Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN
2
PTUN = Kontrol Yudisial Terhadap Perbuatan Hukum (TUN) Pemerintah
Karakteristik Kontrol Yudisial adalah Eksternal (karena PTUN adalah badan diluar Pemerintah, terlebih setelah UU No. 35 tahun 1999) dan a Posteriori (karena selalu dilakukan setelah terjadinya perbuatan hukum dan melakukan kontrol dari segi hukum atau legalitas perbuatan hukum pemerintah). Karakteristik Eksternal dapat dilihat dari Pasal 5 dan Pasal 13 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 Karakteristik a posteriori dapat dilihat dalam pasal 1 butir 3 (UU 5/86) yaitu sesudah diterbitkannya KTUN yang bersifat konkrit, individual dan final oleh Badan atau Pejabat TUN sebab jika tidak akan dinyatakan sebagai gugatan yang prematur (Lotulung, 1993)
3
Karateristik KTUN yang dapat digugat
Tipologi KTUN menurut Hukum Administrasi Negara (dan UU PTUN) terdapat 3 yaitu Faktual (berupa tindakan), Tertulis dan Sikap Diam (hal ini terdapat dalam pasal 3 UU 5/86. Apakah semua KTUN yang tertulis dapat menjadi obyek sengketa TUN? (tidak) karena harus KTUN yang dikualifisir yaitu dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, bersifat final, Konkret Individual dan Menimbulkan Akibat Hukum. Makna tertulis dalam suatu KTUN ditujukan pada “isi” dan bukan formatnya (untuk itu perhatikan contoh dalam slide Berikutnya)
4
Pasal 1 (3) UU 5/1986 Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, yg bersifat konkret, individual, dan final, yg menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
5
Unsur-Unsur Pasal 1 (3) UU 5/1986
bentuk penetapan itu hrs tertulis; dikeluarkan oleh Badan atau Jabatan TUN; berisi tindakan hukum TUN; berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku; bersifat konkret, individual dan final; menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; Untuk KTUN yang bersifat lisan dapat diajukan gugatan ke Pengadilan perdata atas dasar pasal 1366 BW
6
Pasal 2 UU 9/2004 Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN :
Keputusan TUN yg merupakan perbuatan hukum perdata; Keputusan TUN yg merupakan pengaturan yang bersifat umum; Keputusan TUN yg masih memerlukan persetujuan; Keputusan TUN yg dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yg bersifat hukum pidana; Keputusan TUN yg dikeluarkan atas dasar hasill pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perudangan-undangan yg berlaku; Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.