Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HENIYATUN, SH. MHum NURUL MAGHFIROH, SH,LLM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HENIYATUN, SH. MHum NURUL MAGHFIROH, SH,LLM"— Transcript presentasi:

1 GUGATAN CITIZEN LAWSUIT MODEL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA KELOMPOK DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM  
HENIYATUN, SH. MHum NURUL MAGHFIROH, SH,LLM BAMBANG TJATUR ISWANTO, SH. MH

2 Sengketa hukum  bermula dari kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan umum.
Penyelesaian sengketa hukum  litigasi & non litigai. Non litigasi  ADR  Alternative Dispute Resolution. Litigasi  pengadilan.

3 Pengajuan gugatan  individu or kelompok.
Gugatan secara kelompok/ perwakilan  Class action, Action popularis, Citizen lawsuit. Pengaturan pengajuan gugatan perdata diatur dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) untuk Jawa dan Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk luar Jawa dan Madura. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok.

4 model gugatan Citizen lawsuit  bentuk gugatan yang mengatas namakan kepentingan umum.
Gugatan citizen lawsuit  hasil adopsi dari sistem hukum Common law. Dasar: Undang – undang Nomor 4 tahun tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman: kewajiban bagi hakim untuk menggali, dan menemukan hukumnya dan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur acara gugatan perwakilan kelompok.

5 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  gugatan citizen lawsuit  27 Mei 2007  yaitu bahwa Pemerintah cq Departemen Pendidikan Nasional dinilai telah lalai dalam memberi pemenuhan dan perlindungan HAM (khususnya hak atas pendidikan dan hak anak) terhadap warga negara yang menjadi korban ujian nasional. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga minta agar Pemerintah meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap sebelum melaksanakan ujian nasional. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di Mahkamah Agung.

6 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 251/ Pdt/ G/ 1998/ PN Jkt Pst, fakta permasalahan hukum yang dialami oleh penggugat dan orang – orang yang diwakilinya adalah mereka sama – sama warga DKI yang menderita demam berdarah. Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.73/Pdt.G/2006/PN.YK. tanggal 3 Mei 2007, gugatan ini berawal dari kejadian bencana alam gempa bumi yang menimpa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil sebagai akibat dari kelambanan serta ketidak responsifan negara/ pemerintah.

7 kasus yang telah diputus oleh hakim Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara K/Pdt/1988 tanggal 28 November 1990 dalam kasus lubang Riool. Pada kasus tersebut terungkap fakta bahwa pemerintah Kota Madia Medan dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

8 upaya gugatan perwakilan kelompok  menguntungkan pengadilan maupun para pihak, karena menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun merupakan langkah untuk mengantisipasi apabila ada pihak yang mengajukan gugatan perwakilan kelompok, sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparan.

9 rumusan Masalah Bagaimana prosedur pengajuan gugatan citizen lawsuit di pengadilan ? Apa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pengajuan gugatan citizen lawsuit? Upaya hukum apa yang ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut?

10 Tinjauan Pustaka Pengertian gugatan perwakilan/kelompok  Perma Nomor 1 Tahun 2002  suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

11 Salah satu gugatan perwakilan secara kelompok disebut gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Bentuk gugatan CLS ini sangat bermanfaat untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan penyelesaian perkara, mengingat dalam gugatan Citizen Lawsuit ini berkaitan dengan bentuk gugatan yang mengatasnamakan kepentingan umum. Istilah Citizen Lawsuit  dikenal dalam sistem hukum Common law.

12 Citizen Lawsuit (CLS)  salah satu gugatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara. Jika ada penyelenggara negara yang melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan negara maka warga negara punya hak untuk menggugat penyelenggara negara, yaitu para pejabat yang berkedudukan sesuai dengan wilayah kerjanya. Jika kebijakan terdapat di daerah maka Kepala Daerah dapat menjadi tergugat. Adapun kebijakan tingkat nasional maka gugatan ditujukan ke level penyelenggara negara yang paling tinggi, seperti Presiden, wakil presiden, menteri atau kepala BUMN dan kepala instansi negara tingkat pusat .

13 Syarat gugatan Citizen Lawsuit
1. Ada sejumlah besar penggugat (numerosity) biasanya dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan karena perbuatan melawan hukum; penggugat tidak harus merupakan kelompok warga Negara yang dirugikan secara langsung oleh Negara. Penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil apa yang dideritanya sebagai dasar gugatan; penggugat secara keseluruhan adalah mewakili warga negara Indonesia.

