Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PAPARAN KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN TENTANG PARALEGAL DESA TAHUN 2017 OLEH : IPTU ISMAIL,S.H. Kendari, Juli 2015
2
D A S A R 1. UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA RI;
2. PERKAP NO.14 TAHUN 2012 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN UU NOMOR 8 THN 1981 TTG KUHAP UU NOMOR 1 THN 1946 TTG KUHP
3
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. PENYELIDIKAN ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYELIDIK UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN PERISTIWA YG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA GUNA MENENTUKAN DAPAT ATAU TIDAKNYA DILAKUKAN PENYIDIKAN MENURUT CARA YANG DIATUR DLM UNDANG- UNDANG; 2. PENYIDIKAN, ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL & MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UU UNTUK MENCARI & SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TP YG TERJADI & GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA; 3. TINDAK PIDANA, ADALAH PERBUATAN YANG DILARANG OLEH SUATU ATURAN HUKUM, LARANGAN DISERTAI ANCAMAN (SANKSI) BERUPA PIDANA TERTENTU BAGI SIAPA YG MELANGGAR LARANGAN TERSEBUT; 4. TINDAK PIDANA MENONJOL ADALAH TINDAK PIDANA YANG TERJADI YANG MENJADI PERHATIAN PUBLIK.
4
PENGERTIAN-PENGERTIAN
5. PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLRI YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN; 6. PENYIDIK PEMBANTU ADALAH PEJABAT POLRI YANG KARENA DIBERI KEWENANGAN TERTENTU DAPAT MELAKUKAN TUGAS PENYIDIKAN; 7. TERSANGKA ADALAH SESEORANG YANG KARENA PERBUATANNYA ATAU KEADAANNYA, BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN PATUT DIDUGA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA; 8. SAKSI ADALAH ORANG YANG DAPAT MEMBERIKAN KETERANGAN GUNA KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TENTANG SUATU KARENA PIDANA YANG DIDENGAR, DIIHAT DAN ATAU DIALAMI SENDIRI; 9. LAPORAN POLISI ADALAH LAPORAN TERTULIS YANG DIBUAT OLEH PETUGAS POLRI TENTANG ADANYA PERISTIWA YANG DIDUGA TERDAPAT PIDANANYA, BAIK DITEMUKAN SENDIRI MAUPUN MELALUI PEMBERITAHUAN YANG DISAMPAIKAN OLEH SESEORANG.
5
DASAR DILAKUKAN PENYIDIKAN
SESUAI PASAL 4 LAPORAN POLISI/ PENGADUAN; SURAT PERINTAH TUGAS/ SPRINTGAS; LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN (LHP); SURAT PERINTAH PENYIDIKAN, DAN; SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN/ SPDP.
6
DASAR PENYIDIKAN SESUAI PASAL 4
1. LAPORAN POLISI/ PENGADUAN SESUAI PASAL 5 TERDIRI DARI LAPORAN POLISI MODEL “A” ADALAH LAPORAN POLISI YANG DIBUAT OLEH ANGGOTA POLRI YANG MENGALAMI, MENGETAHUI ATAU MENEMUKAN LANGSUNG PERISTIWA YANG TERJADI; LAPORAN POLISI MODEL “B” ADALAH LAPORAN POLISI YANG DIBUAT OLEH ANGGOTA POLRI ATAS LAPORAN/ PENGADDUAN YANG DITERIMA DARI MASYARAKAT. 2. SURAT PERINTAH TUGAS SEUAI PASAL 6 MEMUAT YAITU : DASAR PENUGASAN; IDENTITAS PETUGAS; JENIS PENUGASAN; LAMA WAKTU PENUGASAN DAN; PEJABAT PEMBERI PERINTAH.
