datang.

34 3. Wujud Partisipasi Perempuan
YUK.. BUKTIKAN BAHWA KITA ADALAH SUBJEK POLITIK, BUKAN OBJEK POLITIK….

35 Selesai dan ..TERIMA KASIH..


Download ppt "Perempuan Cerdas Berdemokrasi PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google