14 2. Adanya kesamaan kepentingan (commonality)  Kepentingan yang diperjuangkan adalah kepentingan umum. 3. Kesamaan tuntutan (typicaly)  Gugatan Citizen lawsuit, pada umumnya tuntutan berupa tindakan tertentu, pelaksanaan kewajiban hukum. 4. Mekanisme gugatan citizen lawsuit tidak perlu mensyaratkan hubungan hukum antara penggugat dengan pihak yang kepentingannya diwakili.

15 Petitum dalam Citizen lawsuit  petitum atau tuntutan yang dimohonkan bukan berisi tuntutan ganti rugi secara material, melainkan berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur untuk kepentingan umum (regeling), agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara yang dilakukan oleh negara tersebut tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang.

16 METODE PENELITIAN Metode Pendekatan
Metode pendekatan  yuridis normatif suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum atau berpedoman pada segi yuridis  berusaha menelaah kaedah-kaedah hukum / peraturan- peraturan hukum yang berlaku. Tujuannya  mengidentifikasi terhadap suatu masalah hukum untuk dikaji dan diteliti dengan menggunakan dasar-dasar teori yang didapat dari berbagai kepustakaan: dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti  berkaitan dengan pelaksanaan dalam praktek gugatan Citizen lawsuit terhadap perbuatan melawan hukum.

17 Bahan Penelitian  penelitian lapangan yang nantinya diharapkan dapat mendukung penelitian kepustakaan. Sumber data dan informasi: 1. Data primer  diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan, melalui wawancara dengan responden  Hakim dan Pengacara di kota Magelang dan Yogyakarta. 2. Data Sekunder  data-data yang memberikan penjelasan terhadap data primer. Data sekunder ini terdiri dari : a.Bahan hukum primair, meliputi peraturan perundang- undangan, antara lain : 1). HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) 2). Kitab Undang-undang hukum perdata 3). Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 4). PERMA Nomor 1 Tahun 2002 b. Bahan hukum sekunder, meliputi: Buku-buku, hasil penelitian, internet dan lain sebagainya. c. Bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus hukum, kamus bahasa Indonesia dan lain sebagainya.

18 Spesifikasi penelitian  deskriptif-analitis  bersifat deskriptif artinya dari hasil penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan atau memberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis. Kemudian dari hasil penelitian akan dilakukan analisa. Populasi dan sampling Populasi dalam penelitian ini adalah gugatan perwakilan kelompok dan sampel yang diambil adalah Gugatan citizen lawsuit. Teknik sampling atau penetapan sampel menggunakan purposive sampling yaitu penentuan sampel dilakukan secara acak (nonrandom) yang dipilih berdasarkan pertimbangan atau penilaian subyektif dari peneliti, sehingga dalam hal ini peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi.

19 Alat penelitian Alat yang digunakan untuk memperoleh data adalah sebagai berikut: 1) Wawancara (Interview)  cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung responden dan atau narasumber. Metode yang digunakan adalah metode wawancara terarah yaitu: directive interview, dengan menggunakan daftar pertanyaan (bersifat terbuka) sehingga diharapkan dapat memperoleh data yang akurat karena topik bahasan telah ditentukan sebelumnya sehingga tidak akan melebar/meluas. 2) Pustaka atau dokumen (Library research)  dengan cara mempelajari buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, berupa undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, internet dan lain sebagainya.

20 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Prosedur pengajuan gugatan Citizen lawsuit 1.penggugat harus memenuhi persyaratan- persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, yaitu harus mencantumkan identitas para pihak, dalil- dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan (Fundamentum petendi) serta tuntutan (petitum). 2.Persyaratan lain yang diatur dalam Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang memuat antara lain :

21 Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, meliputi nama, alamat atau tempat tinggal, umur, status kawin atau tidak, pekerjaan dan agama Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebut nama anggota kelompok satu per satu. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitannya dengan kewajiban melakukan pemberitahuan. Ketentuan ini diperlukan sebab yang tampil secara nyata dalam proses perkara hanya wakil kelompok, sedangkan identitas anggota kelompok tersebut tersembunyi atau in absentee di balik identitas wakil kelompok dan tidak hadir di forum persidangan. Oleh karena itu, apabila suatu saat diperlukan pemberitahuan kepada anggota kelompok, perlu diterangkan keberadaan mereka dalam surat gugatan sehingga langkah tindakan pemberitahuan itu dapat terlaksana dengan efektif.

