Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Atmadja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Disampaikan Oleh : DRS. LA ODE AHMAD, AP.,MSi (DIREKTUR ORGANISASI KEMASYARAKATAN) SURABAYA, 22 JANUARI 2017 DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
2
STRUKTUR PP NO 58 TAHUN 2016 TERDIRI DARI 10 BAB, 74 PASAL
JUDUL I KETENTUAN UMUM II PENDAFTARAN III PEMBERDAYAAN IV SISTEM INFORMASI ORMAS V PERIZINAN, TIM PERIZINAN, DAN PENGESAHAN ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING VI PENGAWASAN VII MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS VIII SANKSI IX KETENTUAN LAIN-LAIN X KETENTUAN PENUTUP
3
KONSIDERANS & DASAR HUKUM
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 40 ayat(71, Pasal 42 ayat (3), Pasal 50, Pasal 56, Pasal 57 ayat (3), dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 lahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); DASAR HUKUM
4
Oleh Pengurus Ormas di Tingkat Pusat
PENDIRIAN ORMAS Didirikan oleh 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia atau lebih Pendirian Pendaftaran BERBADAN HUKUM YAYASAN PERKUMPULAN TIDAK BERJENJANG TIDAK BERJENJANG UU 16/2001 jo UU 28/2004 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Oleh Pengurus Ormas di Tingkat Pusat Didaftarkan kepada HUKUM DAN HAM RUU PERKUMPULAN Ormas yang telah mendapat pengesahan badan hukum, tidak memerlukan SKT
5
KETENTUAN PENDAFTARAN ORMAS
Pengurus Ormas Tingkat Pusat Melakukan Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM / Kementerian Dalam Negeri Melaporkan Keberadaan Kepengurusan di daerah kepada Pemerintah Daerah Setempat Melampirkan surat pengesahan badan hukum / surat keterangan terdaftar dan Kepengurusan di Daerah
6
TATA CARA PENDAFTARAN ORMAS TIDAK BERBADAN HUKUM
Permohonan di ttd Pendiri dan Pengruus Permohonan Kepada Mendagri melalui ULA Dapat disampaikan Kepada Gubernur dan Bu/Walikota Petugas ULA memeriksa kelengkapan Pencatatan dalam daftar registrasi permohonan 15 Hari Menteri Menerima/menolak utk diterbitkan SKT Menteri dapat Berkoordinasi dengan K/L terkait SKT Diterbitkan atau Ditolak (melalui ULA)
7
BERKAS PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)
Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART; Program kerja; Susunan pengurus; Surat keterangan domisili; NOmor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas; Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. ISI AD/ART : Nama dan Lambang; Tempat Kedudukan; Asas, Tujuan dan Fungsi; Kepengurusan; Hak dan Kewajiban Anggota; Pengelolaan Keuangan; Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal; dan Pembubaran Organisasi. Ketua atau sebutan lain; Sekretaris atau sebutan lain; Bendahara atau sebutan lain.
8
LEMBAGA NON PEMERINTAH
PEMBERDAYAAN ORMAS ORMAS LAINNYA MASYARAKAT SWASTA LEMBAGA NON PEMERINTAH PEMERINTAH PEMDA KABUPATEN/KOTA PEMERINTAH PUSAT PEMBERDAYAAN ORMAS DPT DILAKUKAN OLEH ORMAS SENDIRI DAN / ATAU BEKERJASAMA DENGAN
9
BENTUK PEMBERDAYAAN ORMAS OLEH PEMERINTAH / PEMERINTAH DAERAH
FASILITASI KEBIJAKAN PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PENINGKATAN KUALITAS SDM peraturan per-UU-an yg mendukung pemberdayaan ormas penguatan manajemen org. penyediaan data & informasi pengembangan kemitraan penguatan kepemimpinan & kaderisasi dukungan keahlian, program, & pendampingan pemberian penghargaan penelitian & pengembangan pendidikan & pelatihan pemagangan kursus SELARAS DENGAN PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN Pemberdayaan Ormas oleh Pemerintah hanya diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum dan Ormas yang terdaftar saja
10
BENTUK PEMBERDAYAAN ORMAS OLEH LEMBAGA NON PEMERINTAH
Pemberian Penghargaan, ORMAS LAINNYA MASYARAKAT SWASTA Dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan Program Bantuan Dukungan Operasional Organisasi
11
SISTEM INFORMASI ORMAS
Data di Kementerian Terkait Data di Kementerian Hukum dan HAM Data di Kementerian Dalam Negeri INTEGRASI DATA OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kementerian dan Instansi terkait memberikan update data kepada Mendagri setiap 6 bulan sekali Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online Dilakukan pengamanan sesuai standar pengamanan yang sesuai peraturan perundangan
12
ORMAS YANG DIDIRIKAN OLEH WARGA NEGARA ASING
Badan hukum yayasan asing (atau sebutan lain) Badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri Badan hukum yayasan asing atau sebutan 1ain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing Badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia Badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing WAJIB memiliki izin Pemerintah Pusat
13
IZIN PEMERINTAH PUSAT ORMAS LAINNYA ORMAS LAINNYA ORMAS LAINNYA