7
DASAR PENYIDIKAN SESUAI PASAL 4
3. LAPORAN HASI PENYELIDIKAN (LPH) LAPORAN HASIL PENYELIDIKAN (LPH) DIBUAT OLEH TIM PENYELIDIK DAN DITANDA TANGANI OLEH KETUA TIM PENYELIDIKAN; 4. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN SESUAI PASAL 8 MELIPUTI : DASAR PENYIDIKAN; IDENTITAS PETUGAS TIM PENYIDIK; JENIS PERKARA YANG DISIDIK; WAKTU DIMULAINYA PENYIDIKAN, DAN IDENTITAS PENYIDIK SELAKU PEJABAT PEMBERI PERINTAH.
8
UPAYA PAKSA DAN PEMERIKSAAN TERSANGKA
UPAYA PAKSA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 15 HURUF C MELIPUTI : PEMANGGILAN; PENANGKAPAN; PENAHANAN; PENGGELEDAHAN; PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT. PEMERIKSAAN TERSANGKA YG DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM DIANTARANYA TERSANGKA YANG TIDAK MAMPU DAN TIDAK MEMPUNYAI PENASEHAT HUKUM SENDIRI, PENYIDIK/ PENYIDIK PEMBANTU WAJIB MENUNJUKKN PENASEHAT HUKUM BAGI TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCA DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH; PADA SAAT PEMERIKSAAN TERSANGKA, PENASEHAT HUKUM TERSANGKA DAPAT MENGIKUTI JALANNYA PEMERIKSAAN DENGAN CARA MELIHAT DAN MENDENGAR PEMERIKSAAN, KECUALI TERSANGKA DIDUGA MELAKUKAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANAN NEGARA. 8
9
PROSES LIDIK DAN SIDIK LP model A LP model B LIDIK JPU SIDIK
10
LP PROSES PENYIDIKAN UPAYA PAKSA Tahap I Tahap II Panggil Tangkap
Riksa Tahan Geledah Sita UPAYA PAKSA LP PELIMPAHAN JPU PENYELIDIKAN PENYIDIKAN Tahap I Tahap II Interviu Observasi Surveilence Under coper P. Guna Informen PEMBERKASAN Lapor / adu Tertang tngn Diket sung petugas Sun adm dik Sun Resume
11
UPAYA-UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENURUNKAN ANGKA KRIMINALITAS DI WILKUM POLRES KONSEL
MELAKUKAN PEMETAAN WILAYAH RENTAN KEJAHATAN DI SETIAP SATUAN KEWILAYAHAN YANG BERISI DATA ATAU INFORMASI RIWAYAT KEJAHATAN, BENTUK-BENTUK DAN MODUS KEJAHATAN, FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN SERTA PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM KEJAHATAN TERSEBUT. MEMBERIKAN PEMAHAMAN/ SOSIALISASI/ PENYULUHAN TENTANG HUKUM, DAMPAK MENGKONSUMSI MIRAS DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA; MEMBANGUN KOMUNIKASI DAN INTERAKASI YANG BAIK DENGAN PARA TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN HARKAMTIBMAS; MEMBANGUN KERJASAMA DAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN HARKAMTIBMAS; MELAKUKAN GIAT RONDA MALAM BERSAMA MASYARAKAT SECARA BERGANTIAN GUNA MENURUNKAN ANGKA TERJADINYA TINDAK PIDANA; MENINGKATKAN PERAN FUNGSI BHABINKAMTIBMAS MAUPUN POLMAS DALAM RANGKA MENJAGA KAMTIBMAS DI WILAYAHNYA MASING-MASING; MENINGKATKAN KEGIATAN KEPOLISIAN BERUPA PENJAGAAN DAN PATROLI BAIK SIANG MAUPUN MALAM HARI DI WILAYAH YANG RAWAN TERJADINYA TIDAK PIDANA KEJAHATAN; MELAKUKAN GIAT CIPTA KONDISI/ RAZIA DENGAN SASARAN MIRAS, NARKOBA, LAHGUN SAJAM, SENPI DAN HANDAK.
12
Sekian Dan Terima Kasih
POLRES KONAWE SELATAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.