22 3.Dasar gugatan (Fundamentum petendi/Posita)  seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, baik yang teridentifikasi maupun yang tidak teridentifikasi dan dikemukakan secara jelas/rinci. Posita  memuat rincian tentang kejadian/peristiwa (factual grounds), dan menguraikan tentang hukum, yaitu adanya hak dan hubungan hukum pihak-pihak yang berperkara (penggugat/tergugat) yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. apabila peristiwa-peristiwa yang dijadikan sebagai dasar tuntutan tersebut tidak membenarkan tuntutan  gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum, sehingga gugatan akan dinyatakan tidak diterima (Niet ontvankelijk verklaard). apabila peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan tersebut tidak diajukan, maka dapat dikatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan sehingga gugatan akan ditolak. Gugatan perwakilan kelompok dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.

23 4.Tuntutan (petitum). Perihal tuntutan yang diajukan dalam gugatan Citizen lawsuit, para responden yaitu hakim dan pengacara menyimpulkan bahwa secara teoritis gugatan Citizen lawsuit tidak menuntut ganti rugi secara material dan financial, melainkan berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur kepentingan umum (Regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara yang dilakukan oleh negara tersebut tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang.

24 Setelah persyaratan gugatan terpenuhi  hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan apakah telah sesuai dengan kriteria gugatan Citizen law suit. apabila hakim memutuskan bahwa tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan selanjutnya akan dihentikan melalui suatu putusan hakim (Pasal 5 PERMA Nomor 1 Tahun 2002). akan tetapi jika hakim menyatakan sah, maka pihak penggugat diminta untuk membayar panjer (vorskot) biaya perkara, sebab apabila penggugat belum membayar panjer biaya perkara, maka panitera tidak akan memasukkan perkara tersebut ke dalam daftar perkara, kecuali jika penggugat tidak mampu untuk membayar biaya perkara dan mengajukan untuk dapat beracara secara cuma- cuma atau prodeo (Pasal 237 HIR) .

25 Setelah membayar panjer perkara  maka gugatan didaftar dalam daftar perkara oleh panitera dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Hakim kemudian akan menentukan hari dan jamnya sidang dan memerintahkan memanggil kedua belah pihak agar hadir pada waktu yang telah ditentukan disertai saksi- saksi dan bukti surat yang akan dipergunakan (Pasal 121 ayat 1 HIR).

26 Hakim juga akan memerintahkan kepada penggugat untuk mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2002, yaitu : a. Pemberitahuan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik b. Pemberitahuan melalui pengumuman baik yang ditempel di papan pengumuman maupun selebaran di kantor-kantor pemerintah seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan/desa dan di kantor Pengadilan. c. Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung kepada tiap individu anggota kelompok, sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim dan sedapat mungkin praktis, efisien, dan efektif.

27 Hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan gugatan perwakilan kelompok, antara lain : a. Memiliki unsur kesamaan fakta, hukum, dan tuntutan b. Memiliki bukti yang kuat dan meyakinkan. c. Terpercaya (trushtwaorthy) dan dihormati. d. Tidak mendahulukan kepentingan pribadi di depan kepentingan anggota kelas e. Mengakar dan mewakili pada masyarakat .

28 Prosedur pengajuan gugatan Citizen lawsuit, semua responden  prosedur dan tahapan persidangan tetap mengikuti peraturan yang termuat dalam HIR/Rbg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Hal ini karena sampai saat ini peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gugatan Citizen lawsuit belum ada, sehingga untuk menghindari kevacuman hukum. Tetap mengikuti aturan yang ada dalam hukum acara perdata yang berlaku yaitu HIR/Rbg serta PERMA Nomor 1 Tahun tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

29 Kendala dan hambatan dalam pengajuan gugatan Citizen lawsuit
1.Banyaknya penggugat yang akan maju ke muka pengadilan  sulit mengelola gugatan tersebut. Pengadilan menghadapi kendala pada masalah administrasi & lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa perkara yang diajukan secara gugatan Citizen lawsuit. Pengadilan dalam memeriksa perkara perdata pada umumnya membutuhkan waktu maksimal 6 bulan, tetapi karena banyaknya penggugat, berarti waktu yang dibutuhkan semakin lama. Lamanya waktu tersebut terkadang sering disebabkan oleh para pihak yang tidak hadir dalam sidang, sehingga sidang sering ditunda. Akibatnya asas peradilan yang murah, cepat dan efisien tidak dapat tercapai.

