Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Sumadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN Jakarta, 20 Desember 2016
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Ditetapkan: 12 Oktober 2016 Diundangkan: 13 Oktober 2016 Mulai berlaku: 13 Oktober 2016
3
KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PENGERTIAN kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
4
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
DASAR PEMIKIRAN Obyek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Subyek Kerugian Negara/Daerah BUKAN Kerugian Negara/Daerah Penghapusan Proses Pemulihan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
5
Kewajiban melakukan tindakan pengamanan
SUBYEK DAN OBYEK Subyek Obyek Pegawai Negeri bukan bendahara a. Pegawai ASN b. Anggota TNI c. Anggota Polri Pejabat lain a. Pejabat Negara (UU ASN) b. Pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah Uang dan/atau barang bukan milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Kewajiban melakukan tindakan pengamanan Yang dimaksud pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara adalah Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai APBN/APBD
6
PEJABAT NEGARA Presiden dan Wakil Presiden;
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 122: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
7
BAGAN ALUR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker INFORMASI PPKN/D Membentuk TPKN/TPKD TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TPKN/TPKD PENERBITAN MAJELIS memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah SKTJM SKP2K SKP2KS
8
INFORMASI KERUGIAN NEGARA/DAERAH
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan d. laporan tertulis yang bersangkutan e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab f. perhitungan ex officio g. pelapor secara tertulis
9
VERIFIKASI INFORMASI DAN PELAPORAN
Indikasi Kerugian Negara/Daerah Pihak yang Merugikan Pihak yang Melaporkan Penerima Laporan Kepala SKPKD selaku BUD - Gubernur, Bupati, atau Walikota - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan SKPKD INFORMASI Hasil Verifikasi Atasan Kepala Satker/ Kepala Satker - Menteri/Pimpinan Lembaga - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan Satkernya Atasan Langsung/ Kepala Satker Verifikasi Gubernur/ Bupati/ Walikota Pemberitahuan kepada BPK Kepala SKPKD Menteri/ Pimpinan Lembaga Dapat menunjuk Menteri Keuangan selaku BUN - Presiden - Pemberitahuan kepada BPK Pejabat Lain Verifikator Pegawai ASN Anggota POLRI Anggota TNI Menteri Keuangan/ Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/ Walikota Presiden Pemberitahuan kepada BPK Laporan/Pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diperoleh informasi
10
PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (PPKN/D)
Adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah. No Pihak Yang Merugikan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) 1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga 2. Menteri Keuangan selaku BUN 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota 4. Menteri Keuangan selaku BUN/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati atau Walikota Presiden Kewenangan dilaksanakan oleh: Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Kepala Satuan Kerja Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Kepala Satuan Kerja Atasan Kepala Satuan Kerja Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Gubernur/Bupati/Walikota
11
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN) DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (TPKD)
Adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. TPKN/TPKD dibentuk oleh PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan. TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Tugas dan Wewenang TPKN/TPKD: Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah; Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
12
MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (MAJELIS)
Adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Majelis dibentuk oleh PPKN/D. Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas : penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai. penggantian kerugian negara/daerah setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. penyelesaian kerugian negara/daerah yang telah diterbitkan SKP2KS.
13
ANGGOTA MAJELIS No PPKN/D Anggota 1. Presiden
ditetapkan tersendiri oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya 2. Menteri Keuangan selaku BUN ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya 3. Menteri/ Pimpinan Lembaga pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain; pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. 4. Gubernur, Bupati atau Walikota pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan
14
SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM)
Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud. Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah; Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Melanggar Hukum: Penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani Kelalaian: Penggantian kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani Pernyataan penyerahan barang jaminan, disertai: daftar barang yang menjadi jaminan; bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan surat kuasa menjual secara tunai dan angsuran
15
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA(SKP2KS)
Adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. SKP2KS diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS
16
SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K)
Adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. SKP2K mempunyai hak mendahulu SKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASI SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan; Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan Daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual/dicairkan
17
PENAGIHAN DAN PENYETORAN
SKTJM Surat Penagihan (SPn) SETOR KE KAS NEGARA/DAERAH SKP2KS Penerbitan SKP2K Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) PPKN/D mengusulkan penghapusan PPKN/D menerbitkan SPn paling lambat 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K ditetapkan
18
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
SKTJM Wanprestasi Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota SKP2K Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/Daerah SKP2KS Penyerahan upaya penagihan atas SKTJM wasprestasi paling lambat 30 hari sejak SKP2K diterbitkan
19
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur / Bupati/ Walikota melaporkan penyelesaian kerugian negara/ daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
20
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
Pihak Yang Merugikan Dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Putusan pidana tidak membebaskan dari Tuntutan Ganti Kerugian
21
AMANAT PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri Dalam Negeri
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.