Tim Perizinan Kemenlu (Koordinator) Kemenhan Kemendagri Kemenkeu Kemen Setneg Polri K/L Terkait lainnya Adanya hubungan Diplomatik Nirlaba Izin paling lama 3 (tiga) tahun Perpanjangan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir Izin Operasional Izin Prinsip ORMAS LAINNYA Badan hukum yayasan asing (atau sebutan lain) Harus ada perjanjian tertulis dengen Kementerian/Lembaga Harus ada rencana kerja dengan pemerintah daerah setempat Tidak melebihi jangka waktu izin prinsip Perpanjangan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir Badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia Badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing Didirikan dengan pengesahan Menteri Hukum dan HAM ORMAS LAINNYA Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah
14
PENGAWASAN ORMAS LAINNYA ORMAS LAINNYA PENGAWASAN INTERNAL
Pengawas Internal menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas ORMAS LAINNYA PENGAWASAN EKSTERNAL Masyarakat Pemerintah dan/ atau Pemda sesuai jenjang Pemerintahan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah secara terkoordinasi Pengaduan Tertulis Pengaduan TidakTertulis Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada Kementerian/Lembaga danlatau Pemerintah Daerah Pengaduan memuat informasi subjek, objek, dan materi pengaduan. Dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menlu Gubernur Pemerintah Pemda Bupati/Wali Kota Tim Terpadu untuk monitoring dan evaluasi Mendagri
15
PENYELESAIAN SENGKETA
Mekanisme Sesuai AD/ART Mediasi Pemerintah Apabila penyelesaian sengketa tidak tercapai Atas permintaan pihak bersengketa Permintaan Tertulis Pihak Bersengketa Ditandatangani pihak yang bersengketa Resume permasalahan MEDIASI PEMERINTAH Ormas Badan Hukum Menteri Hukum dan HAM Sepakat Berdamai Berita Acara Berdamai di-ttd Para Pihak & Pemerintah, Bersifat Mengikat ORMAS LAINNYA Gubernur Bupati Wali Kota Mendagri Delegasi Tidak Sepakat Berdamai Ormas Tidak Berbadan Hukum Pengadilan Negeri Kasasi MA Jika berpotensi menggangu ketenteraman & ketertiban, Pemerintah mencegah tanpa diminta pihak yang bersengketa
16
SANKSI LARANGAN KEWAJIBAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagi Ormas yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l dan Pasal 59 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan MENGGUNAKAN BENDERA/LAMBANG NRI MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA, ATRIBUT LEMBAGA PEMERINTAHAN MENGGUNAKAN NAMA, LAMBANG, BENDERA NEGARA LAIN/LEMBAGA/BADAN INTERNASIONAL TANPA IZIN SIMBOL SEPERTI GERAKAN SEPARATIS TANDA GAMBAR ORMAS LAIN/PARPOL MELAKUKAN TINDAKAN PERMUSUHAN THD SARA MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN, PENISTAAN, PENODAAN AGAMA MELAKUKAN KEGIATAN SEPARATIS MELAKUKAN KEKERASAN, MENGGANGGU TRAMTIB, DAN MERUSAK FASUM/FASOS MELAKUKAN KEGIATAN PENEGAKAN HUKUM MENERIMA/MEMBERIKANSUMBANGAN YG BERTENTANGAN PER-UU-AN MENGUMPULKAN DANA UTK PARPOL MENGANUT, M’NGEMBANGKAN, MENYEBARKAN PAHAM YG BERTENTANGAN DG PANCASILA LARANGAN SANKSI ADMINISTRATIF MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI TUJUAN ORANISASI MENJAGA KEUTUHAN NKRI MEMELIHARA NILAI2 AGAMA, BUDAYA, MORAL, ETIKA, NORMA KETERTIBAN UMUM & KEDAMAIAN MENGELOAAN KEU. YG TRANSP & AKUNTABEL PARTISIPASI PENCAPAIAN TUJUAN NEGARA KEWAJIBAN
17
SANKSI SANKSI ADMINISTRATIF UPAYA PERSUASIF
Dilakukan secara berjenjang [Mendagri / Menkumham, Gubernur, Bupati / Wali Kota pemanggilan pengurus Ormas untuk klarifikasi; menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan peraturan per-UU-an; meminta Ormas untuk tidak mengulangi pelanggaran; meminta pengurus Ormas untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; meminta kepada Ormas untuk mematuhi peraturan per-UU-an. PERINGATAN TERTULIS 1 PUTUSAN PENGADILAN (PN ATAU MA) CABUT STATUS BADAN HUKUM PERINGATAN TERTULIS 2 PENGHENTIAN BANTUAN DAN/ ATAU HIBAH NASIONAL: PERTIMBANGAN MA PROV, KAB/KOTA: PIMPINAN DPRD, KAJATI/KAJARI, KEPALA KEPOLISIAN PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PERINGATAN TERTULIS 3 MEMATUHI, CABUT SANKSI MEMATUHI, CABUT SANKSI FATWA MA CABUT SKT Berdasarkan Locus Kejadian Setelah Pertimbangan Hukum
18
SANKSI BAGI ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN ASING
UPAYA PERSUASIF SANKSI ADMINISTRATIF pemanggilan pengurus Ormas untuk klarifikasi; menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan bertentangan dengan peraturan per-UU-an; meminta Ormas untuk tidak mengulangi pelanggaran; meminta pengurus Ormas untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; meminta kepada Ormas untuk mematuhi peraturan per-UU-an. Peringatan Tertulis Menlu Penghentian Kegiatan ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN ASING Pembekuan Izin Operasional Menlu / Pimpinan LembagaPemerintah nonkementerian Pencabutan Izin Operasional Pembekuan Izin Prinsip Pencabutan Izin Prinsip Pemda Sanksi Keimigrasian Koordinasi dengan Tim Perizinan
19
KETENTUAN LAIN-LAIN PASAL 72
DALAM HAL TERJADI PERUBAHAN KEPENGURUSAN ORMAS, PENGURUS ORMAS MEMBERITAHUKAN PERUBAHAN KEPENGURUSAN DIMAKSUD KEPADA MENTERI, GUBERNUR, ATAU BUPATI/WALIKOTA. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KEPENGURUSAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS PALING LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI TERHITUNG SEJAK TERJADINYA PERUBAHAN KEPENGURUSAN
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.