30 2.Model gugatan Citizen lawsuit  sebagian besar tidak diterima (Niet onvtvankelijk verklaard) oleh Pengadilan. Pertimbangan hakim pada kasus-kasus yang melibatkan kepentingan umum seringkali menolak gugatan dengan alasan belum ada ketentuan secara positif dalam peraturan perundang-undangan.

31 Salah satu contoh di dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada kasus “demam berdarah” yang telah In Kracht Van Gewijsde dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 251/Pdt/G/1998/PN.Jkt.Pst. Fakta dan permasalahan hukum yang dialami oleh penggugat dan oranng-orang yang diwakilinya adalah mereka sama-sama warga DKI Jakarta yang menderita demam berdarah. pada saat berjangkitnya penyakit tersebut di wilayah DKI Jakarta tahun 1988 dan harus dirawat di rumah sakit, bahkan banyak diantaranya yang meninggal dunia. 3. Perbedaan persepsi  di kalangan Hakim  penggugat tidak dapat begitu saja mengatasnamakan kepentingan orang lain tanpa adanya surat kuasa dari orang yang diwakilinya.

32 Hakim yang telah moderat mungkin tidak mengharuskan adanya surat kuasa tersebut. Perbedaan penafsiran inilah yang sering menjadikan kendala bagi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang berkaitan dengan gugatan Citizen lawsuit dan menyebabkan keengganan bagi para pencari keadilan untuk mengajukan tuntutan hak yang melibatkan sejumlah besar orang. 4.Ketidaksamaan tuntutan diantara pihak-pihak yang berperkara.

33 Upaya mengatasi kendala-kendala dalam pengajuan gugatan Citizen lawsuit
1.hakim harus mampu menemukan hukum (rechtsvinding) dalam menghadapi kasus yang diajukan padanya  Hakim dituntut untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat dan selalu menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan amanat yang dijalankan sebagai negara hukum dengan tetap menerima, memeriksa, dan memutus setiap perkara dengan berpegang pada landasan yuridis yang telah ada seperti UU No 4 tahun 2004; HIR/Rbg & PERMA Nomor 1 Tahun 2002.

34 2.Hakim harus bertindak lebih bijaksana serta hakim dituntut untuk lebih cermat di dalam menafsirkan kejujuran dan kesungguhan dari wakil kelompok, agar tidak merugikan para pencari keadilan. 3.Penggugat harus berusaha sendiri untuk lebih pro aktif, artinya keefektifan penyelesaian perkara perdata di pengadilan harus diusahakan dari penggugat sendiri. 4.Penggugat harus lebih bisa bermusyawarah demi tercapainya tujuan kepentingan bersama, sehingga dihasilkan tuntutan yang sama guna diperjuangkan di Pengadilan.

35 KESIMPULAN Pada dasarnya yang dimaksud dengan gugatan Citizen lawsuit adalah sebuah gugatan yang diajukan oleh setiap warga negara kepada pemerintah/negara yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang secara nyata telah merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas. Pihak penggugat tidak harus pihak yang mengalami kerugian langsung, akan tetapi dalam prakteknya lebih tepat jika warga negara tersebut ikut merasakan kerugian baik material maupun immaterial. Tuntutan (petitum) yang dimohonkan oleh pihak penggugat ada yang memohon ganti kerugian secara material, meskipun secara teoritis sebenarnya tidak diperbolehkan, karena tuntutan tersebut semestinya memohon agar negara mengeluarkan suatu kebijakan untuk mengatur kepentingan umum (regeling) agar perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dalam pemenuhan hak-hak warga negara yang dilakukan oleh pemerintah/negara tidak terulang di masa yang akan datang.

36 4.Penggugat yang ingin mengajukan gugatannya dalam bentuk Citizen lawsuit, maka harus memenuhi persyaratan formal dan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan hukum acara perdata yang berlaku, yaitu tunduk pada ketentuan HIR (Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan Rbg (Rechtglement Buitengewesten) serta aturan perundang-undangan yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung, yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

37 5.Kendala yang dihadapi dalam pengajuan gugatan, dapat timbul dari para pihak dan Pengadilan sendiri. Pihak Pengadilan, kendala yang ditemui lebih bersifat administratif serta perbedaan penafsiran bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dengan gugatan Citizen lawsuit. Pihak yang berperkara  ketidaksamaan tuntutan diantara pihak-pihak yang berperkara. Kendala lain dikarenakan belum ada aturan hukum positif yang mengatur secara khusus mengenai gugatan Citizen lawsuit serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang gugatan Citizen lawsuit sehingga menyebabkan keengganan bagi pencari keadilan untuk menggugat menggunakan mekanisme gugatan Citizen lawsuit.

38 5.Untuk mengatasi kendala yang terjadi di dalam gugatan Citizen lawsuit, tetap harus diupayakan oleh semua pihak, baik oleh Pengadilan maupun para pihak yang berperkara demi tercapainya kepastian hukum. Upaya tersebut meliputi usaha dari hakim untuk bisa menggali dan menemukan hukum (rechvinding) guna menghindari kekosongan hukum atau hukum yang tidak jelas akibat dari belum adanya suatu aturan positif yang mengatur secara khusus mengenai gugatan Citizen lawsuit. Usaha lain yang ditempuh hakim adalah berusaha untuk lebih cermat dan bijaksana dalam menafsirkan kejujuran dari wakil kelompok. Selain hakim, para pihak yang berperkara khususnya penggugat berupaya untuk lebih aktif supaya penyelesaian perkara di Pengadilan dapat tercapai.

39 saran Kepada pihak Pemerintah melalui badan Peradilannya agar dapat mengakomodir gugatan Citizen lawsuit demi terwujudnya tuntutan perkembangan masyarakat modern, dengan mulai menyusun peraturan-peraturan tentang gugatan Citizen lawsuit, guna memberikan aturan hukum yang pasti mengenai prosedur, tata cara dan ketentuan formal yang harus dipenuhi oleh penggugat, apabila timbul suatu permasalahan yang berkaitan dengan surat kuasa dari anggota kelompok kepada wakil kelompok yang akan maju ke Pengadilan

40 Kepada para hakim, alangkah baiknya jika dapat lebih aktif memimpin sidang dan mengupayakan penyelesaian perkara-perkara yang diajukan dengan gugatan Citizen lawsuit; hakim diharapkan mempunyai pengetahuan yang luas dan tidak menggunakan penafsiran yang sempit sehingga dapat mengatasi hambatan di dalam memeriksa perkara yang berkaitan dengan gugatan berbentuk Citizen lawsuit.

41 penggugat harus meneliti secara cermat dan seksama persyaratan-persyaratan formal yang harus dipenuhi sebelum gugatan tersebut diajukan serta diharapkan bagi para pihak yang berperkara untuk dapat lebih konsisten dan proaktif dalam upaya penyelesaian perkara di Pengadilan. Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya lawyer/pengacara seyogyanya dapat lebih meningkatkan pengetahuannya, berkaitan dengan gugatan Citizen lawsuit, baik melalui media elektronik maupun media cetak, berupa buku- buku, surat kabar maupun majalah, sebab dirasakan masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang gugatan Citizen law suit.

42 DAFTAR PUSTAKA Buku-buku Burhan Ashshofa, 2004, Metode penelitian hukum. Jakarta, Rineka Cipta E, Sundari, 2002, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Press Heniyatun, 2007, Hasil penelitian tentang tanggung gugat resiko dalam tindakan medis pada Rumah sakit di Magelang

43 Lilik Mulyadi, 1999, Hukum acara perdata menurut teori dan praktik peradila Indonesia, Jakarta, Djambatan M. Taufik Makarao, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta, Rineka Cipta. M.Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika Munir Fuadi, 2005, Perbuatan melawan hukum pendekatan kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata dalam teori dan praktek Bandung, Mandar Maju.

44 Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia.
R. Wiryono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan melawan hukum dipandang dari sudut hukum perdata, Bandung, Mandar maju Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta, Rineka Cipta Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UI –PRESS

45 Perundang-undangan PERMA NO.1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok RIB/HIR Kitab Undang-undang Hukum Perdata


Download ppt "HENIYATUN, SH. MHum NURUL MAGHFIROH, SH,LLM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google